HEADLINE NEWS

BUMDES dan manfaatnya untuk Program Keberlanjutan

Iklan


Menggelitik rasanya ketika kami melakukan monitoring bersama tim TA. WSS dari Bank Dunia beberapa waktu yang lalu tepatnya tanggal 27 bulan April 2017 di kabupaten Gresik. Ada fakta menarik dari dua desa yang kami datangi yaitu desa Kesamben Wetan Kecamatan Driyorejo dan desa Dalegan Kecamatan Panceng keduanya telah menjadi BUMDES.

Selanjutnya pada tanggal 28 April 2014 tim yang sama berkunjung di kabupaten Sidoarjo dimana pada saat diskusi antara tim dengan DPMU, Camat, Kepala Desa, Asosiasi SPAMS Perdesaan dan BPSPAMS di kantor kepala desa Kedung Sumur Kecamatan Krembung. Mutholib selaku kepala desa Kedung Sumur pada kesempatan ini mengatakan bahwa untuk menjaga kesinambungan dan kelanjutan program Pamsimas di desa dan untuk menuju Unifersal Akses serta pengembangan sarana maka BPSPAMS akan dijadikan BUMDES, lebih lanjut katanya proses sedang dilakukan.

Irmawan Irzami, MT selaku DPMU juga menyampaikan bahwa kualitas air di Kabupaten Sidoarjo kurang bagus banyak sarana yang tidak difungsikan karena masyarakat tidak mau memanfaatkan air tersebut dengan alasan mengandung zat besi atau zat kapur. Solusi kedepan maka DPMU mengaharapkan campur tangan Kepala Desa untuk menyiapkan APBDesanya untuk membuat sarana pengolahan air sehingga masyarakat kembali mau memanfaatkan sarana yang sudah terbangun ini.

Apa Itu BUMDES?

Berdasarkan informasi yang saya kumpulkan bahwa Badan Usaha Milik desa (BUMDES) dapat terdiri dari unit-unit usaha yang berbadan hukum, unit usaha tsb meliputi; 1). Perseroan Terbatas sebagai persekutuan modal, dibentuk berdasarkan perjanjian, dan melakukan kegiatan usaha dengan modal yang sebagian besar dimiliki oleh BUM Desa, sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang Perseroan Terbatas; dan 2). Lembaga Keuangan Mikro dengan andil BUM Desa sebesar 60 (enam puluh) persen, sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang lembaga keuangan mikro.

BUMDes merupakan bentuk penguatan terhadap lembaga-lembaga ekonomi desa serta merupakan alat pendayagunaan ekonomi lokal dengan berbagai ragam jenis potensi yang ada di desa, lebih dari itu BUMDes menjadi tulang punggung perekonomian pemerintahan desa guna mencapai peningkatan kesejahteraan warganya.

Dasar hukum yang digunakan dalam mendirikan BUMDES:

Untuk mendirikan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) dapat merujuk pada: 1). Undang-undang No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; 2). Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa; 3). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa; 4). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa; dan 5). Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran badan Usaha Milik Desa.

Apa saja jenis usaha yang terdapat pada BUMDES:

Jenis-jenis usaha pada Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) meliputi;
  1. Bisnis Sosial, yaitu usaha untuk melakukan pelayanan publik kepada masyarakat.
  2. Bisnis Uang, yaitu usaha menjalankan bisnis uang yang memenuhi kebutuhan keuangan masyarakat desa dengan bunga yang lebih rendah daripada bunga uang yang didapatkan masyarakat desa dari para rentenir desa atau bank-bank konvensional.
  3. Bisnis Penyewaan, yaitu menjalankan bisnis penyewaan untuk melayani kebutuhan masyarakat setempat dan sekaligus untuk memperoleh pendapatan desa;
  4. Lembaga Perantara, yaitu usaha menghubungkan komoditas pertanian dengan pasar atau agar para petani tidak kesulitan menjual produk mereka ke pasar;
  5. Trading/perdagangan, yaitu usaha untuk menjalankan bisnis yang berproduksi dan/atau berdagang barang-barang tertentu untuk memenuhi kebutuhan masyarakat maupun dipasarkan pada sekala pasar yang lebih luas; 
  6. Usaha Bersama, yaitu usaha bersama, atau sebagai induk dari unit-unit usaha yang ada di desa, dimana masing-masing unit yang berdiri sendiri-sendiri ini, diatur dan ditata sinerginya oleh BUM Desa agar tumbuh usaha bersama.
Apa manfaat menjadi BUMDES;

Dengan terbitnya UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi mimpi indah untuk menuju kehidupan desa yang otonom dalam mengelola pemerintahan dan kemasyarakatannya. Dengan demikian akan mendorong lahirnya desa dengan tata kelola yang lebih akuntabel dan transparan, masyarakat desa yang partisipatif, dan perekonomian desa yang menghidupi. Didukung dengan semangat gotong royong masyarakat akan berpengaruh pada percepatan pembangunan ekonomi desa.

Cita-cita diatas tentunya sejalan dengan “ROH” dan semangat kenapa program Pamsimas lahir diatas bumi pertiwi ini sejak 2008 yang lalu mengingat sebelumnya sudah ada BUMD yang mapan dalam pengelolaan dan pengusahaan air minum, yaitu PDAM. Dengan menjadi BUMDesa maka diharapkan akan ada jaminan terhadap keberlanjutan program di desa dalam pemenuhan pelayanan air minum dan sanitasi perdesaan.

