HEADLINE NEWS

Desa Sidobangun Tanalili Membangun Pasar Desa dari Dana Desa 2018

By On March 04, 2019


KAREBADESA.ID - Luwu Utara, Melalui anggaran Dana Desa tahun 2018 pemerintah Desa Sidobinangun, Kecamatan Tanalili membangun Pasar Desa sebagai bentuk kepedulian pemerintah desa pada pengembangan dan perbaikan perputaran ekonomi desa.

Pembangunan Pasar Desa Sidobinangun ini menggunakan anggaran dana desa sebesar Rp.183.000.000 yang diresmikan langsung oleh Bupati Lutra Indah Putri Indriani dimana juga turut hadir wakil ketua DPRD Lutra, Rahmat Laguni, Kadis PMD, Misbah, Kadis DP2KUKM, Muslim Muchtar, dan Camat Tanalili, Isa Ansari.

Dalam sambutan peresmian ini diharapkan menjadi motivasi bagi desa yang lain untuk membangun pasar sebagai penggerak perputaran roda perekonomian di desa.

“Jangan karena kita beranggapan ini pasar jadi kita membiarkannya tidak bersih,” ungkap bupati Indah saat peresmian pasar.

Editor : Alam 

Kementrian Desa PDTT Mengadakan Lomba Penulisan Artikel Peringati HUT 72 RI

By On August 15, 2017


Kementrian Desa PDTT Mengadakan Beberapa Lomba Dalam Rangka Memperingati HUT 72 RI Dengan Tema "SEMANGAT MEMBANGUN DESA"

Berikut uraian lengkap mengenai item kegiatan yang diperlombakan.

Lomba Penulisan Artikel
HADIAH
Juara I: Rp. 7.500.000
Juara II: Rp. 5.000.000
Juara III: Rp. 3.000.000

Syarat dan Ketentuan:
Ketentuan Peserta
  1. Lomba Penulisan Artikel ini berlaku untuk seluruh warga negara indonesia.
  2. Tidak dipungut biaya dalam lomba lomba Penulisan Artikel ini.
  3. Lomba ini tidak berlaku untuk Pegawai dilingkungan Kementerian Desa PDTT dan Panitia Lomba
  4. Lomba menulis artikel yang berlangsung pada tanggal 7 Agustus s / d 20 Agustus 2017

Persyaratan Penulisan
  1. Tema Penulisan Artikel "Semangat Membangun Desa" dengan pilihan fokus:   A.Dana Desa untuk kesejahteraan masyarakat;                                                         B. Pengawasan Dana Desa;                               C. 4 Program Prioritas Pelayanan;                   D. Inovasi Desa
  2. Tulisan Artikel ini memiliki minimal 300 kata.
  3. Tulisan-tulisan yang dilihat dan dibuat pada tahun 2017, dan bukan karya fiksi dengan gaya penulisan yang disesuaikan dengan gaya masing-masing penulis.
  4. Tulisan wajibnya orisinal dan terbaru, bukan plagiat, tidak melanggar HAKI pihak manapun, dan belum pernah terjawab sebelumnya
  5. Tulisan harus milik sendiri dan belum pernah dilombakan atau sudah dilombakan
  6. Tulisan wajib menggunakan bahasa kaidah bahasa indonesia yang baik dan benar
  7. Artikel tidak mengandung unsur SARA, pornografi, dan tidak melanggar hukum.aturan yang berlaku.
  8. Penulis wajib mencantumkan sumber (referensi atau data) berikut link sumber, yang berhubungan.
Prosedur pendaftaran
  1. Peserta harus melakukan registrasi / pendaftaran secara online di http://hutri72.kemendesa.go.id/
  2. Peserta diwajibkan mengikuti dan berlangganan media sosial Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi:
A. Instagram: kemendespdtt
B. Twitter: @kemendesa
C. Facebook: kemendesa.1
D. Youtube: kemendes pdtt
Ketentuan Mengikat
  1. Pengumuman pemenang pada tanggal 23 Agustus 2017 via situs web http://www.kemendesa.go.id
  2. Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi berhak mendiskualifikasi peserta rapat kecurangan dan ketidaksesuaian dalam persyaratan lomba Penulisan Artikel.
  3. Semua Karya tulis / artikel finalis akan menjadi milik Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi dan bebas digunakan sebagai bahan publikasi tanpa harus diminta terlebih dahulu.
  4. Keputusan Dewan Juri adalah nilai dan tidak bisa diganggu gugat
Lomba Kemendesa PDTT Lainnya Klik Dibawah ini :
1. Lomba Menulis Artikel
2. Lomba Video Pendek
3. Lomba Vlog

