HEADLINE NEWS

Kades Sengkati Batanghari Jambi Ditetapkan Tersangka

By On August 12, 2017


KAREBADESA.ID – Pasca ditetapkan sebagai tersangka, Kepala Desa (Kades) Sengkati Baru Kecamatan Mersam, berinisial HS, akhirnya di berhentikan sementara dari jabatannya. Pemberhentian Kades ini berdasarkan undang-undang nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa.

Sebab, dalam undang-undang tersebut telah tertuang bahwa/ jika Kepala Desa melanggar aturan yang berlaku atau tersandung kasus hukum. Maka akan dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian jika benar-benar telah diputuskan bersalah.

Kepala Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Batanghari M. Fadhil Arif, SE mengatakan, saat ini HS selaku Kades Sengkati Baru yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik Polres Batanghari, telah diberhentikan sementara dari jabatannya.

“Iya, sebagaimana di atur dalam Undang-Undang nomor 6 tahun 2014, kita telah membuat Surat Pemberhentian Sementara terhadap Kades Sengkati Baru, sampai statusnya jelas nanti, hingga adanya putusan yang tetap. Setelah itu baru kita lakukan tindakan yang selanjutnya,” kata Fadhil.

Dikatakan Fadhil, jabatan HS ini nantinya akan diisi oleh Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Desa yang ditunjuk langsung oleh Pemerintah Kabupaten Batanghari.

“Untuk penunjukan Pjs Kades saat ini masih dalam proses di Bagian Hukum Setda Batanghari, dan ini dilakukan agar roda pemerintahan di desa tersebut dapat berjalan sebagaimana mestinya,” imbuhnya.

Selanjutnya Fadhil menambahkan, jabatan yang diisi oleh Pjs Kades ini direncanakan sudah dapat berjalan pada pekan ini. “Insya Allah dalam minggu ini sudah dapat berjalan, kita masih menunggu persetujuan dari Bupati Batanghari untuk mengisi jabatan Kades,” ujarnya.

Selain itu, sambungnya, pemberhentian sementara ini dilakukan agar HS yang ditetapkan sebagai tersangka dapat lebih fokus untuk menyelesaikan persoalan yang tengah dihadapinya saat ini.

“Kita tetap mengedepankan azas praduga tidak bersalah, beliau diberikan kesempatan untuk menyelesaikan permasalahan ini,” sebutnya.

Selaku leading sektor desa, Kepala Dinas PMD Kabupaten Batanghari M. Fadhil menghimbau kepada seluruh Kepala Desa yang ada dalam wilayah Kabupaten Bataghari, dengan kejadian yang tengah dihadapi Kades Sengkati Baru saat ini, dapat menjadi pelajaran bagi para Kades beserta seluruh jajaran Perangkat Desa, untuk lebih berhati-hati dalam mengelola dana desa.

Di Sulteng 13 Kades Masuk Bui Karena Korupsi ADD dan Dana Desa

By On August 12, 2017


KAREBADESA.ID - Palu, Kejaksaan Tinggi Sulteng menyebutkan, setidaknya ada 13 kepala desa di Sulteng sudah inkra menjalani kasus Tipikor Dana Desa (DD) maupun Alokasi Dana Desa (ADD) di penjara.

Untuk Kabupaten Donggala yaitu HB (Desa Balukang Kecamatan Sojol), BM, DA (Kecamatan Sojol), IN dan AS. Kabupaten Toli-Toli antara lain BS, MN (Kecamatan Laulalang), SL (Kecamatan Laulalang), IA (Kecamatan Laulalang). Untuk Kabupaten Poso AA (Desa Kilo, Poso Pesisir) dan Kab Buol inisial BM (Desa Lomuli Kecamatan Tiloang).

Beberapa kasus yang sama kini terus bertambah dan lainnya akan segera menyusul.

Dari 13 nama tersebut, semuanya telah dipenjarakan dengan klasifikasi penyalah gunaan dana desa berbeda-beda. Seperti penyalah-gunaan alokasi dana desa, penyalah-gunaan retribusi laboratorium desa, tindak pidana korupsi dalam pekerjaan bidang pertanian, dari tahun anggaran 2014 hingga 2016.

Joko juga menambahkan bahwa proses hukum sebelumnya para terduga penyalah gunaan dana desa diberi tenggang waktu untuk mengembalikan uang dana awal yang mereka salah gunakan dalam rentan waktu 60 hingga 100 hari.

Untuk kasus terbaru penyalahgunaan desa, berdasarkan surat yang dilayangkan kepada Kejati masih dirahasiakan nama dan desanya, namun bersal dari Kabupaten Morowali.

Sumber : Jurnalsulawesi.com

Kajari Luwu Menetapkan Kades Komba Tersangka Dana Desa Tahun 2016

By On July 19, 2017

Kepala Kejaksaan Negeri Belopa Gede Edhy Bujanayasa didampingi Kasi Intel Agus Salim dan Kasipidsus Akbar Datau saat jumpa pers di Kejari Belopa. (Rabu, 19/07/17)
Karebadesa.id - Luwu, Kepala Kejaksaan Negeri Belopa Gede Edhy Bujanayasa didampingi Kasi Intel Agus Salim dan Kasipidsus Akbar Datau dalam jumpa persnya menyampaikan bahwa kepala desa Komba Kecamatan Larompong, Kabupaten Luwu, Salimuddin sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri Luwu terkait kasus penyelewengan Dana Desa Tahun 2016.

“Kami menetapkan sudah tersangka, saat kami melakukan pemeriksaan. Namun karena tersangka sedang sakit, jadi kami hentikan dulu pemeriksaan dan kami rujuk ke rumah sakit Batara Guru. Intinya sudah tersangka,” tegas Kajari Luwu, dalam jumpa pers, 19/07/2017.

Kajari Luwu mengatakan, meskipun tidak ada hasil pemeriksaan BPKP, namun karena kasus ini terkait pelanggaran admistrasi sehinga tidak perlu ada hasil BPKP baru dinyatakan ada kerugian negara.

Menurut Kajari Luwu “Kepala desa ini membuat seperti manajemen warung, dia yang membuka, membuat kesepakatan, mengelolah, menerima pembeli dan menutup warungnya sendiri dan laporan sendiri,”

Sementara Kasi intel Agus Salim mengatakan "naiknya kasus Kades Komba dari lidik ke sidik sejak tanggal 3 Juli lalu. Saat dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka pada tanggal 18 Juli, nah saat kita periksa yang bersangkutan sakit. Tapi menurut dokter kita di Kejaksaan bukan sakit karena hal apa tapi karena psikis,” ungkapnya.

Sementara Kasi Pidsus Akbar Datau, menyebutkan, kerugian negara yang ditimbulkan ditaksir Rp.264 juta dari nilai Rp.625 juta anggaran Dana Desa bukan Alokasi Dana Desa, ia membuat laporan tidak sesuai realisasi fisik dan memang ada unsur kesengajaan karena laporannya yang dipalsukan, terkait progres dana desa tahun 2016,” ungkapnya.

Contact Form

Name

Email *

Message *