HEADLINE NEWS

Karang Taruna Sebagai Lembaga Pengembangan Pemuda & Kontrol Sosial

By On November 18, 2024


KAREBADESA.ID - Dalam UU Desa pasal 13 disebutkan, bah­wa salah satu lembaga Kemasyara­katan Desa yang harus dibentuk pemerin­tah desa adalah Karang Taruna. Dijelaskan pula dalam Pasal 1 angka 14 Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan (“Permendagri 5/2007”), perlu diketahui bahwa karang taruna termasuk sebagai Lembaga Kemasyarakatan yang merupakan wadah pengembangan generasi muda yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan rasa tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah Desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat dan terutama bergerak di bidang usaha kesejahteraan sosial, yang secara fungsional dibina dan dikembangkan oleh Departemen Sosial. 

Ditambahkan, bahwa penjelasan amanat UU No.6/2014 tentang Desa sebagaimana termaktub dalam Lembaran Negara RI No. 5495 dalam Bab XII Pasal 94 ayat 2,3 dan Peraturan Pemerintah RI No.43/2014 pasal 150 ayat 1 disebutkan bahwa Lembaga Kemasyarakatan Desa yaitu RT, RW, PKK, Karang Taruna dan LPM yang bertugas membantu Pemerintah Desa dan menjadi mitra dalam memberdayakan Masyarakat Desa.

Sudah jelas dari apa yang dipaparkan diatas keberadaan Karang Taruna sebagai salah satu Lembaga Kemasyarakatan sangat diperlukan dan penting keberadaannya didalam Pemerintah Desa guna membantu menuju desa yang mandiri dan mampu mengatur wilayahnya sendiri, karena Karang Taruna mempunyai peran dan fungsinya sendiri dalam keikutsertaan dikancah pembangunan Desa yang mandiri, adapun salah satu fungsi karang taruna, yaitu :
  1. Pengembangan kreatifitas remaja, pencegahan kenakalan, penyalahgunaan obat terlarang (narkoba) bagi remaja; danP.
  2. Penanggulangan masalah-masalah sosial, baik secara preventif, rehabilitatif dalam rangka pencegahan kenakalan remaja, penyalahgunaan obat terlarang Pasal 17 Permendagri 5/2007.

Selain memiliki fungsi karang taruna pun memiliki tugas pokok karang taruna, yaitu secara bersama-sama dengan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota serta masyarakat lainnya menyelenggarakan pembinaan generasi muda dan kesejahteraan sosial (Pasal 5 Permensos 77/2010).

Mengingat pentingnya fungsi dan tugas karang taruna dalam suatu wilayah atau daerah, pemerintah harus lebih memperhatikan lagi keberadaan Karang Taruna. sebab dengan adanya karang taruna mampu menggali potensi remaja / pemuda dan kontrol sosial.

Selain dari pembangunanya wilayah yang baik, sebagai indikator keberhasilan suatu daerah dalam mengelola desanya, kinerja karang taruna merupakan salah satu parameter yang tidak bisa dipisahkan lagi untuk menilai keberhasilan Pemerintah Desa. Karena melihat peran pokok dari Karang Taruna yaitu secara bersama-sama dengan Pemerintah untuk menyelenggarakan pembinaan generasi muda dan kesejahteraan sosial.

Disebutkan dalam Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Sosial No. 77/HUK/2010 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna (“Permensos 77/2010”) Karang Taruna adalah organisasi sosial kemasyarakatan sebagai wadah dan sarana pengembangan setiap anggota masyarakat yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/kelurahan terutama bergerak dibidang usaha kesejahteraan sosial.

Lahirnya UU Desa No 6 Tahun 2014 juga adalah mempertegas kembali peran dan fungsi Karang Taruna di Desa. Karena basis massa Karang Taruna ada­lah di Desa yang tidak terpisahkan dengan kegiatan dan program pemba­ngunan pemerintah desa. Semestinya mengingat pentingnya peran serta fungsi karang taruna di desa panyirapan khususnya, serta keterkaitan karangtaruna yang tidak dapat dipisahkan dari proses pembangunan desa, maka pemerintah setempat agar lebih memperhatikan lagi Karang Taruna dan mengakui keberadaannya terutama dalam pengalokasian Dana Desa untuk kegiatan Karang Taruna.

Sumber : Akun Medsos TA PSD P3MD

Desa Sidobangun Tanalili Membangun Pasar Desa dari Dana Desa 2018

By On March 04, 2019


KAREBADESA.ID - Luwu Utara, Melalui anggaran Dana Desa tahun 2018 pemerintah Desa Sidobinangun, Kecamatan Tanalili membangun Pasar Desa sebagai bentuk kepedulian pemerintah desa pada pengembangan dan perbaikan perputaran ekonomi desa.

Pembangunan Pasar Desa Sidobinangun ini menggunakan anggaran dana desa sebesar Rp.183.000.000 yang diresmikan langsung oleh Bupati Lutra Indah Putri Indriani dimana juga turut hadir wakil ketua DPRD Lutra, Rahmat Laguni, Kadis PMD, Misbah, Kadis DP2KUKM, Muslim Muchtar, dan Camat Tanalili, Isa Ansari.

Dalam sambutan peresmian ini diharapkan menjadi motivasi bagi desa yang lain untuk membangun pasar sebagai penggerak perputaran roda perekonomian di desa.

“Jangan karena kita beranggapan ini pasar jadi kita membiarkannya tidak bersih,” ungkap bupati Indah saat peresmian pasar.

Editor : Alam 

Pemerintah Memutuskan Menyetarakan Gaji Perangkat Desa Setara PNS Golongan II

By On January 15, 2019

Presiden RI Joko Widodo Saat Dihadapan Ribuan Perangkat Desa di Istora Senayan GBK.
KAREBADESA.ID, - Jakarta, Dihadapan ribuan perangkat desa yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa, Presiden Jokowi menyampaikan secara langsung bahwa pemerintah sudah memutuskan menaikkan gaji perangkat desa setara dengan PNS Golongan II.

Presiden Jokowi dalam penyampaiannya di gedung Istora Senayan GBK meminta perangkat desa tidak perlu berdemo lagi karena yang mereka keluhkan sudah diatur dalam revisi Peraturan Pemerintah No 43 dan No 46.

"Sudah kita putuskan bahwa penghasilan tetap perangkat desa segera disetarakan dengan Golongan IIA PNS. PP No 43 dan 47 akan segera direvisi. Saya sudah perintah paling lama dua minggu setelah hari ini," ungkap Presiden Jokowi.

Berdasarkan penyampaian dari Pak Presiden Tim Karebadesa mencoba menelusuri dikementrian Dalam Negeri dan menurut salah satu staf kemendagri yang tidak mau diberitakan namanya mengatakan bahwa betul adanya kalau dalam waktu dekat akan direalisasikan setelah finalisasi revisi PP 43 dan 47. (AM_3103)

TPPI P3MD Soppeng Melayangkan Surat Kepada Polres Soppeng Terkait Laporan Oknum LSM

By On May 18, 2018


KAREBADESA.ID - Soppeng, TPPI P3MD Soppeng akhirnya melayangkan surat pernyataan kepada Kapolres Soppeng menanggapi laporan Andi Mull FK Lintas LSM Indonesia di Kepolisian Resort (Polres) Soppeng, terhadap 3 oknum Tenaga Pendamping Profesional Indonesia Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (TPPI P3MD) dan oknum pegawai Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kabupaten Soppeng atas dugaan penyalahgunaan ADD dan DD Tahun anggaran 2017. 

Ketua SAPMA Soppeng, Yunas Asri juga salah satu Pendamping Desa saat di konfirmasi membenarkan surat pernyataan sikap sudah di kasih masuk di polres soppeng. Sebelumnya ia juga melakukan koordinasi internal bersama P3MD Kabupaten Soppeng.

“Kami sudah bersurat ke polres soppeng, cuma kami tidak mau persoalan ini terus berlarut-larut tanpa kejelasan yang nantinya hanya akan menimbulkan opini negative terhadap pendamping. Padahal kami meyakini bahwa dugaan tersebut tidak benar, tidak berdasar dan cenderung mengada-ada”. Kata Yunas

Tim P3MD Soppeng melayangkan surat Peryataan yang berisi tiga poin penting. Jum’at, 18 Mei 2018 terkait dengan pelaporan FK LSM Soppeng

1. Mendesak kepada kapolres Soppeng untuk segera memproses dan menindaklanjuti laporan yang dilaporakan FK Lintas LSM Indonesia kabupaten Soppeng agar mendapat status hukum yang jelas demi menghindari berkembangnya opini negative terhadap pendamping Desa P3MD dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa,

2. Meminta kepada Kapolres Soppeng agar kiranya memperhatikan Pedoman Kerja antara kementrian Desa PDTT, Kementrian Dalam Negeri dan Kepolisian Republik Indonesia Nomor : 01/SJ/PK/I/2018, Nomor 119/454/BPD, Nomor : B/6/1/2018 tentang Pelaksanaan, Pencegahan, Pengawasan dan Penanganan permasalahan Dana Desa dalam menindak lanjuti laporan permasalahan Dana Desa.

3. Tim P3MD Kabupaten Soppeng akan melakukan konsolidasi tentang langkah-langkah strategis dan upaya hukum selanjutnya demi menghindari adanya oknum-oknum tertentu yang ingin mencari keuntungan pribadi dengan melakukan pelemahan dan menghambat implementasi undang-undang Desa.

