HEADLINE NEWS

Kadis Pemberdayaan Masyarakat Kampung Tolikara Diduga Korupsi Dana Desa Rp. 302 Milyar

By On November 13, 2018


KAREBADESA.ID - Tolikara, Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dana desa di Kabupaten Tolikara dikorupsi sebanyak Rp. 302 Milyar.

Kasus dana desa tahun 2016 yang ditangani penyidik reskrimsus Polda Papua sudah dinyatakan P 21 atau sudah lengkap dengan menyeret dua tersangka Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung Kabupaten Tolikara berinisial PW dan VE dari swasta.

"Memang benar dari hasil pemeriksaan BPK terungkap kerugian negara mencapai Rp.302 miliar," kata Direktur Reskrimsus Polda Papua Kombes Polisi Edi Swasono di Jayapura, Senin (12/11/18) dikutip dari tirto.id.

Penyidik Polda Papua belum melimpahkan kasusnya ke jaksa karena masih sedang melakukan pengecekan kembali barang bukti yang tersebar dibeberapa tempat di Wamena dan Timika. Namun, mengingat kerugian yang begitu besar tidak menutup kemungkinan tersangkanya akan bertambah" kata Kombes Edi Swasono. (Fredi)

TPPI P3MD Soppeng Melayangkan Surat Kepada Polres Soppeng Terkait Laporan Oknum LSM

By On May 18, 2018


KAREBADESA.ID - Soppeng, TPPI P3MD Soppeng akhirnya melayangkan surat pernyataan kepada Kapolres Soppeng menanggapi laporan Andi Mull FK Lintas LSM Indonesia di Kepolisian Resort (Polres) Soppeng, terhadap 3 oknum Tenaga Pendamping Profesional Indonesia Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (TPPI P3MD) dan oknum pegawai Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kabupaten Soppeng atas dugaan penyalahgunaan ADD dan DD Tahun anggaran 2017. 

Ketua SAPMA Soppeng, Yunas Asri juga salah satu Pendamping Desa saat di konfirmasi membenarkan surat pernyataan sikap sudah di kasih masuk di polres soppeng. Sebelumnya ia juga melakukan koordinasi internal bersama P3MD Kabupaten Soppeng.

“Kami sudah bersurat ke polres soppeng, cuma kami tidak mau persoalan ini terus berlarut-larut tanpa kejelasan yang nantinya hanya akan menimbulkan opini negative terhadap pendamping. Padahal kami meyakini bahwa dugaan tersebut tidak benar, tidak berdasar dan cenderung mengada-ada”. Kata Yunas

Tim P3MD Soppeng melayangkan surat Peryataan yang berisi tiga poin penting. Jum’at, 18 Mei 2018 terkait dengan pelaporan FK LSM Soppeng

1. Mendesak kepada kapolres Soppeng untuk segera memproses dan menindaklanjuti laporan yang dilaporakan FK Lintas LSM Indonesia kabupaten Soppeng agar mendapat status hukum yang jelas demi menghindari berkembangnya opini negative terhadap pendamping Desa P3MD dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa,

2. Meminta kepada Kapolres Soppeng agar kiranya memperhatikan Pedoman Kerja antara kementrian Desa PDTT, Kementrian Dalam Negeri dan Kepolisian Republik Indonesia Nomor : 01/SJ/PK/I/2018, Nomor 119/454/BPD, Nomor : B/6/1/2018 tentang Pelaksanaan, Pencegahan, Pengawasan dan Penanganan permasalahan Dana Desa dalam menindak lanjuti laporan permasalahan Dana Desa.

3. Tim P3MD Kabupaten Soppeng akan melakukan konsolidasi tentang langkah-langkah strategis dan upaya hukum selanjutnya demi menghindari adanya oknum-oknum tertentu yang ingin mencari keuntungan pribadi dengan melakukan pelemahan dan menghambat implementasi undang-undang Desa.

Yunas Asri yang juga mantan ketua IMPS UMI, Tegaskan issu yang menyeret anggota P3MD sudah di serahkan ke pihak kepolisian, selanjutnya tetap kami akan kawal terus kasus ini.

“terkait laporan tersebut kita serahkan hasilnya kepolisi, namun yang pasti kami tidak akan berhenti sampai di sini, kami juga sementra pelajari dan Insya Allah akan menentukan langkah-langkah Hukum yang akan ditempuh selanjutnya,” tutupnya

(Kandachonk)

Contact Form

Name

Email *

Message *