HEADLINE NEWS

Karang Taruna Sebagai Lembaga Pengembangan Pemuda & Kontrol Sosial

By On November 18, 2024


KAREBADESA.ID - Dalam UU Desa pasal 13 disebutkan, bah­wa salah satu lembaga Kemasyara­katan Desa yang harus dibentuk pemerin­tah desa adalah Karang Taruna. Dijelaskan pula dalam Pasal 1 angka 14 Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan (“Permendagri 5/2007”), perlu diketahui bahwa karang taruna termasuk sebagai Lembaga Kemasyarakatan yang merupakan wadah pengembangan generasi muda yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan rasa tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah Desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat dan terutama bergerak di bidang usaha kesejahteraan sosial, yang secara fungsional dibina dan dikembangkan oleh Departemen Sosial. 

Ditambahkan, bahwa penjelasan amanat UU No.6/2014 tentang Desa sebagaimana termaktub dalam Lembaran Negara RI No. 5495 dalam Bab XII Pasal 94 ayat 2,3 dan Peraturan Pemerintah RI No.43/2014 pasal 150 ayat 1 disebutkan bahwa Lembaga Kemasyarakatan Desa yaitu RT, RW, PKK, Karang Taruna dan LPM yang bertugas membantu Pemerintah Desa dan menjadi mitra dalam memberdayakan Masyarakat Desa.

Sudah jelas dari apa yang dipaparkan diatas keberadaan Karang Taruna sebagai salah satu Lembaga Kemasyarakatan sangat diperlukan dan penting keberadaannya didalam Pemerintah Desa guna membantu menuju desa yang mandiri dan mampu mengatur wilayahnya sendiri, karena Karang Taruna mempunyai peran dan fungsinya sendiri dalam keikutsertaan dikancah pembangunan Desa yang mandiri, adapun salah satu fungsi karang taruna, yaitu :
  1. Pengembangan kreatifitas remaja, pencegahan kenakalan, penyalahgunaan obat terlarang (narkoba) bagi remaja; danP.
  2. Penanggulangan masalah-masalah sosial, baik secara preventif, rehabilitatif dalam rangka pencegahan kenakalan remaja, penyalahgunaan obat terlarang Pasal 17 Permendagri 5/2007.

Selain memiliki fungsi karang taruna pun memiliki tugas pokok karang taruna, yaitu secara bersama-sama dengan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota serta masyarakat lainnya menyelenggarakan pembinaan generasi muda dan kesejahteraan sosial (Pasal 5 Permensos 77/2010).

Mengingat pentingnya fungsi dan tugas karang taruna dalam suatu wilayah atau daerah, pemerintah harus lebih memperhatikan lagi keberadaan Karang Taruna. sebab dengan adanya karang taruna mampu menggali potensi remaja / pemuda dan kontrol sosial.

Selain dari pembangunanya wilayah yang baik, sebagai indikator keberhasilan suatu daerah dalam mengelola desanya, kinerja karang taruna merupakan salah satu parameter yang tidak bisa dipisahkan lagi untuk menilai keberhasilan Pemerintah Desa. Karena melihat peran pokok dari Karang Taruna yaitu secara bersama-sama dengan Pemerintah untuk menyelenggarakan pembinaan generasi muda dan kesejahteraan sosial.

Disebutkan dalam Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Sosial No. 77/HUK/2010 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna (“Permensos 77/2010”) Karang Taruna adalah organisasi sosial kemasyarakatan sebagai wadah dan sarana pengembangan setiap anggota masyarakat yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/kelurahan terutama bergerak dibidang usaha kesejahteraan sosial.

Lahirnya UU Desa No 6 Tahun 2014 juga adalah mempertegas kembali peran dan fungsi Karang Taruna di Desa. Karena basis massa Karang Taruna ada­lah di Desa yang tidak terpisahkan dengan kegiatan dan program pemba­ngunan pemerintah desa. Semestinya mengingat pentingnya peran serta fungsi karang taruna di desa panyirapan khususnya, serta keterkaitan karangtaruna yang tidak dapat dipisahkan dari proses pembangunan desa, maka pemerintah setempat agar lebih memperhatikan lagi Karang Taruna dan mengakui keberadaannya terutama dalam pengalokasian Dana Desa untuk kegiatan Karang Taruna.

