HEADLINE NEWS

28 Milyar Dana Ketahanan Pangan Kabupaten Luwu Dari Sudut Pandang Anak Desa

By On February 08, 2025

Ketahanan Pangan dalam Bingkai Dana Desa yang kini dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) menjadi layaknya sebuah "Film Layar Lebar" yang lagi fyp dalam dunia perkontenan.

Dokumentasi Pegiat Desa

Dalam regulasi yang diterbitkan oleh Kementrian Desa PDT ditahun 2024 berupa Permendesa PDT Nomor 2 Tahun 2024 terkait Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2025 memang telah menyebutkan 8 Poin Penting penggunaan dana desa salah satu poin penting dalam prioritas penggunaan dana desa tesebut yaitu terkait Ketahanan Pangan.

Nah sebelum saya melanjutkan pembahasan terkait ketahanan pangan pembaca perlu tahu dong 8 Poin Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2025 
  1. Bantuan Langsung Tunai (BLT)
  2. Penguatan Desa Yang Adaptif Terhadap Perubahan Iklim
  3. Peningkatan Promosi dan Penyediaan Layanan Dasar Kesehatan 
  4. Ketahanan Pangan
  5. Pengembangan Potensi dan Keunggulan Desa
  6. Desa Digital
  7. Padat Karya Tunai
  8. Program Sektor Prioritas Lainnya di Desa
Nah kita kembali pada poin utama pembahasan kita terkait ketahanan pangan desa yang dinarasikan lewat Permendes PDT Nomor 2 Tahun 2024 dimana banyak yang berasumsi bahwa pola penggunaan dana ketahanan pangan minimal 20% tersebut masih lebih mendominasi kegiatan Infrastruktur yang dikelola oleh pemerintah desa sehingga hasil Musyawarah Penetapan RKPDesa dan APBDesa Tahun 2025 mayoritas keputusan mendominasi kegiatan Infrastruktur dan Non infrastruktur pertanian dan Perikanan baik itu berupa Jalan Tani, Irigasi, Pengadaan Perahu, dll kegiatan infrastruktur belum lagi Pupuk Organik, Bibit, dll, namun ditahun 2025

Pemerintah Pusat lewat Kementrian Desa PDT menerbitkan regulasi yang mengatur penggunaan Dana Ketahanan Pangan minimal 20% sedetail mungkin lewat Kepmendes PDT Nomor 3 Tahun 2025 dengan dukungan maksimal berupa penganggaran Dana Desa yang dikelola langsung oleh BUMDes. Dalam regulasi tersebut telah diatur dengan jelas poin-poin penggunaan secara tekhnis yang akhirnya membuyarkan lamunan oknum tertentu.

Pada Akhirnya kebijakan ini sangat pas untuk dikelola oleh BUMDes walaupun pada Kepmendes PDT Nomor 3 Tahun 2025 masih ada alternatif lain jika BUMDes di sebuah desa belum ada terbentuk maka dibolehkan menggunakan TPK Ketahanan Pangan namun berbeda dengan Kabupaten Luwu semua sudah terbentuk yang  ada kebanyakan bermasalah kepengurusannya. Namun terkait hal tersebut menurut hemat saya akan jauh lebih memberikan dampak positif bagi desa ketika dana ketahanan pangan tersebut dikelola oleh BUMDesa untuk meminimalisir oknum bermain peran ganda dalam pengelolaannya yang akhirnya dilaporan akhir "RUGI atau GAGAL" karena ketika Dana Ketahanan Pangan ini berada dalam pengelolaan BUMDesa saya percaya akan terkelola secara profesional jika semua pihak terkait yang berkompeten mengambil peran penting secara proaktif melakukan Pendampingan, Pembinaan, dan Pengawasan secara profesional dan kontinyu.

Regulasi terkait Ketahanan Pangan Desa ini sangat baik hanya saja jika tidak direspon juga secara positif oleh Pemerintah Daerah untuk terlibat secara proaktif dalam Pembinaan dan Pendampingan secara serius juga akan berdampak merugikan negara. Contoh misalnya Kabupaten Luwu dengan jumlah Desa 207 jika diasumsikan rata-rata desa mengalokasikan Dana Ketahanan Pangan 20% kepada BUMDesnya sebesar Rp.140.000.000 x 207 Desa = Rp.28.980.000.000 (28 Milyar).

Bukankah hal ini sangat fantastis nilainya bukan dengan Kabupaten Luwu sebagai penghasil gabah yang cukup besar maka sangat tidak mungkin jika dibentuk BUMDes Bersama (BUMDESMA) untuk membangun Pabrik yang tidak kalah hebatnya dengan Kabupaten Sidrap. ataukah misalnya dalam dunia peternakan pedaging atau petelur misalnya atau perikanan misalnya dimana Kabupaten Luwu ini sangat memiliki potensi itu semua hanya saja apakah kita akan serius untuk membangun kemandirian wilayah ataukah Kebijakan yang akan lahir dari Program Ketahanan Pangan Desa ini nantinya hanya berupa menggugurkan kewajiban saja.

Jika berbicara Kajian Potensi Desa bukankah Pemerintah Desa pernah membuat Pendataan Profil SDGs dan Pembuatan/Penyusunan RPJMDesa yang memuat kajian Potensi Desa ataukah lewat Instansi terkait lewat BPS, BAPPEDA, DPMD, atau Lembaga Lainnya yang memiliki sumber kajian potensi desa sehingga pengalokasian Dana Desa Ketahanan Pangan 20% ini bisa termanfaatkan dengan baik tidak hanya sebagai penggugur kewajiban.

Untuk memaksimalkan keberhasilan capaian dari program Pak Presiden Prabowo ini sangat perlu keterlibatan pendampingan dan pembinaan semua pihak secara kontinyu baik dari instansi Pemerintah Kabupaten (Dinas Pertanian, Peternakan, Perikanan, BAPPEDA, DPMD, dan Instansi terkait lainnya), Pegiat Desa, Pegiat Pertanian, perikanan, perkebunan, Peternakan, Dunia Pendidikan baik dari pihak kampus maupun pihak swasta yang berkompeten pada bidangnya sehingga kita semua tidak hanya berbicara "PENGAWASAN dan PELAPORAN" yang justru membuat Pengurus BUMDes selaku pengelola dana tersebut segan dan takut untuk memulai kegiatan-kegiatannya karena kita juga harus paham bahwa hampir 80%-90% pengurus BUMDes lemah pada administrasi belum lagi kalau GAPTEK pengurusnya. Maka diperlukan keseriusan kita semua untuk ambil peran penting mendampingi dan memberikan pembinaan kepada warga desa, pengurus BUMDesa, Pemerintah Desa, dan Kelembagaan Desa.

