HEADLINE NEWS

BPK juga menemukan pemborosan keuangan negara atas pembiayaan Tenaga Pendamping Profesional (TPP) yang tak kompeten

Iklan


Karebadesa.id - Kementerian Desa, Pengembangan mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) atas laporan keuangan lembaga itu pada 2016. 

Predikat WTP merupakan predikat terbaik yang diberikan oleh lembaga auditor negara itu ke objek yang diaudit. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat 2016 disebutkan predikat itu diberikan kepada lembaga negara periode 2012-2016. 

Pada 2012, Kemendes mendapatkan predikat WTP-Dengan Paragraf Penjelasan; Wajar Tanpa Pengecualian (2013); Wajar Dengan Pengecualian (2014); Wajar Dengan Pengecualian (2015); dan Wajar Tanpa Pengecualian (2016).

Meskipun demikian, BPK juga mencatat permasalah pada pengendalian internal atas pengelolaa belanja kementerian tersebut. Di antaranya soal standar gaji yang berbeda untuk tenaga ahli dan asisten tenaga ahli pada 2015 di Ditjen Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PPMD). 

"Sehingga mengakibatkan peningkatan biaya gaji," demikian BPK dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II Tahun 2016 yang dikutip CNNIndonesia.com, 
Jumat (26/5). 

Selain itu, BPK juga menemukan pemborosan keuangan negara atas pembiayaan Tenaga Pendamping Profesional (TPP) yang tak kompeten. Lainnya adalah pembayaran bantuan biaya operasional yang tak tepat serta harga yang lebih mahal untuk penyewaan laptop. 

Dalam laporan itu, BPK menemukan pemborosan itu mencapai Rp18,99 miliar. 

Terkait predikat WTP, KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang dilakukan pejabat di Kemendes dan BPK. Mereka adalah Sugito (Irjen Kemendes); Jarot Budi Prabowo (pejabat Eselon III Kemendes); Ali Sadli (auditor BPK); dan Rachmadi Saptogiri (Eselon I BPK). 

Kekurangan Volume Pekerjaan

Sedangkan di sisi lain, auditor negara itu juga menemukan kekurangan volume pada pekerjaan pada paket pekerjaan peternakan modern, pembangunan jalan dan pengadaan sistem informasi terkait dengan sarana serta sarana desa. 

"Mengakibatkan kerugian atau potensi kerugian," demikian BPK. "Selain itu terdapat kelebihan pembayaran atas pemahalan harga dan pembayaran honor melebihi standar." 

Dalam hal ini, temuan BPK menemukan nilai anggaran yang bermasalah itu adalah Rp6,73 miliar.

Sumber : cnnindonesia.com
Reporter: Anugerah Perkasa

Iklan
Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Contact Form

Name

Email *

Message *