![]() |
Salah Satu Pekerjaan Dana Desa 2017 Desa Pelalan Kab. Luwu (Dok.Asbi Assidik) |
Berdasarkan Peraturan Kepala LKPP nomor 13 tahun 2013, Pengadaan barang dan jasa di desa yang pembiayaannya besumber dari APBDes tidak mengikuti aturan dalam Perpres 54 tahun 2010. Pengadaan barang/jasa di desa pada prinsipnya dilakukan secara swakelola dengan aturan sebagai berikut:
- Memaksimalkan penggunaaan material / bahan dari wilayah setempat
- Dilaksanakan secara gotong royong dengan melibatkan partisipasi masyarakat setempat.
- Untuk memperluas kesempatan kerja
- Untuk pemberdayaan masyarakat setempat
Namun, ternyata tidak semua pengadaan barang/ jasa di desa dilaksanakan secara swakelola. Jika dalam proses pengadaan tersebut ada yang tidak dapat dilaksanakan secara swakelola, baik sebagian maupun keseluruhan, dapat dilaksanakan oleh penyedia barang/jasa yang dianggap mampu.
Prinsip Pengadaan Barang/Jasa di Desa
Dibandingkan dengan perpres 54/2010, prinsip pengadaan barang/ jasa di desa sedikit berbeda. Hal ini tentu saja menyesuaikan dengan kondisi sosial masyarakat di desa.
Berikut matrik perbandingan prinsip dasar pengadaan barang dan jasa berdasarkan Perpres 54 tahun 2010, Perka LKPP nomor 13 tahun 2013 dan Perka LKPP No 22 tahun 2015. Perubahan Perka LKPP nomor 13 tahun 2013 ke Perka LKPP No 22 tahun 2015 tidak ada perubahan mengenai prinsip pengadaan barang/jasa di desa.
Sedangkan etika dalam pengadaan barang/jasa desa adalah:
- Bertanggung jawab mencegah kebocoran dan pemborosan keuangan desa
- Patuh terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan
Jika dalam pengadan barang/jasa secara umum memerlukan ULP/Pejabat pengadaan, maka setiap desa wajib membentuk Tim Pengelola Kegiatan (TPK) melalui surat keputusan Kepala Desa. Tim Pengelola Kegiatan (TPK) terdiri atas unsur pemerintah desa dan unsur lembaga kemasyarakatan desa untuk melaksanakan pengadaan barang/jasa. TPK inilah yang akan melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa melalui swakelola, yang meliputi kegiatan persiapan, pelaksanaan, pengawasan, penyerahan, pelaporan dan pertangungjawaban hasil pekerjaan.
Walaupun secara garis besar PBJ desa dilaksanakan dengan swakelola, namun jika dalam kegaian tersebut membutuhkan material dan peralatan yang mendukung pelaksanaan swakelola atau untuk memenuhi kebutuhan barang/ jasa secara langsung, maka tetap harus menggunakan penyedia.
Persyaratan penyedia barang/jasa desa sendiri diantaranya adalah penyedia yang dianggap mampu serta memiliki tempat/lokasi usaha, kecuali untuk tukang batu, tukang kayu dan sejenisnya. Khusus untuk pekerjaan konstruksi, maka penyedia harus mampu menyediakan tenaga ahli/peralatan yang diperlukan selama pelaksanaan pekerjaan hingga selesai.
Misalnya: kegiatan membangun gorong-gorong di lingkungan desa. Kegiatan membangun gorong-gorongnya itu adalah swakelola, namun dalam pengadaan material, tukang batu, tukang kayu tetap memerlukan penyedia.
Praktisnya, terdapat proses lelang ketika menentukan penyedia (toko yang akan menyediakan bahan material). Walaupun beberapa pekerjaan dilakukan dengan cara gotong royong, namun tetap ada tukang yang akan bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pekerjaan tersebut. Hal ini dilaksanakan dengan tidak menyalahi prinsip dasar PBJ desa, mengedepankan kebersamaan, kekeluargaan, dan kegotongroyongan. Banyak sekali kegiatan pembangunan desa yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan. Kegaitan pembangunan ini yang diterjemahkan melalui kegiatan pengadaan.
Tugas Tim Pengelola Kegiatan (TPK) desa dalam proses pengadaan antara lain :
- Menyusun RAB
- Menyusun spesifikasi teknis barang/jasa jika diperlukan
- Melaksanakan pembelian / pengadaan
- Memeriksa penawaran
- Melakukan negosiasi (tawar menawar)
- Menandatangani surat perjanjian (ketua TPK)
- Melakukan perubahan ruang lingkup pekerjaan
- Melaporkan kemajuan pelaksanaan pengadaan kepada kepala desa
- Menyerahkan hasil pekerjaan setelah selesai 100% kepada kepala desa
Pembagian Jenis Pengadaan Barang/Jasa Desa Berdasarkan Nilai Pekerjaan
Pengadaan barang/jasa melalui swakelola dilakukan oleh TPK. Khusus untuk konstruksi, maka dipilih salah satu anggota TPK sebagai penanggung jawab teknis pelaksanaan pekerjaan yang dianggap mampu dan mengetahui teknis pekerjaan. Untuk pengadaan barang/jasa melalui penyedia, ketentuan yang berlaku sebagai berikut:
- Pengadaan barang/jasa yang bernilai sampai dengan Rp50.000.000,00 (Lima Puluh Juta Rupiah) dilakukan pembelian langsung oleh TPK kepada satu penyedia tanpa permintaan penawaran dan tanpa penawaran tertulis dari penyedia serta ditindaklanjuti dengan negosiasi (tawar-menawar) dan akhirnya mendapatkan bukti transaksi untuk dan atas nama TPK. Bukti transaksi cukup menggunakan nota, faktur pembelian, atau kuitansi.
- Pengadaan barang/jasa yang bernilai di atas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dilakukan oleh TPK melalui pembelian langsung kepada satu penyedia dengan cara mengirimkan permintaan penawaran dan kemudian penyedia memasukkan penawaran tertulis yang dilampiri dengan daftar barang/jasa dan harga. TPK kemudian melakukan tawar menawar untuk mendapatkan harga yang lebih murah. Setelah deal (kedua belah pihak setuju), penyedia menyiapkan dan memberikan bukti transaksi dengan menggunakan nota, faktur pembelian, atau kuitansi untuk dan atas nama TPK.
- Pengadaan barang/jasa yang bernilai di atas Rp200.000.000,00 (Dua Ratus Juta Rupiah) dilakukan oleh TPK dengan mengundang/mengirimkan permintaan penawaran kepada dua penyedia barang/jasa dan kemudian penyedia memasukkan penawaran tertulis yang dilampiri daftar barang/jasa, spesifikasi dan harga. TPK kemudian melakukan penilaian terhadap pemenuhan spesifikasi dan dilanjutkan dengan tawar menawar secara bersamaan kepada dua penyedia yang memenuhi persyaratan teknis tersebut. Namun jika hanya satu yang memenuhi spesifikasi teknis, dilanjutkan dengan tawar menawar kepada penyedia yang memenuhi spesifikasi teknis tersebut. Akan tetapi, jika keduanya tidak memenuhi spesifikasi teknis, maka proses akan diulang dari awal. Hasil negosiasi dituangkan dalam bentuk surat perjanjian
Sumber : diolah dari pengadaan.web.id
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »