 |
Ilustrasi sumber: googlecom |
Karebadesa.id - Lebak, Ketua RW Pasirtangkil mengungkapkan bahwa pembangunan jalan di Kampung Pasirtangkil yang tertera di RAB sepanjang 167 meter itu baru dikerjakan sekitar 60 meter, dengan total anggaran Rp75 juta, sementara di Kampung Cimungkal dari rencana yang akan dikerjakan sepanjang 75 meter, hanya baru selesai sekitar 10 meter, sementara total anggaran Rp32 juta.
Besarnya nilai Dana Desa (DD) yang digelontorkan oleh pemerintah pusat ke pemerintah desa untuk mempercepat pembangunan di daerah tidak berjalan mulus. Adanya pembinaan dari pemerintah kecamatan, monitoring inspektorat kabupaten serta pendampingan dari Pendamping Lokal Desa (PLD) dan Pendamping Desa (PD) pun dinilai tidak membuahkan hasil yang maksimal.
Dikutip dari ‘Media Rakyat Banten’, dua titik bangunan fisik di Desa Mekarjaya, Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak yang dibiayai dari Dana Desa TA 2016 mangkrak. Ke-dua titik bangunan fisik tersebut yakni pembangunan jalan lingkungan Kampung Pasirtangkil dan Kampung Cimungkal Mekarjaya.
Ironisnya, kata Memed selaku ketua RW Pasirtangkil, keberadaan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) yang memiliki tugas dan fungsi untuk mengelola anggaran dan melaksanakan pembangunan, tak ubahnya hanya menjadi boneka Kepala Desa Mekarjaya, Sudirman. Menurut Memed, selama proses pembangunan, ketua TPK, Haji Uban dan bendaharanya tidak pernah memegang uang.
“TPK hanya menerima material saja, ketua dan bendahara tidak pernah pegang uang. Dari awal uang untuk anggaran dua titik bangunan fisik ini dipegang oleh kepala desa, jadi diduga kuat dana dari ke-dua bangunan fisik ini dipakai oleh kepala desa,” papar Memed.
Hal tersebut pun dibenarkan oleh Erot Rohman, warga Desa Mekarjaya. Erot menduga kuat, Kepala Desa Mekarjaya lah yang telah menyelewengkan anggaran yang merupakan bentuk kongkret perhatian pemerintah terhadap masyarakat guna mendongkrak ketertinggalan yang selama ini membelenggu desa itu.
“Kades Sudirman S.pd diduga kuat mencaplok anggaran pembangunan fisik jalan lingkungan kampung Pasirtangkil dan Mekarjaya. Lebih memalukannya lagi, karena sebetulnya harusnya pembangunan di dua titik tersebut di selesaikan di akhir tahun 2016 tapi sampai hari ini pembangunan tersebut progressnya baru 30 persen,” kata Erot.
Selain mempertanyakan peran pembinaan dan pengawasan dari pihak kecamatan, Erot pun menyinggung keberadaan Pendamping Desa (PD) dan Pendamping Lokal Desa (PLD), karena menurutnya, dari mulai perencanan, pencairan uang hingga pelaksanaan, kegiatan pembangunan fisik di desa sejatinya tidak terlepas dari pendampingan PD dan PLD.
“Diduga kuat pagu anggaran sudah ditarik keseluruhan, logikanya penarikan anggaran mesti diimbangi dengan kemajuan pembangunan di lapangan. Kalau seperti ini kita masyarakat bertanya dimana peran pengawasan yang dilakukan oleh pihak kecamatan, ataupun dimana pendampingan yang dilakukan oleh PD dan PLD, ini seolah-olah ada korporasi,” papar Erot.
RAB Bangunan fisik Desa Mekarjaya
Dengan kondisi ini dia berharap adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum. “Kita sebagai masyarakat berharap adanya upaya tegas dari pihak penegak hukum agar kita masyarakat tidak menjadi korban keculasan penguasa.” tukasnya.
Sumber : poros.id