Kementrian Desa PDTT Mengadakan Lomba Foto Peringati HUT 72 RI

By On August 15, 2017


Kementrian Desa PDTT Mengadakan Beberapa Lomba Dalam Rangka Memperingati HUT 72 RI Dengan Tema "SEMANGAT MEMBANGUN DESA"

Berikut uraian lengkap mengenai item kegiatan yang diperlombakan.

Lomba Foto
HADIAH 
Juara I: Rp. 7.500.000 
Juara II: Rp. 5.000.000 
Juara III: Rp. 3.000.000

Syarat dan Ketentuan: Ketentuan Peserta
  1. Lomba Foto ini berlaku untuk seluruh warga negara indonesia.
  2. Tidak dipungut biaya dalam mengikuti lomba Foto ini.
  3. Lomba ini tidak berlaku untuk Pegawai dilingkungan Kementerian Desa PDTT dan Panitia Lomba
  4. Lomba Foto berlangsung pada tanggal 7 Agustus s / d 20 Agustus 2017
Persyaratan Lomba
  1. Tema Foto "Semangat Membangun Desa"
  2. Foto boleh diambil menggunakan Kamera DSLR, Kamera Saku, maupun Kamera Smartphone
  3. Foto harus milik sendiri dan belum pernah dilombakan atau sudah dilombakan
  4. Foto tidak mengandung unsur SARA dan pornografi
  5. Karya dan obyek yang terkandung di dalam Foto adalah tanggung jawab lomba lomba. Panitia penyelengara tidak melayani segala bentuk dari pihak manapun dengan obyek dalam foto yang dilombakan
  6. Terimakan foto dalam format .jpeg dengan ukuran file max: 1 mb.
  7. Peserta lomba maksimal kirim 3 foto terbaiknya dengan mencantumkan judul foto dan narasi singkat / caption, Lakukan Pendaftan terlebih dahulu dengang klik di bawah dan upload melalui form Upload disini
  8. Karya foto bukan merupakan hasil manipulasi digital, penyuntingan minor memungkinkan sebatas cropping dan penyesuaian pencahayaan brightness / contrast / level / curve untuk gelap / terang. Mengedit berlebihan yang sudah rusak bentuk atau warna asli akan didiskualifikasi.
Prosedur pendaftaran
  1. Peserta harus melakukan registrasi / pendaftaran secara online di http://hutri72.kemendesa.go.id/ dan memberikan link dari Foto yang telah diupload ini, dan memberikan hastag # lombafotokemendes2017 pada foto tersebut. 7. Peserta juga diwajibkan upload foto di media sosial, dengan tagar (hastag) # lombafotokemendes2017 dan di sebutkan / tag ke akun media sosial dari kantuan desa
  2. Peserta diwajibkan mengikuti dan berlangganan media sosial Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi:
A. Instagram: kemendespdtt
B. Twitter: @kemendesa
C. Facebook: kemendesa.1
D. Youtube: kemendes pdtt

Ketentuan Mengikat
  1. Pengumuman pemenang pada tanggal 23 Agustus 2017 via situs web http://www.kemendesa.go.id
  2. Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi berhak mendiskualifikasi peserta rapat kecurangan dan ketidaksesuaian dalam persyaratan lomba Foto
  3. Semua Foto finalis akan menjadi milik Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi dan bebas digunakan sebagai bahan publikasi tanpa harus diminta terlebih dahulu.
  4. Keputusan Dewan Juri adalah nilai dan tidak bisa diganggu gugat
Lomba Kemendesa PDTT Lainnya Klik Dibawah ini :
2. Lomba Video Pendek
3. Lomba Vlog
4. Lomba Foto