Penulis : Saripuddin Saharuddin Mande
To'pongo, 9 Februari 2025.

Penganggaran BUM Desa Dalam APB Desa

By On November 18, 2024


Penganggaran BUM Desa dalam APB Desa, meliputi:
  1. Penganggaran untuk kegiatan pembentukan BUM Desa, dan
  2. Penganggaran untuk penyediaan modal BUM Desa. 
Darimana sumber dana penganggaran tersebut? Baik kegiatan pembentukan BUM Desa maupun modal BUM Desa dapat diambilkan dari sumber pendapatan Dana Desa. (Permendes Nomor 22 Tahun 2016). 

Berikut dijelaskan:
  • Step by step rangkaian tahapan pembentukan BUM Desa, 
  • Disertai jenis pengeluaran biaya pada tiap tahapan, 
  • Dan teknis penganggaran dalam APB Desa. 
I. Pembentukan BUM Desa, anggaran dialokasikan untuk:

1. Kegiatan kajian pembentukan:
a. Biaya rapat/diskusi kajian potensi desa (rapat di tingkat desa):
- mamin (makan minum)
- ATK 
- cetak/penggandaan dokumen 
- honorarium narasumber (jika dibutuhkan)
*) volume rapat/diskusi menyesuaikan kebutuhan 

b. Biaya studi banding ke BUM Desa yg sukses (jika dibutuhkan):
- perjalanan dinas
- sewa kendaraan
- kegiatan diskusi di lokasi studi banding

c. Biaya rapat/diskusi pemaparan hasil kajian potensi desa dipadukan hasil studi banding (rapat di tingkat desa):
- mamin 
- ATK 
- cetak/penggandaan dokumen 
-honorarium narasumber (jika dibutuhkan) 
*) volume rapat/diskusi menyesuaikan kebutuhan

2. Kegiatan musyawarah desa utk pemaparan hasil kajian pembentukan dilanjutkan pembentukan BUM Desa:
- mamin 
- ATK 
- cetak/penggandaan dokumen 
- honorarium narasumber (jika dibutuhkan)
- biaya dokumentasi 
*) volume rapat/diskusi menyesuaikan kebutuhan

3. Kegiatan penyusunan Perdes pembentukan BUM Desa
a. Penyusunan raperdes oleh Pemdes:
- mamin 
- ATK 
- cetak/penggandaan dokumen 

b. Pembahasan raperdes dlm rapat BPD:
- mamin 
- ATK 
- cetak/penggandaan dokumen
*) volume rapat/diskusi menyesuaikan kebutuhan

c. Evaluasi raperdes di tingkat Kabupaten:
- biaya perjalanan dinas 
- cetak/penggandaan dokumen 

d. Rapat penyempurnaan raperdes hasil evaluasi:
- mamin 
- ATK 
- cetak/penggandaan dokumen
*) volume rapat/diskusi menyesuaikan kebutuhan

e. Sosialisasi perdes BUM Desa:
- mamin 
- ATK 
- cetak/penggandaan dokumen
- biaya mamin utk sosialisasi dlm bentuk pertemuan (volume kegiatan menyesuaikan kebutuhan) 
- biaya sosialisasi non pertemuan (dlm bentuk banner, spanduk, siaran radio, dll) 

4. Pendaftaran Badan Hukum bagi unit usaha yg berbentuk badan hukum (jika dibutuhkan):
- biaya rapat persiapan (jika dibutuhkan) 
- penggandaan dokumen 
- biaya perjalanan dinas (jika dibutuhkan) 
- biaya pendaftaran badan hukum 

5. Penyiapan SDM pengurus BUM Desa 
a. Rekrutmen pengurus BUM Desa:
1) pembentukan panitia seleksi:
- mamin rapat pembentukan pansel
- honorarium pansel (jika dibutuhkan) 

2) pengumuman rekrutmen:
- biaya banner, spanduk, pengumuman radio, dll

3) pelaksanaan seleksi:
- mamin
- ATK 
- cetak/penggandaan dokumen 
- honorarium penguji (jika dibutuhkan) 

4) pelantikan pengurus BUM Desa:
- mamin 
- banner 
- sewa sound system, kursi, tenda
- honorarium rohaniawan 
- biaya dokumentasi 

b. Pelatihan pengurus BUM Desa
1) pelatihan di tingkat desa (mandiri diselenggarakan oleh desa):
- mamin
- ATK 
- cetak/penggandaan dokumen 
- honorarium pelatih/narasumber 
*) volume kegiatan pelatihan menyesuaikan kebutuhan 

2) pelatihan di luar desa/studi banding (jika dibutuhkan scr mandiri diselenggarakan oleh desa):
- biaya perjalanan dinas 
- sewa kendaraan (jika dibutuhkan) 
- diskusi di lokasi studi banding (jika dibutuhkan) 
- honorarium pelatih/narasumber (jika dibutuhkan)

C. Terkait "Kegiatan Pembentukan BUM Desa", alokasi anggaran kegiatan, dan rumusan output kegiatan dicantumkan pada dokumen:
- RPJM Desa 
- RKP Desa 
- APB Desa 
- Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APB Desa 
- LPPD 
- LKPPD 
- IPPD 
- Laporan DD per semester (sesuai PMK 50/PMK.07/2017) 

II. Kebutuhan modal awal BUM Desa, dialokasikan untuk pertama kalinya untuk kebutuhan:
1. Belanja operasional BUM Desa:
a. Belanja pegawai:
- honorarium/gaji pengurus 
b. Belanja barang/jasa:

1) Belanja rutin (bulanan):
- ATK 
- jasa penyediaan listrik, telepon, air, internet 
- mamin rapat 
- cetak/penggandaan dokumen 

2) non rutin:
- pengadaan peralatan/perlengkapan kantor (seperangkat komputer, meja kursi kerja, meja kursi rapat, lemari arsip, papan informasi & data, kipas angin/AC, dll) 
- pakaian/seragam pengurus 

2. Modal usaha (modal murni utk kegiatan produksi barang atau jasa sesuai jenis usaha BUM Desa) 

Catatan:
Teknis penganggaran modal BUM Desa dlm APB Desa dilakukan sbb:
- dimasukkan sebagai pos "Pembiayaan"
- dialokasikan pada "Kegiatan Pembentukan BUM Desa"
- dicantumkan pada jenis "Pengeluaran Pembiayaan" 
- dituliskan "Penyertaan Modal BUM Desa" 

Catatan:
A. Seluruh rangkaian proses kegiatan di atas (angka 1 s/d 5), merupakan kegiatan yang dinamakan dengan "Kegiatan Pembentukan BUM Desa" (nama/istilah kegiatan mungkin berbeda antar daerah, silakan disesuaikan).

Output dari "Kegiatan Pembentukan BUM Desa", silakan dirumuskan sbb:

"Terbentuknya 1 BUM Desa yg telah dilandasi Perdes (atau yang telah berbadan hukum) dan memiliki kepengurusan yang terlatih" 

B. Selanjutnya, untuk teknis penganggaran "Kegiatan Pembentukan BUM Desa" dalam APB Desa dilakukan sbb:
-dimasukkan sebagai pos "Belanja Desa"
-dialokasikan pada "Kegiatan Pembentukan BUM Desa"
-dicantumkan pada jenis "Belanja Barang/Jasa.

Download Aplikasi dan Bacaan BUMDes

By On September 04, 2017


Aplikasi SIABUMDes Dari BPKP
Download Disini

Buku Penyusunan Pelayanan Usaha dan Pengembangan Usaha BUMDes
Download Disini

Buku Pendekatan Utuh Penguatan Kelembagaan Ekonomi Desa
Download Disini

Konsep Pengembangan Kawasan Agrowisata Silahkan
Download Disini

Buku Percepatan Pembangunan Embung Desa dan Penampungan Air Lainnya
Download Disini

Buku Bacaan Lainnya Belum Sempat Diupload Sabar Yahhh...

 5 Provinsi Jadi Pilot Project PT Mitra BUMDes Nusantara

By On August 04, 2017

5 BUMDes Terbaik Di Pulau Jawa

Karebadesa.id - Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) kini tengah menjadi salah satu program prioritas pemerintah. BUMDes sendiri menjadi salah satu dari 4 program prioritas Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Trasnsmigrasi (Kemendes PDTT) Tahun 2017 di samping Prukades (Produk Kawasan Perdesaan), Embung Desa, dan Sarana Olahraga Desa.

Guna mengakomodir seluruh BUMDes yang jumlahnya semakin meningkat, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Eko Putro Sandjojo menginisiasi pembentukan holding BUMDes, yakni PT Mitra BUMDes Nusantara. Pengelolaan PT Mitra BUMDes bekerjasama dengan Bulog dan 4 bank BUMN yakni Mandiri, BTN, BRI dan BNI.

"Dengan adanya PT Mitra BUMDes ini diharapkan seluruh BUMDes-BUMDes akan ada di seluruh Indonesia dan ada pendampingan, kemudian program-program pemerintah akan bisa disalurkan melalui PT Mitra BUMdes sehingga desa-desa bisa berkembang dan mempunyai pendapatan sendiri dari usaha perekonomiannya," ujar Menteri Eko.

Sebagai langkah awal, pilot project PT Mitra BUMDes Nusantara akan dilaksanakan di 5 Provinsi yakni Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, dan Jawa Timur. Untuk Provinsi Banten, Pilot Project dilaksanakan di 3 kabupaten yakni Serang, Pandeglang, dan Tangerang; Jawa Barat 5 Kabupaten yakni Garut, Sukabumi, Karawang, Tasikmalaya dan Bandung Barat; Jawa Tengah di 5 Kabupaten yakni Batang, Tegal, Rembang, Jepara, dan Semarang; DI Yogyakarta di 4 Kabupaten yakni Sleman, Kulon Progo, Bantul, dan Gunung Kidul; serta Jawa Timur di 5 Kabupaten yakni Gresik, Madiun, Ponorogo, Ngawi dan Bondowoso.

Sebelumnya, Eko Putro Sandjojo juga mengatakan, BUMDes jika diakomodir dengan baik maka mampu menjadi perusahaan setara kelas internasional. Indonesia saat ini memiliki 74.910 desa yang jika terbentuk 70.000 BUMDes saja, dan diasumsikan setiap desa memiliki profit Rp1 Miliar per tahun, maka Total Profit yang dimiliki BUMDes adalah Rp70 Triliun per tahun.

"Sampai saat ini belum ada keuntungan BUMN yang keuntungannya mencapai Rp70 Triliun. Bayangkan, desa bisa memiliki perusahaan kelas dunia," ujarnya.

Menteri Eko mengatakan, pembentukan holding BUMDes adalah untuk mencegah terjadinya moral hazard pengelola BUMDes. Untuk itulah pembagian saham yang dimiliki PT Mitra BUMDes Nusantara nantinya 51 persen dan BUMDes 49 persen.

"Ini agar pemerintah bisa kontrol. Saya tidak mau nanti ketika BUMDesnya sudah besar, ada kecenderungan pengelolaan yang dilakukan oknum pengelola," ujarnya.

Sumber : WAG Bumdes Bersama

Tahun 2017 Desa Boangmanalu Kecamatan Salak Kabupaten Pakpak Bharat

By On May 19, 2017


Karebadesa.id - Tenaga Ahli P3MD Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) Arjuna menyatakan Kabupaten Pakpak Bharat akan segera memiliki embung desa. Untuk tahun 2017 ini akan dibangun embung di Desa Boangmanalu Kecamatan Salak Kabupaten Pakpak Bharat yang anggarannya dari Dana Desa TA 2017.

"Hal ini merupakan sinkronisasi antara program pembangunan desa dengan kabupaten, provinsi dan pusat sebagai langkah konkrit dalam menjalankan amanat UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa" ujarnya, dalam siaran pers yang diterima Pelita Batak, Senin 15 Mei 2017.

