HEADLINE NEWS

Desa Seppong Bagian Lokasi Panen Raya Nasional Serentak Bersama Presiden Prabowo

By On April 07, 2025


Karebadesa.id Luwu - Kabupaten Luwu menjadi salah satu wilayah yang ikut serta ambil bagian pada kegiatan panen raya padi serentak yang digelar secara nasional di 14 provinsi bersama Presiden Prabowo Subianto. 

Kegiatan panen raya padi secara serentak ini merupakan salah satu program terpenting dalam visi misi Kabinet Merah Putih yang sangat  strategis memperkuat ketahanan pangan Indonesia. 

Kegiatan pelaksanaan panen raya padi nasional ini diwilayah Kabupaten Luwu ditempatkan di Desa Seppong, Kecamatan Belopa Utara, pada Senin (7/4/2025), dimana kegiatan ini dihadiri langsung oleh Bupati Luwu, H. Patahudding, bersama Kapolres Luwu dan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta sejumlah kepala desa.

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto memulai kegiatan panen raya nasional dari Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Dan melalui sambungan video konferensi, Presiden menyampaikan pesan penting terkait ketahanan pangan yang menjadi prioritas khusus dalam Kabinet Merah Putih, khususnya soal harga gabah petani dan pendistribusian pupuk kepada petani. 

“Tidak boleh ada lagi daerah yang kesulitan mendapatkan pupuk. Harga gabah harus kita jaga tetap stabil di kisaran Rp6.500 per kilogram,” tegas Presiden Prabowo dalam arahannya.

Sementara itu pada sambutan Bupati Luwu menegaskan bahwa “Kami akan memastikan kebutuhan dasar petani terpenuhi, mulai dari pupuk, irigasi, hingga fasilitas pertanian lainnya tersalurkan secara merata disemua wilayah Kabupaten Luwu” ujar Patahudding.

Kegiatan tersebut juga turut dihadiri Wakil Bupati Luwu, Ketua DPRD Luwu, Kapolres Luwu, Danramil, serta sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah dan Kepala Desa.

Dari perwakilan petani Bpk. Ikhsan menyatakan bahwa "Di Kab. Luwu ini masih banyak wilayah yang membutuhkan irigasi karena rata-rata sawah tadah hujan padahal sumber air sangat melimpah tapi tidak ada akses jalur air yang baik sehingga perlu dibenahi, selain itu masih banyak wilayah yang kekurangan traktor karena beberapa bantuan selama ini hanya menjadi milik pribadi, belum lagi di Luwu ini masih sangat terbatas mesin panen padi dan ini menjadi tantangan pak bupati kedepannya"

Dilokasi terpisah salah satu tokoh Pemuda Tani yang juga TPP Kabupaten Luwu menyatakan "Momentum kegiatan ini diharapkan menjadi titik balik bagi pemerintah Kabupaten Luwu untuk lebih serius memperhatikan dan memprioritaskan kebutuhan pertanian di Luwu mengingat Luwu ini salah satu sumber penghasil padi terbesar di Sulawesi Selatan."

"Pemerintah Luwu harus memetakan titik lokasi yang paling membutuhkan bantuan Irigasi, yang membutuhkan Alsintan, dan lainnya sehingga bantuan untuk pertanian itu tidak hanya bertumpuk disatu titik wilayah dan jika perlu bupati Luwu menggandeng 207 Kepala Desa lewat BUMDesnya membentuk Perusda BUMDes Bersama Kabupaten Luwu untuk membangun sentra Pabrik/Penggilingan Padi yang menyamai di Kabupaten Sidrap sehingga hasil pertanian tidak perlu lagi bawa keluar daerah dan keuntungannya bisa menjadi PAD Desa dan Kabupaten Luwu" Ungkap Arhyf Mande. 

Dalam laporan nasional, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengungkapkan bahwa stok beras nasional saat ini berada pada angka menggembirakan.

“Stok beras di gudang mencapai 2,4 juta ton, dan diproyeksikan menyentuh 3 juta ton di akhir bulan ini. Ini capaian tertinggi dalam dua dekade terakhir,” ujarnya melalui konferensi daring.