Point-Point Hasil Evaluasi Program P3MD-PID

By On August 12, 2017

P3MD Kemendesa
Sahabat Pendamping Desa yang hebat, berikut point-point hasil evalusi program P3MD-PID bersama Korprov seluruh indonesia :
  1. Untuk melakukan penguatan dan perbaikan implementasi UU Desa akan melakukan penguatan kepada DPMD Kab/Kota dan Kecamatan. Termasuk mengusulkan dukungan pendanaan kepada Kemenkeu, agar sosialisasi program dan pembinaan oleh struktural lebih intensif.
  2. Satgas Dana Desa akan berkolaborasi dengan KPK, Kepolisian, Kejaksaan dll agar mencegah dan menindak korupsi Dana Desa. 
  3. Satgas Dana Desa tidak akan membentuk struktur hingga ke daerah. Tetapi akan memperkuat Inspektorat di daerah. Dan dilakukan pengawasan berlapis.
  4. Pendamping desa diminta untuk menyampaikan bahwa DD ini miliki masyarakat. Sehingga mereka harus berani melaporkan indikasi penyelewengan DD kepada BPD hingga kepada Satgas Dana Desa. Sehingga dapat dilakukan upaya penangganan segera. Serta menguatkan peran BPD dalam pengawasan.
  5. Parapihak di daerah dan pendamping desa diminta untuk mengintensifkan sosialisasi implementasi UU Desa.
  6. Kewenangan pendamping desa tidak akan ditambah hingga specimen pada rekening, audit DD dll. Karena hal tersebut bertolak belakang dengan semangat pendampingan.
  7. Diminta TAPP (Tenaga Ahli Program Provinsi) dan TAPM Kabupaten mengawasi keaktifan PDP,  PDTI dan PLD dilapangan.
  8. Kemendesa akan mengusulkan penganggaran peningkatan kapasitas PLD.
  9. SiPeDe (Sistem Pelaporan Dana Desa) akan secepatnya diberlakukan. Dalam hal ini PLD akan menjadi petugas entri data APBDesa, Kegiatan yang didanai oleh DD, Foto legiatan DD, permasalahan, progres penggunaan DD. 
  10. Menteri Desa akan menyurati Pemda agar bersama-sama dengan pendamping desa dalam melaksanakan pendampingan desa.
  11. TA PSD, TA TTG dan TA PED akan dilakukan pelatihan terkait Program Inovasi Desa (PID). Waktu pada akhir agustus ini. Mulai minggu ini TA PID Provinsi segera menyiapkan modul pelatihan.
  12. SPP UPK - BKAD akan diarahkan menjadi unit usaha BUM Desa Bersama. Konsepnya segera didiskusikan agar mendapat input masukannya.
  13. Koata kekurangan sudah final, dan kemendesa akan berupaya mengisi kekurangam pada bulan rekrutmen september dan penempatan oktober.
  14. Mendorong pemerintah daerah agar desa menggunakan *siskeudes* penatausahaan keuangan desa.
  15. Pendamping desa diminta aktif di WA Grup dan Medsos. Agar selalu mengupdate kegiatan pendampingan. Ini jadi bukti nyata kita bekerja dan sebagai penangkal bagi isu-isu yang menyudutkan pendamping dan Kemendesa PDTT.

 5 Provinsi Jadi Pilot Project PT Mitra BUMDes Nusantara

By On August 04, 2017

5 BUMDes Terbaik Di Pulau Jawa

Karebadesa.id - Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) kini tengah menjadi salah satu program prioritas pemerintah. BUMDes sendiri menjadi salah satu dari 4 program prioritas Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Trasnsmigrasi (Kemendes PDTT) Tahun 2017 di samping Prukades (Produk Kawasan Perdesaan), Embung Desa, dan Sarana Olahraga Desa.

Guna mengakomodir seluruh BUMDes yang jumlahnya semakin meningkat, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Eko Putro Sandjojo menginisiasi pembentukan holding BUMDes, yakni PT Mitra BUMDes Nusantara. Pengelolaan PT Mitra BUMDes bekerjasama dengan Bulog dan 4 bank BUMN yakni Mandiri, BTN, BRI dan BNI.