Harapan Presiden Joko Widodo setiap desa menganggarkan pembangunan embung sangat penting guna mewujudkan kedaulatan pangan desa seluruh Tanah Air. Langkah secara konkret ditempuh Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi mengarahkan alokasi tambahan 20 triliun rupiah dana desa untuk membangun embung (waduk mini) tiap desa. 

Salah satu tujuan membangun embung agar dapat meningkatkan produktivitas lahan pertanian desa. Embung diharapkan mampu menggandakan produksi pangan dari indeks pertanaman dari 1,4 kali menjadi 2–3 kali setahun.

Bupati Pakpak Bharat Dr Remigo Yolando Berutu M Fin MBA pada pelaksanaan Musrenbang RKPD pada 15 Maret 2017 lalu menyebutkan bahwa Musrenbang tahun ini yang merupakan perencanaan untuk tahun 2018, dan salah satu program pembangunan Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat tahun 2018 adalah Pembangunan Embung Desa.

Kedaulatan pangan desa semakin mendesak bagi masyarakat. Peran embung terkait kedaulatan pangan, terutama guna mengurangi faktor gangguan akibat kekeringan. Embung menjadi pilar dalam produksi pangan desa sehingga penduduk dekat dengan sumber makanan dan terhindar dari persoalan distribusi. Embung mendorong terciptanya swadaya pangan penduduk desa.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo menyebutkan, embung atau sarana penampungan air hujan wajib ada untuk keperluan pengairan desa. "Hal yang wajib pada tahun 2017, desa harus buat embung dan BUMDes, sisanya infrastruktur, Sarana olahraga dan pemberdayaan masyarakat," Hal ini juga ditegaskan dalam Peraturan menteri Desa No 4 Tahun 2017 tentang Penetapan Prioritas Dana Desa Tahun 2017.(Elekson, Operator Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Pakpak Bharat-Sumatera Utara)

sumber : pelitabatak.com

BUMDESA SINAR BONTOLEBANG JENEPONTO

By On May 17, 2017


karebadesa.id - BUMDesa Sinar Bontolebang merupakan salah satu Badan Usaha Milik Desa yang telah berhasil didirikan di Desa Bontolebang Kecamatan Kelara Kabupaten Jeneponto Sulawesi Selatan.

Sebagai bagian dari program Kemendesa yang sudah dituangkan di dalam UU Desa No 6 Tahun 2014 dan Turunannya melalui Permendesa No. 4 Tahun 2014 Tentang BUMDES. 

Pemerintah Desa Bontolebang Bersama BPD dan Masyarakat membentuk BUMDES Sinar Bontolebang yang salah satu unit usahanya bergerak dibidang Jasa Penyewaan Peralatan Pesta diharapkan melalui unit usaha ini bisa memberikan peluang lapangan kerja dan kemudahan masyarakat dalam memperoleh keperluan peralatan pesta yang lebih murah dan menguntungkan desa. (Azikin)

Info Detail Tentang BUMDES Oleh Asep Jazuli

By On May 12, 2017


Apa Yang Dimaksud Dengan BUMDES...???

Yang dimaksud BUMDes adalah Badan Usaha Milik Desa yang menurut Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa menjelaskan bahwa Badan Usaha Milik Desa selanjutnya disebut BUM Desa adalah: “Badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa”.

Berdasarkan pengertian ini, maka BUM Desa dapat dipahami sebagai lembaga usaha desa yang menjadi wadah untuk menampung kegiatan ekonomi dan/atau pelaksanaan fungsi pelayanan umum yang dikelola oleh masyarakat dan pemerintah Desa untuk memperkuat perekonomian Desa dan ditujukan untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Desa.

Mengapa Desa perlu mendirikan BUM Desa ?

Pendirian BUM Desa merupakan pelaksanaan amanat Pasal 33 Undang Undang Dasar 1945 untuk melaksanakan pengelolaan ekonomi berbasis kekeluargaan. Mendorong agar setiap warga Desa mengendalikan jalannya kegiatan ekonomi di tingkat Desa, untuk menjamin terlaksananya perlindungan sosial di Desa. Rakyat (warga) Desa melalui BUM Desa diberdayakan untuk mengelola usaha ekonomi secara otonom. BUM Desa memiliki perbedaan dengan lembaga-lembaga ekonomi pada umumnya. Selain untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, juga untuk mencegah berkembangnya usaha-usaha kapitalistis di perdesaan yang mengancam kehidupan dan nilai-nilai gotong-royong yang berkembang pada masyarakat desa.

Landasan Hukum

Yang menjadi dasar atau landasan hukum dan peraturan dalam pembentukan dan pelaksanaan BUM Desa?
  1. Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
  2. Peraturan Pemerintah No. 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
  3. Peraturan Pemerintah No. 47 tahun 2015 tentang Perubahan Peraturan Pelaksanaan Undang Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
  4. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi 4 Tahun 2015 Tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa.
Desa berwenang mendirikan BUM Desa

Pendirian BUM Desa merupakan kewenangan lokal berskala Desa berdasarkan prakarsa dari Desa sesuai dengan kemampuan, kebutuhan dan kondisi lokal Desa. Pendirian BUM Desa merupakan bentuk pelaksanaan dari kewenangan desa sebagaimana tercantum dalam UU Desa No. 6 tahun 2014 tentang Desa, PP Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No. 4 Tahun 2015 Tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 44 tahun 2016 tentang Kewenangan Desa.