BUMDes Pompengan Tengah Siap Menjadi Penyuplai Kebutuhan Program Asta Cita Presiden Prabowo

By On March 31, 2025


Karebadesa.id, Luwu - Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Pompengan Tengah Kecamatan Lamasi Timur, Kabupaten Luwu di kepengurusan yang baru membentuk unit usaha yang akan mendukung program ketahanan pangan desa.

Menurut Kepala Desa Pompengan Tengah, Nusri Pabira bahwa dengan diwajibkannya ketahanan pangan sebesar 20 persen, Hasil keputusan Musyawarah Desa terkait kajian Potensi Usaha dan Kelayakan Usaha desa akan memperkuat BUMDes melalui usaha di sektor pertanian, peternakan, dan perikanan untuk mendukung program Asta Cita Pak Presiden Prabowo terutama dalam hal sebagai penyuplai kebutuhan MBG.

Ketua BUMDesa Sipatuo Desa Pompengan Tengah akan berfokus pada unit usaha Budidaya Perikanan Jenis Air Tawar, Peternakan Ayam Pedaging, dan Pembuatan Pakan Ternak mengingat sumber bahan pembuatannya banyak tersedia di desa dan tetangga desa. 

Selain usaha olahan Pakan Ternak BUMDesa Pompengan Tengah juga akan mengembangkan Unit Usaha Peternakan Ayam Kampung Super yang diharapkan dapat menjadi penyuplai kebutuhan MBG terkait daging ayam. Ungkap Ketua BUMDes Sipatuo. 

Berdasarkan informaai yang diperoleh Tim Media Desa untuk Tahun 2025 ini BUMDes Pompengan Tengah akan mengelola Dana Ketahanan Pangan sebesar 20℅ dari pagi anggaran Dana Desa sesuai regulasi yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah.

28 Milyar Dana Ketahanan Pangan Kabupaten Luwu Dari Sudut Pandang Anak Desa

By On February 08, 2025

Ketahanan Pangan dalam Bingkai Dana Desa yang kini dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) menjadi layaknya sebuah "Film Layar Lebar" yang lagi fyp dalam dunia perkontenan.

Dokumentasi Pegiat Desa

Dalam regulasi yang diterbitkan oleh Kementrian Desa PDT ditahun 2024 berupa Permendesa PDT Nomor 2 Tahun 2024 terkait Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2025 memang telah menyebutkan 8 Poin Penting penggunaan dana desa salah satu poin penting dalam prioritas penggunaan dana desa tesebut yaitu terkait Ketahanan Pangan.

Nah sebelum saya melanjutkan pembahasan terkait ketahanan pangan pembaca perlu tahu dong 8 Poin Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2025 
  1. Bantuan Langsung Tunai (BLT)
  2. Penguatan Desa Yang Adaptif Terhadap Perubahan Iklim
  3. Peningkatan Promosi dan Penyediaan Layanan Dasar Kesehatan 
  4. Ketahanan Pangan
  5. Pengembangan Potensi dan Keunggulan Desa
  6. Desa Digital
  7. Padat Karya Tunai
  8. Program Sektor Prioritas Lainnya di Desa
Nah kita kembali pada poin utama pembahasan kita terkait ketahanan pangan desa yang dinarasikan lewat Permendes PDT Nomor 2 Tahun 2024 dimana banyak yang berasumsi bahwa pola penggunaan dana ketahanan pangan minimal 20% tersebut masih lebih mendominasi kegiatan Infrastruktur yang dikelola oleh pemerintah desa sehingga hasil Musyawarah Penetapan RKPDesa dan APBDesa Tahun 2025 mayoritas keputusan mendominasi kegiatan Infrastruktur dan Non infrastruktur pertanian dan Perikanan baik itu berupa Jalan Tani, Irigasi, Pengadaan Perahu, dll kegiatan infrastruktur belum lagi Pupuk Organik, Bibit, dll, namun ditahun 2025

Pemerintah Pusat lewat Kementrian Desa PDT menerbitkan regulasi yang mengatur penggunaan Dana Ketahanan Pangan minimal 20% sedetail mungkin lewat Kepmendes PDT Nomor 3 Tahun 2025 dengan dukungan maksimal berupa penganggaran Dana Desa yang dikelola langsung oleh BUMDes. Dalam regulasi tersebut telah diatur dengan jelas poin-poin penggunaan secara tekhnis yang akhirnya membuyarkan lamunan oknum tertentu.

