HEADLINE NEWS

Karang Taruna Sebagai Lembaga Pengembangan Pemuda & Kontrol Sosial

By On November 18, 2024


KAREBADESA.ID - Dalam UU Desa pasal 13 disebutkan, bah­wa salah satu lembaga Kemasyara­katan Desa yang harus dibentuk pemerin­tah desa adalah Karang Taruna. Dijelaskan pula dalam Pasal 1 angka 14 Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan (“Permendagri 5/2007”), perlu diketahui bahwa karang taruna termasuk sebagai Lembaga Kemasyarakatan yang merupakan wadah pengembangan generasi muda yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan rasa tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah Desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat dan terutama bergerak di bidang usaha kesejahteraan sosial, yang secara fungsional dibina dan dikembangkan oleh Departemen Sosial. 

Ditambahkan, bahwa penjelasan amanat UU No.6/2014 tentang Desa sebagaimana termaktub dalam Lembaran Negara RI No. 5495 dalam Bab XII Pasal 94 ayat 2,3 dan Peraturan Pemerintah RI No.43/2014 pasal 150 ayat 1 disebutkan bahwa Lembaga Kemasyarakatan Desa yaitu RT, RW, PKK, Karang Taruna dan LPM yang bertugas membantu Pemerintah Desa dan menjadi mitra dalam memberdayakan Masyarakat Desa.

Sudah jelas dari apa yang dipaparkan diatas keberadaan Karang Taruna sebagai salah satu Lembaga Kemasyarakatan sangat diperlukan dan penting keberadaannya didalam Pemerintah Desa guna membantu menuju desa yang mandiri dan mampu mengatur wilayahnya sendiri, karena Karang Taruna mempunyai peran dan fungsinya sendiri dalam keikutsertaan dikancah pembangunan Desa yang mandiri, adapun salah satu fungsi karang taruna, yaitu :
  1. Pengembangan kreatifitas remaja, pencegahan kenakalan, penyalahgunaan obat terlarang (narkoba) bagi remaja; danP.
  2. Penanggulangan masalah-masalah sosial, baik secara preventif, rehabilitatif dalam rangka pencegahan kenakalan remaja, penyalahgunaan obat terlarang Pasal 17 Permendagri 5/2007.

Selain memiliki fungsi karang taruna pun memiliki tugas pokok karang taruna, yaitu secara bersama-sama dengan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota serta masyarakat lainnya menyelenggarakan pembinaan generasi muda dan kesejahteraan sosial (Pasal 5 Permensos 77/2010).

Mengingat pentingnya fungsi dan tugas karang taruna dalam suatu wilayah atau daerah, pemerintah harus lebih memperhatikan lagi keberadaan Karang Taruna. sebab dengan adanya karang taruna mampu menggali potensi remaja / pemuda dan kontrol sosial.

Selain dari pembangunanya wilayah yang baik, sebagai indikator keberhasilan suatu daerah dalam mengelola desanya, kinerja karang taruna merupakan salah satu parameter yang tidak bisa dipisahkan lagi untuk menilai keberhasilan Pemerintah Desa. Karena melihat peran pokok dari Karang Taruna yaitu secara bersama-sama dengan Pemerintah untuk menyelenggarakan pembinaan generasi muda dan kesejahteraan sosial.

Disebutkan dalam Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Sosial No. 77/HUK/2010 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna (“Permensos 77/2010”) Karang Taruna adalah organisasi sosial kemasyarakatan sebagai wadah dan sarana pengembangan setiap anggota masyarakat yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/kelurahan terutama bergerak dibidang usaha kesejahteraan sosial.

Lahirnya UU Desa No 6 Tahun 2014 juga adalah mempertegas kembali peran dan fungsi Karang Taruna di Desa. Karena basis massa Karang Taruna ada­lah di Desa yang tidak terpisahkan dengan kegiatan dan program pemba­ngunan pemerintah desa. Semestinya mengingat pentingnya peran serta fungsi karang taruna di desa panyirapan khususnya, serta keterkaitan karangtaruna yang tidak dapat dipisahkan dari proses pembangunan desa, maka pemerintah setempat agar lebih memperhatikan lagi Karang Taruna dan mengakui keberadaannya terutama dalam pengalokasian Dana Desa untuk kegiatan Karang Taruna.

