HEADLINE NEWS

Karang Taruna Sebagai Lembaga Pengembangan Pemuda & Kontrol Sosial

By On November 18, 2024


KAREBADESA.ID - Dalam UU Desa pasal 13 disebutkan, bah­wa salah satu lembaga Kemasyara­katan Desa yang harus dibentuk pemerin­tah desa adalah Karang Taruna. Dijelaskan pula dalam Pasal 1 angka 14 Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan (“Permendagri 5/2007”), perlu diketahui bahwa karang taruna termasuk sebagai Lembaga Kemasyarakatan yang merupakan wadah pengembangan generasi muda yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan rasa tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah Desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat dan terutama bergerak di bidang usaha kesejahteraan sosial, yang secara fungsional dibina dan dikembangkan oleh Departemen Sosial. 

Ditambahkan, bahwa penjelasan amanat UU No.6/2014 tentang Desa sebagaimana termaktub dalam Lembaran Negara RI No. 5495 dalam Bab XII Pasal 94 ayat 2,3 dan Peraturan Pemerintah RI No.43/2014 pasal 150 ayat 1 disebutkan bahwa Lembaga Kemasyarakatan Desa yaitu RT, RW, PKK, Karang Taruna dan LPM yang bertugas membantu Pemerintah Desa dan menjadi mitra dalam memberdayakan Masyarakat Desa.

Sudah jelas dari apa yang dipaparkan diatas keberadaan Karang Taruna sebagai salah satu Lembaga Kemasyarakatan sangat diperlukan dan penting keberadaannya didalam Pemerintah Desa guna membantu menuju desa yang mandiri dan mampu mengatur wilayahnya sendiri, karena Karang Taruna mempunyai peran dan fungsinya sendiri dalam keikutsertaan dikancah pembangunan Desa yang mandiri, adapun salah satu fungsi karang taruna, yaitu :
  1. Pengembangan kreatifitas remaja, pencegahan kenakalan, penyalahgunaan obat terlarang (narkoba) bagi remaja; danP.
  2. Penanggulangan masalah-masalah sosial, baik secara preventif, rehabilitatif dalam rangka pencegahan kenakalan remaja, penyalahgunaan obat terlarang Pasal 17 Permendagri 5/2007.

Selain memiliki fungsi karang taruna pun memiliki tugas pokok karang taruna, yaitu secara bersama-sama dengan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota serta masyarakat lainnya menyelenggarakan pembinaan generasi muda dan kesejahteraan sosial (Pasal 5 Permensos 77/2010).

Mengingat pentingnya fungsi dan tugas karang taruna dalam suatu wilayah atau daerah, pemerintah harus lebih memperhatikan lagi keberadaan Karang Taruna. sebab dengan adanya karang taruna mampu menggali potensi remaja / pemuda dan kontrol sosial.

Selain dari pembangunanya wilayah yang baik, sebagai indikator keberhasilan suatu daerah dalam mengelola desanya, kinerja karang taruna merupakan salah satu parameter yang tidak bisa dipisahkan lagi untuk menilai keberhasilan Pemerintah Desa. Karena melihat peran pokok dari Karang Taruna yaitu secara bersama-sama dengan Pemerintah untuk menyelenggarakan pembinaan generasi muda dan kesejahteraan sosial.

Disebutkan dalam Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Sosial No. 77/HUK/2010 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna (“Permensos 77/2010”) Karang Taruna adalah organisasi sosial kemasyarakatan sebagai wadah dan sarana pengembangan setiap anggota masyarakat yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/kelurahan terutama bergerak dibidang usaha kesejahteraan sosial.

Lahirnya UU Desa No 6 Tahun 2014 juga adalah mempertegas kembali peran dan fungsi Karang Taruna di Desa. Karena basis massa Karang Taruna ada­lah di Desa yang tidak terpisahkan dengan kegiatan dan program pemba­ngunan pemerintah desa. Semestinya mengingat pentingnya peran serta fungsi karang taruna di desa panyirapan khususnya, serta keterkaitan karangtaruna yang tidak dapat dipisahkan dari proses pembangunan desa, maka pemerintah setempat agar lebih memperhatikan lagi Karang Taruna dan mengakui keberadaannya terutama dalam pengalokasian Dana Desa untuk kegiatan Karang Taruna.

Sumber : Akun Medsos TA PSD P3MD

Pendamping Desa Kec. Lamasi Timur memberikan IST/OJT KPM Desa Kec. Lamasi Timur

By On February 12, 2022

IST/OJT KPM oleh Pendamping Desa (11/02)

karebadesa.id - Luwu, Pendamping Desa Kecamatan Lamasi Timur bersama Pendamping Lokal Desa P3MD terlihat kompak bersama Kader Pembangunan Manusia (KPM) dalam mengisi dan update data untuk mencapai target persentase dashboard Aplikasi EHDW yang menjadi tugas dan kewajiban dari KPM.

Aplikasi EHDW ini sudah bukan hal baru bagi KPM karena ditahun lalu sudah digunakan namun masih ada beberapa kekurangan. Dalam kegiatan IST/OJT yang dilaksanakan tim Pendamping Desa ternyata ada banyak hal yang masih perlu dibenahi oleh KPM, salah satunya fungsi kontrol update data, sosialisasi hasil rekomendasi rembuk stunting, dll.

Dalam proses IST/OJT Tim Pendamping nembuka sesi diskusi dan salah satu KPM yang enggan disebutkan namanya menyampaikan bahwa beban tugas banyak dan berat namun honor masih rendah.


Syarifuddin S Mande selaku Kord. PD P3MD Kecamatan Lamasi Timur menyampaikan bahwa "Sebagai Pendamping Desa apa yang menjadi keluhan teman-teman KPM akan ditindaklanjuti oleh rekan PLD untuk menyampaikan ke Desa Dampingan masing-masing" ungkapnya.

Aplikasi EHDW KPM

"Sesuai perbub terbaru 2022 desa wajib membayar honor KPM berbasis kinerja sebesar Rp.700.000/bulan, KPM yang tlrajin dan malas nda boleh disamakan pembayarannya. Yang malas atau tidak kerja yahh ditunda gajinya atau diganti" Tambah Arhyf Mande sapaan akrabnya.

Perlu diketahui IST/OJT Aplikasi EHDW kepada KPM ini dihadiri hanya beberapa Kader Pembangunan Desa diantanya KPM Desa Pompengan, Desa Pompengan Utara, Desa Pelalan, Deda Seriti, dan Desa To'Lemo, sementara KPM desa yang lain berhalangan hadir. (11/02)

Aby. 