Yunas Asri yang juga mantan ketua IMPS UMI, Tegaskan issu yang menyeret anggota P3MD sudah di serahkan ke pihak kepolisian, selanjutnya tetap kami akan kawal terus kasus ini.

“terkait laporan tersebut kita serahkan hasilnya kepolisi, namun yang pasti kami tidak akan berhenti sampai di sini, kami juga sementra pelajari dan Insya Allah akan menentukan langkah-langkah Hukum yang akan ditempuh selanjutnya,” tutupnya

(Kandachonk)

Pemkab Luwu Mengajak Warga Luwu Raya Memeriahkan Bursa Inovasi Desa Kabupaten Luwu

By On December 26, 2017

Bursa Inovasi Desa Kabupaten Luwu

KAREBADESA.ID - Belopa, Pemerintah Kabupaten Luwu dalam waktu dekat ini akan melaksanakan salah satu kegiatan BURSA INOVASI DESA yang nantinya akan memperlihatkan berbagai inovasi dari 207 desa di Kabupaten Luwu. 

Kegiatan tersebut akan dilaksanakan tepatnya pada hari Kamis tanggal 28 Desember 2017, melalui Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa  (DPMD) Bpk. Masling Malik, SE mengatakan "Pemerintah Kabupaten mengundang seluruh masyarakat Luwu Raya dan sekitarnya untuk hadir menyaksikan dan memeriahkan Bursa Inovasi Desa se Kab. Luwu yang akan dilaksanakan Kamis, 28 Desember 2017 ini."

Pada kegiatan Bursa Inovasi Desa nantinya selain berbagai Inovasi Desa yang akan ditampilkan juga akan dipamerkan langsung beberapa produk unggulan desa tersebut dari berbagai jenis makanan maupun kerajinan.

"Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi sebuah momen penting untuk menyampaikan kepada masyarakat maupun pemerintah desa akan pentingnya Inovasi Literasi Desa atau Gerakan Membaca sehingga tingkat perkembangan dan penguasaan ekonomi dapat dikendalikan masyarakat karena dengan membaca kita bisa lebih banyak tahu, dan diharapkan pemerintah desa mendukung kegiatan tersebut melalui penyediaan fasilitas internet maupun buku yang nantinya dianggagkan melalui Dana Desa" ungkap Said Rasyid lebih akrab disapa Saras selaku TA PSD P3MD Kab. Luwu

Ditambahkan TA Infrastruktur P3MD 
A. Ichwan "Banyak Inovasi di desa yang dapat dikembangkan dari segi Infrastruktur namun belum terekspose, nah diharapkan melalui kegiatan ini semua inovasi tersebut dapat dimanfaatkan pemerintah desa untuk disampaikan kepada publik sehingga dapat direplikasi oleh desa lain atau dari desa kabupaten tetangga" ungkapnya.

Perlu diketahui bahwa kegiatan Bursa Inovasi Desa terselenggara atas kerjasama DPMD Kabupaten Luwu bersama P3MD Luwu, yang akan dilaksanakan pada hari Kamis, 28 Desember 2017 di Gedung Simpurusiang, Kompleks Pemda Kabupaten Luwu.

Gempita Mengadakan Kompetisi Penemu Muda 2017

By On September 11, 2017


*Mekanisme Pendaftaran dan Seleksi*
  1. Formulir pendaftaran dapat diunduh di www.gempita.pertanian.go.id
  2. Dokumen usulan/proposal lomba dikirim ke PANITIA LOMBA Agriventor 2017, email: agriventor.gempita@gmail.com.
  3. Pendaftaran pada tanggal 11 September - 3 Oktober 2017. 
  4. Peserta yang lolos pada tahap seleksi proposal akan diumumkan pada 5 Oktober 2017 melalui website resmi Gempita www.gempita.pertanian.go.id.
  5. Proposal/Usulan yang dinyatakan lolos dalam Tahapan Final harus diperagakan di depan Dewan Juri di Jakarta pada tanggal 14 – 15 Desember 2017. Alat yang dibuat, diperagakan dan dinilai oleh juri. Peserta yang telah lolos dan tidak hadir dianggap gugur dan didiskualifikasi.
  6. Pengumuman pemenang lomba dilaksanakan di Jakarta pada tanggal 16 Desember 2017.
*Sistematika Penulisan Proposal*
Usulan/proposal disusun mengikuti struktur dokumen antara lain sebagai berikut:
  1. Pendahuluan: berisi latar belakang yang menjelaskan alasan terhadap pemilihan judul, tujuan pembuatan alat, dan manfaat hasil karya.
  2. Metode dan desain: berisi metode dan desain alat yang digunakan. Bila perlu dijelaskan juga landasan teori dan kerangka konsep.
  3. Deskripsi peralatan: berisi antara lain spesifikasi, ukuran, bahan, cara kerja/prinsip kerja, manfaat, kelebihan dan kelemahan, biaya pembuatan, serta informasi lain yang dirasa perlu.
  4. Lampiran: gambar/foto/sketsa.
*PERSYARATAN*
Usulan/proposal akan diikutkan dalam proses penilaian jika memenuhi kriteria dan melengkapi dokumen yang dipersyaratkan. Proposal yang tidak dilengkapi dokumen sesuai persyaratan tidak akan dinilai dan dinyatakan gugur. Persyaratan dan dokumen yang harus dipenuhi adalah:
  1. Mengisi formulir pendaftaran (Formulir 1). Peserta diwajibkan mengisi dan mengirimkan pendaftaran.
  2. Usulan/proposal lomba dengan penjelasan tertulis mengenai informasi sesuai ketentuan, ditulis di atas kertas ukuran A4 dengan jumlah halaman maksimum sebanyak 10 halaman diketik dengan spasi 2, dengan format pdf.
  3. Usulan/proposal lomba inovasi teknologi berisi informasi tentang judul, identitas peserta (nama, nomor telpon, alamat lengkap), kontak person, deskripsi peralatan yang diikutkan dalam perlombaan (latar belakang inovasi teknologi yang dikembangkan, manfaat, spesifikasi, ukuran, bahan, biaya pembuatan, cara kerja, kelebihan dan kelemahan, dan informasi lain yang dirasa perlu.
  4. Pernyataan berisi keterangan bahwa karya teknologi yang diikutkan dalam perlombaan bukan replika/menjiplak karya pihak lain dan belum pernah menjadi juara pada perlombaan.
Follow this link to join WhatsApp group: Agriventor2017

Dasar Hukum dan Pengertian CCO (Contract Change Order)

By On August 08, 2017


Pelaksanaan kontrak pengadaan barang/jasa dalam hal ini pekerjaan fisik kadangkala sering mengalami pekerjaan tambah/kurang bisa dikarenakan mengubah spesifikasi teknis pekerjaan sesuai dengan kebutuhan lapangan, hal tersebut dinamakan CCO (Contract Change Order). Contohnya dalam pekerjaan jalan rabat beton dalam kontrak volume 100m x 15cm = 15 m3. Akan tetapi kenyataan di lapangan hanya dilaksanakan ketebalan 10cm. Maka harus ditambah panjang volumenya agar mencapai volume yang direncanakan, Atau bisa juga menambah item perhitungan pada pekerjaan lain. Dengan total nilai tetap seperti yang terkontrak maka volume yang berbeda pada rencana awal harus di CCO alias perhitungan tambah/kurang, tanpa merubah isi kontrak dan nilai jumlah kontrak.

Apa perbedaan antara CCO (Contract Changer Order), Adendum dan Amandemen Kontrak?
‘apa perbedaan addendum dan amandemen’. Secara retorika, yang bertanya menjawab bahwa addendum adalah penambahan/perubahan dokumen pada saat lelang atau sebelum kontrak ditandatangani, sedangkan amandemen adalah penambahan/perubahan setelah kontrak berjalan atau telah ditandatangani. Apa demikian?.

Untuk mengkajinya harus merujuk kepada Hukum Kontrak yang berlaku. Apa saja yang dikatakan oleh aturan-aturan yang menyangkut kontrak dan aturan yang terkait.

Berdasarkan ketentuan-ketentuan yang ada sebenarnya CCO (Contract Change Order), Addendum dan Amandemen Kontrak adalah istilah yang sama, hanya Addendum dan Amandemen Kontrak merupakan produk lanjutan dari CCO (Contract Change Order). Jika terjadi CCO berarti akan terjadi Addendum atau Amandemen Kontrak, sedangkan jika terjadi Addendum atau Amandemen belum tentu telah terjadi CCO.

Mari dilihat dasar hukum alasannya.
Perpres 54 tahun 2010 Pasal 87 Ayat 1 tentang Perubahan Kontrak menyatakan sebagai berikut:
  1. Dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi lapangan pada saat pelaksanaan, dengan gambar dan/atau spesifikasi teknis yang ditentukan dalam Dokumen Kontrak, PPK bersama Penyedia Barang/Jasa dapat melakukan perubahan Kontrak yang meliputi:
  2. Menambah atau mengurangi volume pekerjaan yang tercantum dalam Kontrak;
  3. Menambah dan/atau mengurangi jenis pekerjaan;
  4. Mengubah spesifikasi teknis pekerjaan sesuai dengan kebutuhan lapangan; atau
  5. Mengubah jadwal pelaksanaan.
Perka LKPP No. 2 tahun 2011 tentang Standar Dokumen Pengadaan pada Bagian Syarat-syarat Umum Kontrak (SSUK) Klausul Addendum atau Perubahan Kontrak dalam hal ini diambil dari Standar Dokumen Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Metoda Pascakualifikasi

34.1 Kontrak hanya dapat diubah melalui adendum kontrak.

34.2 Perubahan Kontrak bisa dilaksanakan apabila disetujui oleh para pihak, meliputi: 
  • perubahan pekerjaan disebabkan oleh sesuatu hal yang dilakukan oleh para pihak dalam kontrak sehingga mengubah lingkup pekerjaan dalam kontrak;
  • perubahan jadwal pelaksanaan pekerjaan akibat adanya perubahan pekerjaan;
  • perubahan harga kontrak akibat adanya perubahan pekerjaan, perubahan pelaksanaan pekerjaan dan/atau penyesuaian harga.
34.3 Untuk kepentingan perubahan kontrak, PA/KPA dapat membentuk Panitia/Pejabat Peneliti Pelaksanaan Kontrak atas usul PPK.