Tujuan BUMDes

Sebagaimana tercantum dalam Permendesa PDT dan Transmigrasi No. 4/2015, pendirian BUM Desa bertujuan untuk:
  1. Meningkatkan perekonomian Desa;
  2. Mengoptimalkan aset Desa agar bermanfaat untuk kesejahteraan Desa;
  3. Meningkatkan usaha masyarakat dalam pengelolaan potensi ekonomi Desa;
  4. Mengembangkan rencana kerja sama usaha antar desa dan/atau dengan pihak ketiga;
  5. Menciptakan peluang dan jaringan pasar yang mendukung kebutuhan layanan umum warga;
  6. Membuka lapangan kerja;
  7. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui perbaikan pelayanan umum, pertumbuhan dan pemerataan ekonomi Desa; dan
  8. Meningkatkan pendapatan masyarakat Desa dan Pendapatan Asli Desa.
Orientasi pendirian BUM Desa 

Pendirian BUM Desa harus berorientasi pada:
  1. Kepemilikan bersama (Pemerintah Desa dan Masyarakat) untuk mendorong kemandirian ekonomi Desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat lewat keikutsertaannya dalam melakukan kegiatan ekonomi dan menikmati hasil dari kegiatan ekonomi tersebut.
  2. Tidak hanya memberikan manfaat finansial (pajak, Pendapatan Asli Desa) tetapi juga manfaat ekonomi secara luas (lapangan kerja, ekonomi berkelanjutan, dll).
  3. Memberi jasa dan penyelenggaraan kemanfaatan umum bagi masyarakat Desa serta memupuk pendapatan.
Proses dan Tahapan Pendirian Bumdes

Pendirian BUMDes dimaksudkan sebagai upaya bersama antara masyarakat dengan pemerintah desa, untuk mengembangkan potensi ekonomi Desa dan kebutuhan masyarakat guna meningkatkan kesejahteraan seluruh masyarakat dan berkontribusi bagi pendapatan desa. Namun pendirian BUM Desa hendaknya dipersiapkan dengan baik dan matang agar tidak menimbulkan permasalahan dikemudian hari.

Desa dapat mendirikan BUM Desa dengan mempertimbangkan hal-hal berikut:
  1. Inisiatif Pemerintah Desa dan/atau masyarakat Desa;
  2. Potensi usaha ekonomi Desa;
  3. Sumberdaya alam di Desa;
  4. Sumberdaya manusia yang mampu mengelola BUM Desa;
  5. Penyertaan modal dari Pemerintah Desa dalam bentuk pembiayaan; dan
  6. Kekayaan Desa yang diserahkan untuk dikelola sebagai bagian dari usaha BUM Desa.
Beberapa persiapan awal yang perlu dilakukan oleh Desa antara lain, yaitu:
  1. Sosialisasi ide atau inisiatif pendirian BUM Desa. Ide atau inisiatif ini bisa muncul dari Pemerintah Desa dan atau masyarakat. Dari manapun inisiatif tersebut jika dirasa baik bagi masyarakat, maka kuncinya adalah harus dibahas didalam Musyawarah Desa
  2. Melakukan tinjauan atau kajian ringkas mengidentifikasi potensi-potensi apa saja yang ada di desa, baik potensi sumberdaya alam, potensi pertanian, peternakan, perikanan, pariwisata, potensi budaya dan tradisi, potensi SDM masyarakat yang ada, potensi aset dan kekayaan desa yang menjadi kewenangan desa;
  3. Melakukan identifikasi atas aset-aset dan kekayaan yang ada di desa, serta memililah-milah mana yang merupakan kewenangan desa dan mana yang bukan kewenangan desa atas aset dan kekayaan yang ada di desa tersebut. Berdasarkan identifikasi tersebut kemudian ditetapkan peraturan desa tentang aset dan kekayaan desa yang menjadi kewenangan desa.
Tahapan pendirian BUM Desa 

Tahapan pendirian BUM Desa dapat dirinci sebagai berikut:

Tahap I (Pra Musyawarah Desa)
  1. Melakukan sosialisasi dan penjajakan kepada warga desa peluang pendirian BUM Desa.
  2. Melakukan pemetaan aset dan kebutuhan warga.
  3. Menyusun draf Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUM Desa.
  4. Menentukan kriteria pengurus organisasi pengelola BUM Desa.
Tahap II (Musyawarah Desa)
  1. Menyampaikan hasil pemetaan dan potensi jenis usaha.
  2. Menyepakati pendirian BUM Desa sesuai dengan kondisi ekonomi, potensi jenis usaha dan sosial budaya masyarakat;
  3. Membahas Draf Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
  4. Memilih kepengurusan organisasi pengelola BUM Desa.
  5. Sumber Permodalan BUM Desa.
  6. Membentuk Panitia Ad-Hock perumusan Peraturan Desa tentang pembentukan BUM Desa.
Tahap III (Pasca Musyawara Desa)
  1. Menyusun Rancangan Peraturan Desa tentang Penetapan Pendirian Badan Usaha Milik Desa yang mengacu pada UU Desa, Peraturan Pelaksananaan dan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
  2. Pembahasan Rancangan Peraturan Desa tentang Penetapan Pendirian Badan Usaha Milik Desa.
  3. Penetapan Peraturan Desa tentang Penetapan Pendirian Badan Usaha Milik Desa.
Bentuk Organisasi dan Kepengurusan BUMDes

Sebagai organisasi atau lembaga publik yang menjalankan kegiatan-kegiatan pengembangan ekonomi Desa, pengelolaan BUM Desa harus dikelola secara transparan, profesional dan berkeadilan. Oleh karena itu, organisasi pengelola BUM Desa terpisah dengan Organisasi Pemerintahan Desa. Keberadaan BUM Desa secara hukum didasarkan pada Peraturan Desa tentang Pendirian BUM Desa.

Permendesa PDT dan Transmigrasi No. 4 tahun 2015 Pasal 7 menyatakan bahwa BUM Desa dapat terdiri dari unit-unit usaha yang berbadan hukum. Keberadaan unit usaha yang berbadan hukum tersebut dapat berupa lembaga bisnis yang kepemilikan sahamnya berasal dari BUM Desa dan masyarakat.

Bentuk susunan kepengurusan BUM Desa?

Susunan kepengurusan organisasi pengelola BUM Desa terdiri dari: (a) Penasihat; (b) Pelaksana Operasional; dan (c) Pengawas. Dijelaskan lebih lanjut bahwa penamaan susunan kepengurusan organisasi tersebut dapat menggunakan penyebutan nama setempat yang dilandasi semangat kekeluargaan dan kegotong-royongan.