Pada Akhirnya kebijakan ini sangat pas untuk dikelola oleh BUMDes walaupun pada Kepmendes PDT Nomor 3 Tahun 2025 masih ada alternatif lain jika BUMDes di sebuah desa belum ada terbentuk maka dibolehkan menggunakan TPK Ketahanan Pangan namun berbeda dengan Kabupaten Luwu semua sudah terbentuk yang  ada kebanyakan bermasalah kepengurusannya. Namun terkait hal tersebut menurut hemat saya akan jauh lebih memberikan dampak positif bagi desa ketika dana ketahanan pangan tersebut dikelola oleh BUMDesa untuk meminimalisir oknum bermain peran ganda dalam pengelolaannya yang akhirnya dilaporan akhir "RUGI atau GAGAL" karena ketika Dana Ketahanan Pangan ini berada dalam pengelolaan BUMDesa saya percaya akan terkelola secara profesional jika semua pihak terkait yang berkompeten mengambil peran penting secara proaktif melakukan Pendampingan, Pembinaan, dan Pengawasan secara profesional dan kontinyu.

Regulasi terkait Ketahanan Pangan Desa ini sangat baik hanya saja jika tidak direspon juga secara positif oleh Pemerintah Daerah untuk terlibat secara proaktif dalam Pembinaan dan Pendampingan secara serius juga akan berdampak merugikan negara. Contoh misalnya Kabupaten Luwu dengan jumlah Desa 207 jika diasumsikan rata-rata desa mengalokasikan Dana Ketahanan Pangan 20% kepada BUMDesnya sebesar Rp.140.000.000 x 207 Desa = Rp.28.980.000.000 (28 Milyar).

Bukankah hal ini sangat fantastis nilainya bukan dengan Kabupaten Luwu sebagai penghasil gabah yang cukup besar maka sangat tidak mungkin jika dibentuk BUMDes Bersama (BUMDESMA) untuk membangun Pabrik yang tidak kalah hebatnya dengan Kabupaten Sidrap. ataukah misalnya dalam dunia peternakan pedaging atau petelur misalnya atau perikanan misalnya dimana Kabupaten Luwu ini sangat memiliki potensi itu semua hanya saja apakah kita akan serius untuk membangun kemandirian wilayah ataukah Kebijakan yang akan lahir dari Program Ketahanan Pangan Desa ini nantinya hanya berupa menggugurkan kewajiban saja.

Jika berbicara Kajian Potensi Desa bukankah Pemerintah Desa pernah membuat Pendataan Profil SDGs dan Pembuatan/Penyusunan RPJMDesa yang memuat kajian Potensi Desa ataukah lewat Instansi terkait lewat BPS, BAPPEDA, DPMD, atau Lembaga Lainnya yang memiliki sumber kajian potensi desa sehingga pengalokasian Dana Desa Ketahanan Pangan 20% ini bisa termanfaatkan dengan baik tidak hanya sebagai penggugur kewajiban.

Untuk memaksimalkan keberhasilan capaian dari program Pak Presiden Prabowo ini sangat perlu keterlibatan pendampingan dan pembinaan semua pihak secara kontinyu baik dari instansi Pemerintah Kabupaten (Dinas Pertanian, Peternakan, Perikanan, BAPPEDA, DPMD, dan Instansi terkait lainnya), Pegiat Desa, Pegiat Pertanian, perikanan, perkebunan, Peternakan, Dunia Pendidikan baik dari pihak kampus maupun pihak swasta yang berkompeten pada bidangnya sehingga kita semua tidak hanya berbicara "PENGAWASAN dan PELAPORAN" yang justru membuat Pengurus BUMDes selaku pengelola dana tersebut segan dan takut untuk memulai kegiatan-kegiatannya karena kita juga harus paham bahwa hampir 80%-90% pengurus BUMDes lemah pada administrasi belum lagi kalau GAPTEK pengurusnya. Maka diperlukan keseriusan kita semua untuk ambil peran penting mendampingi dan memberikan pembinaan kepada warga desa, pengurus BUMDesa, Pemerintah Desa, dan Kelembagaan Desa.

Penulis : Saripuddin Saharuddin Mande
To'pongo, 9 Februari 2025.

