KAREBADESA.ID - Palu, Kejaksaan Tinggi Sulteng menyebutkan, setidaknya ada 13 kepala desa di Sulteng sudah inkra menjalani kasus Tipikor Dana Desa (DD) maupun Alokasi Dana Desa (ADD) di penjara.
Untuk Kabupaten Donggala yaitu HB (Desa Balukang Kecamatan Sojol), BM, DA (Kecamatan Sojol), IN dan AS. Kabupaten Toli-Toli antara lain BS, MN (Kecamatan Laulalang), SL (Kecamatan Laulalang), IA (Kecamatan Laulalang). Untuk Kabupaten Poso AA (Desa Kilo, Poso Pesisir) dan Kab Buol inisial BM (Desa Lomuli Kecamatan Tiloang).
Beberapa kasus yang sama kini terus bertambah dan lainnya akan segera menyusul.
Dari 13 nama tersebut, semuanya telah dipenjarakan dengan klasifikasi penyalah gunaan dana desa berbeda-beda. Seperti penyalah-gunaan alokasi dana desa, penyalah-gunaan retribusi laboratorium desa, tindak pidana korupsi dalam pekerjaan bidang pertanian, dari tahun anggaran 2014 hingga 2016.
Joko juga menambahkan bahwa proses hukum sebelumnya para terduga penyalah gunaan dana desa diberi tenggang waktu untuk mengembalikan uang dana awal yang mereka salah gunakan dalam rentan waktu 60 hingga 100 hari.
Untuk kasus terbaru penyalahgunaan desa, berdasarkan surat yang dilayangkan kepada Kejati masih dirahasiakan nama dan desanya, namun bersal dari Kabupaten Morowali.
Sumber : Jurnalsulawesi.com
Sumber : Jurnalsulawesi.com
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »