28 Milyar Dana Ketahanan Pangan Kabupaten Luwu Dari Sudut Pandang Anak Desa
On February 08, 2025
Ketahanan Pangan dalam Bingkai Dana Desa yang kini dikelola oleh Badan Usaha
Milik Desa (BUMDesa) menjadi layaknya sebuah "Film Layar Lebar" yang lagi fyp
dalam dunia perkontenan.
Dalam regulasi yang diterbitkan oleh Kementrian Desa PDT ditahun 2024
berupa Permendesa PDT Nomor 2 Tahun 2024 terkait Prioritas Penggunaan Dana Desa
tahun 2025 memang telah menyebutkan 8 Poin Penting penggunaan dana desa
salah satu poin penting dalam prioritas penggunaan dana desa tesebut yaitu
terkait Ketahanan Pangan.
Nah sebelum saya melanjutkan pembahasan terkait ketahanan pangan pembaca perlu
tahu dong 8 Poin Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2025
- Bantuan Langsung Tunai (BLT)
- Penguatan Desa Yang Adaptif Terhadap Perubahan Iklim
- Peningkatan Promosi dan Penyediaan Layanan Dasar Kesehatan
- Ketahanan Pangan
- Pengembangan Potensi dan Keunggulan Desa
- Desa Digital
- Padat Karya Tunai
- Program Sektor Prioritas Lainnya di Desa
Nah kita kembali pada poin utama pembahasan kita terkait ketahanan pangan desa yang dinarasikan lewat Permendes PDT Nomor 2 Tahun 2024 dimana banyak yang berasumsi bahwa pola penggunaan dana ketahanan pangan minimal 20% tersebut masih lebih mendominasi kegiatan Infrastruktur yang dikelola oleh pemerintah desa sehingga hasil Musyawarah Penetapan RKPDesa dan APBDesa Tahun 2025 mayoritas keputusan mendominasi kegiatan Infrastruktur dan Non infrastruktur pertanian dan Perikanan baik itu berupa Jalan Tani, Irigasi, Pengadaan Perahu, dll kegiatan infrastruktur belum lagi Pupuk Organik, Bibit, dll, namun ditahun 2025
Pemerintah Pusat lewat Kementrian Desa PDT menerbitkan regulasi yang mengatur penggunaan Dana Ketahanan Pangan minimal 20% sedetail mungkin lewat Kepmendes PDT Nomor 3 Tahun 2025 dengan dukungan maksimal berupa penganggaran Dana Desa yang dikelola langsung oleh BUMDes. Dalam regulasi tersebut telah diatur dengan jelas poin-poin penggunaan secara tekhnis yang akhirnya membuyarkan lamunan oknum tertentu.
Pemerintah Pusat lewat Kementrian Desa PDT menerbitkan regulasi yang mengatur penggunaan Dana Ketahanan Pangan minimal 20% sedetail mungkin lewat Kepmendes PDT Nomor 3 Tahun 2025 dengan dukungan maksimal berupa penganggaran Dana Desa yang dikelola langsung oleh BUMDes. Dalam regulasi tersebut telah diatur dengan jelas poin-poin penggunaan secara tekhnis yang akhirnya membuyarkan lamunan oknum tertentu.
Pada Akhirnya kebijakan ini sangat pas untuk dikelola oleh BUMDes walaupun pada Kepmendes PDT Nomor 3 Tahun 2025 masih ada alternatif lain jika BUMDes di sebuah desa belum ada terbentuk maka dibolehkan menggunakan TPK Ketahanan Pangan namun berbeda dengan Kabupaten Luwu semua sudah terbentuk yang ada kebanyakan bermasalah kepengurusannya. Namun terkait hal tersebut menurut hemat saya akan jauh lebih memberikan dampak positif bagi desa ketika dana ketahanan pangan tersebut dikelola oleh BUMDesa untuk meminimalisir oknum bermain peran ganda dalam pengelolaannya yang akhirnya dilaporan akhir "RUGI atau GAGAL" karena ketika Dana Ketahanan Pangan ini berada dalam pengelolaan BUMDesa saya percaya akan terkelola secara profesional jika semua pihak terkait yang berkompeten mengambil peran penting secara proaktif melakukan Pendampingan, Pembinaan, dan Pengawasan secara profesional dan kontinyu.
Regulasi terkait Ketahanan Pangan Desa ini sangat baik hanya saja jika tidak direspon juga secara positif oleh Pemerintah Daerah untuk terlibat secara proaktif dalam Pembinaan dan Pendampingan secara serius juga akan berdampak merugikan negara. Contoh misalnya Kabupaten Luwu dengan jumlah Desa 207 jika diasumsikan rata-rata desa mengalokasikan Dana Ketahanan Pangan 20% kepada BUMDesnya sebesar Rp.140.000.000 x 207 Desa = Rp.28.980.000.000 (28 Milyar).
Bukankah hal ini sangat fantastis nilainya bukan dengan Kabupaten Luwu sebagai penghasil gabah yang cukup besar maka sangat tidak mungkin jika dibentuk BUMDes Bersama (BUMDESMA) untuk membangun Pabrik yang tidak kalah hebatnya dengan Kabupaten Sidrap. ataukah misalnya dalam dunia peternakan pedaging atau petelur misalnya atau perikanan misalnya dimana Kabupaten Luwu ini sangat memiliki potensi itu semua hanya saja apakah kita akan serius untuk membangun kemandirian wilayah ataukah Kebijakan yang akan lahir dari Program Ketahanan Pangan Desa ini nantinya hanya berupa menggugurkan kewajiban saja.
Jika berbicara Kajian Potensi Desa bukankah Pemerintah Desa pernah membuat Pendataan Profil SDGs dan Pembuatan/Penyusunan RPJMDesa yang memuat kajian Potensi Desa ataukah lewat Instansi terkait lewat BPS, BAPPEDA, DPMD, atau Lembaga Lainnya yang memiliki sumber kajian potensi desa sehingga pengalokasian Dana Desa Ketahanan Pangan 20% ini bisa termanfaatkan dengan baik tidak hanya sebagai penggugur kewajiban.
Untuk memaksimalkan keberhasilan capaian dari program Pak Presiden Prabowo ini sangat perlu keterlibatan pendampingan dan pembinaan semua pihak secara kontinyu baik dari instansi Pemerintah Kabupaten (Dinas Pertanian, Peternakan, Perikanan, BAPPEDA, DPMD, dan Instansi terkait lainnya), Pegiat Desa, Pegiat Pertanian, perikanan, perkebunan, Peternakan, Dunia Pendidikan baik dari pihak kampus maupun pihak swasta yang berkompeten pada bidangnya sehingga kita semua tidak hanya berbicara "PENGAWASAN dan PELAPORAN" yang justru membuat Pengurus BUMDes selaku pengelola dana tersebut segan dan takut untuk memulai kegiatan-kegiatannya karena kita juga harus paham bahwa hampir 80%-90% pengurus BUMDes lemah pada administrasi belum lagi kalau GAPTEK pengurusnya. Maka diperlukan keseriusan kita semua untuk ambil peran penting mendampingi dan memberikan pembinaan kepada warga desa, pengurus BUMDesa, Pemerintah Desa, dan Kelembagaan Desa.
Penulis : Saripuddin Saharuddin Mande
To'pongo, 9 Februari 2025.