"Dengan adanya PT Mitra BUMDes ini diharapkan seluruh BUMDes-BUMDes akan ada di seluruh Indonesia dan ada pendampingan, kemudian program-program pemerintah akan bisa disalurkan melalui PT Mitra BUMdes sehingga desa-desa bisa berkembang dan mempunyai pendapatan sendiri dari usaha perekonomiannya," ujar Menteri Eko.

Sebagai langkah awal, pilot project PT Mitra BUMDes Nusantara akan dilaksanakan di 5 Provinsi yakni Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, dan Jawa Timur. Untuk Provinsi Banten, Pilot Project dilaksanakan di 3 kabupaten yakni Serang, Pandeglang, dan Tangerang; Jawa Barat 5 Kabupaten yakni Garut, Sukabumi, Karawang, Tasikmalaya dan Bandung Barat; Jawa Tengah di 5 Kabupaten yakni Batang, Tegal, Rembang, Jepara, dan Semarang; DI Yogyakarta di 4 Kabupaten yakni Sleman, Kulon Progo, Bantul, dan Gunung Kidul; serta Jawa Timur di 5 Kabupaten yakni Gresik, Madiun, Ponorogo, Ngawi dan Bondowoso.

Sebelumnya, Eko Putro Sandjojo juga mengatakan, BUMDes jika diakomodir dengan baik maka mampu menjadi perusahaan setara kelas internasional. Indonesia saat ini memiliki 74.910 desa yang jika terbentuk 70.000 BUMDes saja, dan diasumsikan setiap desa memiliki profit Rp1 Miliar per tahun, maka Total Profit yang dimiliki BUMDes adalah Rp70 Triliun per tahun.

"Sampai saat ini belum ada keuntungan BUMN yang keuntungannya mencapai Rp70 Triliun. Bayangkan, desa bisa memiliki perusahaan kelas dunia," ujarnya.

Menteri Eko mengatakan, pembentukan holding BUMDes adalah untuk mencegah terjadinya moral hazard pengelola BUMDes. Untuk itulah pembagian saham yang dimiliki PT Mitra BUMDes Nusantara nantinya 51 persen dan BUMDes 49 persen.

"Ini agar pemerintah bisa kontrol. Saya tidak mau nanti ketika BUMDesnya sudah besar, ada kecenderungan pengelolaan yang dilakukan oknum pengelola," ujarnya.

Sumber : WAG Bumdes Bersama

Tata Cara Penyusunan Peraturan Desa Sesuai Permendagri 111 Tahun 2014

By On July 21, 2017

Sumber : Web kemendesa.go.id


Karebadesa.id - Peraturan Desa (Perdes) adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Ada tiga jenis peraturan di Desa, yaitu:
  1. Peraturan Desa (Perdes) yaitu Peraturan Desa berisi materi-materi pelaksana kewenangan desa dan penjabaran lebih lanjut dari Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.
  2. Peraturan Bersama Kepala Desa berisi materi-materi kerjasama Desa.
  3. Peraturan Kepala Desa Berisi materi-materi pelaksana peraturan Desa, peraturan bersama Kepala Desa dan tindak lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Kepala Desa menetapkan Peraturan Kepala Desa sebagai aturan pelaksanaan Peraturan Desa. Kepala Desa berwenang mengajukan rancangan dan menetapkan Peraturan Desa, sedang BPD berhak mengajukan usul rancangan Peraturan Desa. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bersama Kepala Desa kemudian membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa.

UU Desa mengamanatkan Rancangan Peraturan Desa wajib dikonsultasikan kepada masyarakat Desa. Masyarakat Desa berhak memberikan masukan terhadap Rancangan Peraturan Desa.

Khusus untuk Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), pungutan, tata ruang, dan organisasi Pemerintah Desa, harus mendapatkan evaluasi dari Bupati/Walikota sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Desa.

Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa diundangkan dalam Lembaran Desa oleh Sekretaris Desa. Untuk Desa Adat, Peraturan Desa Adat disesuaikan dengan hukum adat dan norma adat istiadat yang berlaku di Desa Adat sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pedoman penyusunan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa diatur melalui Permendagri No. 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa.