Pada saat ini data di Kementerian Desa, mencatat sebanyak 1.022 BUMdes telah berkembang di seluruh Indonesia, yang tersebar di 74 Kabupaten, 264 Kecamatan dan 1022 Desa. Kepemilikan Bumdes terbanyak berada di Jawa Timur dengan 287 BUMdes, kemudian Sumatera Utara dengan 173 BUMDes.

Apa yang didapat BPSPAMS apabila menjadi BUMDES:

Peluang Pamsimas menjadi BUMDES sangat terbuka lebar mengingat pada jenis usaha BUMDes pada point 6 menyebutkan bahwa BUMDes menjadi induk yang akan menaungi dan mengatur unit-unit usaha di desanya. Pengusahaan Air Minum akan menjadi salah satu bisnis sosial seperti yang tertuang pada point 1 artinya air minum di desa selain mempertimbangkan bisnis tetapi tidak sampai meninggalkan nilai-nilai sosial/kearifan lokal yang telah tumbuh dan berkembang selama ini yang mewarnai kehidupan yang adem ayem dengan semangat gotong royong.

Masyarakat desa mempunyai beragam ikatan sosial dan solidaritas sosial yang kuat, sebagai penyangga penting kegiatan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan. Swadaya dan gotong royong yang dilakukan melalui program Pamsimas telah terbukti sebagai penyangga utama keberhasilan pelaksanaan di desa.

Seperti apakah kira-kira yang bisa didapat oleh BPSPAMS apabila menjadi BUMDes. 1). Ada upaya yang jelas dan terukur dalam program penguatan terhadap lembaga BPSPAMS. 2). Ada penyertaan modal dari desa untuk kegiatan perbaikan kinerja maupun pengembangan sarana air minum dan sanitasi.

Apa yang mesti dilakukan oleh Pamsimas menghadapi fenomena ini:

Pada tahun 2014 penulis pernah melakukan diskusi terbatas dengan Pokja AMPL NTB untuk membahas kondisi pengelola-pengelola sarana air minum yang dibangun melalui program pemerintah maupun swasta sebelum program Pamsimas, dari hasil assesment menunjukkan bahwa data dilapangan terdapat kondisi yang fariatif sekali yaitu ada yang masih berfungsi baik, ada yang asal berfungsi dan ada yang tidak berfungsi sama sekali baik lembaganya maupun sarananya. Kondisi ini menjadi cacatan penting yang akhirnya melahirkan ide untuk menyusun rensta PAMDESA (Perusahaan Air Minum Desa) yaitu perusahaan air minum berbadan hukum koperasi dan menjadi salah satu unit BUMDES.

Berlatang belakang dengan Pedoman Umum dan Juknis Pamsimas dimana bahwa proses perencanaan dan pelaksanaan Program pamsimas banyak melibatkan staekholder dan swasta dan masyarakat maka tentunya kita tidak boleh melupakan jasa-jasa mereka artinya apabila Pamsimas memberi lampu “hijau” BPSPAMS dapat menjadi unit usaha BUMDES perlu disusun tatacaranya dan ruang lingkup apa saja yang perlu diatur.

Penulis menawarkan beberapa masukan rambu-rambu sbb:

1). Pokja AMPL Provinsi dan Kabupaten masih bisa melakukan pembinaan dan pengawasan sehingga bahwa urusan pemenuhan pelayanan air minum dan sanitasi tetap terkendali ditingkat daerah.

2). Pokja AMPL Provinsi dan Kabupaten diberi kewenangan untuk menyusun renstra/Peraturan/Juknis/SOP tatacara BPSPAMS menjadi BUMDES sehingga ada indikator yang jelas dan terukur yang menjadi acuan.

3). Ada kejelasan status asset apabila sudah menjadi BUMDES.

4). Ada kejelasan status BPSPAMS, seharusnya pengurus tetap diambil dari BPSPAMS yang pemilihannya dilakukan secara demokratis.

5). Ada aturan tentang pembagian penghasilan. 6). Ada aturan penetapan tarif sehingga tidak muncul pengaduan kepada Pemda.

7). Sebelum menjadi BUMDES penulis menawarkan perlu menetapkan terlebih dahulu bentuk badan hukumnya yaitu koperasi sehingga anggota mejadi kekuatan utama untuk menghindari terjadinya kesalahan penggunaan kewenganan oleh Kepala Desa.

Peraturan/Renstra/Petunjuk teknis/SOP/atau tatacara yang dibuat akan bisa menjawab kekwatiran yang akan muncul dikemudian hari, misalnya apabila terjadi perubahan Kepala Desa, apabila BUMDES mengalami krisis kepemimpinan atau keuangan, apabila ada force majure dsb.

Demikian penulis menyampaikan pemikiran ini semoga bermanfaat bagi pelaksana program Pamsimas semuanya. Oleh : (Mulyatno, Co.PC ROMS-9 Jatim; Deddy Setiawan-Web Admin/Asst.MIS).

Iklan
Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments
1 comment:
Tulis Komentar
  1. Sungguh menarik ide ini. Sesunggunya cukup banyak desa yang tertarik dengan ini. Apakah telah ada Kabupaten yang telah menyusun Peraturan/Juknis/SOP tatacara BPSPAMS menjadi BUMDES? jika ada mungkin bisa disahre kepada kami. Terima kasih

    ReplyDelete

Contact Form

Name

Email *

Message *