HEADLINE NEWS

Opini - Perlukah Desa Dengan Perbub dan Perda Kewenangan Desa

Iklan


KAREBADESA.ID - Kewenangan Desa yang tertuang dalam Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 pada Bab IV Kewenangan Desa ditindaklanjuti oleh Kementrian Desa melalui Peraturan Menteri Desa (Permendesa Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Kewenangan Desa) yang kemudian mungkin dianggap masih kurang taring lahir pula Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri Nomor 44 Tahun 2016 Tentang Kewenangan Desa), bahkan pada  pasal   7   Permendagri   no   44   tahun   2016   tentang   Kewenangan   Desa, Bupati/Walikota diperintahkan untuk membuat kajian yang mengidentifikasi dan menginventarisasi  kewenangan  desa  berdasarkan  hak  asal  usul  dan  kewenangan  lokal berskala Desa dengan melibatkan desa.

Tapi sekarang sudah Tahun Ke-5 Undang-Undang Desa Lahir bagaimana kabar Perbub dan Perda Kewenangan Desa...???

Desa Membangun atau Membangun Desa
Hampir sering kita mendengar kata itu beberapa tahun terakhir ini karena adanya Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (P3MD) yang menggelontorkan Dana Desa dari pinjaman dunia yang tidak sedikit.

Kembali lagi pada "Kewenangan Desa" yang diamanahkan lewat UU DESA NO.6 hanya akan menjadi bahan bacaan ditingkatan masyarakat desa dan tidak akan mewujudkan Kesejahteraan Desa yang utuh dengan Slogan "DESA MEMBANGUN" jika desa dan masyarakatnya hanya diikat dan dimewahkan dengan BANTUAN PROGRAM DANA DESA ataupun apalah nantinya namanya jika sepanjang PERBUB/PERDA Kewenangan Desa tidak lahir sebagai acuan untuk Desa bisa benar-benar merdeka dalam mengelola Sumber Kekayaan Alamnya...

Jika menurut saya bahwa Keberhasilan sebuah Desa bukan dilihat dari seberapa besar Bantuan yang masuk ke desa untuk digunakan Sejahterakan Masyarakat tapi Seberapa besar Kewenangan Desa dalam mengelola dan mengembangkan potensi desa untuk mensejahterkan masyarakat.

Desa dan Masyarakatnya memang membutuhkan Bantuan untuk menjadi dalah satu bahan pondasi memulai pengelolaan Potensinya tapi sampai kapan Desa dan Masyarakatnya akan diikat dan dimanjakan dengan PINJAMAN UTANG jika tidak didukung secara Utuh, Full, dan Total Memaksa dan Mendesak Pemda baik Eksekutif maupun Legislatif sesegera melahirkan PERBUB dan PERDA Kewenangan Desa.

Lamasi, 09.10.18
AM_3103

Iklan
Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Contact Form

Name

Email *

Message *