Pendamping Desa Kecamatan Latimojong Laksanakan Rakor Internal

By On February 03, 2022

Rakor Internal TPP P3MD Kec. Latimojong (3/2)

KAREBADESA.ID - Latimojong, Dalam rangka melaksanakan tugas pendampingan pada Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD), pendamping desa Kecamatan Latimojong kabupaten Luwu rutin melaksanakan Rapat Koordinasi Internal, Kamis (3/2) bertempat di Sekretariat P3MD Kec. Latimojong. Kegiatan rapat dipimpin oleh Sahabat Abdul Akib Jalil, S.Pd selaku Korcam P3MD Latimojong dan dihadiri bersama oleh Sahabat Yulius, Suherman, dan Herianti. 

Rapat Koordinasi Internal yang dilakukan oleh  Pendamping Desa (PD) dan Pendamping Lokal Desa (PLD) diwilayah kerja Kecamatan Latimojong khususnya, rutin dilaksanakan dalam satu minggu sekali. Rakor internal ini dimaksudkan untuk mengevaluasi hasil seluruh kegiatan-kegiatan pendampingan yang dilakukan selama seminggu sebelumnya sesuai dengan tupoksi masing-masing. Selain itu, rakor internal tersebut bertujuan untuk koordinasi dan evaluasi terkait kendala dan hambatan serta merumuskan langkah-langkah pemecahan masalah yang timbul selama kegiatan pendampingan tahun anggaran 2021 dan konsolidasi rencana kerja tindak lanjut (RKTL) Pendamping Desa Kecamatan Latimojong.


Dalam pengarahannya, Akib menegaskan bahwa pertemuan internal ini adalah pertemuan rutin antara PD dan PLD dalam Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD). “Koordinasi internal ini sangat dibutuhkan demi pengembangan P3MD ini ke depan, terkhusus di Kecamatan Latimojong. Sebagai TPP yang selalu bekerja sesuai aturan dan petunjuk Kepmendes PDTT No 40 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarkat Desa" ujar Akib.


Rapat koordinasi internal itu juga bersifat terbatas untuk konsolidasi penyelesaian semua kegiatan baik itu kegiatan  maupun laporan kinerja  yang  berkaitan dengan Tugas dan Tanggung Jawab masing-masing.


"Setiap PLD dalam melakukan pendampingan di wilayah desa masing-masing harus benar-benar profesional, selalu melakukan koordinasi kepada pihak pemerintah desa dan selalu meningkatkan kualitas dalam kinerja agar lebih baik kedepannya selaku pendamping desa profesional," tutupnya.

(Hrm)

Desa Pompengan Utara Melakukan Pencabutan Nomor Urut Pilkades

By On February 02, 2022

Proses Pencabutan Nomor Urut Calon Kades

Karebadesa.id - Lamasi Timur, Pompengan Utara salah Satu desa yang akan melaksanakan Pilkades Serentak di Kabupaten Luwu. Pencabutan nomor urut calon kepala desa dihadiri langsung oleh Camat, PLT Kades, Babinsa, dan Babinkamtibmas.

Dalam sambutannya Camat Lamasi Timur Mulianto Taro, S.Sos. Menghimbau kepada kedua calon agar dalam proses pilkades ini hingga selesai ditetapkan pemenangnya oleh Panitia agar kedua calon tetap menjaga keamanan dan ketentraman desa, terutama para simpatisan dan pendukung agar tidak melakukan kegiatan yang dapat menimbulkan gesekan antar pendukung.

"Kita jaga desata agar tidak terjadi kerusuhan antar pendukung karena yang maju sebagai calon ini semuanya warga asli desa, dan yang memilih juga warga desa Pompengan Utara, jadi perlu kita jaga keamanan dan ketentraman desata" tambah beliau.

Dalam proses pencabutan nomor urut masing-masing calon terpilih nomor urut 
1. Herman Sapinan
2. Nuryadi

Asri Anggaran selaku PLT Kepala Desa menyampaikan "Semua calon kepala desa Pompengan Utara adalah orang terbaik dan orang pilihan, tapi dalam perhelatan akan ada yang kalah dan ada yang menjadi pemenang. Jadi silahkan melakukan penggalangan dukungan dari masyarakat secara sehat dan sportif sehingga semua tetap aman dan kondusif"

"Semoga proses pemilihan kepala desa ini tetap aman dan terkendali serta semua calon juga tetap saling menjaga rasa kekeluargaan sehingga proses pengelolaan dan Pembangunan program Dana Desa tetap berjalan sesuai kebutuhan" Ungkap Pak Wagiono selaku Pendamping Desa Pompengan Utara. 

Penyaluran BLT Tahap Terakhir Desa Rumaju Kec. Bajo

By On December 13, 2021

Proses Penyaluran BLT DD Tahap 12

Karebadesa.id - Luwu, Pemerintah Desa Rumaju Kecamatan Bajo menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Tahap 12 Tahun 2021 sebanyak 85 KPM. Proses penyaluran ini dihadiri oleh Pendamping Desa, Pendamping Lokal Desa, Babinsa, Babinkamtibmas, dan PLT Camat Bajo. (Senin, 13/12/2021)

PLT Camat Bajo Ibu. Hj. Hidayah, SE,M.SI. menyampaikan bahwa "Dalam proses penyaluran BLT DD sangat dihimbau kepada masyarakat untuk segera divaksin untuk memenuhi persyaratan kekebalan kelompok, mengingat pandemi Covid-19 ini masih ada dan beberapa negara sudah ada  varian baru, jadi dihimbau agar tetap mematuhi protokol kesehatan". 

Dalam sambutannya Kepala Desa Rumaju Kec. Bajo Kab. Luwu Bpk. Abdurrahman Syah, S.Pi menyampaikan bahwa "Penerima BLT DD wajib memperlihatkan Kartu Vaksin ya, dan bagi warga yang belum vaksin dipersilahkan berhubungan dengan Babinsa dan Babinkamtibmas yang sudah standby di depan memeriksa."

"Bagi warga Desa Rumaju yang belum vaksin dan tidak terdaftar sebagai penerima bantuan baik dari Dana Desa maupun Bansos lainnya dan bersedia melakukan vaksin dipersilahkan mengambil bantuan pribadi dari saya dikantor desa" Tambah beliau dalam sambutannya.

Sementara Pendamping Desa Kecamatan Bajo Bpk. Asbal Ibrahim, S.Kom dalam sambutannya menyampaikan bahwa "Pemerintah sangat tegas dalam hal penyaluran BLT DD bagi warga desa wajib untuk vaksin kecuali bagi yang memang dinyatakan tidak bisa vaksin oleh dokter, kemudian ditahun depan BLT DD masih tetap ada sesuai perpres terbaru yang Pengalokasiannya 40% dari Dana Desa."

Warga sangat antusias menghadiri proses penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Tahap terakhir dan hampir semua warga penerima sudah divaksin.