Sumber : Akun Medsos TA PSD P3MD

Penganggaran BUM Desa Dalam APB Desa

By On November 18, 2024


Penganggaran BUM Desa dalam APB Desa, meliputi:
  1. Penganggaran untuk kegiatan pembentukan BUM Desa, dan
  2. Penganggaran untuk penyediaan modal BUM Desa. 
Darimana sumber dana penganggaran tersebut? Baik kegiatan pembentukan BUM Desa maupun modal BUM Desa dapat diambilkan dari sumber pendapatan Dana Desa. (Permendes Nomor 22 Tahun 2016). 

Berikut dijelaskan:
  • Step by step rangkaian tahapan pembentukan BUM Desa, 
  • Disertai jenis pengeluaran biaya pada tiap tahapan, 
  • Dan teknis penganggaran dalam APB Desa. 
I. Pembentukan BUM Desa, anggaran dialokasikan untuk:

1. Kegiatan kajian pembentukan:
a. Biaya rapat/diskusi kajian potensi desa (rapat di tingkat desa):
- mamin (makan minum)
- ATK 
- cetak/penggandaan dokumen 
- honorarium narasumber (jika dibutuhkan)
*) volume rapat/diskusi menyesuaikan kebutuhan 

b. Biaya studi banding ke BUM Desa yg sukses (jika dibutuhkan):
- perjalanan dinas
- sewa kendaraan
- kegiatan diskusi di lokasi studi banding

c. Biaya rapat/diskusi pemaparan hasil kajian potensi desa dipadukan hasil studi banding (rapat di tingkat desa):
- mamin 
- ATK 
- cetak/penggandaan dokumen 
-honorarium narasumber (jika dibutuhkan) 
*) volume rapat/diskusi menyesuaikan kebutuhan

2. Kegiatan musyawarah desa utk pemaparan hasil kajian pembentukan dilanjutkan pembentukan BUM Desa:
- mamin 
- ATK 
- cetak/penggandaan dokumen 
- honorarium narasumber (jika dibutuhkan)
- biaya dokumentasi 
*) volume rapat/diskusi menyesuaikan kebutuhan

3. Kegiatan penyusunan Perdes pembentukan BUM Desa
a. Penyusunan raperdes oleh Pemdes:
- mamin 
- ATK 
- cetak/penggandaan dokumen 

b. Pembahasan raperdes dlm rapat BPD:
- mamin 
- ATK 
- cetak/penggandaan dokumen
*) volume rapat/diskusi menyesuaikan kebutuhan

c. Evaluasi raperdes di tingkat Kabupaten:
- biaya perjalanan dinas 
- cetak/penggandaan dokumen 

d. Rapat penyempurnaan raperdes hasil evaluasi:
- mamin 
- ATK 
- cetak/penggandaan dokumen
*) volume rapat/diskusi menyesuaikan kebutuhan

e. Sosialisasi perdes BUM Desa:
- mamin 
- ATK 
- cetak/penggandaan dokumen
- biaya mamin utk sosialisasi dlm bentuk pertemuan (volume kegiatan menyesuaikan kebutuhan) 
- biaya sosialisasi non pertemuan (dlm bentuk banner, spanduk, siaran radio, dll) 

4. Pendaftaran Badan Hukum bagi unit usaha yg berbentuk badan hukum (jika dibutuhkan):
- biaya rapat persiapan (jika dibutuhkan) 
- penggandaan dokumen 
- biaya perjalanan dinas (jika dibutuhkan) 
- biaya pendaftaran badan hukum 