PERAN MILENIAL DALAM PENYUSUNAN STRATEGI PENINGKATAN STATUS DESA MELALUI PENGEMBANGAN EKONOMI LOKAL DESA

By On November 19, 2024


Kurang lebih hampir 10 tahun hadirnya Undang-Undang Desa No 6 Tahun 2014 yang kini sudah mengalami revisi menjadi Undang-undang Desa No. 3 tahun 2024 di Indonesia memberikan dampak yang sangat signifikan dalam pembangunan baik itu Pembangunan Infrastruktur dan pengembangan ekonomi desa yang sudah sepenuhnya dipercayakan untuk dikelola langsung oleh Pemerintah Desa dan ini salah satu keberhasilan rumusan strategi Pemerintah Pusat dalam hal ini Bapak Presiden Jokowi melalui Kementrian Desa PDTT mulai dari menteri Desa PDTT Marwan Ja'far, hingga Eko Putro Sandjojo hingga saat ini dibawah kepemimpinan terakhir Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar dengan prinsip membangun Indonesia dari Desa. Konsep pembangunan dariprogram kementrian Desaberbasis padat karya tunai sedikit berbeda dari program diera peerintahan sebelumnya, namun masing era punya pola dan konsep yang bebeda tapi pada dasarnya bertujuan untukmembangun Indonesia Lebih Maju.

Diawal tahun kepemimpinan Presiden Prabowo dimana Menteri Desa PDT dibawah komando kepemimpinan Yandri Susanto masih tetap dipertahankan dengan konsep pembangunan masih mengacu pada regulasi yang ada saat ini.sehingga menurut hemat saya masih sama pada pola dan konsep era sebelumnya dengan prinsip “Membangun Indonesia Dari Desa”. Teringat tulisan Bung Hatta tentang desa, “Indonesia tidak akan besar karena obor di Jakarta, tapi Indonesia akan bercahaya karena lilin-lilin di desa”. Walaupun kekuatan Undang-Undang Desa pasca revisi tersebut belum nampak secara utuh bagi desa dimana masih ada beberapa Daerah yang minim pengaplikasian tentang Undang-Undang Desa tersebut tetapi setidaknya lewat perpanjangan tangan melalui Program P3MD Kementrian Desa PDTT Undang-Undang Desa Nomor 3 tahun 2024 revisi dari Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 dapat tersampaikan lebih cepat hingga ke Pelosok Desa.

Hampir 10 tahun lewat program Pendamping Desa kita terus mensosialisasikan Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 hingga revisi ke UU Desa Nomor 3 Tahun 2024 kepada Pemerintah Desa, Masyarakat Desa baik lewat Musyawarah Desa, Banner, Spanduk, Baliho, maupun media lainnya walau tidak sedikit rintangan dan tantangan yang dihadapi dilapangan terkait karakter, adat dan budaya setempat tetapi ini menjadi spirit dan semangat untuk semakin lebih dekat dengan warga Desa. Jika diingat-ingat belum pernah kita duduk dengan Para Senator Perwakilan Rakyat baik Daerah, Provinsi, maupun Pusat sambil ngopi diskusi bertukar ide dan gagasan bersama para pemerhati Desa tentang "Kewenangan Desa" sehingga dapat tertuang dalam dokumen resmi berupa "PERDA" sebagai bentuk keseriusan 100% Pemda dan Para Senator Perwakilan Rakyat di Daerah Mendukung Pemerintah Desa dan masyarakatnya lebih kreatif mendesain Potensi Desa sebagai sumber Ekonomi Desa.

Usia 10 Tahun sudah semisal masuk Sekolah Dasar sudah bisa baca tulis dan berhitung sama halnya dengan "DESA" kita berharap Baik Pemerintah maupun Masyarakatnya sudah seharusnya bisa memberikan hitungan gambaran program yang relevan dalam bentuk tulisan dan aksi nyata untuk pembangunan dan pengembangan Ekonomi Desa yang seharusnya dicapai ditahun berikutnya. Desa seharusnya tidak lagi terkendala pada aturan dan mekanisme pelaporan secara digital karena sudah menjadi santapan selama 5 Tahun terakhir, dimana SDM unggul sudah terbentuk, Polemik Kelembagaan Desa seharusnya sudah Clear, dan saatnya Generasi Muda terutama adek-adek Milenial yang berkompten kembali ke Desa untuk berkontribusi aktif menjadi Garda Terdepan dalam Penyusunan Strategi Pengembangan Potensi Ekonomi Desa.