Berdasarkan ketentuan di atas jelas dapat diketahui bahwa perubahan kontrak dapat dilakukan dengan Adendum Kontrak. Artinya segala sesuatu perubahan pada kontrak dilakukan melalui Adendum Kontrak.

Jenis Adendum Kontrak adalah:
  • Adendum akibat perubahan lingkup pekerjaan (CCO) atau sering disebut Adendum Tambah/Kurang, yang terbagi menjadi 4 (empat) jenis perlakuan, yaitu:
  1. Adendum Tambah/Kurang, nilai kontrak tetap. 
  2. Adendum Tambah/Kurang, nilai kontrak bertambah 
  3. Adendum Tambah/Kurang, nilai kontrak tetap, target/sasaran berubah 
  4. Adendum Tambah/Kurang, nilai kontrak bertambah, target/sasaran berubah
  • Adendum akibat perubahan jadwal pelaksanaan pekerjaan atau sering disebut Adendum Waktu.
  • Adendum akibat penyesuaian harga/eskalasi atau sering disebut sebagai Adendum Penyesuaian Harga/Eskalasi atau sering disebut Adendum Harga/Nilai Kontrak. Basanya adendum jenis ini untuk kontrak tahun jamak (multy years contract) atau terdapat kenaikan harga bahan bakar minyak.
Sekarang, apa saja yang disebut CCO (Contract Changer Order) atau Perintah Perubahan Kerja/Kontrak tersebut? CCO dalam Perpres 54/2010 disebut juga Perubahan Lingkup Pekerjaan. Pada Perpres 54/2010 Pasal 87 pada kutipan di atas dapat terlihat jelas karakteristik CCO:

(1) Dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi lapangan pada saat pelaksanaan, dengan gambar dan/atau spesifikasi teknis yang ditentukan dalam Dokumen Kontrak, PPK bersama Penyedia Barang/Jasa dapat melakukan perubahan Kontrak yang meliputi:

a. menambah atau mengurangi volume pekerjaan yang tercantum dalam Kontrak;
b. menambah dan/atau mengurangi jenis pekerjaan;
c. mengubah spesifikasi teknis pekerjaan sesuai dengan kebutuhan lapangan; atau
d. mengubah jadwal pelaksanaan.

(2) Pekerjaan tambah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan: tidak melebihi 10% (sepuluh perseratus) dari harga yang tercantum dalam perjanjian/Kontrak awal; dan tersedianya anggaran.

(3) Penyedia Barang/Jasa dilarang mengalihkan pelaksanaan pekerjaan utama berdasarkan Kontrak, dengan melakukan subkontrak kepada pihak lain, kecuali sebagian pekerjaan utama kepada penyedia Barang/Jasa spesialis.

(4) Pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Penyedia Barang/Jasa dikenakan sanksi berupa denda yang bentuk dan besarnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Dokumen Kontrak.

(5) Perubahan kontrak yang disebabkan masalah administrasi, dapat dilakukan sepanjang disepakati kedua belah pihak.

Sedangkan pada Standar Dokumen Pengadaan Pekerjaan Kontruksi Pasca Kualifikasi Klausal Perubahan Lingkup Pekerjaan dapat dikutip sebagai berikut:

35.1 Apabila terdapat perbedaan yang signifikan antara kondisi lokasi pekerjaan pada saat pelaksanaan dengan gambar dan spesifikasi yang ditentukan dalam Dokumen Kontrak, maka PPK bersama penyedia dapat melakukan perubahan kontrak yang meliputi antara lain :
  • menambah atau mengurangi volume pekerjaan yang tercantum dalam kontrak;
  • mengurangi atau menambah jenis pekerjaan;
  • mengubah spesifikasi teknis dan gambar pekerjaan sesuai dengan kebutuhan lokasi pekerjaan; dan/atau
  • melaksanakan pekerjaan tambah yang belum tercantum dalam kontrak yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh pekerjaan.
Dari klausul di atas terlihat bahwa jenis CCO atau Perintah Perubahan Kontrak atau Perintah Perubahan Kerja atau Perubahan Lingkup Pekerjaan adalah sebagai berikut:
  1. Pekerjaan Tambah/Kurang (Volume dan Jenis Pekerjaan)Volume pekerjaan pada item-item jenis pekerjaan yang terdapat dalam Kontrak bertambah/berkurang disesuaikan kondisi.
  2. Perubahan Spesifikasi Teknis dan Gambar Pekerjaan, pada Pekerjaan Konstruksi perubahan ini sering disebut Revisi DesainRevisi desain dilakukan jika terdapat perubahan yang sangat signifikan dan kondisi lapangan membutuhkan perubahan penanganan sehingga desain atau spesifikasi teknis berubah.
  3. Penambahan Pekerjaan BaruPenambahan item jenis pekerjaan yang sebelumnya tidak terdapat dalam Kontrak dikarenakan kondisi lapangan membutuhkan penanganan jenis pekerjaan tersebut.
Sebagai catatan sebelum dilaksanakannya pekerjaan CCO harus sudah ada Berita Acara Persetujuan CCO yang terdiri dari Kepala Unit/Instansi terkait, pelaksana, perencana, dan pengawas. 

Sumber: Diolah Dari pengadaan.web.id

Zulfikar Pendamping Lokal Desa Selayar Wakili Sulsel Ke tingkat Nasional

By On August 07, 2017

Sumber Fhoto : mediaselayar.com
Karebadesa.id - Kabupaten Kepulauan Selayar, Irwan Baso S.STP saat dikonfirmasi memastikan akan memberangkatkan besok Selasa 8 Agustus 2017 salah satu pendamping lokal desa di wilayah Kepulauan Selayar yaitu Zulfikar mewakili Sulawesi Selatan presentase di ajang lomba Pendampjng Desa Tauladan Tingkat Nasional di Jakarta setelah sebelumnya terpilih sebagai pendamping desa terbaik tingkat provinsi Sulawesi Selatan.

Kepala Dinas PMD, Kabupaten Kepulauan Selayar, Andi Azwar SH. MH, menjelaskan bahwa "Pendamping Lokal Desa An. Zulfikar dari Selayar menjadi Pendamping Desa Terbaik Sulsel dan penilaiannya dilaksanakan sebelumnya oleh PMD Provinsi Sulsel. Selanjutnya Zulfikar akan mewakili Sulsel, dalam pemilihan pendamping desa tauladan tingkat nasional di Jakarta."

Perlu diketahui, Zulfikar merupakan pendamping lokal desa di 4 desa yang ada di Kecamatan Buki Kabupaten Kepulauan Selayar. Menurut informasi bahwa selama mendampingi pemerintah desanya, dinilai cermat dan cerdas dalam perencanaan dan penyusunan anggaran desa. Termasuk dalam penggunaan anggaran desa yang didampinginya, jelas Andi Azwar.

Senada dengan Kabid PMD, Kadis PMD, Andi Azwar SH. MH juga menilai bahwa ini salah satu kebanggaan, dan perlu mendapat apresiasi. Setidaknya kita doakan agar Zulfikar bisa membawa nama harum Kabupaten Kepulauan Selayar pada Tingkat Nasional, sebagai Pendamping Lokal Desa Tauladan.

Sumber berita diolah dari mediaselayar.com

Tata Cara Penyusunan Peraturan Desa Sesuai Permendagri 111 Tahun 2014

By On July 21, 2017

Sumber : Web kemendesa.go.id


Karebadesa.id - Peraturan Desa (Perdes) adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Ada tiga jenis peraturan di Desa, yaitu:
  1. Peraturan Desa (Perdes) yaitu Peraturan Desa berisi materi-materi pelaksana kewenangan desa dan penjabaran lebih lanjut dari Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.
  2. Peraturan Bersama Kepala Desa berisi materi-materi kerjasama Desa.
  3. Peraturan Kepala Desa Berisi materi-materi pelaksana peraturan Desa, peraturan bersama Kepala Desa dan tindak lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Kepala Desa menetapkan Peraturan Kepala Desa sebagai aturan pelaksanaan Peraturan Desa. Kepala Desa berwenang mengajukan rancangan dan menetapkan Peraturan Desa, sedang BPD berhak mengajukan usul rancangan Peraturan Desa. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bersama Kepala Desa kemudian membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa.

UU Desa mengamanatkan Rancangan Peraturan Desa wajib dikonsultasikan kepada masyarakat Desa. Masyarakat Desa berhak memberikan masukan terhadap Rancangan Peraturan Desa.

Khusus untuk Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), pungutan, tata ruang, dan organisasi Pemerintah Desa, harus mendapatkan evaluasi dari Bupati/Walikota sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Desa.

Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa diundangkan dalam Lembaran Desa oleh Sekretaris Desa. Untuk Desa Adat, Peraturan Desa Adat disesuaikan dengan hukum adat dan norma adat istiadat yang berlaku di Desa Adat sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pedoman penyusunan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa diatur melalui Permendagri No. 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa.

