HEADLINE NEWS

Karang Taruna Sebagai Lembaga Pengembangan Pemuda & Kontrol Sosial

By On November 18, 2024


KAREBADESA.ID - Dalam UU Desa pasal 13 disebutkan, bah­wa salah satu lembaga Kemasyara­katan Desa yang harus dibentuk pemerin­tah desa adalah Karang Taruna. Dijelaskan pula dalam Pasal 1 angka 14 Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan (“Permendagri 5/2007”), perlu diketahui bahwa karang taruna termasuk sebagai Lembaga Kemasyarakatan yang merupakan wadah pengembangan generasi muda yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan rasa tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah Desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat dan terutama bergerak di bidang usaha kesejahteraan sosial, yang secara fungsional dibina dan dikembangkan oleh Departemen Sosial. 

Ditambahkan, bahwa penjelasan amanat UU No.6/2014 tentang Desa sebagaimana termaktub dalam Lembaran Negara RI No. 5495 dalam Bab XII Pasal 94 ayat 2,3 dan Peraturan Pemerintah RI No.43/2014 pasal 150 ayat 1 disebutkan bahwa Lembaga Kemasyarakatan Desa yaitu RT, RW, PKK, Karang Taruna dan LPM yang bertugas membantu Pemerintah Desa dan menjadi mitra dalam memberdayakan Masyarakat Desa.

Sudah jelas dari apa yang dipaparkan diatas keberadaan Karang Taruna sebagai salah satu Lembaga Kemasyarakatan sangat diperlukan dan penting keberadaannya didalam Pemerintah Desa guna membantu menuju desa yang mandiri dan mampu mengatur wilayahnya sendiri, karena Karang Taruna mempunyai peran dan fungsinya sendiri dalam keikutsertaan dikancah pembangunan Desa yang mandiri, adapun salah satu fungsi karang taruna, yaitu :
  1. Pengembangan kreatifitas remaja, pencegahan kenakalan, penyalahgunaan obat terlarang (narkoba) bagi remaja; danP.
  2. Penanggulangan masalah-masalah sosial, baik secara preventif, rehabilitatif dalam rangka pencegahan kenakalan remaja, penyalahgunaan obat terlarang Pasal 17 Permendagri 5/2007.

Selain memiliki fungsi karang taruna pun memiliki tugas pokok karang taruna, yaitu secara bersama-sama dengan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota serta masyarakat lainnya menyelenggarakan pembinaan generasi muda dan kesejahteraan sosial (Pasal 5 Permensos 77/2010).

Mengingat pentingnya fungsi dan tugas karang taruna dalam suatu wilayah atau daerah, pemerintah harus lebih memperhatikan lagi keberadaan Karang Taruna. sebab dengan adanya karang taruna mampu menggali potensi remaja / pemuda dan kontrol sosial.

Selain dari pembangunanya wilayah yang baik, sebagai indikator keberhasilan suatu daerah dalam mengelola desanya, kinerja karang taruna merupakan salah satu parameter yang tidak bisa dipisahkan lagi untuk menilai keberhasilan Pemerintah Desa. Karena melihat peran pokok dari Karang Taruna yaitu secara bersama-sama dengan Pemerintah untuk menyelenggarakan pembinaan generasi muda dan kesejahteraan sosial.

Disebutkan dalam Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Sosial No. 77/HUK/2010 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna (“Permensos 77/2010”) Karang Taruna adalah organisasi sosial kemasyarakatan sebagai wadah dan sarana pengembangan setiap anggota masyarakat yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/kelurahan terutama bergerak dibidang usaha kesejahteraan sosial.

Lahirnya UU Desa No 6 Tahun 2014 juga adalah mempertegas kembali peran dan fungsi Karang Taruna di Desa. Karena basis massa Karang Taruna ada­lah di Desa yang tidak terpisahkan dengan kegiatan dan program pemba­ngunan pemerintah desa. Semestinya mengingat pentingnya peran serta fungsi karang taruna di desa panyirapan khususnya, serta keterkaitan karangtaruna yang tidak dapat dipisahkan dari proses pembangunan desa, maka pemerintah setempat agar lebih memperhatikan lagi Karang Taruna dan mengakui keberadaannya terutama dalam pengalokasian Dana Desa untuk kegiatan Karang Taruna.