5. Penyiapan SDM pengurus BUM Desa 
a. Rekrutmen pengurus BUM Desa:
1) pembentukan panitia seleksi:
- mamin rapat pembentukan pansel
- honorarium pansel (jika dibutuhkan) 

2) pengumuman rekrutmen:
- biaya banner, spanduk, pengumuman radio, dll

3) pelaksanaan seleksi:
- mamin
- ATK 
- cetak/penggandaan dokumen 
- honorarium penguji (jika dibutuhkan) 

4) pelantikan pengurus BUM Desa:
- mamin 
- banner 
- sewa sound system, kursi, tenda
- honorarium rohaniawan 
- biaya dokumentasi 

b. Pelatihan pengurus BUM Desa
1) pelatihan di tingkat desa (mandiri diselenggarakan oleh desa):
- mamin
- ATK 
- cetak/penggandaan dokumen 
- honorarium pelatih/narasumber 
*) volume kegiatan pelatihan menyesuaikan kebutuhan 

2) pelatihan di luar desa/studi banding (jika dibutuhkan scr mandiri diselenggarakan oleh desa):
- biaya perjalanan dinas 
- sewa kendaraan (jika dibutuhkan) 
- diskusi di lokasi studi banding (jika dibutuhkan) 
- honorarium pelatih/narasumber (jika dibutuhkan)

C. Terkait "Kegiatan Pembentukan BUM Desa", alokasi anggaran kegiatan, dan rumusan output kegiatan dicantumkan pada dokumen:
- RPJM Desa 
- RKP Desa 
- APB Desa 
- Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APB Desa 
- LPPD 
- LKPPD 
- IPPD 
- Laporan DD per semester (sesuai PMK 50/PMK.07/2017) 

II. Kebutuhan modal awal BUM Desa, dialokasikan untuk pertama kalinya untuk kebutuhan:
1. Belanja operasional BUM Desa:
a. Belanja pegawai:
- honorarium/gaji pengurus 
b. Belanja barang/jasa:

1) Belanja rutin (bulanan):
- ATK 
- jasa penyediaan listrik, telepon, air, internet 
- mamin rapat 
- cetak/penggandaan dokumen 

2) non rutin:
- pengadaan peralatan/perlengkapan kantor (seperangkat komputer, meja kursi kerja, meja kursi rapat, lemari arsip, papan informasi & data, kipas angin/AC, dll) 
- pakaian/seragam pengurus 

2. Modal usaha (modal murni utk kegiatan produksi barang atau jasa sesuai jenis usaha BUM Desa) 

Catatan:
Teknis penganggaran modal BUM Desa dlm APB Desa dilakukan sbb:
- dimasukkan sebagai pos "Pembiayaan"
- dialokasikan pada "Kegiatan Pembentukan BUM Desa"
- dicantumkan pada jenis "Pengeluaran Pembiayaan" 
- dituliskan "Penyertaan Modal BUM Desa" 

Catatan:
A. Seluruh rangkaian proses kegiatan di atas (angka 1 s/d 5), merupakan kegiatan yang dinamakan dengan "Kegiatan Pembentukan BUM Desa" (nama/istilah kegiatan mungkin berbeda antar daerah, silakan disesuaikan).

Output dari "Kegiatan Pembentukan BUM Desa", silakan dirumuskan sbb:

"Terbentuknya 1 BUM Desa yg telah dilandasi Perdes (atau yang telah berbadan hukum) dan memiliki kepengurusan yang terlatih" 

B. Selanjutnya, untuk teknis penganggaran "Kegiatan Pembentukan BUM Desa" dalam APB Desa dilakukan sbb:
-dimasukkan sebagai pos "Belanja Desa"
-dialokasikan pada "Kegiatan Pembentukan BUM Desa"
-dicantumkan pada jenis "Belanja Barang/Jasa.