Generasi muda milenial desa memiliki peran penting dalam menyusun dan mengimplementasikan strategi untuk meningkatkan status desa. Dengan semangat, inovasi, dan kemampuan adaptasi yang mereka miliki, generasi milenial dapat menjadi agen perubahan dalam pengembangan ekonomi desa. Walaupun dalam kenyataannya saat ini didesa terutama di Kabupaten Luwu hasil pantauan kami hampir 10 tahun masihsangat minim pelibatan dan keterlibatan generasi muda dalam forum-forum penyusunan perencanaan pembangunan desa.

Dari data Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Luwu ditahun 2023 hampir 2000an warga mengambil kartu putih/kartu pencari kerja (AK1), dan data BPS di tahun 2017 berdasarkan kelompok umur

Kelompok Umur Angkatan Kerja

Jumlah Pencari Kerja yang Belum Ditempatkan Menurut Jenis Kelamin dan Kelompok Umur di kabupaten Luwu

Laki-Laki

Perempuan

Jumlah

2017

2017

2017

15-19

293

109

402

20-29

1.108

516

1.624

30-44

346

66

412

45-54

26

2

28

 

Dan dari data BPS dalam beberapa tahun ini jumlah pemuda yang mengambil kartu putih atau AK1 di Kabupaten Luwu untuk bekerja diluar daerah menunjukkan peningkatan yang signifikan, dari data BPS Kabupaten Luwu tingkat pengangguran terbuka (TPT) berada disekitar 3,7 % dan hal ini sangat relevan dengan hasil pantauan kami di desa baik diskusi dengan warga desa maupun pemerintah desa hampir semua anak muda keluar daerah mencari kerja di Kabupaten Morowali Sulawesi Tengah yang mayoritas kerja pertambangan.

Kita berharap hampir 10 tahun hadirnya Undang-Undang Desa yang dibackup oleh "Dana Desa" dan hampi semua desa dikabupaten Luwu mengelola anggaran di desa tidak kurang dari 1 Milyar bisa lebih mendewasakan dan memposisikan Desa sebagai obor pembangunan baik itu pembenahan kelembagaan di Desa Hingga pelibatan dan keterlibatan secara proaktif masyarakatnya sehingga dapat lebih mandiri dan berkontribusi aktif bagi Ketahanan Nasional.

Desa di Kabupaten Luwu untuk mencapai kemandirian desanya perlu pelibatan semua pihak dan kesadaran Pemerintah untuk memberikan ruang lebih kepada Generasi Muda untuk mengambil peran aktif berkontribusi dalam perencanaan pembangunan desa terutama  pengelolaan ekonomi desa. Pemerintah desa dengan didukung oleh pemerintah daerah harus menghadirkan ruang program peningkatan SDM dan pemetaaan potensi desa sehingga dapat terukur dan terarah pembangunan di desa. Perlu memang disadari bahwa hampir 60% anak muda sekarang berprinsip kerja pagi hari dan sore harinya sudah harus terima upah dan ini sudah sejalandengan program padat karya tunai di desa namun kenyataan generasi muda belum tersentuh untuk mengambil peran aktif baik dalam segi pertanian, perikanan,  perkebunan, maupun peternakan, atau lainnya di desa. Salah satu strategi untuk melibatkan keaktifan tersebut dimana pemerintah desa harus mengaktifkan Karang Taruna, Lembaga kesenian Desa, dankelembagaan lainnya dengan memberikan modal usaha dan menjadi partner tim usaha mereka.

Generasi muda saatini yang lebih sering kita kenaldengan Generasi Milenial dan Gen Z memiliki banyak peluang dan potensi untuk ambil bagian peran terpenting dalam penyusunan potensi pengembangan ekonomi desa ke depannya dan hal ini harus dijaga dan dipertahankan. Ada banyak hal kelebihan dari mereka misalnya :

1. Pemuda sebagai inovator dalam pemetaan potensi desa dimana mereka hadir sebagai pelaku utama mengidentifikasi potensi lokal: Milenial desa dapat membantu memetakan potensi ekonomi desa, seperti produk pertanian, pariwisata, kerajinan tangan, atau sumber daya lainnya. Pemanfaatan Teknologi: Dengan kemampuan digital mereka, milenial dapat memperkenalkan teknologi baru dalam pengolahan hasil pertanian, pemasaran produk lokal, atau manajemen keuangan usaha desa.