Sumber : Akun Medsos TA PSD P3MD

Desa Sidobangun Tanalili Membangun Pasar Desa dari Dana Desa 2018

By On March 04, 2019


KAREBADESA.ID - Luwu Utara, Melalui anggaran Dana Desa tahun 2018 pemerintah Desa Sidobinangun, Kecamatan Tanalili membangun Pasar Desa sebagai bentuk kepedulian pemerintah desa pada pengembangan dan perbaikan perputaran ekonomi desa.

Pembangunan Pasar Desa Sidobinangun ini menggunakan anggaran dana desa sebesar Rp.183.000.000 yang diresmikan langsung oleh Bupati Lutra Indah Putri Indriani dimana juga turut hadir wakil ketua DPRD Lutra, Rahmat Laguni, Kadis PMD, Misbah, Kadis DP2KUKM, Muslim Muchtar, dan Camat Tanalili, Isa Ansari.

Dalam sambutan peresmian ini diharapkan menjadi motivasi bagi desa yang lain untuk membangun pasar sebagai penggerak perputaran roda perekonomian di desa.

“Jangan karena kita beranggapan ini pasar jadi kita membiarkannya tidak bersih,” ungkap bupati Indah saat peresmian pasar.

Editor : Alam 

Pemerintah Memutuskan Menyetarakan Gaji Perangkat Desa Setara PNS Golongan II

By On January 15, 2019

Presiden RI Joko Widodo Saat Dihadapan Ribuan Perangkat Desa di Istora Senayan GBK.
KAREBADESA.ID, - Jakarta, Dihadapan ribuan perangkat desa yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa, Presiden Jokowi menyampaikan secara langsung bahwa pemerintah sudah memutuskan menaikkan gaji perangkat desa setara dengan PNS Golongan II.

Presiden Jokowi dalam penyampaiannya di gedung Istora Senayan GBK meminta perangkat desa tidak perlu berdemo lagi karena yang mereka keluhkan sudah diatur dalam revisi Peraturan Pemerintah No 43 dan No 46.

"Sudah kita putuskan bahwa penghasilan tetap perangkat desa segera disetarakan dengan Golongan IIA PNS. PP No 43 dan 47 akan segera direvisi. Saya sudah perintah paling lama dua minggu setelah hari ini," ungkap Presiden Jokowi.

Berdasarkan penyampaian dari Pak Presiden Tim Karebadesa mencoba menelusuri dikementrian Dalam Negeri dan menurut salah satu staf kemendagri yang tidak mau diberitakan namanya mengatakan bahwa betul adanya kalau dalam waktu dekat akan direalisasikan setelah finalisasi revisi PP 43 dan 47. (AM_3103)

TPPI P3MD Soppeng Melayangkan Surat Kepada Polres Soppeng Terkait Laporan Oknum LSM

By On May 18, 2018


KAREBADESA.ID - Soppeng, TPPI P3MD Soppeng akhirnya melayangkan surat pernyataan kepada Kapolres Soppeng menanggapi laporan Andi Mull FK Lintas LSM Indonesia di Kepolisian Resort (Polres) Soppeng, terhadap 3 oknum Tenaga Pendamping Profesional Indonesia Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (TPPI P3MD) dan oknum pegawai Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kabupaten Soppeng atas dugaan penyalahgunaan ADD dan DD Tahun anggaran 2017. 

Ketua SAPMA Soppeng, Yunas Asri juga salah satu Pendamping Desa saat di konfirmasi membenarkan surat pernyataan sikap sudah di kasih masuk di polres soppeng. Sebelumnya ia juga melakukan koordinasi internal bersama P3MD Kabupaten Soppeng.

