Kurang
lebih hampir 10 tahun hadirnya Undang-Undang Desa No 6 Tahun 2014 yang kini
sudah mengalami revisi menjadi Undang-undang Desa No. 3 tahun 2024 di Indonesia
memberikan dampak yang sangat signifikan dalam pembangunan baik itu Pembangunan
Infrastruktur dan pengembangan ekonomi desa yang sudah sepenuhnya dipercayakan
untuk dikelola langsung oleh Pemerintah Desa dan ini salah satu keberhasilan
rumusan strategi Pemerintah Pusat dalam hal ini Bapak Presiden Jokowi melalui
Kementrian Desa PDTT mulai dari menteri Desa PDTT Marwan Ja'far, hingga Eko
Putro Sandjojo hingga saat ini dibawah kepemimpinan terakhir Menteri Desa PDTT Abdul
Halim Iskandar dengan prinsip membangun Indonesia dari Desa. Konsep pembangunan
dariprogram kementrian Desaberbasis padat karya tunai sedikit berbeda dari
program diera peerintahan sebelumnya, namun masing era punya pola dan konsep
yang bebeda tapi pada dasarnya bertujuan untukmembangun Indonesia Lebih Maju.
Diawal
tahun kepemimpinan Presiden Prabowo dimana Menteri Desa PDT dibawah komando
kepemimpinan Yandri Susanto masih tetap dipertahankan dengan konsep pembangunan
masih mengacu pada regulasi yang ada saat ini.sehingga menurut hemat saya masih
sama pada pola dan konsep era sebelumnya dengan prinsip “Membangun Indonesia
Dari Desa”. Teringat tulisan Bung Hatta tentang desa, “Indonesia tidak akan
besar karena obor di Jakarta, tapi Indonesia akan bercahaya karena lilin-lilin
di desa”. Walaupun kekuatan Undang-Undang Desa pasca revisi tersebut belum
nampak secara utuh bagi desa dimana masih ada beberapa Daerah yang minim
pengaplikasian tentang Undang-Undang Desa tersebut tetapi setidaknya lewat
perpanjangan tangan melalui Program P3MD Kementrian Desa PDTT Undang-Undang
Desa Nomor 3 tahun 2024 revisi dari Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 dapat
tersampaikan lebih cepat hingga ke Pelosok Desa.
Hampir 10
tahun lewat program Pendamping Desa kita terus mensosialisasikan Undang-Undang
Desa Nomor 6 Tahun 2014 hingga revisi ke UU Desa Nomor 3 Tahun 2024 kepada
Pemerintah Desa, Masyarakat Desa baik lewat Musyawarah Desa, Banner, Spanduk,
Baliho, maupun media lainnya walau tidak sedikit rintangan dan tantangan yang
dihadapi dilapangan terkait karakter, adat dan budaya setempat tetapi ini
menjadi spirit dan semangat untuk semakin lebih dekat dengan warga Desa. Jika
diingat-ingat belum pernah kita duduk dengan Para Senator Perwakilan Rakyat
baik Daerah, Provinsi, maupun Pusat sambil ngopi diskusi bertukar ide dan
gagasan bersama para pemerhati Desa tentang "Kewenangan Desa"
sehingga dapat tertuang dalam dokumen resmi berupa "PERDA" sebagai
bentuk keseriusan 100% Pemda dan Para Senator Perwakilan Rakyat di Daerah
Mendukung Pemerintah Desa dan masyarakatnya lebih kreatif mendesain Potensi
Desa sebagai sumber Ekonomi Desa.
Usia 10
Tahun sudah semisal masuk Sekolah Dasar sudah bisa baca tulis dan berhitung
sama halnya dengan "DESA" kita berharap Baik Pemerintah maupun
Masyarakatnya sudah seharusnya bisa memberikan hitungan gambaran program yang
relevan dalam bentuk tulisan dan aksi nyata untuk pembangunan dan pengembangan
Ekonomi Desa yang seharusnya dicapai ditahun berikutnya. Desa seharusnya tidak
lagi terkendala pada aturan dan mekanisme pelaporan secara digital karena sudah
menjadi santapan selama 5 Tahun terakhir, dimana SDM unggul sudah terbentuk,
Polemik Kelembagaan Desa seharusnya sudah Clear, dan saatnya Generasi Muda
terutama adek-adek Milenial yang berkompten kembali ke Desa untuk berkontribusi
aktif menjadi Garda Terdepan dalam Penyusunan Strategi Pengembangan Potensi
Ekonomi Desa.