Pedoman Tatacara Penyusunan Peraturan Desa, sebagai berikut:
  1. Penyusunan Peraturan Desa yang diprakarasi oleh Kepala Desa
  2. Rancangan Peraturan Desa yang telah disusun, wajib dikonsultasikan kepada masyarakat desa
  3. Rancangan Peraturan Desa dapat dikonsultasikan kepada camat untuk mendapatkan masukan.
  4. Konsultasi diutamakan kepada masyarakat atau kelompok masyarakat yang terkait langsung dengan substansi materi pengaturan.
  5. Masukan dari masyarakat desa dan camat digunakan Pemerintah Desa untuk tindaklanjut proses penyusunan rancangan Peraturan Desa.
  6. Rancangan Peraturan Desa yang telah dikonsultasikan disampaikan Kepala Desa kepada BPD untuk dibahas dan disepakati bersama.
  7. Penyusunan Peraturan Desa yang diprakarsai oleh BPD (Badan Permusyawaratan Desa).
  8. BPD dapat menyusun dan mengusulkan rancangan Peraturan Desa, kecuali untuk rancangan Peraturan Desa tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes), rancangan Peraturan Desa tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes), rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa dan rancangan Peraturan Desa tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APB Desa (APBDes).
  9. Rancangan Peraturan Desa dapat diusulkan oleh anggota BPD kepada pimpinan BPD untuk ditetapkan sebagai rancangan Peraturan Desa usulan BPD.

Pembahasan:
  • BPD mengundang Kepala Desa untuk membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa.
  • Dalam hal terdapat rancangan Peraturan Desa prakarsa Pemerintah Desa dan usulan BPD mengenai hal yang sama untuk dibahas dalam waktu pembahasan yang sama, maka didahulukan rancangan Peraturan Desa usulan BPD sedangkan Rancangan Peraturan Desa usulan Kepala Desa digunakan sebagai bahan untuk dipersandingkan.
  • Rancangan Peraturan Desa yang belum dibahas dapat ditarik kembali oleh pengusul.
  • Rancangan Peraturan Desa yang telah dibahas tidak dapat ditarik kembali kecuali atas kesepakatan bersama antara Pemerintah Desa dan BPD.
  • Rancangan peraturan Desa yang telah disepakati bersama disampaikan oleh pimpinan Badan Permusyawaratan Desa kepada kepala Desa untuk ditetapkan menjadi peraturan Desa paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal kesepakatan.
  • Rancangan peraturan Desa wajib ditetapkan oleh kepala Desa dengan membubuhkan tanda tangan paling lambat 15 (lima belas) hari terhitung sejak diterimanya rancangan peraturan Desa dari pimpinan Badan Permusyawaratan Desa.

Penetapan:
  1. Rancangan Peraturan Desa yang telah dibubuhi tanda tangan Kepala Desa disampaikan kepada Sekretaris Desa untuk diundangkan.
  2. Dalam hal Kepala Desa tidak menandatangani Rancangan Peraturan Desa Rancangan Peraturan Desa tersebut wajib diundangkan dalam Lembaran Desa dan sah menjadi Peraturan Desa.

Pengundangan:
  1. Sekretaris Desa mengundangkan peraturan desa dalam lembaran desa.
  2. Peraturan Desa dinyatakan mulai berlaku dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sejak diundangkan.
Penyebarluasan:
  • Penyebarluasan dilakukan oleh Pemerintah Desa dan BPD sejak penetapan rencana penyusunan rancangan Peraturan Desa, penyusunan Rancangan Peratuan Desa, pembahasan Rancangan Peraturan Desa, hingga Pengundangan Peraturan Desa.
  • Penyebarluasan dilakukan untuk memberikan informasi dan/atau memperoleh masukan masyarakat dan para pemangku kepentingan.

Peraturan Bersama Kepala Desa
  1. Perencanaan penyusunan rancangan Peraturan Bersama Kepala Desa ditetapkan bersama oleh dua Kepala Desa atau lebih dalam rangka kerja sama antar-Desa.
  2. Perencanaan penyusunan rancangan Peraturan Bersama Kepala Desa ditetapkan setelah mendapatkan rekomendasi dari musyawarah desa.
  3. Penyusunan rancangan Peraturan Bersama Kepala Desa dilakukan oleh Kepala Desa pemrakarsa.
  4. Rancangan Peraturan Bersama Kepala Desa yang telah disusun, wajib dikonsultasikan kepada masyarakat desa masing-masing dan dapat dikonsultasikan kepada camat masing-masing untuk mendapatkan masukan.
  5. Masukan dari masyarakat desa dan camat digunakan Kepala Desa untuk tindaklanjut proses penyusunan rancanan Peraturan Bersama Kepala Desa.
  6. Pembahasan rancangan Peraturan Bersama Kepala Desa dilakukan oleh 2 (dua) Kepala Desa atau lebih.
  7. Kepala Desa yang melakukan kerja sama antar-Desa menetapkan Rancangan Peraturan Desa dengan membubuhkan tanda tangan paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal disepakati.
  8. Rancangan Peraturan Bersama Kepala Desa yang telah dibubuhi tanda tangan diundangkan dalam Berita Desa oleh Sekretaris Desa masing-masing desa.
  9. Peraturan Bersama Kepala Desa mulai berlaku dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sejak tanggal diundangkan dalam Berita Desa pada masing-masing Desa.
  10. Peraturan Bersama Kepala Desa disebarluaskan kepada masyarakat Desa masing-masing.Peraturan Kepala Desa. Materi muatan Peraturan Kepala Desa meliputi materi pelaksanaan Peraturan di Desa dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Peraturan Kepala Desa diundangkan dalam Berita Lembaran Desa oleh Sekretaris Desa.

Beberapa contoh penting penggunaan Perkades sesuai Permendagri 113/2014 tentang Keuangan Desa:

Pengeluaran desa belanja pegawai desa yang bersifat mengikat dan operasional perkantoran ditetapkan dalam peraturan kepala desa.

Perubahan APBDes dalam hal Bantuan keuangan dari APBD Provinsi dan APBD Kabupaten/Kota serta hibah dan bantuan pihak ketiga yang tidak mengikat ke desa disalurkan setelah ditetapkannya Peraturan Desa tentang Perubahan APB Desa, diatur dengan Peraturan Kepala Desa tentang perubahan APBDesa.

Peraturan Desa Adat disesuaikan dengan hukum adat dan norma adat istiadat yang berlaku di Desa Adat sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Teknik dan prosedur penyusunan Peraturan di desa yang diatur dalam Peraturan Menteri ini berlaku secara mutatis mutandis bagi teknik dan prosedur penyusunan Peraturan di desa adat.

Pembatalan Peraturan Desa dan peraturan kepala Desa. Peraturan Desa dan peraturan kepala Desa yang bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dibatalkan oleh bupati/walikota.[]

Sumber : risehtunong.blogspot.com yang diolah dari ruang desa dan keuangan desa

Sejumlah Kepala Desa Kabupaten Luwu Akan Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Penyelewengan ADD

By On July 18, 2017

Gambar : Pekerjaan Jalan Desa Yang Terputus Selama Hampir 1 Tahun
Karebadesa.id – Luwu, Kejaksaan Negeri Belopa akan meningkatkan penanganan kasus penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) di sejumlah desa dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Kepala Kejaksaan Negeri Belopa, Gede Edy Bujana, Senin (17/7) menuturkan, pihaknya akan menetapkan sejumlah oknum kades sebagai tersangka kasus penyelewangan anggaran ADD. “Lusa kita akan tetapkan tersangka kasus korupsi dana ADD,” kata Kajari Belopa, Gede Edy Bujanayasa.

Gede Edy menyebutkan, pihak kejaksaan tidak main main dalam pengawasan ADD. Menurut dia, negara sudah memeberikan anggaran yang cukup besar untuk desa tetapi bukan untuk kepentingan pribadi kepala desa, melaikan untuk kepentingan masyarakat luas.

“Sudah sering kali kami sosialisasi soal pengelolaan anggaran ADD ke pemerintah desa tetapi masih ada oknum kades yang bandel,” tutur Gede Edy. 

Sumber : irwan musa - beritakota.co.id

Berbagai Sumber Bantuan Dana Gratis

By On June 25, 2017


The Asia Foundatio
Alamat di Jakarta: Jl. Dharmawangsa Raya 50, Kebayoran Baru, Jakarta 12160;
Telp: 021-7261860 Fax: 021-7262834 E-mail ; general@tafindo.org
Alamat di USA; 465 California Street 14th floor, San Fransisco, CA 94104, USA
Phone; 1415-9824640 Fax; 1415-3928863 e-mail; tafpa@ic.apc.org
Spesifik bantuan: Peningkatan partisipasi masyarkat dalam agenda politik nasional, pemberdayaan usaka kecil dan menengah, pengembangan mekanisme penyelesaian konflik.

USAID (Austalian Agency for International Development)
Alamat di Jakarta; Kedutaan Besar Australia, Jl.H.R Rasuna Said Kav. C 15-16, Jakarta 12940 Telp; 021-5227111 Fax; 021-5227106
Alamat di Australia : 62 Northbourne Ave, CANBERRA City ACT 2601; PO.Box : 887
Canberra City ACT 2601; Telp: 001616-206 4000 Fax: 001616-2064880
Spesifik bantuan : Pembangunan skala besar dan kecil Indonesia-australia yang berkelanjutan, prioritas diberikan kepada petani, penggarap, masyarakat miskin perkotaan, perempuan, kelompok masyarakat penduduk asli/pribumi.

