KAREBADESA.ID - Tolikara, Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dana desa di Kabupaten Tolikara dikorupsi sebanyak Rp. 302 Milyar.
Kasus dana desa tahun 2016 yang ditangani penyidik reskrimsus Polda Papua sudah dinyatakan P 21 atau sudah lengkap dengan menyeret dua tersangka Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung Kabupaten Tolikara berinisial PW dan VE dari swasta.
"Memang benar dari hasil pemeriksaan BPK terungkap kerugian negara mencapai Rp.302 miliar," kata Direktur Reskrimsus Polda Papua Kombes Polisi Edi Swasono di Jayapura, Senin (12/11/18) dikutip dari tirto.id.
Penyidik Polda Papua belum melimpahkan kasusnya ke jaksa karena masih sedang melakukan pengecekan kembali barang bukti yang tersebar dibeberapa tempat di Wamena dan Timika. Namun, mengingat kerugian yang begitu besar tidak menutup kemungkinan tersangkanya akan bertambah" kata Kombes Edi Swasono. (Fredi)
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »