HEADLINE NEWS

Catatan Singkat Tentang Berkah Dana Desa

Iklan

#BerkahDanaDesa

Kita Akan Merasa Lebih Baik
Ketika Semua Orang Yang Membenci Merasakan Manfaat Atas Ketulusan Kita Memberi Sedikit Benih Kebaikan...
Bayaran Termahal Hanya Rasa Terima Kasih Yang Terlontar Dari Hati Yang Tulus...

Berkaca dari proses seorang sahabat sekelas PD Lamasi Sebut saja Papi tetap dengan bahasa santainya yang penting ada kopi menjadi inspirasi bersama bahwa memberi tak mesti harus mengharap balasan yang sama..

Bahkan semua kawan2 PLD/PD P3MD Luwu yang tetap solid dengan Prinsip bahwa pemberdayaan tidak hanya sekedar bicara materi tapi hasil dari proses itu yang diharapkan bisa bermanfaat...

Kalau mau berhitung Angka, Bicara Pendapatan/Upah Masih Jauh dari Harapan berbeda dengan apa yang selalu difikirkan banyak orang bahwa Dana Besar dikawal masa tidak sebanding, Panas, Hujan, dsblah... hehehehe kadang mau juga tertawa sendiri tapi bukan berarti itu menjadi alasan untuk memberi yang terbaik...

Orang boleh mengusik tapi bukan berarti itu yang melemahkan kita dalam berbuat, lakukan saja sepanjang bernilai positif toh yang menikmati hasilnya bukan kita tapi masyarakat desa sendiri...

Dulu yahhh ada banyak dinamika dalam awal-awal proses namun pelan tapi pasti bahwa semua itu hanyalah cerita dongeng toh pada kenyataannya hanya kita sajalah yang kadang terlalu egois pada pribadi kita sehingga kita merasa bahwa semua orang salah dengan mengabaikan sejuta kebaikan apapun caranya sepanjang tidak melanggar aturan Tuhan...

Dana Desa menjadi sorotan sejuta orang, lembaga, media, instansi pengawasan terkait dan sebagainya, tapi pada kenyataannya hampir 3 tahun bergulir kenapa baru sekarang seolah ingin mengobrak dengan BAHASA TRANSPARANSI...

Dana Dari luar Dana Desa (DD) tidak pernah disoroti, diawasi secara ketat dituntut TRANSPARANSInya.
Malahan masih banyak proyek-proyek yang masuk ke desa tidak ada balihonya,papan informasinya, RAB, Gambarnya tidak diketahui desa dan kecamatan tapi tetap berjalan yang anggarannya ratusan juta juga, dari uang rakyat juga, uang pinjaman dari luar juga, dari PAD lohhh kok seolah datang mau bicara aturan...

Lucu juga namun bukan berarti ini menjadi alasan agar tidak ada pengawasan dilakukan kepada pemerintah desa yahhh silahkan saja sepanjang sesuai dengan aturan yang berlaku sesuai tupoksinya.
Memang kita tidak bisa memungkiri kalau masih ada oknum tertentu didesa yang mau mencari keuntungan pribadi tapi silahkan saja karena itu haknya kami sebagai rekan kerja tidak memiliki kapasitas untuk melarang selain menghimbau karena itu adalah jalan NINJA kami (copas tulisan kata-kata dalam film NARUTO)

Indonesia ini Negara yang besar bukan cuman satu desa/distrik/lembang tapi ribuan yang semuanya bicara butuh perhatian pusat, provinsi, kabupaten namun hanya sebagian yang berjalan maksimal. Salah satu terobosan hebat yang dilakukan seorang walikota Surabaya yang memangkas proses pengurusan KTP/KK yang terlalu banyak pos-pos yang justru membuat proses tidak efektif menjadi sebuah hal yang patut ditiru dalam proses dana desa ini terlalu banyak aturan tapi selalu terlambat datang, mana dana yang lambat ditransper sementara aturan yang dibuat memaksa desa untuk berbuat tak jujur. Belum lagi aturan ditingkat kabupaten untuk menjabarkan lebih rinci aturan2 yang datang lambat dari pusat tidak kelar2 juga, entah apakah posnya ada yang mesti dipangkas ataukah SDM dari atas sampai kebawah yang perlu dibenahi.

Hampir 3 tahun dana desa sudah banyak yang terfasilitasi, terbenahi, SDM desa berbenah dengan kemampuan yang ada didampingi kawan-kawan penggiat desa yang masih setia mendampingi tetap berusaha menafsirkan aturan yang datang sehingga proses bisa tetap berjalan maksimal toh kalaupun masih ada kekeliruan didalamnya biarlah BPK yang mengaudit kerugian negara.

Saya tidak bicara UU Desa pasal perpasal, tidak juga bicara permen dan sejenisnya tapi saya mau bilang jika pusat betul serius membangun INDONESIA dari DESA seharusnya ada penegasan dan penekanan kepada provinsi dan kabupaten untuk melahirkan PERDA KEWENANGAN DESA dengan begitu tidak ada lagi yang merasa terabaikan, mau merdeka, dll...

Jatah PAD Kabupaten untuk Desa maksimalkan 10% atau tambah lagi kalau tidak ada peningkatan pertumbuhan perekonomian dan kesejahteraa Desa berarti perlu ada RUQYAH di Desa itu.

Tulisan ini tidak ada niat untuk menyinggung atau apalah namanya namun hanya sekedar menulis uraian yang terputus-putus...

Salam Hormat
To'  Pongo 01.12.2017
AM3103

Iklan
Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Contact Form

Name

Email *

Message *