Editor : Alam
Sumber : Pendamping Desa

Pemerintah Kecamatan Lamasi Timur Bergerak Cepat Meninjau Lokasi Banjir

By On December 04, 2018

Sekcam Lamasi Timur Bersama Danramil Walenrang Meninjau Lokasi Banjir Di Desa Pompengan Tengah (Selasa,04.12.18)

KAREBADESA.ID, Luwu - Pemerintah Kecamatan Lamasi Timur bersama Danramil Walenrang pasca mendapatkan kabar Jebolnya tanggul di desa Pompengan Tengah bergerak cepat langsung meninjau lokasi banjir di desa Pompengan Tengah dan Pompengan Pantai.

Tidak tanggung-tanggung Sekcam Lamasi Timur Beni Sumbung yang belum lama menjabat sekcam di Lamasi Timur dengan sigap mendatangi lokasi banjir bersama Tim Kecamatan Lamasi Timur.

Pemerintah setempat sudah melaporkan kejadian ini kepada pemerintah kabupaten dalam hal ini BPBD Kabupaten untuk segera ada penanganan cepat menanggulangi tanggul yang jebol agar tidak menambah parah kondisi warga desa bila air sungai pompengan kembali meluap" Ungkap Sekcam Lamasi Timur.

Kondisi seperti ini memang sudah menjadi sesuatu yang terbilang biasa bagi warga desa Pompengan Tengah dan Pompengan Raya selama beberapa tahun terakhir dikarenakan pendangkalan sungai Pompengan yang seharusnya menjadi perhatian khusus Pemerintah Daerah terutama ini menjadi wilayah kerja Balai Besar Jenneberang Pompengan yang berkantor di Makassar. (AM)

Banjir Kembali Menjadi Tamu Akhir Tahun Desa Pompengan Tengah

By On December 04, 2018


KAREBADESA.ID, Luwu - Kondisi jalan di Kecamatan Lamasi Timur, Kabupaten Luwu yang menghubungkan antara Desa Pompengan Tengah dengan Pompengan Pantai terputus sementara akibat Tanggul yang Jebol di Desa Pompengan Tengah kurang lebih 20 meter setelah beberapa  jam diguyur hujan deras.

Rustan, SP. Selaku Kepala Desa Pompengan Tengah mengungkapkan bahwa "Banjir menggenangi beberapa rumah di Desa Pompengan Tengah tepat pukul 05.30 waktu setempat karena air sungai Pompengan meluap setelah tanggul jebol"


"Tanggul itu baru dikerja beberapa bulan yang lalu sudah jebol lagi mengakibatkan beberapa bangunan Talud yang dikerja dari Dana Desa rusak, tadi sudah kami telpon rekanan yang kerja penanggulan tersebut dan terkait bangunan Dana Desa yang rusak sudah saya laporkan juga ke Pendamping Desa di desa kami" tambah Pak Rustan, SP.

"Banjir sudah menjadi langganan desa setiap tahun apalagi jika hujan lebat di gunung karena sungai pompengan sudah dangkal, kami berharap pemerintahan baru nantinya bisa lebih memperhatikan kondisi kami disini" ungkap salah satu warga kepada tim media karebadesa yang enggan diberitakan namanya. 

Pemerintah desa Pompengan Tengah dan pemerintah kecamatan Lamasi Timur sudah melaporkan kejadian ke Pemkab Luwu. (Wgn)

Kadis Pemberdayaan Masyarakat Kampung Tolikara Diduga Korupsi Dana Desa Rp. 302 Milyar

By On November 13, 2018


KAREBADESA.ID - Tolikara, Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dana desa di Kabupaten Tolikara dikorupsi sebanyak Rp. 302 Milyar.

Kasus dana desa tahun 2016 yang ditangani penyidik reskrimsus Polda Papua sudah dinyatakan P 21 atau sudah lengkap dengan menyeret dua tersangka Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung Kabupaten Tolikara berinisial PW dan VE dari swasta.

"Memang benar dari hasil pemeriksaan BPK terungkap kerugian negara mencapai Rp.302 miliar," kata Direktur Reskrimsus Polda Papua Kombes Polisi Edi Swasono di Jayapura, Senin (12/11/18) dikutip dari tirto.id.

Penyidik Polda Papua belum melimpahkan kasusnya ke jaksa karena masih sedang melakukan pengecekan kembali barang bukti yang tersebar dibeberapa tempat di Wamena dan Timika. Namun, mengingat kerugian yang begitu besar tidak menutup kemungkinan tersangkanya akan bertambah" kata Kombes Edi Swasono. (Fredi)

SOP Percepatan Program Inovasi Desa

By On September 15, 2017


KAREBADESA.ID - Standar Operasional Prosedur (SOP) Percepatan Program Inovasi Desa (PID) sebagai langkah kebijakan yang diambil guna mempercepat proses pelaksanaan kegiatan dalam upaya agar proses pelaksanaan kegiatan dapat disesuaikan dengan siklus pembangunan desa yang dilandasi dari UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa, pada PP 43 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa, dan PP 47 Tahun 2015 tentang Perubahan PP 43 Tahun 2014, oleh karena itu proses percepatan pelaksanaan PID ini akan diatur secara khusus berkenaan dengan apa itu percepatan, siapa pelaku pelaksanaan di lapangan, dimana proses percepatan atau sampai mana batasan percepatan, kapan proses percepatan ini dilakukan, dan bagaimana proses mekanisme percepatannya.

Pada prinsipnya percepatan pelaksanaan ini tidak merubah kerangka konsep dari PID, namun lebih kepada pemanfaatan peran pelaku program yang telah siap dalam proses percepatan PID di 434 kabupaten. Dimana pada saat ini pelaku Program P3MD di kabupaten lebih siap keberadaanyaan daripada pelaku PID di kabupaten, maka pemanfaatan pelaku Tenaga Ahli (TA) P3MD Kabupaten dan batas waktu kegiatan menjadi pokok bahasan utama dalam proses percepatan pada SOP percepatan ini, adapun TA P3MD yang akan diperbantukan dalam proses percepatan adalah:

1). TA TTG;
2). TA Ekonomi Desa; dan
3). TA Infrastruktur.

Bila proses pelaksanaan telah berjalan secara reguler dan sesuai kebijakan yang telah diputuskan oleh Kementerian Desa PDTT, maka proses perpindahan peran kegiatan dan tanggungjawab pelaksanaa kegiatan dari TA P3MD kepada TA PID di kabupaten akan lebih mudah dengan batasan waktu yang jelas, berkenaan dengan tanggungjawab yang dimandatkan dalam SOP percepatan PID ini.