BAZIS DKI JAKARTA
(Badan Amil Zakat Infaq dan Shodaqoh)
Alamat ; Gedung LBIQ, Jl. K.H Mas Mansyur, Gg. H.Awaluddin II, JAKARTA 10230
Telp: 021-3144579, 021-3901367 Fax: 021-3144579
Website: www.bazizdki.go.id, e-mail : webmaster@bazizdki.go.id.
Spesifik bantuan : Membantu fakir miskin dengan modal bergulir, beasiswa, bantuan untuk guru ngaji dan anak yatim serta sarana ibadah dan kesehatan.

BORDA (Bremen Overseas Research and Development Association)
Alamat di Jogyakarta; Kayen No. 176, Jl. Kaliurang Km 6,6, YOGYAKARTA 55283.
Telp/Fax: 0274-888273 e-mail: borda@idola.net.id
Alamat di Jerman; Industriestr 20 D-28199 Bremen, GERMANY. Telp: 049 421-1655323
Spesifik bantuan : Pembangunan masyarakat pedesaan dan perkotaandalam bidang perekonomian, kesehatan, ketrampilan, air bersih, dan peranan perempuan. Ada juga pengolahan limbah air, pembangkait listrik kecil.

CCA (Canadian Coorporative Association)
Alamat di Jakarta; Jl. Petogogan I/16 A, Blok A, JAKARTA 12140. Telp: 021-8564 Fax: 021-7268565 e-mail: ccajak@ccajak.or.id Website : www.coopcca.com
Alamat di Canada; 275 Bank Street, Suite 400, Ottawa, Ontario, K2P 2L6, CANADA.
Telp: 613-2836711 Fax: 613-5670658 e-mail: info@coopcca.com.
Spesifik bantuan : Program kemitraan koperasi Indonesia dan Canada, Penguatan koperasi Primer dan koperasi Skunder

CIDA (Canadian International Development Agency).
Alamat di Indonesia; Kedutaan Besar Canada, Development Section, Wisma Metropolitan Lt. 4.
Jl. Jend. Sudirman, Kav. 29 JAKARTA 12920 Telp: 021-5250709 Fax: 021 5701650.
Spesifik bantuan : penyediaan dana untuk LSM untuk kegiatan pemberdayaan ekonomi rakyat, kebudayaan, pendidikan, lengkingan hidup, kesehatan dan HAM, pelatihan, seminar, advokasi.

CUSO
Alamat di Jakarta; Jl. Danau Tamblingan F1/31, Pejompongan, JAKARTA 10210
Telp: 021-5733604 Fax: 021-5710196 e-mail : cusoindo@indo.net.id
Alamat di Canada; Suite 400, 2255 Carling Avenue, Ottawa, ON, K2B 1A6, CANADA
Spesifik bantuan: memperkuat jaringan antar kelompok masyarakat dan LSM di Asia, Canada, Karibia, Amerika Latin, Afrika, Pasifik selatan.

Dana Mitra Lingkungan (Friends of the Environment Fud)
Alamat; Pusat Niaga Duta Mas Fatmawati, Blok B1 No.12
Jl. RS. Fatmawati, Jakarta 12510.
Telp: 021-7248884, 7248885 Fax: 021-8883 e-mail: dml@dml.or.id
Spesifik bantuan: Bantuan dana untuk lembaga dalampelestarian alam, pendidikan lingkungan, sanitasi, iar minum, MCK, daur ulang limbah, hibah kepada LSM yang aktif dalam lingkungan hidup.

DFID (Departement for International Development)
Alamat ; Development Section, Kedutaan Besar Inggris
Jl. H.M Thamrin 75, Jakarta 10310 Telp: 021-3156264 Fax: 021-3141824.
Spesifik bantuan: Masyarakat dapat berpartisipasi dalam menentukan arah pembangunan dan memiliki akses terhadap kebutuhan dasar. Mengurangi jumlah orang miskin di dunia hingga separuhnya.

Dompet Dhua’fa Republika
Alamat; Ciputat Indah Permai Blok C28-29
Jl. Ir.H Juanda No.50, Ciputat 15419 Tangerang.
Telp: 021-7416070 
e-mail: dhuafa@cabi.net.id 
Spesifik bantuan: bantuan untuk korban bencana alam, BPR, pembinaan usaha dan forum ekonomi syariah, layanan sosial, klinik kesehatan , beasiswa.

FADO (Flemish Organisation for Assistance in Development)
Alamat di Bali; Jl. Letda Kajeng No.22, Denpasar, BALI 80234
Telp: 0361-262126 Fax: 0361-239655 e-mail: fadori@denpasar.wasantara.net.id
Alamat di Belgia; Citadellaan 12, 9000 Gent, BELGIUM
Telp: 32-9-2208324 Fax: 32-9-2208427 
e-mail : FADO@AGORANTE.BE
Spesifik bantuan : Pertanian berkelanjutan, kesetaraan gender, penguatan lembaga masyarakat

The Ford Foundation
Alamat di Jakarta; S. Widjojo Center, Lt.11
Jl. Jend. Sudirman 71, Jakarta 12190
Telp: 021-2524073 Fax: 021-4078 e-mail: ford-jakarta@fordfund.org
Alamat di USA; 320 East 43 Street, NEW YORK, N.Y 10017
Spesifik bantuan : Sumberdaya pedesaan, Kesehatan reproduksi dan peningkatan peran perempuan, keadilan sosial dan keragaman budaya.

Friedrich Ebert Stiftung
Alamat di Jakarta; Jl. Kemang Selatan 9 No. 1A-1B, Jakarta 12730
Telp: 021-717926-36 Fax: 021-7183714 
e-mail: fesindo@cbn.net.id
Alamat di Jerman; Gedesberger Allee 149, Bonn 53170, Germany,
Telp: 049 0228- 883509 Fax: 0490228-883575
Spesifikasi bantuan : Bidang utama ketenagakerjaan, peningkatan SDM pekerja dll.

Friedrich Nauman Stiftung
Alamat; Jl. Rajasa II/7, Jakarta 12110
Telp: 021-7256012/13 Fax: 021-7203868 E-mail: fnsindo@radnet.id
Spesifikasi bantuan : Perbaikan Sosial dan ekonomi masyarakat, Pelatihan Wartawan dan Media, HAM, Pemberdayaan Organisasi kemasyarakatan dan usaha kecil.

Hanns Seidel Stiftung
Alamat; Menara Cakrawala, Skyline Building Lt. 8
Jl. M.H Thamrin 9 Jakarta 10340
Telp: 021-3902369 Fax: 021-3902381 e-mail: hsfindo@biz.net.id
Spesifikasi bantuan : Pendidikan kesadaran lingkungan, konsultasi tentang lingkungan,dll.

The Inverso Baglivo Foundation
Alamat di Jakarta; Jl. Poltangan No 48, Jakarta 12530
Telp: 021-7805708 Fax: 7805708 e-mail: ibfjak@idola.net.id
Alamat di USA; 824 Hood Road, Swarthmore PA 19081, USA
Telp: 610-5445665
Spesifikasi bantuan: Membantu masyarakat penyandang cacat, Khususnya tuna rungu dan tuna netra, Pelatihan guru, penyediaan alat bantu, rehabilitasi dll.

The Japan Foundation Asia Center
Alamat di Jakarta; Summitmas Tower I, Lt.3
Jl. Jendral Sudirman, Kav.61-62, Jakarta 12069. Telp: 021-5201266 Fax: 021-5255159 e-mail: pkj@jpt.or.id
Alamat di Jepang; Akasaka Twin Tower, 1F-2-17-22 Akasaka,Minato-ku Tokyo 107, Japan. Telp: 813-55623891 Fax: 81399540777
Spesifik bantuan : Study dan penelitian mengenai daerah tertentu, Pemecahan masalah konteporer, Seminar dan penelitian hubungan antara budaya dan konservasi,pengembangan

Kedutaan Besar Jepang
Alamat; Jl. M.H Thamrin No.24 Jakarta 10350. Telp: 021-324308 Fax: 021-325460
Spesifikasi bantuan : Hibah kepada LSM, SD, Rumah sakit, Lembaga peneliti, atau lembaga non profit.

Kedutaan Besar Jerman
Alamat; Jl. M.H Thamrin No.1 Jakarta 10310
Telp: 021-3901750 Fax: 021-3901757
Spesifikasi bantuan : Membantu LSM, terutama dibidang kesehatan, pendidikan dan sebagainya.

Kedutaan Besar Selandia Baru
Alamat; Gedung BRI II, Lt. 23
Jl. Jendral Sudirman, Kav 44-46, Jakarta 10210. Telp: 021-5790460 Fax: 021-5709457
Spesifikasi bantuan : Pengembangan LSM melalui pendidikan dan kesehatan, partisipasi perempuan, pembinaan masyarakat sipil, lingkungan hidup, peningkatan pendapatan.

Konrad Adenaur Stiftung
Alamat di Jakarta; Jl. Metro Alam IV, Blok PL 22 No 26, Pondok Indah, Jakarta
Telp: 021-75901418 Fax: 021-7653288 e-mail: kasindo@link.net.id
Alamat di Jerman; Rathausalle 12, D-53757 Sankt Augustin, GERMANY
Telp: 492241 246573 Fax: 492241-246508
Spesifikasi bantuan : Dialog politik untuk memperkuat demokrasi dan perkembangan politik, Peningkatan ekonomi rakyat melalui usaha kecil dan menengah.