“Kami sudah bersurat ke polres soppeng, cuma kami tidak mau persoalan ini terus berlarut-larut tanpa kejelasan yang nantinya hanya akan menimbulkan opini negative terhadap pendamping. Padahal kami meyakini bahwa dugaan tersebut tidak benar, tidak berdasar dan cenderung mengada-ada”. Kata Yunas

Tim P3MD Soppeng melayangkan surat Peryataan yang berisi tiga poin penting. Jum’at, 18 Mei 2018 terkait dengan pelaporan FK LSM Soppeng

1. Mendesak kepada kapolres Soppeng untuk segera memproses dan menindaklanjuti laporan yang dilaporakan FK Lintas LSM Indonesia kabupaten Soppeng agar mendapat status hukum yang jelas demi menghindari berkembangnya opini negative terhadap pendamping Desa P3MD dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa,

2. Meminta kepada Kapolres Soppeng agar kiranya memperhatikan Pedoman Kerja antara kementrian Desa PDTT, Kementrian Dalam Negeri dan Kepolisian Republik Indonesia Nomor : 01/SJ/PK/I/2018, Nomor 119/454/BPD, Nomor : B/6/1/2018 tentang Pelaksanaan, Pencegahan, Pengawasan dan Penanganan permasalahan Dana Desa dalam menindak lanjuti laporan permasalahan Dana Desa.

3. Tim P3MD Kabupaten Soppeng akan melakukan konsolidasi tentang langkah-langkah strategis dan upaya hukum selanjutnya demi menghindari adanya oknum-oknum tertentu yang ingin mencari keuntungan pribadi dengan melakukan pelemahan dan menghambat implementasi undang-undang Desa.

Yunas Asri yang juga mantan ketua IMPS UMI, Tegaskan issu yang menyeret anggota P3MD sudah di serahkan ke pihak kepolisian, selanjutnya tetap kami akan kawal terus kasus ini.

“terkait laporan tersebut kita serahkan hasilnya kepolisi, namun yang pasti kami tidak akan berhenti sampai di sini, kami juga sementra pelajari dan Insya Allah akan menentukan langkah-langkah Hukum yang akan ditempuh selanjutnya,” tutupnya

(Kandachonk)

Pemkab Luwu Mengajak Warga Luwu Raya Memeriahkan Bursa Inovasi Desa Kabupaten Luwu

By On December 26, 2017

Bursa Inovasi Desa Kabupaten Luwu

KAREBADESA.ID - Belopa, Pemerintah Kabupaten Luwu dalam waktu dekat ini akan melaksanakan salah satu kegiatan BURSA INOVASI DESA yang nantinya akan memperlihatkan berbagai inovasi dari 207 desa di Kabupaten Luwu. 

Kegiatan tersebut akan dilaksanakan tepatnya pada hari Kamis tanggal 28 Desember 2017, melalui Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa  (DPMD) Bpk. Masling Malik, SE mengatakan "Pemerintah Kabupaten mengundang seluruh masyarakat Luwu Raya dan sekitarnya untuk hadir menyaksikan dan memeriahkan Bursa Inovasi Desa se Kab. Luwu yang akan dilaksanakan Kamis, 28 Desember 2017 ini."

Pada kegiatan Bursa Inovasi Desa nantinya selain berbagai Inovasi Desa yang akan ditampilkan juga akan dipamerkan langsung beberapa produk unggulan desa tersebut dari berbagai jenis makanan maupun kerajinan.

"Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi sebuah momen penting untuk menyampaikan kepada masyarakat maupun pemerintah desa akan pentingnya Inovasi Literasi Desa atau Gerakan Membaca sehingga tingkat perkembangan dan penguasaan ekonomi dapat dikendalikan masyarakat karena dengan membaca kita bisa lebih banyak tahu, dan diharapkan pemerintah desa mendukung kegiatan tersebut melalui penyediaan fasilitas internet maupun buku yang nantinya dianggagkan melalui Dana Desa" ungkap Said Rasyid lebih akrab disapa Saras selaku TA PSD P3MD Kab. Luwu

Ditambahkan TA Infrastruktur P3MD 
A. Ichwan "Banyak Inovasi di desa yang dapat dikembangkan dari segi Infrastruktur namun belum terekspose, nah diharapkan melalui kegiatan ini semua inovasi tersebut dapat dimanfaatkan pemerintah desa untuk disampaikan kepada publik sehingga dapat direplikasi oleh desa lain atau dari desa kabupaten tetangga" ungkapnya.

Perlu diketahui bahwa kegiatan Bursa Inovasi Desa terselenggara atas kerjasama DPMD Kabupaten Luwu bersama P3MD Luwu, yang akan dilaksanakan pada hari Kamis, 28 Desember 2017 di Gedung Simpurusiang, Kompleks Pemda Kabupaten Luwu.

Gempita Mengadakan Kompetisi Penemu Muda 2017

By On September 11, 2017


*Mekanisme Pendaftaran dan Seleksi*
  1. Formulir pendaftaran dapat diunduh di www.gempita.pertanian.go.id
  2. Dokumen usulan/proposal lomba dikirim ke PANITIA LOMBA Agriventor 2017, email: agriventor.gempita@gmail.com.
  3. Pendaftaran pada tanggal 11 September - 3 Oktober 2017. 
  4. Peserta yang lolos pada tahap seleksi proposal akan diumumkan pada 5 Oktober 2017 melalui website resmi Gempita www.gempita.pertanian.go.id.
  5. Proposal/Usulan yang dinyatakan lolos dalam Tahapan Final harus diperagakan di depan Dewan Juri di Jakarta pada tanggal 14 – 15 Desember 2017. Alat yang dibuat, diperagakan dan dinilai oleh juri. Peserta yang telah lolos dan tidak hadir dianggap gugur dan didiskualifikasi.
  6. Pengumuman pemenang lomba dilaksanakan di Jakarta pada tanggal 16 Desember 2017.
*Sistematika Penulisan Proposal*
Usulan/proposal disusun mengikuti struktur dokumen antara lain sebagai berikut:
  1. Pendahuluan: berisi latar belakang yang menjelaskan alasan terhadap pemilihan judul, tujuan pembuatan alat, dan manfaat hasil karya.
  2. Metode dan desain: berisi metode dan desain alat yang digunakan. Bila perlu dijelaskan juga landasan teori dan kerangka konsep.
  3. Deskripsi peralatan: berisi antara lain spesifikasi, ukuran, bahan, cara kerja/prinsip kerja, manfaat, kelebihan dan kelemahan, biaya pembuatan, serta informasi lain yang dirasa perlu.
  4. Lampiran: gambar/foto/sketsa.
*PERSYARATAN*
Usulan/proposal akan diikutkan dalam proses penilaian jika memenuhi kriteria dan melengkapi dokumen yang dipersyaratkan. Proposal yang tidak dilengkapi dokumen sesuai persyaratan tidak akan dinilai dan dinyatakan gugur. Persyaratan dan dokumen yang harus dipenuhi adalah:
  1. Mengisi formulir pendaftaran (Formulir 1). Peserta diwajibkan mengisi dan mengirimkan pendaftaran.
  2. Usulan/proposal lomba dengan penjelasan tertulis mengenai informasi sesuai ketentuan, ditulis di atas kertas ukuran A4 dengan jumlah halaman maksimum sebanyak 10 halaman diketik dengan spasi 2, dengan format pdf.
  3. Usulan/proposal lomba inovasi teknologi berisi informasi tentang judul, identitas peserta (nama, nomor telpon, alamat lengkap), kontak person, deskripsi peralatan yang diikutkan dalam perlombaan (latar belakang inovasi teknologi yang dikembangkan, manfaat, spesifikasi, ukuran, bahan, biaya pembuatan, cara kerja, kelebihan dan kelemahan, dan informasi lain yang dirasa perlu.
  4. Pernyataan berisi keterangan bahwa karya teknologi yang diikutkan dalam perlombaan bukan replika/menjiplak karya pihak lain dan belum pernah menjadi juara pada perlombaan.
Follow this link to join WhatsApp group: Agriventor2017