Dilandasi hal tersebut maka SOP percepatan PID akan diatur dalam annex pada lampiran SOP Percepatan PID. Proses percepatan dilakukan pada Bursa Inovasi, dimana pada keadaan regular Bursa Inovasi dilakukan di level kecamatan, namun pada proses percepatan ini pelaksanaan Bursa Inovasi dilakukan dikabupaten. Oleh karena itu secara alur kegiatan dan pelaku program mengalami penyesuaian.

SOP percepatan PID ini akan berakhir bila proses regular telah berjalan sesuai jadwal yang telah diputuskan oleh Kementerian Desa PDTT, jadi SOP percepatan PID tidak lagi sebagai rujukan atau acuan pelaksanaan PID pada seluruh level, oleh karena SOP percepatan PID ini mengatur pelaksanaan hanya pada proses pelaksanaan Bursa Inovasi di Kabupaten.

Demikian selayang pandang SOP percepatan PID ini agar dapat digunakan sebagai pegangan semua pelaku program khususnya TA P3MD Kabupaten yang menjadi peran utama dalam pelaksanaan SOP PID percepatan ini.

Jakarta, Juli 2017
Sekretaris Jendral, Kementarian Desa PDTT.

Download SOP dan Materi PID Disini

Kementrian Desa PDTT Mengadakan Lomba Penulisan Artikel Peringati HUT 72 RI

By On August 15, 2017


Kementrian Desa PDTT Mengadakan Beberapa Lomba Dalam Rangka Memperingati HUT 72 RI Dengan Tema "SEMANGAT MEMBANGUN DESA"

Berikut uraian lengkap mengenai item kegiatan yang diperlombakan.

Lomba Penulisan Artikel
HADIAH
Juara I: Rp. 7.500.000
Juara II: Rp. 5.000.000
Juara III: Rp. 3.000.000

Syarat dan Ketentuan:
Ketentuan Peserta
  1. Lomba Penulisan Artikel ini berlaku untuk seluruh warga negara indonesia.
  2. Tidak dipungut biaya dalam lomba lomba Penulisan Artikel ini.
  3. Lomba ini tidak berlaku untuk Pegawai dilingkungan Kementerian Desa PDTT dan Panitia Lomba
  4. Lomba menulis artikel yang berlangsung pada tanggal 7 Agustus s / d 20 Agustus 2017

Persyaratan Penulisan
  1. Tema Penulisan Artikel "Semangat Membangun Desa" dengan pilihan fokus:   A.Dana Desa untuk kesejahteraan masyarakat;                                                         B. Pengawasan Dana Desa;                               C. 4 Program Prioritas Pelayanan;                   D. Inovasi Desa
  2. Tulisan Artikel ini memiliki minimal 300 kata.
  3. Tulisan-tulisan yang dilihat dan dibuat pada tahun 2017, dan bukan karya fiksi dengan gaya penulisan yang disesuaikan dengan gaya masing-masing penulis.
  4. Tulisan wajibnya orisinal dan terbaru, bukan plagiat, tidak melanggar HAKI pihak manapun, dan belum pernah terjawab sebelumnya
  5. Tulisan harus milik sendiri dan belum pernah dilombakan atau sudah dilombakan
  6. Tulisan wajib menggunakan bahasa kaidah bahasa indonesia yang baik dan benar
  7. Artikel tidak mengandung unsur SARA, pornografi, dan tidak melanggar hukum.aturan yang berlaku.
  8. Penulis wajib mencantumkan sumber (referensi atau data) berikut link sumber, yang berhubungan.
Prosedur pendaftaran
  1. Peserta harus melakukan registrasi / pendaftaran secara online di http://hutri72.kemendesa.go.id/
  2. Peserta diwajibkan mengikuti dan berlangganan media sosial Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi:
A. Instagram: kemendespdtt
B. Twitter: @kemendesa
C. Facebook: kemendesa.1
D. Youtube: kemendes pdtt
Ketentuan Mengikat
  1. Pengumuman pemenang pada tanggal 23 Agustus 2017 via situs web http://www.kemendesa.go.id
  2. Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi berhak mendiskualifikasi peserta rapat kecurangan dan ketidaksesuaian dalam persyaratan lomba Penulisan Artikel.
  3. Semua Karya tulis / artikel finalis akan menjadi milik Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi dan bebas digunakan sebagai bahan publikasi tanpa harus diminta terlebih dahulu.
  4. Keputusan Dewan Juri adalah nilai dan tidak bisa diganggu gugat
Lomba Kemendesa PDTT Lainnya Klik Dibawah ini :
1. Lomba Menulis Artikel
2. Lomba Video Pendek
3. Lomba Vlog

Zulfikar Pendamping Lokal Desa Selayar Wakili Sulsel Ke tingkat Nasional

By On August 07, 2017

Sumber Fhoto : mediaselayar.com
Karebadesa.id - Kabupaten Kepulauan Selayar, Irwan Baso S.STP saat dikonfirmasi memastikan akan memberangkatkan besok Selasa 8 Agustus 2017 salah satu pendamping lokal desa di wilayah Kepulauan Selayar yaitu Zulfikar mewakili Sulawesi Selatan presentase di ajang lomba Pendampjng Desa Tauladan Tingkat Nasional di Jakarta setelah sebelumnya terpilih sebagai pendamping desa terbaik tingkat provinsi Sulawesi Selatan.

Kepala Dinas PMD, Kabupaten Kepulauan Selayar, Andi Azwar SH. MH, menjelaskan bahwa "Pendamping Lokal Desa An. Zulfikar dari Selayar menjadi Pendamping Desa Terbaik Sulsel dan penilaiannya dilaksanakan sebelumnya oleh PMD Provinsi Sulsel. Selanjutnya Zulfikar akan mewakili Sulsel, dalam pemilihan pendamping desa tauladan tingkat nasional di Jakarta."

Perlu diketahui, Zulfikar merupakan pendamping lokal desa di 4 desa yang ada di Kecamatan Buki Kabupaten Kepulauan Selayar. Menurut informasi bahwa selama mendampingi pemerintah desanya, dinilai cermat dan cerdas dalam perencanaan dan penyusunan anggaran desa. Termasuk dalam penggunaan anggaran desa yang didampinginya, jelas Andi Azwar.

Senada dengan Kabid PMD, Kadis PMD, Andi Azwar SH. MH juga menilai bahwa ini salah satu kebanggaan, dan perlu mendapat apresiasi. Setidaknya kita doakan agar Zulfikar bisa membawa nama harum Kabupaten Kepulauan Selayar pada Tingkat Nasional, sebagai Pendamping Lokal Desa Tauladan.