Mac Arthut Foundation
Alamat ; Office of Grants Management, 140 S. Dearborn Street, Chicago, IL 60603, USA
Phone: 312-7268000 Fax: 312-9206258
Admiralty II Building, 4400 PGA Boulevard, Suite 900, Palm Beach Gardens FL 33410 USA. Telp: 561-6244900 Fax: 561-6244932 e-mail: 4answers@macfdn.org
Spesifikasi bantuan : Pembangunan manusia dan masyarakat, keselamatan dan kelangsungan global, lingkungan hidup, sumberdaya alam dll.

Mercy Corp International
Alamat; Jl. Ampera Raya, 4A, Ragunan , Pasar Minggu, Jakarta 12550. Telp: 021-7828611 Fax: 021-7828610 e-mail: mci@indo.net.id
Spesifik bantuan : Ekonomi rakyat, kesehatan dan pendidikan, pengembangan kapasitas kelembagaan.

Axfam Great Britain
Alamat di Yogyakarta; Jl. Suhartono No.2, Kotabaru, Yogyakarta 55224. Telp: 0724-586290 Fax: 0274-546743 
e-mail: oxfam-ids@oxfam.or.id 
Alamat Pusat: Oxfam Great Britain, 274 Banbury Road , Oxford AX2 7DZ United Kingdom.
Spesifik bantuan : Mengembangkan hak dasar perekonomian masyarakat, pertanian organik, program bagi perempuan, pengembangan LSM

PACT
Alamat di Jakarta; Jl. Tebet Barat I/8, Jakarta 12810. Telp: 021-8293156 Fax: 021-8290482 e-mail: pactcr@rad.net.id
Alamat Pusat; 1901 Pennsylvania Ave. NW, Suite 501, Washington DC 20006 USA
Telp: 202-4665666 Fax: 202-46656660 
e-mail: pact@pacthq.org 
Spesifik bantuan : Program bantuan sosial, Ekonomi dan lingkungan hidup

Project Concern International /Indonesia
Alamat di Jakarta; Jl. Tirtayasa Raya No.51, Kebayoran Baru, Jakarta 12160. 
Telp: 021-7221136, 021-7248049 Fax: 021-7221136 e-mail: pcijkt@rad.net.id
Alamat Pusat: 3550 Afton Road, San Diego California 92123 USA. 
Telp: 619-2799690 Fax: 694-0294 
e-mail: postmaster@projcon.cts.com
Spesifik bantuan: Kelangsungan hidup anak, Kesehatan Reproduksi, Pelayanan Kesehatan, Penanggulangan HIV/AIDS/PMS

The Sasakawa Peace Foundation
Alamat; Sasakawa Hall, 3-12-12 Mita Minato-ku TOKYO 108-0073, JAPAN
Telp: (81) 3-3769-6914; Fax: 3-3769-2090 www.spf.org e-mail: pr@spf.or.jp
Spesifik bantuan: Membangun jaringan aksi dengan berbagai kelompok masyarakat, tukar menukar informasi, bekerjasama antar kota, penelitian bersama, peningkatan aktifitas lembaga.

The Sumitomo Foundation
Alamat; 1-12-16 Shibadaimon, Minato-ku, Tokyo 105-0012, JAPAN. 
Telp.(813) 3574 0161; Fax. (813) 5473 8471 e-mail; sumitomo@biglobe.ne.jp
Spesifik bantuan: Penelitian yang berkaitan dengan jepang, perlindungan, pemeliharaan, perbaikan budaya jepang, pemeliharaan benda-benda seni dan sejarah yang memiliki nilai akademis.

Terre Des Hommes
Alamat di jakarta; Jl. Cendrawasih II/2, Gandaria selatan Jakarta 12420
Telp: 021-7692405, 021-75905752 e-mail: tdhfvd@attglobsl.net
Alamat Pusat: Van Speijstraat 3, 2518 EV the Hague, The Netderlands. Telp: 03170-3105000, 03170-3105001 Fax: 03170-3652126 email: info@tdh.nl.
Spesifik bantuan: Membantu anak-anak yang kurang beruntung formal, informal, kesehatan, panti asuhan, advokasi anak terlantar, pengembangan masyarakat kecil.

The Toyota Foundation
Alamat; The Toyota Foundation, shinjuku Mitsui Building 37F, 2-1-1 Nishi-Shinjuku, Shinjuku-ku, Tokyo 163-04 JAPAN; Telp. (03) 33441701, Fax: (03) 33426911
Spesifik bantuan: Membangun civil society, lingkungan global, IPTEK dalan era civil society, Menerjemahkan buku-buku untuk masyarakat asia tenggara.

Perwakilan Uni Eropa
Alamat di jakarta; Wisma Dharmala sakti Lt.16 Jl. Jend. Sudirman 32, Jakarta 10220
Telp: 021-5706076 Fax: 021-5706075 e-mail: mailto@delidn.cec.eu.int.
Alamat Pusat; European Commission Rue de la Loi 200, B-1049 Brussels Belgium.
Spesifik bantuan : Pembiayaan LSM Indonesia, HAM dan Demokrasi, Good Governance, partnership dengan PBB, UNDP dan Bank Dunia.

Usaid/Indonesia
Alamat; Jl. Medan Merdeka Selatan No.3-5 Jakarta 10110. Telp: 021 3442211 Fax: 021-3806694, 3858560.
Spesifik bantuan : Mengurangi dampak krisis ekonomi, Restrukturisasi perbankan, mendorong partisipasi masyarakat dalam penentuan kebijakan ekonomi, membantu LSM dan pemerintah daerah, konservasi alam,PMT bagi anak, pelatihan bidan, pencegahan PMS.

World Vision International
Alamat di Jakarta; Jl. Wahid Hasyim No.33 Jakarta 10340; Telp.327467; Fax. (021) 3107846 e-mail ;indonesia@wvi.org
Kantor pusat ; 800 West Chestnut Aveneu, Monrovia, CA 91016-3198 USA
Spesifik bantuan: Peningkatan pendidikan dan kesehatan anak miskin, Pengembangan masyarakat.

YABUL (Yayasan Bina Usaha Lingkungan)
Alamat; Jl. Hang Lekir VI No.1, Kebayoran Baru Jakarta 12120. Telp: 021-7206165 Fax: 021-7220905 e-mail: ybul@indo.net.id
Spesifik bantuan: Pelestarian lingkungan, peningkatan SDM, pengenalan energi terbarukan, memfasilitasi bantuan kecil dari UNDP.

YAPPIKA (Yayasan Penguatan Partisipasi, Inisiatif dan Kemitraan)
Alamat; Jl. Pedati Raya No. 20 RT 007/RW 09, Jakarta 13350
Telp: 021-8191623 Fax: 021-8500670 e-mail: yappika@indosat.net.id 
Website: www.yappika.org
Spesifik bantuan : Pengelolaan SDM berbasis masyarakat, konservasi keragaman hayati dan ekowisata, pendidikan untuk masyarakat.

Yayasan Kehati
Alamat; Patra Jasa Lt II, Ruang 2E
Jl. Gatot Subroto Kav 32-34 Jakarta 12950. Telp: 021-5228031, 021-5228032 Fax: 021-5228033. e-mail : kehati@kehati.or.id
Website : www.kehati.or.id
Spesifik bantuan : Peningkatan kesadaran masyarakat, penyebar luasan informasi dalam rangka konservasi keanekaragaman hayati, lokakarya dan publikasi, pelestarian dan pemanfaatan keanekaragaman hayati.

Yayasan TIFa
Alamat; Graha Surya internusa, Lantai 3, Ruang 302
Jl. HR Rasuna Said Kav. X-O Jakarta 12950
Telp: 021-5275293 Fax: 021-5272861 e-mail : public@tifafoundation.org
Spesifik bantuan: Pengembangan kapasitas LSM, HAM, Reformasi Hukum, Pemerintah daerah, Media komunikasi untuk masyarakat Lokal.

Bocah 10 Tahun Dari NKRI Yuma Soerianto Pembuat Aplikasi

By On June 25, 2017


Karebadesa.id - Yuma Soerianto sebagai pembuat aplikasi begitu menarik perhatian CEO Apple Tim Cook dalam Worldwide Developers Conference (WWDC) di San Jose (AS) minggu lalu. Bocah 10 tahun yang bersekolah di Midle Park Primary School di Melbourne, Australia tersebut ternyata berasal dari Indonesia.

Worldwide Developers Conference diselenggarakan setiap tahun oleh perusahaan teknologi raksasa Apple. WWDC merupakan ajang berkumpul mereka, para pembuat aplikasi. Bagi Yuma Soerianto ini adalah untuk pertama kalinya menghadiri konferensi tersebut.

Minggu lalu, sebelum acara resmi berlangsung, Yuma sempat bertemu dengan CEO sekaligus bos tertinggi Apple Tim Cook yang terkesan dengan aplikasi buatan bocah itu dalam perjalanan di pesawat antara Melbourne ke Amerika Serikat.

Pertemuan Yuma dengan Cook diliput oleh media, dan dengan cepat berita tersebut menyebar ke seluruh dunia.

Tim Cook tertarik dengan aplikasi yang dibuat Yuma, yaitu aplikasi untuk membantu orang tuanya menentukan harga sebuah barang.

Harga ini sudah termasuk harga sesuai penjual lokal dan pajak, serta disajikan dalam bentuk yang sudah dikonversi ke mata uang yang digunakan. Hal itu menurutnya akan berguna ketika mereka pergi berbelanja suvenir untuk oleh-oleh dari perjalanan mereka.