Pendamping Desa Kec. Lamasi Timur memberikan IST/OJT KPM Desa Kec. Lamasi Timur

By On February 12, 2022

IST/OJT KPM oleh Pendamping Desa (11/02)

karebadesa.id - Luwu, Pendamping Desa Kecamatan Lamasi Timur bersama Pendamping Lokal Desa P3MD terlihat kompak bersama Kader Pembangunan Manusia (KPM) dalam mengisi dan update data untuk mencapai target persentase dashboard Aplikasi EHDW yang menjadi tugas dan kewajiban dari KPM.

Aplikasi EHDW ini sudah bukan hal baru bagi KPM karena ditahun lalu sudah digunakan namun masih ada beberapa kekurangan. Dalam kegiatan IST/OJT yang dilaksanakan tim Pendamping Desa ternyata ada banyak hal yang masih perlu dibenahi oleh KPM, salah satunya fungsi kontrol update data, sosialisasi hasil rekomendasi rembuk stunting, dll.

Dalam proses IST/OJT Tim Pendamping nembuka sesi diskusi dan salah satu KPM yang enggan disebutkan namanya menyampaikan bahwa beban tugas banyak dan berat namun honor masih rendah.


Syarifuddin S Mande selaku Kord. PD P3MD Kecamatan Lamasi Timur menyampaikan bahwa "Sebagai Pendamping Desa apa yang menjadi keluhan teman-teman KPM akan ditindaklanjuti oleh rekan PLD untuk menyampaikan ke Desa Dampingan masing-masing" ungkapnya.

Aplikasi EHDW KPM

"Sesuai perbub terbaru 2022 desa wajib membayar honor KPM berbasis kinerja sebesar Rp.700.000/bulan, KPM yang tlrajin dan malas nda boleh disamakan pembayarannya. Yang malas atau tidak kerja yahh ditunda gajinya atau diganti" Tambah Arhyf Mande sapaan akrabnya.

Perlu diketahui IST/OJT Aplikasi EHDW kepada KPM ini dihadiri hanya beberapa Kader Pembangunan Desa diantanya KPM Desa Pompengan, Desa Pompengan Utara, Desa Pelalan, Deda Seriti, dan Desa To'Lemo, sementara KPM desa yang lain berhalangan hadir. (11/02)

Aby. 

Pendamping Desa Kecamatan Latimojong Laksanakan Rakor Internal

By On February 03, 2022

Rakor Internal TPP P3MD Kec. Latimojong (3/2)

KAREBADESA.ID - Latimojong, Dalam rangka melaksanakan tugas pendampingan pada Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD), pendamping desa Kecamatan Latimojong kabupaten Luwu rutin melaksanakan Rapat Koordinasi Internal, Kamis (3/2) bertempat di Sekretariat P3MD Kec. Latimojong. Kegiatan rapat dipimpin oleh Sahabat Abdul Akib Jalil, S.Pd selaku Korcam P3MD Latimojong dan dihadiri bersama oleh Sahabat Yulius, Suherman, dan Herianti. 

Rapat Koordinasi Internal yang dilakukan oleh  Pendamping Desa (PD) dan Pendamping Lokal Desa (PLD) diwilayah kerja Kecamatan Latimojong khususnya, rutin dilaksanakan dalam satu minggu sekali. Rakor internal ini dimaksudkan untuk mengevaluasi hasil seluruh kegiatan-kegiatan pendampingan yang dilakukan selama seminggu sebelumnya sesuai dengan tupoksi masing-masing. Selain itu, rakor internal tersebut bertujuan untuk koordinasi dan evaluasi terkait kendala dan hambatan serta merumuskan langkah-langkah pemecahan masalah yang timbul selama kegiatan pendampingan tahun anggaran 2021 dan konsolidasi rencana kerja tindak lanjut (RKTL) Pendamping Desa Kecamatan Latimojong.


Dalam pengarahannya, Akib menegaskan bahwa pertemuan internal ini adalah pertemuan rutin antara PD dan PLD dalam Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD). “Koordinasi internal ini sangat dibutuhkan demi pengembangan P3MD ini ke depan, terkhusus di Kecamatan Latimojong. Sebagai TPP yang selalu bekerja sesuai aturan dan petunjuk Kepmendes PDTT No 40 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarkat Desa" ujar Akib.