Pedoman Tatacara Penyusunan Peraturan Desa, sebagai berikut:
  1. Penyusunan Peraturan Desa yang diprakarasi oleh Kepala Desa
  2. Rancangan Peraturan Desa yang telah disusun, wajib dikonsultasikan kepada masyarakat desa
  3. Rancangan Peraturan Desa dapat dikonsultasikan kepada camat untuk mendapatkan masukan.
  4. Konsultasi diutamakan kepada masyarakat atau kelompok masyarakat yang terkait langsung dengan substansi materi pengaturan.
  5. Masukan dari masyarakat desa dan camat digunakan Pemerintah Desa untuk tindaklanjut proses penyusunan rancangan Peraturan Desa.
  6. Rancangan Peraturan Desa yang telah dikonsultasikan disampaikan Kepala Desa kepada BPD untuk dibahas dan disepakati bersama.
  7. Penyusunan Peraturan Desa yang diprakarsai oleh BPD (Badan Permusyawaratan Desa).
  8. BPD dapat menyusun dan mengusulkan rancangan Peraturan Desa, kecuali untuk rancangan Peraturan Desa tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes), rancangan Peraturan Desa tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes), rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa dan rancangan Peraturan Desa tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APB Desa (APBDes).
  9. Rancangan Peraturan Desa dapat diusulkan oleh anggota BPD kepada pimpinan BPD untuk ditetapkan sebagai rancangan Peraturan Desa usulan BPD.

Pembahasan:
  • BPD mengundang Kepala Desa untuk membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa.
  • Dalam hal terdapat rancangan Peraturan Desa prakarsa Pemerintah Desa dan usulan BPD mengenai hal yang sama untuk dibahas dalam waktu pembahasan yang sama, maka didahulukan rancangan Peraturan Desa usulan BPD sedangkan Rancangan Peraturan Desa usulan Kepala Desa digunakan sebagai bahan untuk dipersandingkan.
  • Rancangan Peraturan Desa yang belum dibahas dapat ditarik kembali oleh pengusul.
  • Rancangan Peraturan Desa yang telah dibahas tidak dapat ditarik kembali kecuali atas kesepakatan bersama antara Pemerintah Desa dan BPD.
  • Rancangan peraturan Desa yang telah disepakati bersama disampaikan oleh pimpinan Badan Permusyawaratan Desa kepada kepala Desa untuk ditetapkan menjadi peraturan Desa paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal kesepakatan.
  • Rancangan peraturan Desa wajib ditetapkan oleh kepala Desa dengan membubuhkan tanda tangan paling lambat 15 (lima belas) hari terhitung sejak diterimanya rancangan peraturan Desa dari pimpinan Badan Permusyawaratan Desa.

Penetapan:
  1. Rancangan Peraturan Desa yang telah dibubuhi tanda tangan Kepala Desa disampaikan kepada Sekretaris Desa untuk diundangkan.
  2. Dalam hal Kepala Desa tidak menandatangani Rancangan Peraturan Desa Rancangan Peraturan Desa tersebut wajib diundangkan dalam Lembaran Desa dan sah menjadi Peraturan Desa.

Pengundangan:
  1. Sekretaris Desa mengundangkan peraturan desa dalam lembaran desa.
  2. Peraturan Desa dinyatakan mulai berlaku dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sejak diundangkan.
Penyebarluasan:
  • Penyebarluasan dilakukan oleh Pemerintah Desa dan BPD sejak penetapan rencana penyusunan rancangan Peraturan Desa, penyusunan Rancangan Peratuan Desa, pembahasan Rancangan Peraturan Desa, hingga Pengundangan Peraturan Desa.
  • Penyebarluasan dilakukan untuk memberikan informasi dan/atau memperoleh masukan masyarakat dan para pemangku kepentingan.