Sumber : Akun Medsos TA PSD P3MD

Persatuan Putra Putri To'Pongo Kembali Sukses Melaksanakan Perayaan Natal 2019

By On December 15, 2019

Dok:Tim IT Persatuan Putra Putri To'Pongo 14.12.2019
KAREBADESA. ID - Lamasi,  Persatuan Putra Putri To'Pongo (PEPATONG)  kembali sukses melaksanakan Perayaan Natal Tahun 2019. pada Sabtu, 14 Desember 2019 setelah sebelumnya sukses melaksanakan beberapa kegiatan keagamaan seperti penyambutan Tahun Baru Islam,  Maulid Nabi Muhammad SAW dan beberapa kegiatan lainnya yang merupakan Sebagai salah satu program kerja Bidang Keagamaan. 


Pelaksanaan Natal yang pertama kali dilaksanakan pasca berdirinya Organisasi Kepemudaan Di Desa To'Pongo dihadiri oleh Bpk Pdt. Yusak Sangpalik,M.Th. juga hadir Camat Lamasi Bpk. Kasnar,SE.,M.Si. Kades To'Pongo Arsan Akke, Ketum DPP PEPATONG Sdr. Sarifuddin Saharuddin Mande, S.Kom yang akrab disapa Arhyf Mande, dan juga hadir beberapa Tokoh Agama,  Tokoh Masyarakat,  Pemuda,  Tokoh Perempuan dan Masyarakat Desa To'Pongo. 


"Tema kita Jadilah Sahabat Bagi Semua Orang,  untuk hidup rukun dan damai kita harus menjadikan diri kita sebagai sahabat bagi orang lain dan menjadikan orang lain sebagai sahabat kita agar terus terjaga kebersamaan disekeliling kita" Ungkap Bpk.  Pdt.Yusak Sangpalik, M.Th.

"Bulan lalu saya menghadiri juga ubdangan dari Persatuan Putra Putri To'Pongo pada Perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW dan kini diberi kesempatan untuk hadir pada Perayaan Natal Tahun 2019, Hal seperti ini sangat jarang kita jumpai di wilayah Luwu dan hal ini perlu kita apresiasi kepada pengurus PEPATONG sehingga bisa terlaksana kegiatan seperti ini dan Kita berharap kebersamaan seperti ini harus kita tetap jaga walau kita berbeda agama dan suku tapi tidak menjadi penghalang silaturrahim diantara kita sesama anak bangsa sehingga akan selalu tercipta rasa damai dan tentram. Kita berharap ditahun akan datang akan jauh lebih meriah baik itu kegiatan keagamaan yang lainnya" ungkap Pak Camat Lamasi Kasnar, SE., M.Si. 

Pada sambutannya Kepala Desa To'Pongo Arsan Akke menyampaikan ucapan terima kasihnya sehingga momen seperti ini bisa terlaksana yang sudah beberapa tahun vakum. Beliau juga menambahkan "Pada Periode selama pemerintahan saya yang baru ini saya akan membentuk satu wadah lembaga khusus diduduki oleh Tokoh Agama sehingga  berfungsi untuk memberikan pembinaan dan mengontrol pelaksanaan kegiatan keagamaan mengingat generasi kita semakin krisis mental pengetahuan keagamaan". Ungkap beliau

"Kegiatan ini merupakan salah satu bagian dari proker bidang keagamaan dan masih banyak hal masih perlu kita benahi dalam kegiatan seperti ini dan itu perlu dukungan dari semua masyarakat desa To'Pongo. Dalam kesempatan ini perlu kami sampaikan agar masyarakat dapat menghimbau kepada anak muda dan remajanya agar bergabung bersama kita di Persatuan Putra Putri To'Pongo dan kita juga di tahun 2020 kita ada program pendidikan non formal "Sekolah Milenial Desa 5.0" dimana didalamnya ada Sekolah Agama,  Seni,  Budaya,  Olahraga,  IT,  Kesehatan,  dan Lingkungan." Ungkap Ketua Umum DPP Persatuan Putra Putri To'Pongo yang akrab dengan Arhyf Mande. 

Pada perayaan natal tahun 2019 ini sangat didukung penuh masyarakat desa To'Pongo dan Pemerintah Desa To'Pongo sehingga dapat berjalan maksimal. 

Editor : Kandachonk

Contact Form

Name

Email *

Message *