Rapat koordinasi internal itu juga bersifat terbatas untuk konsolidasi penyelesaian semua kegiatan baik itu kegiatan  maupun laporan kinerja  yang  berkaitan dengan Tugas dan Tanggung Jawab masing-masing.


"Setiap PLD dalam melakukan pendampingan di wilayah desa masing-masing harus benar-benar profesional, selalu melakukan koordinasi kepada pihak pemerintah desa dan selalu meningkatkan kualitas dalam kinerja agar lebih baik kedepannya selaku pendamping desa profesional," tutupnya.

(Hrm)

Desa Pompengan Utara Melakukan Pencabutan Nomor Urut Pilkades

By On February 02, 2022

Proses Pencabutan Nomor Urut Calon Kades

Karebadesa.id - Lamasi Timur, Pompengan Utara salah Satu desa yang akan melaksanakan Pilkades Serentak di Kabupaten Luwu. Pencabutan nomor urut calon kepala desa dihadiri langsung oleh Camat, PLT Kades, Babinsa, dan Babinkamtibmas.

Dalam sambutannya Camat Lamasi Timur Mulianto Taro, S.Sos. Menghimbau kepada kedua calon agar dalam proses pilkades ini hingga selesai ditetapkan pemenangnya oleh Panitia agar kedua calon tetap menjaga keamanan dan ketentraman desa, terutama para simpatisan dan pendukung agar tidak melakukan kegiatan yang dapat menimbulkan gesekan antar pendukung.

"Kita jaga desata agar tidak terjadi kerusuhan antar pendukung karena yang maju sebagai calon ini semuanya warga asli desa, dan yang memilih juga warga desa Pompengan Utara, jadi perlu kita jaga keamanan dan ketentraman desata" tambah beliau.

Dalam proses pencabutan nomor urut masing-masing calon terpilih nomor urut 
1. Herman Sapinan
2. Nuryadi

Asri Anggaran selaku PLT Kepala Desa menyampaikan "Semua calon kepala desa Pompengan Utara adalah orang terbaik dan orang pilihan, tapi dalam perhelatan akan ada yang kalah dan ada yang menjadi pemenang. Jadi silahkan melakukan penggalangan dukungan dari masyarakat secara sehat dan sportif sehingga semua tetap aman dan kondusif"

"Semoga proses pemilihan kepala desa ini tetap aman dan terkendali serta semua calon juga tetap saling menjaga rasa kekeluargaan sehingga proses pengelolaan dan Pembangunan program Dana Desa tetap berjalan sesuai kebutuhan" Ungkap Pak Wagiono selaku Pendamping Desa Pompengan Utara. 

Penyaluran BLT Tahap Terakhir Desa Rumaju Kec. Bajo

By On December 13, 2021

Proses Penyaluran BLT DD Tahap 12

Karebadesa.id - Luwu, Pemerintah Desa Rumaju Kecamatan Bajo menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Tahap 12 Tahun 2021 sebanyak 85 KPM. Proses penyaluran ini dihadiri oleh Pendamping Desa, Pendamping Lokal Desa, Babinsa, Babinkamtibmas, dan PLT Camat Bajo. (Senin, 13/12/2021)

PLT Camat Bajo Ibu. Hj. Hidayah, SE,M.SI. menyampaikan bahwa "Dalam proses penyaluran BLT DD sangat dihimbau kepada masyarakat untuk segera divaksin untuk memenuhi persyaratan kekebalan kelompok, mengingat pandemi Covid-19 ini masih ada dan beberapa negara sudah ada  varian baru, jadi dihimbau agar tetap mematuhi protokol kesehatan". 

Dalam sambutannya Kepala Desa Rumaju Kec. Bajo Kab. Luwu Bpk. Abdurrahman Syah, S.Pi menyampaikan bahwa "Penerima BLT DD wajib memperlihatkan Kartu Vaksin ya, dan bagi warga yang belum vaksin dipersilahkan berhubungan dengan Babinsa dan Babinkamtibmas yang sudah standby di depan memeriksa."