2. Milenial sebagai icon utama pengembangan ekonomi kreatif produk local, mereka dapat menciptakan produk baru dari hasil lokal, seperti produk kuliner khas atau barang kerajinan inovatif. Branding dan Pemasaran Digital: Dengan memanfaatkan media sosial, e-commerce, dan platform digital lainnya, mereka dapat memasarkan produk desa ke pasar yang lebih luas.

3. Sebagai katalisator kolaborasi dimana pemuda dapat mengajak generasi muda lainnya untuk aktif dalam program-program desa. Kerjasama dengan Pihak Eksternal: Mereka dapat menjembatani kerja sama antara pemerintah, investor, dan komunitas untuk mendukung pengembangan ekonomi desa.

4. Sebagai Agen Peningkatan Literasi Digital dan Keuangan melalui Edukasi Teknologi dimana milenial dapat memberikan pelatihan tentang penggunaan teknologi kepada masyarakat desa lainnya, seperti pelatihan e-commerce atau pengelolaan media sosial. Manajemen Keuangan Usaha: Mereka juga dapat membantu usaha mikro di desa dalam mengelola keuangan dengan lebih profesional.

5. Pemuda sebagai Pemimpin Masa Depan Desa dimana dengan revisi kedua Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024 roda kepemimpinan yang dulunya hanya 6 tahun kini menjadi 9 tahun memungkinkan keterlibatan dalam pemerintahan desa  mengambil peran penting dengan ikut serta dalam struktur pemerintahan desa, milenial dapat mendorong transparansi dan inovasi dalam pengambilan kebijakan. Peran sebagai Inspirator: Sebagai contoh nyata kesuksesan, mereka dapat menginspirasi masyarakat desa lainnya untuk bersama-sama meningkatkan taraf hidup desa.

6. Ikut proaktif dalam program pelestarian Budaya dan Lingkungan dengan mengembangkan pariwisata berbasis budaya. Milenial dapat mempromosikan budaya lokal melalui program wisata atau event budaya. Inisiatif Ramah Lingkungan: Mereka juga dapat menginisiasi program pertanian organik, daur ulang, atau pengelolaan sampah berbasis komunitas.

Dengan peran-peran ini, milenial desa tidak hanya menjadi motor penggerak dalam pengembangan ekonomi, tetapi juga membantu mewujudkan visi desa yang mandiri, berdaya saing, dan berkelanjutan. Keterlibatan aktif mereka dalam strategi peningkatan status desa sangat diperlukan untuk menciptakan perubahan yang positif dan berdampak luas. Namun untuk mewujudkan ini memang perlu ada keterlibatan aktif juga dari pemerintah daerah untuk mengahadirkan program pemberdayaan berupa pelatihan peningkatan SDM, keterlibatan pihak kampus untuk membuat program khusus kepada kelembagaan kampus menjadikan satu UKK/UKM kampus satu desa binaan sehingga bias mendorong memaksimalkan kegiatan dan penyusunan perencanaan hingga pengelolaan keuangan desa dapat terarah dengan baik sehingga tidak perlu lagi desa menghabiskan anggaran puluham juta hanya untuk ikut study tiru terkait hal tersebut yang jadinya hanya menghasilkan kebijakan tidak sesuai dengan kondisi lokal desa.

Menurut saya dengan keseriusan pemerintah Kabupaten Luwu baik dari DPRD maupun Pemda sendiri menghadirkan Perda Kewenangan Desa akan memberi ruang aktif untuk warga desa lebih leluasa mendesain perencanaan pembangunan desa sesuai kondisi lokalnya. Perencanaan desa harus sesuai tahapan dan pengelolaan keuangan desa sudah harus berbasis online dan transparan sehingga apa yang sudah diputuskan lewat musyawarah tidak lagi dapat diubah oleh pesanan dan kebijakan tertentu.memberikan ruang seluasnya untuk generasi muda untuk mendesain potensi ekonomi desa dan salah satunya dengan melibatkan pihak Universitas untuk menjadi partner program pembangunan selain dengan kehadiran Pendamping Desa dari Kementrian Desa PDT.

