Dana Desa Untuk Masyarakat Difabel
On June 01, 2017
![]() |
Joko Purnomo, Pendamping Profesional Kab. Magelang Sumber : Jarkomdesa.id |
Masa Depan Mereka Dibangun Dari Desa : Rintisan Bimbingan Belajar Difabel Desa Donorojo
Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan yang layak. Pendidikan merupakan kebutuhan dasar setiap manusia untuk menjamin keberlangsungan hidup agar lebih bermartabat. Karena itu negara memiliki kewajiban untuk memberikan pelayanan pendidikan yang bermutu kepada setiap warganya tanpa terkecuali termasuk mereka yang memiliki perbedaan dalam kemampuan (difabel).
Setiap penyandang cacat memiliki hak yang sama untuk menumbuh kembangkan bakat, kemampuan dan kehidupan sosialnya, gangguan bagi penyandang cacat dalam lingkungan keluarga dan masyarakat (pasal 6 ayat 6 UU RI No. 4 tahun 1997 tentang penyandang cacat). Disamping pendidikan atau sekolah reguler, pemerintah dan badan-badan swasta atau sekolah khusus yang biasa disebut Sekolah Luar Biasa (SLB) untuk melayani beberapa jenis kecacatan.
Desa Donorojo adalah salah satu desa yang berada di kecamatan Mertoyudan. Desa terdiri dari 12 Dusun, dan memiliki jumlah penduduk 6.000 jiwa. Ada 20 anak di desa ini yang memiliki perbedaan dalam kemampuan (Difabel).
Kepala Desa sudah berkoordinasi dengan dinas terkait, perihal beberapa anak yang memiliki perbedaan kemampuan yang ada didesanya. Saran dari dinas yang diberikan adalah untuk membawa anak-anak tersebut ke sekolah yang telah disediakan oleh pemerintah SLB. Namun tidak mudah menyadarkan orang tua anak-anak yang memiliki kemampuan perbedaan, untuk mengikutinya di sekolah yang telah difasilitasi pemerintah seperti SLB. Dengan alasan yaitu lokasi SLB yang jauh dari desa Donorojo, jadi berimplikasi pada biaya yang harus dikeluarkan setiap hari, belum lagi transportasi.
Sementara mereka dalam kondisi keluarga tidak mampu. Realitas inilah yang menggerakkan hati dan empati kepala desa Donorojo untuk merintis sekolah difabel di desa meski kondisinya masih sangat sederhana . "Saya prihatin dan kasihan melihat mereka, mereka juga berhak mendapatkan pendidikan untuk masa depan mereka", u jar Kepala Desa.
SM Kiswoyo sapaan Akrab Kepala Desa Donorojo, ternyata memiliki kepedulian sosial yang tinggi dengan masyarakatnya. Dengan tekad kuat, rintisan membantu belajar ini telah berjalan 5 bulan dengan biaya pribadi Kepala Desa, dengan murid belajar baru orang 5 orang, sementara ada 20 anak yang memiliki kondisi hampir sama di desa tersebut.
Dua (2) kali belajar kelas belajar ini dilaksanakan, yaitu pada hari rabu dan sabtu yang diampu oleh 1 tenaga pengajar. Kegiatan belajar mengajar di aula balai desa Donorojo, meski dengan kondisi yang serba terbatas tidak menyurutkan motivasi pengajar untuk membimbing mereka.
Ini tentu merupakan pekerjaan mulia yang dipilih dalam agama islam yang tercantum dalam Surat An Nisa ayat 9: " Dan haruslah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya berada di belakang mereka anak-anak yang sedang mereka terhadap (kesejahteraan) mereka. Maka maulah mereka bertaqwa kepada Allah dan agarlah mereka mengucapkan perkataan yang benar ".
Dengan ditetapkannya UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Desa telah memiliki kewenangan lokal skala desa dimana desa memiliki hak untuk mengatur dan mengurus kewenagannya. Pengembangan layanan dasar seperti PAUD, Posyandu termasuk pendidikan pra sekolah, termasuk didalamnya bimbingan belajar bagi anak-anak berkebutuhan khusus.
Dengan demikian pemerintah desa dapat menganggarkan Dana Desa untuk menunjang kegiatan pembelajaran Bimbingan Belajar untuk anak-anak berkebutuhan khusus.
Tahun 2016, Pemerintah desa menganggarkan dana Rp. 5.000.000 untuk operasional bimbingan belajar itu, meski dengan uang itu sudah dirasa belum cukup. Kepala Desa Donorojo berkomitmen akan menganggarkan yang lebih layak untuk operasional dan pengembangan bimbingan belajar difabel tersebut,
Wawan adalah seorang tenaga pengajar yang diminta kepala desa untuk mendampingi mereka. Lelaki paruh baya ini dengan sabar menemani mereka belajar, meski sesekali mereka main main main. "Kesabaran dan ketekunan menjadi bagian dari kunci mengajar mereka", tegasnya.
Wawan berharap orang tua yang dikaruniai anak berkebutuhan khusus dapat mengikutsertakan anaknya dalam kelas bimbingan belajar yang ada didesa. Sehigga mereka tidak terlalu ketinggalan dan memperoleh pengetahuan dan ketrampilan tambahan. Seiring dengan semakin sadarnya orang tua mereka, maka tambahan tenaga pengajar juga diperlukan agar bisa belajar optimal.