Generasi
muda milenial desa memiliki peran penting dalam menyusun dan
mengimplementasikan strategi untuk meningkatkan status desa. Dengan semangat,
inovasi, dan kemampuan adaptasi yang mereka miliki, generasi milenial dapat
menjadi agen perubahan dalam pengembangan ekonomi desa. Walaupun dalam
kenyataannya saat ini didesa terutama di Kabupaten Luwu hasil pantauan kami
hampir 10 tahun masihsangat minim pelibatan dan keterlibatan generasi muda
dalam forum-forum penyusunan perencanaan pembangunan desa.
Dari
data Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Luwu ditahun 2023 hampir 2000an warga
mengambil kartu putih/kartu pencari kerja (AK1), dan data BPS di tahun 2017
berdasarkan kelompok umur
Kelompok Umur Angkatan Kerja
|
Jumlah Pencari Kerja yang Belum Ditempatkan Menurut Jenis
Kelamin dan Kelompok Umur di kabupaten Luwu
|
|
|
|
|
|
|
15-19
|
293
|
109
|
402
|
20-29
|
1.108
|
516
|
1.624
|
30-44
|
346
|
66
|
412
|
45-54
|
26
|
2
|
28
|
Dan
dari data BPS dalam beberapa tahun ini jumlah pemuda yang mengambil kartu putih
atau AK1 di Kabupaten Luwu untuk bekerja diluar daerah menunjukkan peningkatan
yang signifikan, dari data BPS Kabupaten Luwu tingkat pengangguran terbuka (TPT)
berada disekitar 3,7 % dan hal ini sangat relevan dengan hasil pantauan kami di
desa baik diskusi dengan warga desa maupun pemerintah desa hampir semua anak
muda keluar daerah mencari kerja di Kabupaten Morowali Sulawesi Tengah yang
mayoritas kerja pertambangan.
Kita
berharap hampir 10 tahun hadirnya Undang-Undang Desa yang dibackup oleh
"Dana Desa" dan hampi semua desa dikabupaten Luwu mengelola anggaran
di desa tidak kurang dari 1 Milyar bisa lebih mendewasakan dan memposisikan
Desa sebagai obor pembangunan baik itu pembenahan kelembagaan di Desa Hingga
pelibatan dan keterlibatan secara proaktif masyarakatnya sehingga dapat lebih
mandiri dan berkontribusi aktif bagi Ketahanan Nasional.
Desa di
Kabupaten Luwu untuk mencapai kemandirian desanya perlu pelibatan semua pihak
dan kesadaran Pemerintah untuk memberikan ruang lebih kepada Generasi Muda
untuk mengambil peran aktif berkontribusi dalam perencanaan pembangunan desa
terutama pengelolaan ekonomi desa.
Pemerintah desa dengan didukung oleh pemerintah daerah harus menghadirkan ruang
program peningkatan SDM dan pemetaaan potensi desa sehingga dapat terukur dan
terarah pembangunan di desa. Perlu memang disadari bahwa hampir 60% anak muda
sekarang berprinsip kerja pagi hari dan sore harinya sudah harus terima upah
dan ini sudah sejalandengan program padat karya tunai di desa namun kenyataan
generasi muda belum tersentuh untuk mengambil peran aktif baik dalam segi
pertanian, perikanan, perkebunan, maupun
peternakan, atau lainnya di desa. Salah satu strategi untuk melibatkan
keaktifan tersebut dimana pemerintah desa harus mengaktifkan Karang Taruna,
Lembaga kesenian Desa, dankelembagaan lainnya dengan memberikan modal usaha dan
menjadi partner tim usaha mereka.
Generasi
muda saatini yang lebih sering kita kenaldengan Generasi Milenial dan Gen Z
memiliki banyak peluang dan potensi untuk ambil bagian peran terpenting dalam
penyusunan potensi pengembangan ekonomi desa ke depannya dan hal ini harus
dijaga dan dipertahankan. Ada banyak hal kelebihan dari mereka misalnya :
1. Pemuda
sebagai inovator dalam pemetaan potensi desa dimana mereka hadir sebagai pelaku
utama mengidentifikasi potensi lokal: Milenial desa dapat membantu memetakan
potensi ekonomi desa, seperti produk pertanian, pariwisata, kerajinan tangan,
atau sumber daya lainnya. Pemanfaatan Teknologi: Dengan kemampuan digital
mereka, milenial dapat memperkenalkan teknologi baru dalam pengolahan hasil
pertanian, pemasaran produk lokal, atau manajemen keuangan usaha desa.