Sumber berita diolah dari mediaselayar.com

Camat Lamasi Timur Terjun Langsung Ke Lokasi Memantau Pekerjaan Dana Desa

By On August 04, 2017

Camat Lamasi Timur, Kasmal,S.Pd.,M.Si
Saat melakukan pemeriksaan Fisik bersama Team.
03/08/2017 (Dok. Irma Linggi Allo)

Karebadesa.id - Luwu, Lamasi Timur merupakan salah satu kecamatan yang belum terlalu lama terbentuk mengalami banyak perubahan baik dari segi pembangunan infrastruktur maupun pembenahan administrasi. Menurut Camat Lamasi Timur bahwa "segala keberhasilan yang dicapai di kecamatan kami bukan semata kerja pribadi saya namun ini berkat kerjasama seluruh staf kecamatan, pemerintah desa, masyarakat, dan support dari pak bupati dan wakil bupati" (Kamis 03/08/2017)

Perlu diketahui Kecamatan Lamasi Timur terdiri dari 9 Desa yaitu Seriti, Pelalan, Salupao, To"Lemo, Bulolondong, Pompengan, Pompengan Utara, Pompengan Tengah, dan Pompengan Pantai. 

Camat Lamasi Timur, Kasmal,S.Pd.,M.Si
Saat bersama Tim melakukan pemeriksaan administrasi DD Tahap 1 60% Di Desa Pompengan Tengah (04/08/2017)
Camat Lamasi Timur, Kasmal S.Pd.,M.Si. Bersama Tim Verifikasi Kecamatan dan Pendamping Profesional (PD/PLD P3MD) Kecamatan Lamasi Timur melakukan pemeriksaan Administrasi dan Fisik pada kegiatan Dana Desa Tahap 1 60% Tahun 2017.

"Kita turun langsung ke lapangan bersama tim kecamatan dan pendamping desa maupun pendamping lokal desa untuk melakukan pemeriksaan administrasi dan fisik Dana Desa apakah sudah sesuai aturan dan RAB yang ada namun dalam hal ini karena masih dalam proses kegiatan berjalan jadi kita masih memberikan pembinaan untuk memperbaiki kekurangan baik dari segi administrasi maupun fisiknya" Ungkap Camat Lamasi Timur, Kasmal, S.Pd.,M.Si.

"Dalam Tim ini kita bagi dua Tim dimana yang Tim Administrasi di Ketuai Pak Rani Mappa,SE didampingi Pendamping Lokal Desa dan Tim Kedua untuk Fisik diketuai Pak Sudding selaku Kasi Ekonomi Pembangunan didampingi langsung Pendamping Kecamatan dan Camat" Tambah pak camat.

Sementara menurut pak Rani Mappa "Pemeriksaan ini masih bersifat pembinaan sehingga semua kekurangan kelengkapan administrasi desa kita beri catatan yang harus dilengkapi dan segera menyerahkan copyan dokumen ke kecamatan paling lambat akhir Agustus"

"Dalam pemeriksaan fisik dilapangan ditemukan masih ada beberapa desa yang belum memasang papan informasi kegiatan dan kita sudah meminta TPK untuk segera memasang dan kita mengapresiasi pekerjaan dibeberapa desa yang sudah hampir tuntas pekerjaan fisiknya sehingga sudah bisa mengajukan pencairan 40%" Ungkap Pak Sudding. (Wgn)

KemenakerRI : Stop Pekerja Anak

By On June 13, 2017

Sumber : @KemenakerRI

Karebadeda.id - KemenakerRI, melalui akun twitternya @KemnakerRI mengungkapkan bahwa hingga akhir 2016, kemenakerRI berhasil menarik 80.555 pekerja anak untuk dikembalikan ke dunia pendidikan melalui PPA-PKH.

Seperti kita ketahui bahwa program PPA PKH merupakan salah satu program yang dapat dijadikan solusi untuk mengurangi jumlah pekerja anak. Program ini di desain sebagai program yang terintegrasi dengan Program Keluarga Harapan (PKH).

Melalui PPA-PKH ini secara bertahap akan dapat mengurangi jumlah pekerja anak yang berasal dari rumah tangga sangat miskin (RTSM) dan putus sekolah melalui pendampingan dikembalikan ke dunia pendidikan. 

Program PPA-PKH diharapkan dapat mengurangi jumlah pekerja anak terutama yang bekerja pada jenis pekerjaan terburuk untuk anak. Disamping itu program PPA-PKH diharapkan dapat mendukung keberhasilan program keluarga harapan (PKH) terutama dalam meningkatkan angka partisipasi belajar bagi anak usia wajib belajar yang putus sekolah dan bekerja agar mereka tetap berada pada sistem persekolahan.

"Yang baik kerja tetap jalan dan sekolah jalan. Sehingga pengalaman kerja terbina mengingat sekolah kita hanya ajarkan pengetahuan bukan keterampilan" Kata Pak Kris Budihardjo melalui akun twitternya @krisbudihardjo

Anak yang berumur minimal 14 tahun dapat melakukan pekerjaan di tempat kerja yang merupakan bagian dari kurikulum pendidikan atau pelatihan. Syaratnya diberi petunjuk yang jelas tentang cara pelaksanaan pekerjaan serta bimbingan dan pengawasan dalam melaksanakan pekerjaan dan diberi perlindungn K3.
Balas twitter akun @kemenakerRI

Minim SDM, TPK Desa Hanya Jadi Boneka Kepala Desa

By On June 13, 2017

Ilustrasi sumber: googlecom
Karebadesa.id - Lebak, Ketua RW Pasirtangkil mengungkapkan bahwa pembangunan jalan di Kampung Pasirtangkil yang tertera di RAB sepanjang 167 meter itu baru dikerjakan sekitar 60 meter, dengan total anggaran Rp75 juta, sementara di Kampung Cimungkal dari rencana yang akan dikerjakan sepanjang 75 meter, hanya baru selesai sekitar 10 meter, sementara total anggaran Rp32 juta.

Besarnya nilai Dana Desa (DD) yang digelontorkan oleh pemerintah pusat ke pemerintah desa untuk mempercepat pembangunan di daerah tidak berjalan mulus. Adanya pembinaan dari pemerintah kecamatan, monitoring inspektorat kabupaten serta pendampingan dari Pendamping Lokal Desa (PLD) dan Pendamping Desa (PD) pun dinilai tidak membuahkan hasil yang maksimal.

Dikutip dari ‘Media Rakyat Banten’, dua titik bangunan fisik di Desa Mekarjaya, Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak yang dibiayai dari Dana Desa TA 2016 mangkrak. Ke-dua titik bangunan fisik tersebut yakni pembangunan jalan lingkungan Kampung Pasirtangkil dan Kampung Cimungkal Mekarjaya.