Peraturan Bersama Kepala Desa
  1. Perencanaan penyusunan rancangan Peraturan Bersama Kepala Desa ditetapkan bersama oleh dua Kepala Desa atau lebih dalam rangka kerja sama antar-Desa.
  2. Perencanaan penyusunan rancangan Peraturan Bersama Kepala Desa ditetapkan setelah mendapatkan rekomendasi dari musyawarah desa.
  3. Penyusunan rancangan Peraturan Bersama Kepala Desa dilakukan oleh Kepala Desa pemrakarsa.
  4. Rancangan Peraturan Bersama Kepala Desa yang telah disusun, wajib dikonsultasikan kepada masyarakat desa masing-masing dan dapat dikonsultasikan kepada camat masing-masing untuk mendapatkan masukan.
  5. Masukan dari masyarakat desa dan camat digunakan Kepala Desa untuk tindaklanjut proses penyusunan rancanan Peraturan Bersama Kepala Desa.
  6. Pembahasan rancangan Peraturan Bersama Kepala Desa dilakukan oleh 2 (dua) Kepala Desa atau lebih.
  7. Kepala Desa yang melakukan kerja sama antar-Desa menetapkan Rancangan Peraturan Desa dengan membubuhkan tanda tangan paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal disepakati.
  8. Rancangan Peraturan Bersama Kepala Desa yang telah dibubuhi tanda tangan diundangkan dalam Berita Desa oleh Sekretaris Desa masing-masing desa.
  9. Peraturan Bersama Kepala Desa mulai berlaku dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sejak tanggal diundangkan dalam Berita Desa pada masing-masing Desa.
  10. Peraturan Bersama Kepala Desa disebarluaskan kepada masyarakat Desa masing-masing.Peraturan Kepala Desa. Materi muatan Peraturan Kepala Desa meliputi materi pelaksanaan Peraturan di Desa dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Peraturan Kepala Desa diundangkan dalam Berita Lembaran Desa oleh Sekretaris Desa.

Beberapa contoh penting penggunaan Perkades sesuai Permendagri 113/2014 tentang Keuangan Desa:

Pengeluaran desa belanja pegawai desa yang bersifat mengikat dan operasional perkantoran ditetapkan dalam peraturan kepala desa.

Perubahan APBDes dalam hal Bantuan keuangan dari APBD Provinsi dan APBD Kabupaten/Kota serta hibah dan bantuan pihak ketiga yang tidak mengikat ke desa disalurkan setelah ditetapkannya Peraturan Desa tentang Perubahan APB Desa, diatur dengan Peraturan Kepala Desa tentang perubahan APBDesa.

Peraturan Desa Adat disesuaikan dengan hukum adat dan norma adat istiadat yang berlaku di Desa Adat sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Teknik dan prosedur penyusunan Peraturan di desa yang diatur dalam Peraturan Menteri ini berlaku secara mutatis mutandis bagi teknik dan prosedur penyusunan Peraturan di desa adat.

Pembatalan Peraturan Desa dan peraturan kepala Desa. Peraturan Desa dan peraturan kepala Desa yang bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dibatalkan oleh bupati/walikota.[]

Sumber : risehtunong.blogspot.com yang diolah dari ruang desa dan keuangan desa

Menteri Desa PDTT Eko Putro Sandjojo Peringati Hari Lahir Pancasila Bersama Gubernur NTT

By On June 01, 2017

Sumber Fhoto : Republika.co.id
Karebadesa.id - Menteri Desa PDTT, Eko Putro Sandjojo memperingati hari lahir Pancaila di Kabupaten Ende. 

Mendes Eko didampingi Gubernur NTT dan Bupati Ende menyambut kedatangan warga pulau Ende yang datang dengan menggunakan ratusan perahu untuk mengikuti upacara peringatan hari kesaktian pancasila, yang di pusatkan di lapangan pancasila Kab. Ende, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Kamis (1/6/17). 

Mendes Eko bersama 22 Bupati/Kota Se-NTT dan ratusan warga dari berbagai daerah juga menyaksikan adegan detik-detik sesampainya Persiden RI Ir. Sukarno beserta keluarga di Dermaga Ende untuk diasingkan oleh pihak penjajah Belanda. Dermaga tersebut kini diberi nama Pelabuhan Bung Karno.

"Ini merupakan hal yang sangat langka, dan merupakan sebuah kebanggaan tersendiri bagi kami warga Pulau Ende atas kehadiran bapak Mendes Eko Putro Sandjojo atas kehadirannya di tengah-tengah warga Pulau Ende," ujar Irfan salah saru warga Pulau Ende. (Ism)

Contact Form

Name

Email *

Message *