2. Milenial
sebagai icon utama pengembangan ekonomi kreatif produk local, mereka dapat
menciptakan produk baru dari hasil lokal, seperti produk kuliner khas atau
barang kerajinan inovatif. Branding dan Pemasaran Digital: Dengan memanfaatkan
media sosial, e-commerce, dan platform digital lainnya, mereka dapat memasarkan
produk desa ke pasar yang lebih luas.
3. Sebagai
katalisator kolaborasi dimana pemuda dapat mengajak generasi muda lainnya untuk
aktif dalam program-program desa. Kerjasama dengan Pihak Eksternal: Mereka
dapat menjembatani kerja sama antara pemerintah, investor, dan komunitas untuk
mendukung pengembangan ekonomi desa.
4. Sebagai
Agen Peningkatan Literasi Digital dan Keuangan melalui Edukasi Teknologi dimana
milenial dapat memberikan pelatihan tentang penggunaan teknologi kepada
masyarakat desa lainnya, seperti pelatihan e-commerce atau pengelolaan media
sosial. Manajemen Keuangan Usaha: Mereka juga dapat membantu usaha mikro di
desa dalam mengelola keuangan dengan lebih profesional.
5. Pemuda
sebagai Pemimpin Masa Depan Desa dimana dengan revisi kedua Undang-Undang Desa
Nomor 3 Tahun 2024 roda kepemimpinan yang dulunya hanya 6 tahun kini menjadi 9
tahun memungkinkan keterlibatan dalam pemerintahan desa mengambil peran penting dengan ikut serta
dalam struktur pemerintahan desa, milenial dapat mendorong transparansi dan
inovasi dalam pengambilan kebijakan. Peran sebagai Inspirator: Sebagai contoh
nyata kesuksesan, mereka dapat menginspirasi masyarakat desa lainnya untuk
bersama-sama meningkatkan taraf hidup desa.
6. Ikut
proaktif dalam program pelestarian Budaya dan Lingkungan dengan mengembangkan
pariwisata berbasis budaya. Milenial dapat mempromosikan budaya lokal melalui
program wisata atau event budaya. Inisiatif Ramah Lingkungan: Mereka juga dapat
menginisiasi program pertanian organik, daur ulang, atau pengelolaan sampah
berbasis komunitas.
Dengan
peran-peran ini, milenial desa tidak hanya menjadi motor penggerak dalam
pengembangan ekonomi, tetapi juga membantu mewujudkan visi desa yang mandiri,
berdaya saing, dan berkelanjutan. Keterlibatan aktif mereka dalam strategi
peningkatan status desa sangat diperlukan untuk menciptakan perubahan yang
positif dan berdampak luas. Namun untuk mewujudkan ini memang perlu ada
keterlibatan aktif juga dari pemerintah daerah untuk mengahadirkan program
pemberdayaan berupa pelatihan peningkatan SDM, keterlibatan pihak kampus untuk
membuat program khusus kepada kelembagaan kampus menjadikan satu UKK/UKM kampus
satu desa binaan sehingga bias mendorong memaksimalkan kegiatan dan penyusunan
perencanaan hingga pengelolaan keuangan desa dapat terarah dengan baik sehingga
tidak perlu lagi desa menghabiskan anggaran puluham juta hanya untuk ikut study
tiru terkait hal tersebut yang jadinya hanya menghasilkan kebijakan tidak
sesuai dengan kondisi lokal desa.
Menurut
saya dengan keseriusan pemerintah Kabupaten Luwu baik dari DPRD maupun Pemda
sendiri menghadirkan Perda Kewenangan Desa akan memberi ruang aktif untuk warga
desa lebih leluasa mendesain perencanaan pembangunan desa sesuai kondisi
lokalnya. Perencanaan desa harus sesuai tahapan dan pengelolaan keuangan desa
sudah harus berbasis online dan transparan sehingga apa yang sudah diputuskan
lewat musyawarah tidak lagi dapat diubah oleh pesanan dan kebijakan
tertentu.memberikan ruang seluasnya untuk generasi muda untuk mendesain potensi
ekonomi desa dan salah satunya dengan melibatkan pihak Universitas untuk
menjadi partner program pembangunan selain dengan kehadiran Pendamping Desa
dari Kementrian Desa PDT.