Karang Taruna Sebagai Lembaga Pengembangan Pemuda & Kontrol Sosial

By On November 18, 2024


KAREBADESA.ID - Dalam UU Desa pasal 13 disebutkan, bah­wa salah satu lembaga Kemasyara­katan Desa yang harus dibentuk pemerin­tah desa adalah Karang Taruna. Dijelaskan pula dalam Pasal 1 angka 14 Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan (“Permendagri 5/2007”), perlu diketahui bahwa karang taruna termasuk sebagai Lembaga Kemasyarakatan yang merupakan wadah pengembangan generasi muda yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan rasa tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah Desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat dan terutama bergerak di bidang usaha kesejahteraan sosial, yang secara fungsional dibina dan dikembangkan oleh Departemen Sosial. 

Ditambahkan, bahwa penjelasan amanat UU No.6/2014 tentang Desa sebagaimana termaktub dalam Lembaran Negara RI No. 5495 dalam Bab XII Pasal 94 ayat 2,3 dan Peraturan Pemerintah RI No.43/2014 pasal 150 ayat 1 disebutkan bahwa Lembaga Kemasyarakatan Desa yaitu RT, RW, PKK, Karang Taruna dan LPM yang bertugas membantu Pemerintah Desa dan menjadi mitra dalam memberdayakan Masyarakat Desa.

Sudah jelas dari apa yang dipaparkan diatas keberadaan Karang Taruna sebagai salah satu Lembaga Kemasyarakatan sangat diperlukan dan penting keberadaannya didalam Pemerintah Desa guna membantu menuju desa yang mandiri dan mampu mengatur wilayahnya sendiri, karena Karang Taruna mempunyai peran dan fungsinya sendiri dalam keikutsertaan dikancah pembangunan Desa yang mandiri, adapun salah satu fungsi karang taruna, yaitu :
  1. Pengembangan kreatifitas remaja, pencegahan kenakalan, penyalahgunaan obat terlarang (narkoba) bagi remaja; danP.
  2. Penanggulangan masalah-masalah sosial, baik secara preventif, rehabilitatif dalam rangka pencegahan kenakalan remaja, penyalahgunaan obat terlarang Pasal 17 Permendagri 5/2007.

Selain memiliki fungsi karang taruna pun memiliki tugas pokok karang taruna, yaitu secara bersama-sama dengan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota serta masyarakat lainnya menyelenggarakan pembinaan generasi muda dan kesejahteraan sosial (Pasal 5 Permensos 77/2010).

Mengingat pentingnya fungsi dan tugas karang taruna dalam suatu wilayah atau daerah, pemerintah harus lebih memperhatikan lagi keberadaan Karang Taruna. sebab dengan adanya karang taruna mampu menggali potensi remaja / pemuda dan kontrol sosial.

Selain dari pembangunanya wilayah yang baik, sebagai indikator keberhasilan suatu daerah dalam mengelola desanya, kinerja karang taruna merupakan salah satu parameter yang tidak bisa dipisahkan lagi untuk menilai keberhasilan Pemerintah Desa. Karena melihat peran pokok dari Karang Taruna yaitu secara bersama-sama dengan Pemerintah untuk menyelenggarakan pembinaan generasi muda dan kesejahteraan sosial.

Disebutkan dalam Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Sosial No. 77/HUK/2010 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna (“Permensos 77/2010”) Karang Taruna adalah organisasi sosial kemasyarakatan sebagai wadah dan sarana pengembangan setiap anggota masyarakat yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/kelurahan terutama bergerak dibidang usaha kesejahteraan sosial.

Lahirnya UU Desa No 6 Tahun 2014 juga adalah mempertegas kembali peran dan fungsi Karang Taruna di Desa. Karena basis massa Karang Taruna ada­lah di Desa yang tidak terpisahkan dengan kegiatan dan program pemba­ngunan pemerintah desa. Semestinya mengingat pentingnya peran serta fungsi karang taruna di desa panyirapan khususnya, serta keterkaitan karangtaruna yang tidak dapat dipisahkan dari proses pembangunan desa, maka pemerintah setempat agar lebih memperhatikan lagi Karang Taruna dan mengakui keberadaannya terutama dalam pengalokasian Dana Desa untuk kegiatan Karang Taruna.

Sumber : Akun Medsos TA PSD P3MD

Contact Form

Name

Email *

Message *