"Keren sekali, hebat," komentar Cook setelah menyaksikan Yuma mendemonstrasikan aplikasinya.

"Dan kamu membuatnya di pesawat dalam perjalanan dari Australia ke AS? Wow. Kamu bisa membuat aplikasi dalam hitungan jam. Saya terkesan. Saya tak sabar melihat karyamu selanjutnya," puji Cook, demikian lapor media minggu lalu.

Melihat nama keluarga Yuma yaitu Soerianto yang berbau Indonesia, ABC Australia Plus Indonesia mengontak sang ayah, Hendri Soerianto yang menemani perjalanan anaknya ke Amerika Serikat.

Hendri pun membenarkan bahwa dia sekeluarga berasal dari Indonesia.

"Saya dulu berasal dari Jakarta, dan kami sudah berada di Australia selama delapan tahun. Kami tinggal di Singapura selama ini dan Yuma lahir di sana. Kami pindah ke Australia ketika Yuma berusia tiga tahun." kata Hendri dalam percakapan via email dengan wartawan ABC Australia Plus Indonesia, Sastra Wijaya yang dikutip Minggu (17/6/).

Yuma adalah anak tunggal keluarga tersebut. Diberi nama Yuma karena "kami ingin namanya mudah diingat dan nama yang global jadi bukan nama berbau Barat ataupun berbau Timur. Kami percaya kami adalah warga dunia."

Yuma mulai suka belajar coding sejak usia enam tahun, karena menurutnya PR di sekolah kurang menantang. Dia menciptakan aplikasi pertamanya tahun lalu, dan saat ini sudah punya lima aplikasi yang dipajang di App Store.

Lima aplikasi buatan Yuma yang ada di App Store saat ini adalah Let's Stack, Hunger Button, Kid Calculator, Weather Duck dan Pocket Poke.

Kesan Pertama Ikut Perkumpulan Para Pembuat Aplikasi

Yuma, bocah SD di Australia yang baru pertama kali menghadiri Worldwide Developers Conference (WWDC), mengaku senang menghadiri acara tersebut.

"WWDC sangat mengesankan. Teknologi baru yang ada sangat menakjubkan."

"Ini untuk pertama kalinya saya mendapatkan bantuan profesional dari orang-orang yang betul mengerti mengenai coding," kata Yuma.

Sebelumnya, Yuma hanya belajar coding dari situs berbagi video, karena menurutnya tidak ada sekolah di Australia yang mengajar bagaimana melakukan coding untuk membuat aplikasi.

"Hal baru yang saya pelajari adalah ARKit (Augmented Reality) dan SceneKit (3D Graphics Engine) karena semuanya baru bagi saya."

"Orang-orang yang saya temui banyak di antaranya adalah para petinggi Apple dan tentu saja Tim Cook, CEO Apple. Saya juga sempat berbicara dengan Michelle Obama." kata Yuma lagi.

Yuma sekarang memiliki channel di situs berbagi video populer dengan nama Anyone Can Code.

Dalam wawancara dengan program Radio National ABC, Yuma mengatakan bahwa dia ingin membuat aplikasi yang bisa mengubah dunia, dan juga ingin membagi ilmunya mengenai coding kepada siapa saja yang ingin belajar.

"Siapa saja bisa melakukan coding, bila kita sabar melakukannya dan senang melakukannya." katanya.

Ayahnya Hendri yang juga bekerja di bidang IT mengatakan, Yuma memang ingin menyebarkan ilmunya kepada yang lain. "Akan bagus sekali bila dia bisa memberikan inspirasi kepada orang Indonesia lainnya untuk belajar coding," jelas Hendri.

Sumber : Liputan6.com

RPJMDesa sesuai Permendagri 114/2014

By On June 20, 2017


RPJMDesa sesuai Permendagri 114/2014 adalah merupakan penjabaran dari Visi Misi Kepala Desa terpilih sebagaimana yang disampaikan pada waktu kampanye, berarti periode RPJMDesa harus mengikuti Periode tahun Kades terpilih.

Maka ketika seseorang akan mencalonkan diri menjadi Kades, seharusnya Beliau sudah melakukan tahapan Pengkajian Keadaan Desa berupa "Data analisa masalah yang terjadi di dusun-dusun dan lingkup Desa disertai penjabaran solusinya". Data tersebut merupakan data awal yang harus dimiliki sebelum melakukan kampanye dengan menyampaikan program-programnya.

Tim kampanye harus cermat, cerdas, dan memberikan solusi yang positif dan realistis dalam menyusun Visi dan Misi seorang Calon Kades, berdasarkan pada data Kajian Keadaan Desa tersebut. Visi Misi waktu kampanye ini harus terdokumentasi secara tertulis, disampaikan secara terbuka kepada warga masyarakat, dan dapat diakses oleh warga desa sebagai sebuah komitmen atau kontrak awal dalam penyelenggaraan pemerintahan desa apabila terpilih sebagai Kepala Desa kelak.

Jadi bentuk kampanye yang ideal adalah sebuah "forum diskusi" di masing-masing Dusun untuk membahas konsep Visi Misi dari seorang Calon Kades menjadi sebuah strategi dalam memajukan desa dan menjalankan Manajemen Pemerintahan Desa secara efektif jika terpilih kelak. Maaf, bukan sekedar tempel-tempel gambar, panggung-panggung hiburan, dan bakti sosial sebagai bentuk sosialisasi calon Kades.

Setelah terpilih, maka Kades bisa langsung membentuk Tim Penyusun RKPDesa untuk menjabarkan Visi dan Misi tersebut menjadi bentuk-bentuk kegiatan dalam rangka pencapaian dari Visi misi tersebut, yang tertuang dalam kegiatan tahunan selama periode jabatan Kades tersebut. 

Jika hal ini dilaksanakan secara profesional oleh seorang Calon Kades, maka Perencanaan Pembangunan Desa yang tertuang di dalam RKPDesa dan dijabarkan menjadi APBDes akan lebih mudah, karena sudah ada dokumen yang menjadi acuan program kerja selama Periode Pemerintahan Kades.

Musyawarah Pembangunan Desa tinggal mem-break down program-program yang ada di RPJMDesa tersebut menjadi kegiatan program-program tahunan.

Semoga bermanfaat buat semua pelaku ditingkat desa, terimakasih.

Oleh : Agus Subgya

Kondisi Banjir Di Kecamatan Lampasio Kab. Toli Toli

By On June 05, 2017


Karebadesa.id - Kecamatan Lampasio seluruh desa di laporkan banjir, mulai dari tgl 3 juni 2017 - 5 juni 2017 jam 08.00 banjir blm surut dan air tdk bergerak, banyak rumah tenggelam.

Listrik 3 hari mati , signal juga mati. Dilaporkan korban Meninggal dunia 1 orang. Nama : Kadek Sila Darma, 20th, laki-laki, swasta, Hindu, Ds Tinading.

Kronologi meninggal dunia, pada hari minggu tanggal 4 juni jam 08.00 wita korban menggunakan rakit mencari bebek, bersama 3 org rekan nya, setelah mendapatkan 2 bebek rekan nya pulang, sedangkan korban tidak mau pulang masih mau cari bebek lagi, kemudian korban di tinggal dan rekan korban pergi meninggalkan namun temannya ketinggalan senapan anginnya sehingga kembali ke tkp dan di dapati rakit yang digunakan korban terapung namun korban tidak ada, kemudian temannya melapor ke pihak keluarga.
Pihak keluarga langsung melaporkan kejadian tersebut pada pihak polsek lampasio lalu mencari korban, korban di temukan oleh pihak kapolsek sekitar jam 13.00 wita dalam keadaan tenggelam di kedalaman 3 meter dan sudah meninggal.

Di laporkan sapi mati 6 ekor, dan babi tidak terhitung yang lepas dari kandang dan lari. Kerugian material belum dapat ditentukan, hingga tanggal 5 jam 08.00 wita banjir belum surut.

Polsek Lampasio terisolir, mau ke kota tanah longsor di pangi mau arah palu banjir setinggi dada orang dewasa di tanggul tinading.

Ctt: kami baru bisa melaporkan desa tinading, untuk daerah di kec. Lampasio ygan lain belum dapat dilaporkan korban jiwa atau kerugian material karna tidak dapat dijangkau.

Sumber : Via WA Dhika Parabba

Banjir Besar Terjadi Di Kabupaten Toli Toli

By On June 04, 2017

Situasi Banjir Di Kabupaten Toli Toli (Sabtu 3 Juni 2017)

Karebadesa.id - TOLITOLI, Hujan deras yang mengguyur Kabupaten Tolitoli hari Sabtu, 3 Juni 2017 mulai pukul 10.00 WITA sampai pukul 23.00 WITA (pukul 20.00 WITA curah hujan sudah mulai berkurang), mengakibatkan kurang lebih 80 % wilayah Tolitoli terendam banjir mulai ketinggian 70 cm s/d 3 meter di  jalan Anoa kelurahan Tuweley.

Jalan utama Palu - Sulawesi Terputus akibat 7 titik longsor di desa Pangi (saat ini 3 titik sudah terurai),  Jembatan penghubung antara desa Tinigi dan desa Lakatan, tepatnya mengarah ke dusun Kolondom terputus akibat pepohonan yang terbawa arus menghantam bagian tiang tengah jembatan, Bendungan utama saluran irigasi pertanian Tinigi, Tende, dan Lalos yang terletak di desa Tinigi mengalami kerusakan sepanjang 10 meter.