Ironisnya, kata Memed selaku ketua RW Pasirtangkil, keberadaan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) yang memiliki tugas dan fungsi untuk mengelola anggaran dan melaksanakan pembangunan, tak ubahnya hanya menjadi boneka Kepala Desa Mekarjaya, Sudirman. Menurut Memed, selama proses pembangunan, ketua TPK, Haji Uban dan bendaharanya tidak pernah memegang uang.

“TPK hanya menerima material saja, ketua dan bendahara tidak pernah pegang uang. Dari awal uang untuk anggaran dua titik bangunan fisik ini dipegang oleh kepala desa, jadi diduga kuat dana dari ke-dua bangunan fisik ini dipakai oleh kepala desa,” papar Memed.


Hal tersebut pun dibenarkan oleh Erot Rohman, warga Desa Mekarjaya. Erot menduga kuat, Kepala Desa Mekarjaya lah yang telah menyelewengkan anggaran yang merupakan bentuk kongkret perhatian pemerintah terhadap masyarakat guna mendongkrak ketertinggalan yang selama ini membelenggu desa itu.

“Kades Sudirman S.pd diduga kuat mencaplok anggaran pembangunan fisik jalan lingkungan kampung Pasirtangkil dan Mekarjaya. Lebih memalukannya lagi, karena sebetulnya harusnya pembangunan di dua titik tersebut di selesaikan di akhir tahun 2016 tapi sampai hari ini pembangunan tersebut progressnya baru 30 persen,” kata Erot.

Selain mempertanyakan peran pembinaan dan pengawasan dari pihak kecamatan, Erot pun menyinggung keberadaan Pendamping Desa (PD) dan Pendamping Lokal Desa (PLD), karena menurutnya, dari mulai perencanan, pencairan uang hingga pelaksanaan, kegiatan pembangunan fisik di desa sejatinya tidak terlepas dari pendampingan PD dan PLD.

“Diduga kuat pagu anggaran sudah ditarik keseluruhan, logikanya penarikan anggaran mesti diimbangi dengan kemajuan pembangunan di lapangan. Kalau seperti ini kita masyarakat bertanya dimana peran pengawasan yang dilakukan oleh pihak kecamatan, ataupun dimana pendampingan yang dilakukan oleh PD dan PLD, ini seolah-olah ada korporasi,” papar Erot.

RAB Bangunan fisik Desa Mekarjaya

Dengan kondisi ini dia berharap adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum. “Kita sebagai masyarakat berharap adanya upaya tegas dari pihak penegak hukum agar kita masyarakat tidak menjadi korban keculasan penguasa.” tukasnya.

Sumber : poros.id

Dana Desa Untuk Masyarakat Difabel

By On June 01, 2017

Joko Purnomo, Pendamping Profesional Kab. Magelang
Sumber : Jarkomdesa.id

Masa Depan Mereka Dibangun Dari Desa : Rintisan Bimbingan Belajar Difabel Desa Donorojo

Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan yang layak. Pendidikan merupakan kebutuhan dasar setiap manusia untuk menjamin keberlangsungan hidup agar lebih bermartabat. Karena itu negara memiliki kewajiban untuk memberikan pelayanan pendidikan yang bermutu kepada setiap warganya tanpa terkecuali termasuk mereka yang memiliki perbedaan dalam kemampuan (difabel).

Setiap penyandang cacat memiliki hak yang sama untuk menumbuh kembangkan bakat, kemampuan dan kehidupan sosialnya, gangguan bagi penyandang cacat dalam lingkungan keluarga dan masyarakat (pasal 6 ayat 6 UU RI No. 4 tahun 1997 tentang penyandang cacat). Disamping pendidikan atau sekolah reguler, pemerintah dan badan-badan swasta atau sekolah khusus yang biasa disebut Sekolah Luar Biasa (SLB) untuk melayani beberapa jenis kecacatan.

Desa Donorojo adalah salah satu desa yang berada di kecamatan Mertoyudan. Desa terdiri dari 12 Dusun, dan memiliki jumlah penduduk 6.000 jiwa. Ada 20 anak di desa ini yang memiliki perbedaan dalam kemampuan (Difabel). 

Kepala Desa sudah berkoordinasi dengan dinas terkait, perihal beberapa anak yang memiliki perbedaan kemampuan yang ada didesanya. Saran dari dinas yang diberikan adalah untuk membawa anak-anak tersebut ke sekolah yang telah disediakan oleh pemerintah SLB. Namun tidak mudah menyadarkan orang tua anak-anak yang memiliki kemampuan perbedaan, untuk mengikutinya di sekolah yang telah difasilitasi pemerintah seperti SLB. Dengan alasan yaitu lokasi SLB yang jauh dari desa Donorojo, jadi berimplikasi pada biaya yang harus dikeluarkan setiap hari, belum lagi transportasi. 

Sementara mereka dalam kondisi keluarga tidak mampu. Realitas inilah yang menggerakkan hati dan empati kepala desa Donorojo untuk merintis sekolah difabel di desa meski kondisinya masih sangat sederhana . "Saya prihatin dan kasihan melihat mereka, mereka juga berhak mendapatkan pendidikan untuk masa depan mereka", u jar Kepala Desa.

SM Kiswoyo sapaan Akrab Kepala Desa Donorojo, ternyata memiliki kepedulian sosial yang tinggi dengan masyarakatnya. Dengan tekad kuat, rintisan membantu belajar ini telah berjalan 5 bulan dengan biaya pribadi Kepala Desa, dengan murid belajar baru orang 5 orang, sementara ada 20 anak yang memiliki kondisi hampir sama di desa tersebut. 

Dua (2) kali belajar kelas belajar ini dilaksanakan, yaitu pada hari rabu dan sabtu yang diampu oleh 1 tenaga pengajar. Kegiatan belajar mengajar di aula balai desa Donorojo, meski dengan kondisi yang serba terbatas tidak menyurutkan motivasi pengajar untuk membimbing mereka. 

Ini tentu merupakan pekerjaan mulia yang dipilih dalam agama islam yang tercantum dalam Surat An Nisa ayat 9: " Dan haruslah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya berada di belakang mereka anak-anak yang sedang mereka terhadap (kesejahteraan) mereka. Maka maulah mereka bertaqwa kepada Allah dan agarlah mereka mengucapkan perkataan yang benar ".

Dengan ditetapkannya UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Desa telah memiliki kewenangan lokal skala desa dimana desa memiliki hak untuk mengatur dan mengurus kewenagannya. Pengembangan layanan dasar seperti PAUD, Posyandu termasuk pendidikan pra sekolah, termasuk didalamnya bimbingan belajar bagi anak-anak berkebutuhan khusus. 
Dengan demikian pemerintah desa dapat menganggarkan Dana Desa untuk menunjang kegiatan pembelajaran Bimbingan Belajar untuk anak-anak berkebutuhan khusus. 