Badan Hukum BUMDes

BUM Desa merupakan badan usaha yang ditetapkan melalui Peraturan Desa berdasarkan hasil keputusan Musyawarah Desa. Artinya, pembentukan BUM Desa hanya didasarkan pada Peraturan Desa dan tidak membutuhkan pengesahan dari Akta Notaris. Meskipun demikian, berdasarkan pasal 7 UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, BUM Desa dapat terdiri dari unit-unit usaha yang berbadan hukum seperti Perseroan Terbatas dan Lembaga Keuangan Mikro.

Model BUM Desa mirip dengan BUMN dengan bentuk PERUM atau BUMD dengan bentuk PERUMDA, di mana dasar hukum pembentukannya adalah peraturan, bukan Akta seperti PT. Dalam Perum atau BUM Desa karenanya ada sebuah tujuan khusus, yakni kepemilikan utuh dan total atas bisnis oleh pemerintah untuk kepentingan rakyat, tidak semata mata untuk keuntungan.Bedanya adalah Perum BUMN dan BUMD secara tegas hanya dimiliki Pemerintah, karena tidak ada pembagian saham kepemilikan, sedangkan BUM Desa masih dapat dimiliki sebagian oleh selain Pemerintah Desa.

Modal BUMDes

Modal awal BUM Desa berasal dari penyertaan modal desa yang dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa). Modal awal untuk BUM Desa tidak harus berasal atau dialokasi dari transfer Dana Desa. Modal awal untuk BUM Desa tersebut dapat dialokasikan dari dana manapun yang sudah masuk di rekening kas desa sebagai Pendapatan Desa di dalam APB Desa.

Di dalam struktur APBDes, di bagian Pendapatan Desa, dijelaskan bahwa Pendapatan Desa terdiri atas 7 sumber yaitu : 
  1. Pendapatan Asli Desa, 
  2. Transfer Dana Desa dari APBN, 
  3. Bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten/Kota (Paling sedikit 10% dari pajak dan retribusi daerah, 
  4. Alokasi Dana Desa (ADD) yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota; 
  5. Bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota; 
  6. Hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga; dan 
  7. Lain-lain Pendapatan Desa yang sah, misalnya kerja sama dengan pihak ke tiga atau bantuan perusahaan/CSR.
Jenis-jenis usaha atau bisnis yang dapat dikembangkan oleh BUM Desa adalah sebagai berikut:
  1. Usaha sosial (social business) sederhana yang memberikan pelayanan umum (serving) kepada masyarakat dengan memperoleh keuntungan finansial. Usaha ini bersifat usaha ekonomi pelayanan publik yang sifatnya sosial namun bernuansa bisnis kepada masyarakat meskipun kurang memberikan keuntungan secara maksimal. Contoh dari jenis usaha ini misalnya pengelolaan air minum desa, listrik desa, lumbung pangan, usaha-usaha terkait sumberdaya lokal dan teknologi tepat guna.
  2. Usaha penyewaan (renting) barang untuk melayani kebutuhan masyarakat Desa dan ditujukan untuk memperoleh Pendapatan Asli Desa. Jenis-jenis usaha yang dapat dilakukan dalam kelompok usaha ini seperti penyewaan alat transportasi, penyewaan traktor, penyewaan perkakas pesta, penyewaan gedung, penyewaan ruko/kios, penyewaan tanah milik desa yang sudah diserahkan ke BUM Desa sebagai Penyertaan Modal Desa, dll.
  3. Usaha perantara (brokering) yang memberikan jasa pelayanan kepada warga. BUM Desa dapat berperan sebagai lembaga pemasaran atas produk-produk pertanian, perkebunan, peternakan, kerajinan, dll dari masyarakat, agar mereka tidak kesulitan dalam memasarkan produk dan komoditas mereka.
  4. Usaha berproduksi dan/atau berdagang (trading) barang-barang tertentu untuk memenuhi kebutuhan masyarakat maupun dipasarkan pada skala pasar yang lebih luas. Misalnya pabrik es, sarana produksi pertanian, usaha peternakan, pengolahan hasil komoditi desa, serta kegiatan bisnis produktif lainnya.
  5. Usaha bisnis keuangan (financial business) yang dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan permodalan usaha-usaha skala mikro yang dijalankan oleh pelaku usaha ekonomi di Desa, dengan bunga yang lebih rendah dibanding para rentenir atau bank-bank konvensional, misalnya saja Bank Desa, Lembaga Keuangan Mikro, Perkreditan Desa, dll.
  6. Usaha bersama (holding) sebagai induk dari unit-unit usaha yang dikembangkan masyarakat Desa baik dalam skala lokal Desa maupun kawasan perdesaan. Misalnya saja usaha transportasi desa khususnya untuk desa di wilayah-wilayah terisolir, kapal desa, desa wisata, pengembangan kerajinan khas desa beskala menengah, dll
Sektor Prioritas BUMDes

Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi mendorong BUM Desa untuk bergerak di 5 (lima) prioritas agar keberadaannya tidak mematikan usaha lainnya yang sudah tumbuh di Desa (seperti koperasi, UKM, serta usaha perseorangan). Adapun lima sektor prioritas tersebut adalah:
  1. Pengelolaan sumberdaya alam; Contoh BUMDes yang melakukan pengelolaan sumberdaya alam antara lain: usaha penyediaan air bersih. Wilayah ini merupakan wilayah pesisir, maka kebutuhan air tawar (bersih) menjadi hal yang urgen. Penyulingan air laut menjadi air tawar, diupayakan oleh BUMDes dengan teknologi tepat guna;
  2. Industri pengolahan berbasis sumberdaya lokal; BUM Desa diharapkan dapat meningkatkan nilai tambah melalui usaha produk ekonomi olahan berbasis sumberdaya lokal yang berasal dari desa. Misalnya, produk olahan pertanian yang berupa barang antara dan barang jadi;
  3. Jaringan distribusi; contohnya adalah usaha BUM Desa yang bergerak sebagai distributor produk pertanian desa. Sehingga BUMDes dapat menyederhanakan rantai pasok yang pada akhirnya memberi keuntungan bagi pelaku usaha di Desa;
  4. Sektor keuangan; BUM Desa diharapkan juga berperan dalam sektor keuangan terutama untuk mempermudah akses warga desa terhadap permodalan. Contoh peran BUM Desa di sektor keuangan adalah mendirikan unit kerja berupa simpan pinjam berbunga rendah;
  5. Pelayanan publik; BUM Desa dapat bergerak pada sektor-sektor yang menyangkut hajat hidup orang banyak di desa seperti: membangun pembangkit listrik skala Desa, penyediaan air bersih/air minum bagi warga desa, alat transportasi, dan sebagainya.
Diolah dari Sumber : http://infobumdes.id

BUMDES dan manfaatnya untuk Program Keberlanjutan

By On May 10, 2017


Menggelitik rasanya ketika kami melakukan monitoring bersama tim TA. WSS dari Bank Dunia beberapa waktu yang lalu tepatnya tanggal 27 bulan April 2017 di kabupaten Gresik. Ada fakta menarik dari dua desa yang kami datangi yaitu desa Kesamben Wetan Kecamatan Driyorejo dan desa Dalegan Kecamatan Panceng keduanya telah menjadi BUMDES.

