HEADLINE NEWS

Kajian Singkat Warisan PPK & PNPM-MPd

Iklan


Kalau konsep penataan aset PPK & PNPM MPd dipaksakan tetap menggunakan Pasal tentang kerjasama antar desa, maka negara mengabaikan norma PerUU ,melanggar UU, Karena :

Aset PPK & PNPM-MPd yang dikelola UPK itu milik masyarakat desa & kelurahan sebagai penerima BLM yang disalurkan melalui belanja anggaran Bansos. Kalau dipaksa menjadi BUMDes Bersama, maka aset akan menjadi milik desa & hasil kegiatannya menjadi pendapatn desa yang tercatat melalui kas rekening desa. Hal tersebut sama saja negara menarik lagi dana yang sudah dihibahkan ke masyarakat melalui pemerintah desa. Dampak sosial yang sudah timbul di beberapa daerah yaitu perempuan kelompok UEP/SPP tidak mau memenuhi kewajibannya lagi dan sebagainya.

UUDesa juga berlaku untuk Kelurahan ,padahal Kelurahan adalah SKPD yang punya UU sendiri. Kalau hal tersebut dipaksakan maka akan merusak hukum tata negara & justru berpotensi menghilangkn aset masyarakat kelurahan ,karena kelurahan tidakk mungkin ikut meratifikasi Permakades sebagai dasar kerjasama antar desa. 

Solusi :
Pasal yang digunakan akan lebih sesuai apabila menggunakan Pasal 83 - 86 UUDesa (tentang Pembangunan Kawasan Perdesaan).

Dimana Bupati menetapkan kecamatan lokasi eks. PPK & PNPM-MPd merupakan kawasan pembangunan perdesaan di bidang pemberdayaan masyarakat serta kawasan kegiatan UEP/SPP PPK & PNPM-MPd yang dikelola UPK ; dengan aturan sesuai kearifan lokal masing-masing.

Organisasi / kelembagaan masyarakat yang dibentuk PPK / PNPM-MPd harus punya legalitas sebuah badan hukum.

Sampai tulisan ini dibuat sudah ada 602 kelembagaan yang disahkan oleh Menkumham dgn bntuk Perkumpulan Berbadan Hukum ( PBH ). Mereka konsisten untuk menjaga aset milik masyarakat penerima BLM/Bansos Program Penanggulangan Kemiskinan, mereka konsisten melestarikan aset (dana, kelembagaan, system) warisan PPK & PNPM-MPd dengan bentuk itu maka mereka punya aturan yang mengikat dan memaksanya.

Oleh : Dwi Purnomo

Iklan
Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Contact Form

Name

Email *

Message *