HEADLINE NEWS

7 Tahun Hadirnya Undang-Undang Desa

Iklan



7 Tahun Hadirnya Undang-Undang Desa di Indonesia memberikan dampak yang sangat signifikan dalam pembangunan baik itu Pembangunan Infrastruktur dan Pengembangan Ekonomi Desa sudah sepenuhnya dipercayakan untuk dikelola langsung oleh Pemerintah Desa dan ini salah satu keberhasilan rumusan strategi Pemerintah Pusat dalam hal ini Bapak Presiden Jokowi melalui Kementrian Desa PDTT mulai dari Bpk Mendes PDTT Marwan Ja'far, Bpk Mendes PDTT Eko Putro Sandjojo hingga saat ini dibawah kepemimpinan Gus Menteri Desa PDTT Gus Abdul Halim Iskandar dengan prinsip membangun Indonesia dari Desa. Teringat tulisan Bung Hatta tentang desa, “Indonesia tidak akan besar karena obor di Jakarta, tapi Indonesia akan bercahaya karena lilin-lilin di desa”. Walaupun kekuatan UU Desa tersebut belum nampak secara utuh bagi Desa dimana masih ada beberapa Daerah yang minim pengetahuan tentang UU Desa tersebut tetapi setidaknya lewat perpanjangan tangan melalui Program P3MD Kementrian Desa PDTT Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 tersampaikan hingga ke Pelosok Desa.

Hampir 4 Tahun lewat Pendamping Desa kita terus mensosialisasikan UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 kepada Pemerintah Desa, Masyarakat Desa baik lewat Musyawarah Desa, Banner, Spanduk, Baliho, maupun media lainnya walau tidak sedikit rintangan dan tantangan yang dihadapi dilapangan twrkait karakter, adat dan budaya setempat tetapi ini menjadi spirit dan semangat untuk semakin lebih dekat dengan Warga Desa.
Jika diingat-ingat belum pernah kita duduk dengan Para Senator Perwakilan Rakyat baik Daerah, Provinsi, maupun Pusat sambil ngopi diskusi bertukar ide dan gagasan bersama para pemerhati Desa tentang "Kewenangan Desa" sehingga dapat tertuang dalam Dokumen resmi berupa "PERDA" sebagai bentuk keseriusan 100% Pemda dan Para Senator Perwakilan Rakyat di Daerah Mendukung Pemerintah Desa dan Masyarakatnya lebih kreatif mendesain Potensi Desa sebagai sumber Ekonomi Desa.

Kita berharap 7 Tahun Hadirnya Undang-Undang Desa yang dibackup oleh "Dana Desa" di Negeri ini bisa lebih mendewasakan "Desa baik itu Kelembagaan di Desa Hingga Masyarakatnya" untuk dapat lebih mandiri dan berkontribusi aktif bagi Ketahanan Nasional.

Usia 7 Tahun sudah semisal masuk Sekolah Dasar sudah bisa baca tulis dan berhitung sama halnya dengan "DESA" kita berharap Baik Pemerintah maupun Masyarakatnya sudah seharusnya bisa memberikan hitungan gambaran Program yang relevan dalam bentuk tulisan dan aksi nyata untuk pembangunan dan pengembangan Ekonomi Desa yang seharusnya dicapai ditahun berikutnya. Desa seharusnya tidak lagi terkendala pada aturan dan mekanisme pelaporan secara Digital karena sudah menjadi santapan selama 5 Tahun terakhir, SDM unggul sudah terbentuk, Polemik Kelembagaan Desa seharusnya sudah Clear, dan saatnya Generasi Muda terutama adek-adek Milenial yang berkompten kembali ke Desa untuk berkontribusi aktif menjadi Garda Terdepan dalam Penyusunan Strategi Pengembangan Potensi Ekonomi Desa.


Salam Hangat dari Kami
#Lamasi_Timur 
#Kabupaten_Luwu 
#Sulawesi_Selatan
#DesaMandiriIndonesiaMaju
#SDGs #7TahunUndangUndangDesa


Iklan
Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Contact Form

Name

Email *

Message *