HEADLINE NEWS

Kajari Luwu Menetapkan Kades Komba Tersangka Dana Desa Tahun 2016

By On July 19, 2017

Kepala Kejaksaan Negeri Belopa Gede Edhy Bujanayasa didampingi Kasi Intel Agus Salim dan Kasipidsus Akbar Datau saat jumpa pers di Kejari Belopa. (Rabu, 19/07/17)
Karebadesa.id - Luwu, Kepala Kejaksaan Negeri Belopa Gede Edhy Bujanayasa didampingi Kasi Intel Agus Salim dan Kasipidsus Akbar Datau dalam jumpa persnya menyampaikan bahwa kepala desa Komba Kecamatan Larompong, Kabupaten Luwu, Salimuddin sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri Luwu terkait kasus penyelewengan Dana Desa Tahun 2016.

“Kami menetapkan sudah tersangka, saat kami melakukan pemeriksaan. Namun karena tersangka sedang sakit, jadi kami hentikan dulu pemeriksaan dan kami rujuk ke rumah sakit Batara Guru. Intinya sudah tersangka,” tegas Kajari Luwu, dalam jumpa pers, 19/07/2017.

Kajari Luwu mengatakan, meskipun tidak ada hasil pemeriksaan BPKP, namun karena kasus ini terkait pelanggaran admistrasi sehinga tidak perlu ada hasil BPKP baru dinyatakan ada kerugian negara.

Menurut Kajari Luwu “Kepala desa ini membuat seperti manajemen warung, dia yang membuka, membuat kesepakatan, mengelolah, menerima pembeli dan menutup warungnya sendiri dan laporan sendiri,”

Sementara Kasi intel Agus Salim mengatakan "naiknya kasus Kades Komba dari lidik ke sidik sejak tanggal 3 Juli lalu. Saat dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka pada tanggal 18 Juli, nah saat kita periksa yang bersangkutan sakit. Tapi menurut dokter kita di Kejaksaan bukan sakit karena hal apa tapi karena psikis,” ungkapnya.

Sementara Kasi Pidsus Akbar Datau, menyebutkan, kerugian negara yang ditimbulkan ditaksir Rp.264 juta dari nilai Rp.625 juta anggaran Dana Desa bukan Alokasi Dana Desa, ia membuat laporan tidak sesuai realisasi fisik dan memang ada unsur kesengajaan karena laporannya yang dipalsukan, terkait progres dana desa tahun 2016,” ungkapnya.

Contact Form

Name

Email *

Message *