Selanjutnya pada tanggal 28 April 2014 tim yang sama berkunjung di kabupaten Sidoarjo dimana pada saat diskusi antara tim dengan DPMU, Camat, Kepala Desa, Asosiasi SPAMS Perdesaan dan BPSPAMS di kantor kepala desa Kedung Sumur Kecamatan Krembung. Mutholib selaku kepala desa Kedung Sumur pada kesempatan ini mengatakan bahwa untuk menjaga kesinambungan dan kelanjutan program Pamsimas di desa dan untuk menuju Unifersal Akses serta pengembangan sarana maka BPSPAMS akan dijadikan BUMDES, lebih lanjut katanya proses sedang dilakukan.

Irmawan Irzami, MT selaku DPMU juga menyampaikan bahwa kualitas air di Kabupaten Sidoarjo kurang bagus banyak sarana yang tidak difungsikan karena masyarakat tidak mau memanfaatkan air tersebut dengan alasan mengandung zat besi atau zat kapur. Solusi kedepan maka DPMU mengaharapkan campur tangan Kepala Desa untuk menyiapkan APBDesanya untuk membuat sarana pengolahan air sehingga masyarakat kembali mau memanfaatkan sarana yang sudah terbangun ini.

Apa Itu BUMDES?

Berdasarkan informasi yang saya kumpulkan bahwa Badan Usaha Milik desa (BUMDES) dapat terdiri dari unit-unit usaha yang berbadan hukum, unit usaha tsb meliputi; 1). Perseroan Terbatas sebagai persekutuan modal, dibentuk berdasarkan perjanjian, dan melakukan kegiatan usaha dengan modal yang sebagian besar dimiliki oleh BUM Desa, sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang Perseroan Terbatas; dan 2). Lembaga Keuangan Mikro dengan andil BUM Desa sebesar 60 (enam puluh) persen, sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang lembaga keuangan mikro.

BUMDes merupakan bentuk penguatan terhadap lembaga-lembaga ekonomi desa serta merupakan alat pendayagunaan ekonomi lokal dengan berbagai ragam jenis potensi yang ada di desa, lebih dari itu BUMDes menjadi tulang punggung perekonomian pemerintahan desa guna mencapai peningkatan kesejahteraan warganya.

Dasar hukum yang digunakan dalam mendirikan BUMDES:

Untuk mendirikan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) dapat merujuk pada: 1). Undang-undang No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; 2). Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa; 3). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa; 4). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa; dan 5). Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran badan Usaha Milik Desa.

Apa saja jenis usaha yang terdapat pada BUMDES:

Jenis-jenis usaha pada Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) meliputi;
  1. Bisnis Sosial, yaitu usaha untuk melakukan pelayanan publik kepada masyarakat.
  2. Bisnis Uang, yaitu usaha menjalankan bisnis uang yang memenuhi kebutuhan keuangan masyarakat desa dengan bunga yang lebih rendah daripada bunga uang yang didapatkan masyarakat desa dari para rentenir desa atau bank-bank konvensional.
  3. Bisnis Penyewaan, yaitu menjalankan bisnis penyewaan untuk melayani kebutuhan masyarakat setempat dan sekaligus untuk memperoleh pendapatan desa;
  4. Lembaga Perantara, yaitu usaha menghubungkan komoditas pertanian dengan pasar atau agar para petani tidak kesulitan menjual produk mereka ke pasar;
  5. Trading/perdagangan, yaitu usaha untuk menjalankan bisnis yang berproduksi dan/atau berdagang barang-barang tertentu untuk memenuhi kebutuhan masyarakat maupun dipasarkan pada sekala pasar yang lebih luas; 
  6. Usaha Bersama, yaitu usaha bersama, atau sebagai induk dari unit-unit usaha yang ada di desa, dimana masing-masing unit yang berdiri sendiri-sendiri ini, diatur dan ditata sinerginya oleh BUM Desa agar tumbuh usaha bersama.
Apa manfaat menjadi BUMDES;

Dengan terbitnya UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi mimpi indah untuk menuju kehidupan desa yang otonom dalam mengelola pemerintahan dan kemasyarakatannya. Dengan demikian akan mendorong lahirnya desa dengan tata kelola yang lebih akuntabel dan transparan, masyarakat desa yang partisipatif, dan perekonomian desa yang menghidupi. Didukung dengan semangat gotong royong masyarakat akan berpengaruh pada percepatan pembangunan ekonomi desa.

Cita-cita diatas tentunya sejalan dengan “ROH” dan semangat kenapa program Pamsimas lahir diatas bumi pertiwi ini sejak 2008 yang lalu mengingat sebelumnya sudah ada BUMD yang mapan dalam pengelolaan dan pengusahaan air minum, yaitu PDAM. Dengan menjadi BUMDesa maka diharapkan akan ada jaminan terhadap keberlanjutan program di desa dalam pemenuhan pelayanan air minum dan sanitasi perdesaan.

Pada saat ini data di Kementerian Desa, mencatat sebanyak 1.022 BUMdes telah berkembang di seluruh Indonesia, yang tersebar di 74 Kabupaten, 264 Kecamatan dan 1022 Desa. Kepemilikan Bumdes terbanyak berada di Jawa Timur dengan 287 BUMdes, kemudian Sumatera Utara dengan 173 BUMDes.