Air Bersih di dalam kota Tolitoli mati akibat 3 pipa induk di sungai tuweley hanyut terbawa banjir dan pipa PDAM di jembatan Gantung, jalan jend. Sudirman terputus.

Adapun data sementara.

1. Kecamatan Baolan (Dalam Kota Tolitoli)
  a. Lokasi Banjir :
- jl. veteran kel.baru
- jl. wr supratman kel.baru
- jl. sam ratulangi kel. baru
- jl. moh hatta kel. baru
- asrama polsek baolan
- jl. sultan hasanudin kel. baru
- jl. anoa kel. tuweley
- tanah abang kel. tuweley
- jl. magamu
- jl. daud lapau
- jl. veteran
- jl. usman binol
- jl moh. hatta
- jl. a. yani
- jl. s panggesar
- kelurahan panasakan
- kelurahan Tambun Baolan
-desa Buntuna Baolan
- desa Dakitan Baolan
- desa Pangi Baolan
- Desa Lelean Nono
- jalan sona nopi Kelurahan nalu
- kelurahan Sidoarjo
- dusun Taupa, Baolan
- dusun Ogomomut Baolan
- dusun Tamandayo Baolan
- dusun leok langgi Baolan 
  
b. Kerusakan :
- Longsor dengan 7 titik di Desa Pangi mengakibatkan jalur Palu -  Tolitoli terputus, saat ini 3 titik longsor sudah diurai.
- 3 pipa induk di sungai tuweley hanyut terbawa banjir
- pipa PDAM di jembatan Gantung, jalan jend. Sudirman terputus
- Rumah tenggelam di kelurahan Tuweley, kelurahan Baru, kelurahan Panasakan, dan kelurahan Tambun.
-1 Loader (alat berat) dan 1 truk hanyut ke sungai di desa Dakitan
- Rumah Hanyut dan rusan parah : 
- Desa Dakitan 6 rumah hanyut dan 2 roboh
- Desa Buntuna 4 rumah hanyut
- Lembah kelurahan Baru 3 rumah roboh

2. Kecamatan Galang :
a. Lokasi Banjir :
- Sebagian besar di daerah kecamatan Galang terendam banjir, hanya Desa Bajugan kecamatan Galang tidak terkena banjir, kendaraan bisa melintas.
b. Kerusakan :
-  Jembatan penghubung antara desa Tinigi dan desa Lakatan, tepatnya mengarah ke dusun Kolondom terputus akibat pepohonan yang terbawa arus menghantam bagian tiang tengah jembatan.
- jalan dari desa Tinigi menuju desa Malangga rata-rata mengalami longsoran gunung diperkirakan sepanjang 300 meter.
- Bendungan utama saluran irigasi pertanian Tinigi, Tende, dan Lalos yang terletak di desa Tinigi mengalami kerusakan sepanjang 10 meter 
- Longsor di depan jembatan timbang dusun doyan, desa Ogomoli, di perbatasan kecamatan galang dan Baolan, dekat Pelabuhan Dede, di Desa Ogomoli, dusun Doyan.
- Di desa sandana 4 rumah yang hancur. 

3 Kecamatan Lampasio :
a. Lokasi Banjir :
- Dusun Toboloit
- Daerah Bambuan
- Daerah Salugan

b. Kerusakan : 
- Lampasio, dusun Toboloit terendam banjir setinggi lutut orang dewasa, 3 pohon tumbang dan sudah ditebang.
- Listrik di Lampasio pada mulai dari hari Sabtu, 3 Juni pukul 10.00 WITA yang mengakibatkan jaringan di Lampasio juga mati.

4. Kecamatan Dondo
- Longsor dengan 3 titik 
longsor di desa Luok Manipi yang menghubungkan dengan desa Pangkung, tidak berada di jalan Trans Sulawesi.

5. Kecamatan Dakopamean 
a. Lokasi Banjir :
- Desa Galumpang

6. Kecamatan Tolitoli Utara
a. Lokasi dan Dampak Banjir :
Hanya sebagian halaman rumah penduduk dan halaman sekolah terendam Banjir, secara keseluruhan aman.

Laporan : Via WA Dika Parebba

Dana Desa Untuk Masyarakat Difabel

By On June 01, 2017

Joko Purnomo, Pendamping Profesional Kab. Magelang
Sumber : Jarkomdesa.id

Masa Depan Mereka Dibangun Dari Desa : Rintisan Bimbingan Belajar Difabel Desa Donorojo

Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan yang layak. Pendidikan merupakan kebutuhan dasar setiap manusia untuk menjamin keberlangsungan hidup agar lebih bermartabat. Karena itu negara memiliki kewajiban untuk memberikan pelayanan pendidikan yang bermutu kepada setiap warganya tanpa terkecuali termasuk mereka yang memiliki perbedaan dalam kemampuan (difabel).

Setiap penyandang cacat memiliki hak yang sama untuk menumbuh kembangkan bakat, kemampuan dan kehidupan sosialnya, gangguan bagi penyandang cacat dalam lingkungan keluarga dan masyarakat (pasal 6 ayat 6 UU RI No. 4 tahun 1997 tentang penyandang cacat). Disamping pendidikan atau sekolah reguler, pemerintah dan badan-badan swasta atau sekolah khusus yang biasa disebut Sekolah Luar Biasa (SLB) untuk melayani beberapa jenis kecacatan.

Desa Donorojo adalah salah satu desa yang berada di kecamatan Mertoyudan. Desa terdiri dari 12 Dusun, dan memiliki jumlah penduduk 6.000 jiwa. Ada 20 anak di desa ini yang memiliki perbedaan dalam kemampuan (Difabel). 

Kepala Desa sudah berkoordinasi dengan dinas terkait, perihal beberapa anak yang memiliki perbedaan kemampuan yang ada didesanya. Saran dari dinas yang diberikan adalah untuk membawa anak-anak tersebut ke sekolah yang telah disediakan oleh pemerintah SLB. Namun tidak mudah menyadarkan orang tua anak-anak yang memiliki kemampuan perbedaan, untuk mengikutinya di sekolah yang telah difasilitasi pemerintah seperti SLB. Dengan alasan yaitu lokasi SLB yang jauh dari desa Donorojo, jadi berimplikasi pada biaya yang harus dikeluarkan setiap hari, belum lagi transportasi. 

Sementara mereka dalam kondisi keluarga tidak mampu. Realitas inilah yang menggerakkan hati dan empati kepala desa Donorojo untuk merintis sekolah difabel di desa meski kondisinya masih sangat sederhana . "Saya prihatin dan kasihan melihat mereka, mereka juga berhak mendapatkan pendidikan untuk masa depan mereka", u jar Kepala Desa.

SM Kiswoyo sapaan Akrab Kepala Desa Donorojo, ternyata memiliki kepedulian sosial yang tinggi dengan masyarakatnya. Dengan tekad kuat, rintisan membantu belajar ini telah berjalan 5 bulan dengan biaya pribadi Kepala Desa, dengan murid belajar baru orang 5 orang, sementara ada 20 anak yang memiliki kondisi hampir sama di desa tersebut. 

Dua (2) kali belajar kelas belajar ini dilaksanakan, yaitu pada hari rabu dan sabtu yang diampu oleh 1 tenaga pengajar. Kegiatan belajar mengajar di aula balai desa Donorojo, meski dengan kondisi yang serba terbatas tidak menyurutkan motivasi pengajar untuk membimbing mereka. 

Ini tentu merupakan pekerjaan mulia yang dipilih dalam agama islam yang tercantum dalam Surat An Nisa ayat 9: " Dan haruslah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya berada di belakang mereka anak-anak yang sedang mereka terhadap (kesejahteraan) mereka. Maka maulah mereka bertaqwa kepada Allah dan agarlah mereka mengucapkan perkataan yang benar ".

Dengan ditetapkannya UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Desa telah memiliki kewenangan lokal skala desa dimana desa memiliki hak untuk mengatur dan mengurus kewenagannya. Pengembangan layanan dasar seperti PAUD, Posyandu termasuk pendidikan pra sekolah, termasuk didalamnya bimbingan belajar bagi anak-anak berkebutuhan khusus. 
Dengan demikian pemerintah desa dapat menganggarkan Dana Desa untuk menunjang kegiatan pembelajaran Bimbingan Belajar untuk anak-anak berkebutuhan khusus. 

Tahun 2016, Pemerintah desa menganggarkan dana Rp. 5.000.000 untuk operasional bimbingan belajar itu, meski dengan uang itu sudah dirasa belum cukup. Kepala Desa Donorojo berkomitmen akan menganggarkan yang lebih layak untuk operasional dan pengembangan bimbingan belajar difabel tersebut,

Wawan adalah seorang tenaga pengajar yang diminta kepala desa untuk mendampingi mereka. Lelaki paruh baya ini dengan sabar menemani mereka belajar, meski sesekali mereka main main main. "Kesabaran dan ketekunan menjadi bagian dari kunci mengajar mereka", tegasnya. 

Wawan berharap orang tua yang dikaruniai anak berkebutuhan khusus dapat mengikutsertakan anaknya dalam kelas bimbingan belajar yang ada didesa. Sehigga mereka tidak terlalu ketinggalan dan memperoleh pengetahuan dan ketrampilan tambahan. Seiring dengan semakin sadarnya orang tua mereka, maka tambahan tenaga pengajar juga diperlukan agar bisa belajar optimal.

Contact Form

Name

Email *

Message *