Lampung, Korupsi Dana Desa 2015 Kepala Kampung (Kepala Desa) dan Sekertarisnya Ditahan Kajari Blambangan Umpu
On September 19, 2017
![]() |
Kepala Kampung (Kades) Negeri Batin, Muhlidin (32) Sebelah Kanan Saat Di Kajari Blambangan Umpu. (Sumber kupastuntas.co) |
KAREBADESA.ID - Lampung, Kepala Kejaksanan Negeri (Kejari) Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan menahan Kepala Kampung Negeri Batin Kecamatan Blambangan Umpu, Muhlidin (34) dan Sekertarisnya Gati Wahyudi (52).
Kedua tersangka langsung ditahan karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa dengan kerugian senilai Rp. 168 juta dari total anggaran dana desa senilai Rp. 451 juta pada tahun 2015 lalu.
Kepala Kejari Blambangan Umpu, Muhammad Hidayat melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Idwin Saputra membenarkan hal tersebut. Kedua tersangka sudah dititipkan di Lapas Way Kanan dan tersangka terancam hukuman 12 tahun penjara sesuai pasal tindak pidana korupsi.
“Kalau barang bukti yang berhasil kita amankan berupa berkas-berkas kuitansi pencairan dana desa Kampung Negeri Batin yang diperkuat juga dengan hasil audit tim BPKP-Lampung yang menemukan kerugian negara dalam penyelidikan perkara kasus ini,” ujarnya, Senin (18/9/17).
Sumber berita diolah dari kupastuntas.co