Apa yang didapat BPSPAMS apabila menjadi BUMDES:

Peluang Pamsimas menjadi BUMDES sangat terbuka lebar mengingat pada jenis usaha BUMDes pada point 6 menyebutkan bahwa BUMDes menjadi induk yang akan menaungi dan mengatur unit-unit usaha di desanya. Pengusahaan Air Minum akan menjadi salah satu bisnis sosial seperti yang tertuang pada point 1 artinya air minum di desa selain mempertimbangkan bisnis tetapi tidak sampai meninggalkan nilai-nilai sosial/kearifan lokal yang telah tumbuh dan berkembang selama ini yang mewarnai kehidupan yang adem ayem dengan semangat gotong royong.

Masyarakat desa mempunyai beragam ikatan sosial dan solidaritas sosial yang kuat, sebagai penyangga penting kegiatan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan. Swadaya dan gotong royong yang dilakukan melalui program Pamsimas telah terbukti sebagai penyangga utama keberhasilan pelaksanaan di desa.

Seperti apakah kira-kira yang bisa didapat oleh BPSPAMS apabila menjadi BUMDes. 1). Ada upaya yang jelas dan terukur dalam program penguatan terhadap lembaga BPSPAMS. 2). Ada penyertaan modal dari desa untuk kegiatan perbaikan kinerja maupun pengembangan sarana air minum dan sanitasi.

Apa yang mesti dilakukan oleh Pamsimas menghadapi fenomena ini:

Pada tahun 2014 penulis pernah melakukan diskusi terbatas dengan Pokja AMPL NTB untuk membahas kondisi pengelola-pengelola sarana air minum yang dibangun melalui program pemerintah maupun swasta sebelum program Pamsimas, dari hasil assesment menunjukkan bahwa data dilapangan terdapat kondisi yang fariatif sekali yaitu ada yang masih berfungsi baik, ada yang asal berfungsi dan ada yang tidak berfungsi sama sekali baik lembaganya maupun sarananya. Kondisi ini menjadi cacatan penting yang akhirnya melahirkan ide untuk menyusun rensta PAMDESA (Perusahaan Air Minum Desa) yaitu perusahaan air minum berbadan hukum koperasi dan menjadi salah satu unit BUMDES.

Berlatang belakang dengan Pedoman Umum dan Juknis Pamsimas dimana bahwa proses perencanaan dan pelaksanaan Program pamsimas banyak melibatkan staekholder dan swasta dan masyarakat maka tentunya kita tidak boleh melupakan jasa-jasa mereka artinya apabila Pamsimas memberi lampu “hijau” BPSPAMS dapat menjadi unit usaha BUMDES perlu disusun tatacaranya dan ruang lingkup apa saja yang perlu diatur.

Penulis menawarkan beberapa masukan rambu-rambu sbb:

1). Pokja AMPL Provinsi dan Kabupaten masih bisa melakukan pembinaan dan pengawasan sehingga bahwa urusan pemenuhan pelayanan air minum dan sanitasi tetap terkendali ditingkat daerah.

2). Pokja AMPL Provinsi dan Kabupaten diberi kewenangan untuk menyusun renstra/Peraturan/Juknis/SOP tatacara BPSPAMS menjadi BUMDES sehingga ada indikator yang jelas dan terukur yang menjadi acuan.

3). Ada kejelasan status asset apabila sudah menjadi BUMDES.

4). Ada kejelasan status BPSPAMS, seharusnya pengurus tetap diambil dari BPSPAMS yang pemilihannya dilakukan secara demokratis.

5). Ada aturan tentang pembagian penghasilan. 6). Ada aturan penetapan tarif sehingga tidak muncul pengaduan kepada Pemda.

7). Sebelum menjadi BUMDES penulis menawarkan perlu menetapkan terlebih dahulu bentuk badan hukumnya yaitu koperasi sehingga anggota mejadi kekuatan utama untuk menghindari terjadinya kesalahan penggunaan kewenganan oleh Kepala Desa.

Peraturan/Renstra/Petunjuk teknis/SOP/atau tatacara yang dibuat akan bisa menjawab kekwatiran yang akan muncul dikemudian hari, misalnya apabila terjadi perubahan Kepala Desa, apabila BUMDES mengalami krisis kepemimpinan atau keuangan, apabila ada force majure dsb.

Demikian penulis menyampaikan pemikiran ini semoga bermanfaat bagi pelaksana program Pamsimas semuanya. Oleh : (Mulyatno, Co.PC ROMS-9 Jatim; Deddy Setiawan-Web Admin/Asst.MIS).

Bumdes di Luwu SulSel Dapat Bantuan dari Kemendes

By On May 10, 2017


Karebadesa.id - Kepala DPMD Luwu, Masling Malik, menyerahkan alat bantuan Kemendes kepada Kepala Desa Balubu, Kecamatan Belopa, Luwu, di Kompleks Perkantoran Pemkab Luwu, Jl Jendral Sudirman, Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu, Selasa (28/2).

Kementerian Desa (Kemendes) Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) menyalurkan bantuan kepada 36 Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) di Kabupaten Luwu, Selasa (28/2). Bantuan disalurkan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Luwu di Kompleks Perkantoran Pemkab Luwu, Jl Jendral Sudirman, Kecamatan Belopa.

"Penyaluran bantuan kepada Bumdes ini langsung dari Kementrian Desa, yang hanya diberikan kepada Kabupaten Luwu Timur dan Luwu," ujar Kepala DPMD Luwu, Masling Malik.

Masling berharap melalui bantuan itu, pengurus Bumdes yang ada di desa-desa bisa memacu pertumbuhan ekonomi masyarakat.

"Bantuan ini diserahkan bukan pribadi. Bantuan berupa alat ini bisa disewakan, di mana dana penyewaanya dimasukkan ke dalam Bumdes. Agar bantuan ini bisa lebih lama dimanfaatkan sekiranya penerima harus menjaga dan merawat dengan baik," kata Masling.

Bantuan yang diberikan berupa, plate compactor, gerobak dorong, chain saw, vibrator roller, tamping rammer dan concrete mixer.  Penyerahan bantuan tersebut dihadiri kepala desa dan Ketua Bumdes tiap desa. (sumber: tribunnews.com)

Contact Form

Name

Email *

Message *