Tahun 2016, Pemerintah desa menganggarkan dana Rp. 5.000.000 untuk operasional bimbingan belajar itu, meski dengan uang itu sudah dirasa belum cukup. Kepala Desa Donorojo berkomitmen akan menganggarkan yang lebih layak untuk operasional dan pengembangan bimbingan belajar difabel tersebut,

Wawan adalah seorang tenaga pengajar yang diminta kepala desa untuk mendampingi mereka. Lelaki paruh baya ini dengan sabar menemani mereka belajar, meski sesekali mereka main main main. "Kesabaran dan ketekunan menjadi bagian dari kunci mengajar mereka", tegasnya. 

Wawan berharap orang tua yang dikaruniai anak berkebutuhan khusus dapat mengikutsertakan anaknya dalam kelas bimbingan belajar yang ada didesa. Sehigga mereka tidak terlalu ketinggalan dan memperoleh pengetahuan dan ketrampilan tambahan. Seiring dengan semakin sadarnya orang tua mereka, maka tambahan tenaga pengajar juga diperlukan agar bisa belajar optimal.

BPK juga menemukan pemborosan keuangan negara atas pembiayaan Tenaga Pendamping Profesional (TPP) yang tak kompeten

By On June 01, 2017


Karebadesa.id - Kementerian Desa, Pengembangan mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) atas laporan keuangan lembaga itu pada 2016. 

Predikat WTP merupakan predikat terbaik yang diberikan oleh lembaga auditor negara itu ke objek yang diaudit. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat 2016 disebutkan predikat itu diberikan kepada lembaga negara periode 2012-2016. 

Pada 2012, Kemendes mendapatkan predikat WTP-Dengan Paragraf Penjelasan; Wajar Tanpa Pengecualian (2013); Wajar Dengan Pengecualian (2014); Wajar Dengan Pengecualian (2015); dan Wajar Tanpa Pengecualian (2016).

Meskipun demikian, BPK juga mencatat permasalah pada pengendalian internal atas pengelolaa belanja kementerian tersebut. Di antaranya soal standar gaji yang berbeda untuk tenaga ahli dan asisten tenaga ahli pada 2015 di Ditjen Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PPMD). 

"Sehingga mengakibatkan peningkatan biaya gaji," demikian BPK dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II Tahun 2016 yang dikutip CNNIndonesia.com, 
Jumat (26/5). 

Selain itu, BPK juga menemukan pemborosan keuangan negara atas pembiayaan Tenaga Pendamping Profesional (TPP) yang tak kompeten. Lainnya adalah pembayaran bantuan biaya operasional yang tak tepat serta harga yang lebih mahal untuk penyewaan laptop. 

Dalam laporan itu, BPK menemukan pemborosan itu mencapai Rp18,99 miliar. 

Terkait predikat WTP, KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang dilakukan pejabat di Kemendes dan BPK. Mereka adalah Sugito (Irjen Kemendes); Jarot Budi Prabowo (pejabat Eselon III Kemendes); Ali Sadli (auditor BPK); dan Rachmadi Saptogiri (Eselon I BPK). 

Kekurangan Volume Pekerjaan

Sedangkan di sisi lain, auditor negara itu juga menemukan kekurangan volume pada pekerjaan pada paket pekerjaan peternakan modern, pembangunan jalan dan pengadaan sistem informasi terkait dengan sarana serta sarana desa. 

"Mengakibatkan kerugian atau potensi kerugian," demikian BPK. "Selain itu terdapat kelebihan pembayaran atas pemahalan harga dan pembayaran honor melebihi standar." 

Dalam hal ini, temuan BPK menemukan nilai anggaran yang bermasalah itu adalah Rp6,73 miliar.

Sumber : cnnindonesia.com
Reporter: Anugerah Perkasa

Bupati Majene Menghimbau Kades Agar Tidak Menganggap Pendamping Desa Sebagai Pengganggu

By On May 27, 2017


Bupati Majene Fahmi Massiara menghimbau kepada seluruh kepala desa di Kabupaten Majene agar selalu bersinergi dengan Pendamping desa dalam melaksanakan program kerja desa.

Hal ini disampaikannya dalam Rapat persiapan penyaluran dana desa tahap pertama tahun 2017 di aula Kantor Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahaan Desa (PMPD).

Menurut Fahmi, Kepala desa sebagai pemangku kebijakan di desa, sejatinya memberdayakan Pendamping desa yang juga merupakan salah satu bagian dari sistem pemerintahan desa, sebaik baiknya demi kepentingan perencanaan program desa.

“Siapa yang harus diberdayakan di desa tentunya pak desa lebih tahu kan ada aparat desa, kepala dusun bahkan ada pendamping.

Itukan, artinya begini, biarlah pendamping yang punya aturan sendiri untuk mendampingi kepala desa, kepala desa harus banyak konsultasi jangan pendamping desa dianggap sebagai pengganggu,” kata Fahmi menjelaskan.

Lanjut Fahmi menjelaskan, bahwa Dana desa yang sedianya akan segera dibayarkan diharapkan bisa segera dimanfaatkan para aparat desa untuk membiayai program desanya, dan tentunya mematuhi ketentuan yang berlaku.

“Cuma nanti, kalau ini jalan semua harus sesuai koridor. Kalau ada juknis ya ikuti juknis, Kalau ada hal yang harus dipenuhi harus dilakukan

Saya kira ini semua harus dipatuhi,” imbuhnya.

Hal ini menurut Fahmi, agar setiap kepala desa bisa terhindar dari masalah yang tidak diinginkan yang mungkin terjadi di kemudian hari. Sehingga apa yang telah direncanakan bisa berjalan dengan baik dan lancar.

“Misalnya terjaring masalah hukum karena kesalahan dilapangan, Siapa juga yang akan melindungi kalo bukan kita, jadi kami juga bisa mengingatkan bahwa saudara bisa mengelola ini semua secara profesional,” tandasnya.

Ia juga mengimbau kepada semua perangkat desa agar selalu berkonsultasi kepada pemerintah daerah. Sehingga jika terdapat aturan atau ketentuan yang baru di terbitkan pemerintah bisa secepatnya diketahui aparat desa.

“Pak desa jangan sampai ada yang lampu merah ketika ada kesalahan administrasi baru datang melapor padahal itu kesalahan sendiri,” ungkapnya.

Fahmi menambahkan, bila Semua itu berjalan lancar tentunya diharapkan akan berdampak pada pemasukan negara nantinya sehingga pengangaran dana desa tahun selanjutnya juga bisa lebih meningkat.(cha/sm)

Oleh : Abdul Samad

Mendes Eko Minta Pendamping Desa Aktif Kawal Dana Desa

By On May 19, 2017


Karebadesa.id - Jakarta, menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Eko Putro Sandjojo meminta pendamping desa lebih aktif mengawal pengelolaan dana desa (DD). Inisiatif dari pendamping desa akan membantu meminimalkan potensi penyimpangan pengelolaan dana desa.