"Bagi warga Desa Rumaju yang belum vaksin dan tidak terdaftar sebagai penerima bantuan baik dari Dana Desa maupun Bansos lainnya dan bersedia melakukan vaksin dipersilahkan mengambil bantuan pribadi dari saya dikantor desa" Tambah beliau dalam sambutannya.

Sementara Pendamping Desa Kecamatan Bajo Bpk. Asbal Ibrahim, S.Kom dalam sambutannya menyampaikan bahwa "Pemerintah sangat tegas dalam hal penyaluran BLT DD bagi warga desa wajib untuk vaksin kecuali bagi yang memang dinyatakan tidak bisa vaksin oleh dokter, kemudian ditahun depan BLT DD masih tetap ada sesuai perpres terbaru yang Pengalokasiannya 40% dari Dana Desa."

Warga sangat antusias menghadiri proses penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Tahap terakhir dan hampir semua warga penerima sudah divaksin.

Editor : Alam
Sumber : Pendamping Desa

Pemdes To'Pongo Melakukan Penyemprotan Disenfektan Serentak diseluruh Wilayah Desa

By On March 29, 2020


KAREBADESA. ID - Luwu,  Pemerintah Desa To'Pongo Kecamatan Lamasi dalam rangka  menindaklanjuti Edaran Kementrian Desa  PDTT dan Edaran Bupati Luwu terkait pencegahan penyebaran Covid-19,  segera membentuk Tim Relawan Covid 19 Pemerintah Desa To'Pongo yang bermitra langsung bersama Tim Puskesmas,  Camat,  Pendamping Desa,  Babinsa, dan Babinkamtibmas.


Sebagai bentuk keseriusan tidak tanggung-tanggung sebagai langkah awal Pemerintah Desa mengalokasikan dana kepada Tim Relawan untuk pengadaan bahan disenfektan dan segera melakukan Penyemprotan Disenfektan secara serentak dirumah warga dan rumah ibadah yang ada di Desa To'Pongo. 


"Wabah Covid 19 ini adalah bencana serius yang perlu penanganan secara serius oleh kita semua dan bukan hanya menjadi beban pemerintah desa tetapi sudah menjadi tanggungjawab kita bersama menghalau wabah ini agar tidak masuk ke dalam desa kita khususnya Desa To'Pongo. Itulah sebabnya kami dari Pemerintah Desa setelah membentuk Tim Relawan langsung menyegerakan penyemprotan secara serentak diseluruh rumah warga dan Alhamdulillah warga desa sangat antusias untuk ikut berpartisipatif secara aktif terlibat melakukan penyemprotan" Ungkap Arsan Akke selaku Kades To'Pongo


Dalam kegiatan penyemprotan secara serentak ini dari pantauan Tim karebadesa.id terlihat warga khususnya pemuda desa To'Pongo yang melakukan penyemprotan dirumah warga dan rumah ibadah, bahkan terlihat juga ibu-ibu yang justru lebih antusias menyediakan disektan. 


"Kegiatan seperti sudah menjadi kewajiban dan tanggungjawab kita semua terutama generasi muda untuk lebih proaktif sebagai garda terdepan mengingat wabah Covid-19 ini sudah menjadi bencana nasional yang mengancam kehidupan kita,  upaya maksimal kita lakukan dengan perlengkapan dan persediaan yang ada walaupun kita paham secara standar masih perlu perlengkapan khusus namun sepanjang masih ada yang bisa dilakukan ayo kita kerjakan daripada berdiam diri selagi masih bisa dicegah, dan kita upayakan terus melakukan sosialisasi pencegahan Covid 19 secara kontinyu kepada masyarakat desa" Ungkap salah satu Tokoh Pemuda yang enggan disebutkan namanya.  (Ovil) 

Contact Form

Name

Email *

Message *