“Pendamping desa harus secara aktif mengawasi dan mengawal kepala desa dalam mengelola dana desa. Jika upaya mengingatkan para kepala desa ini tidak dihiraukan, para pendamping harus segera melaporkan potensi penyimpangan ke Satgas Dana Desa agar segera ditindaklanjuti,” ujar Eko Putro Sandjojo, di Jakarta, Jumat (19/5).

Dia menjelaskan keberadaan pendamping desa sangat penting bagi percepatan pembangunan desa. Apalagi jumlah mereka mencapai 19.131 orang yang tersebar ke hampir seluruh desa di Indonesia. Jika para pendamping aktif membantu mengawal pengelolaan dana desa dimungkinkan potensi penyimpangan makin kecil. “Pendamping desa mempunyai peran vital dalam mendampingi jajaran pemerintah desa dalam menentukan arah pembangunan termasuk pengelolaan dana desa,” katanya.

EPS sapaan akrab Eko Putro Sandjojo-mengatakan pendamping desa bisa langsung mengingatkan kepada kepala desa jika menjumpai adanya potensi penyimpangan mulai dari proses perencanaan program hingga pelaksanaan di lapangan. Para pendamping desa harus menegaskan jika ada oknum pemerintah desa yang nekat melakukan penyimpangan maka akan langsung mendapatkan sanksi hukum. “Para pendamping desa bisa informasikan kepala desa, bahwa pemerintah tidak akan kasih peringatan lagi terhadap penyelewengan. Para pelakunya akan langsung ditindak,” tukasnya.

EPS menilai jika saat ini ada penyimpangan pengelolaan dana desa bisa dipastikan karena adanya unsur kesengajaan dari pelakunya. Sebab alokasi dana desa dari pemerintah pusat telah memasuki tahun ketiga. Dengan demikian jajaran pemerintah desa bisa dipastikan semakin paham tentang apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan dalam mengelola dana desa. “Korupsi dana desa bukan karena tidak mengerti tapi karena kesengajaan. Saya minta penegak hukum untuk menindaklanjuti laporan yang ada,” tegasnya.

Menteri berlatar pengusaha ini juga mengingatkan instruksinya kepada pendamping desa untuk ikut aktif mengawal dana desa tidak main-main. Menurutnya jika ada penyelewengan dana desa dan pendamping desa tidak melaporkan ke pihak berwenang, maka posisi pendamping bisa dievaluasi.

Lebih jauh EPS mengingatkan jika pengangkatan mantan komisioner KPK Bibit Samad Riyanto sebagai ketua satgas dana desa merupakan bentuk keseriusan dari Kemendesa PDTT untuk mengelola dana desa secara profesional dan akuntabel. Dengan pengalaman Bibit di kepolisian dan KPK akan membantu meminimalkan potensi penyimpangan dana desa. “Kami angkat Pak Bibit mantan pimpinan KPK sebagai ketua satgas dana desa agar ada penegakan hukum dalam proses pengelolaan dana desa,” katanya.

Untuk diketahui sorotan terhadap potensi penyimpangan pengelolaan dana desa mengemuka dalam Rapat Koordinasi Nasional Pengawasan Intern Pemerintah (Rakornas APIP) Tahun 2017, di Istana Negara Jakarta, Kamis (18/5). Presiden Joko Widodo menilai pola pelaporan dana masih cenderung rumit dan merepotkan kepala desa. Dia pun meminta agar Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) memperbaiki pola pelaporan pengelolaan dana desa. Salah satunya dengan menyiapkan aplikasi sederhana bagi kepala desa untuk membuat laporan pengelolaan dana desa.

Dengan demikian potensi penyimpangan bisa diminimalkan. Dalam kesempatan tersebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mengungkapkan banyak laporan terkait dugaan penyimpangan dana desa. Tahun 2016 saja, KPK mencatat setidaknya ada 300 laporan dari masyarakat terkait dugaan penyimpangan dana desa. (pms)

Kepala Desa Harus Melibatkan Tenaga Pendamping Desa Sebagai Rekan Kerja

By On May 04, 2017


KarebaDesa.id - Pemerintah pusat telah menggelontorkan dana desa 2017 sebesar Rp4,197 triliun untuk 5.418 desa di 27 kabupaten di Sumatera Utara (Sumut).

Kades harus memanfaatkan tenaga pendamping dalam penyusunan dan perencanaan APBDes.

Jumlah ini naik dari tahun sebelumnya sebesar Rp3,2 triliun. Dengan besarnya anggaran dana desa yang digelontorkan untuk tahun ini, maka para kepala desa diharapkan melibatkan tenaga pendamping agar pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) akan semakin baik.

"Selama ini masih ada kades yang belum melibatkan tenaga pendamping," kata Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat (Bappemas) Sumut Aspan Sofian di Medan.

Berdasarkan data yang dilansir website Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan, Kabupaten Nias Selatan (Nisel) mendapat alokasi dana desa tertinggi di Sumut sebesar Rp. 346 miliar untuk 459 desa, disusul Deliserdang Rp. 303 miliar untuk 380 desa.

Selanjutnya, Simalungun Rp. 294 miliar untuk 386 desa, Padanglawas Utara Rp. 288 miliar untuk 387 desa, dan Mandailing Natal Rp. 284 miliar untuk 377 desa.

"Maka kabupaten/kota kami harapkan juga dapat proaktif untuk membina tenaga pendamping. Hingga saat ini memang kami akui jumlah pendamping desa di Sumut masih sangat kurang," katanya.

Berdasarkan jumlah pendamping desa yang ada saat ini, dari 5.418 desa di Sumut, jumlah tenaga ahli sebanyak 145 orang, jumlah pendamping desa tingkat kecamatan se-banyak 662 orang, dan jumlah pendamping lokal desa sebanyak 1.295 orang sehingga total tenaga pendamping hanya 2.102 orang. Untuk pendamping tingkat provinsi tercatat hanya 12 orang.

Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Sumut Dedi Iskandar Batubara berharap dana desa yang anggarannya besar itu dipergunakan dengan sebaik-baiknya. Dia mengatakan, beberapa waktu lalu dia berkunjung ke satu desa di Kabupaten Serdangbedagai yang bisa menjadi contoh penggunaan anggaran dengan baik.

"Ada dana Rp. 297 juta, jika ditenderkan, hanya bisa membangun 300 meter bedeng jalan, tetapi kenyataannya bisa membangun 600 meter. Ini contoh penggunaan dana desa yang tepat guna," katanya.
Sumber : [Sindonews.com]

Contact Form

Name

Email *

Message *