Dasar Hukum dan Pengertian CCO (Contract Change Order)

By On August 08, 2017


Pelaksanaan kontrak pengadaan barang/jasa dalam hal ini pekerjaan fisik kadangkala sering mengalami pekerjaan tambah/kurang bisa dikarenakan mengubah spesifikasi teknis pekerjaan sesuai dengan kebutuhan lapangan, hal tersebut dinamakan CCO (Contract Change Order). Contohnya dalam pekerjaan jalan rabat beton dalam kontrak volume 100m x 15cm = 15 m3. Akan tetapi kenyataan di lapangan hanya dilaksanakan ketebalan 10cm. Maka harus ditambah panjang volumenya agar mencapai volume yang direncanakan, Atau bisa juga menambah item perhitungan pada pekerjaan lain. Dengan total nilai tetap seperti yang terkontrak maka volume yang berbeda pada rencana awal harus di CCO alias perhitungan tambah/kurang, tanpa merubah isi kontrak dan nilai jumlah kontrak.

Apa perbedaan antara CCO (Contract Changer Order), Adendum dan Amandemen Kontrak?
‘apa perbedaan addendum dan amandemen’. Secara retorika, yang bertanya menjawab bahwa addendum adalah penambahan/perubahan dokumen pada saat lelang atau sebelum kontrak ditandatangani, sedangkan amandemen adalah penambahan/perubahan setelah kontrak berjalan atau telah ditandatangani. Apa demikian?.

Untuk mengkajinya harus merujuk kepada Hukum Kontrak yang berlaku. Apa saja yang dikatakan oleh aturan-aturan yang menyangkut kontrak dan aturan yang terkait.

Berdasarkan ketentuan-ketentuan yang ada sebenarnya CCO (Contract Change Order), Addendum dan Amandemen Kontrak adalah istilah yang sama, hanya Addendum dan Amandemen Kontrak merupakan produk lanjutan dari CCO (Contract Change Order). Jika terjadi CCO berarti akan terjadi Addendum atau Amandemen Kontrak, sedangkan jika terjadi Addendum atau Amandemen belum tentu telah terjadi CCO.

Mari dilihat dasar hukum alasannya.
Perpres 54 tahun 2010 Pasal 87 Ayat 1 tentang Perubahan Kontrak menyatakan sebagai berikut:
  1. Dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi lapangan pada saat pelaksanaan, dengan gambar dan/atau spesifikasi teknis yang ditentukan dalam Dokumen Kontrak, PPK bersama Penyedia Barang/Jasa dapat melakukan perubahan Kontrak yang meliputi:
  2. Menambah atau mengurangi volume pekerjaan yang tercantum dalam Kontrak;
  3. Menambah dan/atau mengurangi jenis pekerjaan;
  4. Mengubah spesifikasi teknis pekerjaan sesuai dengan kebutuhan lapangan; atau
  5. Mengubah jadwal pelaksanaan.
Perka LKPP No. 2 tahun 2011 tentang Standar Dokumen Pengadaan pada Bagian Syarat-syarat Umum Kontrak (SSUK) Klausul Addendum atau Perubahan Kontrak dalam hal ini diambil dari Standar Dokumen Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Metoda Pascakualifikasi

34.1 Kontrak hanya dapat diubah melalui adendum kontrak.

34.2 Perubahan Kontrak bisa dilaksanakan apabila disetujui oleh para pihak, meliputi: 
  • perubahan pekerjaan disebabkan oleh sesuatu hal yang dilakukan oleh para pihak dalam kontrak sehingga mengubah lingkup pekerjaan dalam kontrak;
  • perubahan jadwal pelaksanaan pekerjaan akibat adanya perubahan pekerjaan;
  • perubahan harga kontrak akibat adanya perubahan pekerjaan, perubahan pelaksanaan pekerjaan dan/atau penyesuaian harga.
34.3 Untuk kepentingan perubahan kontrak, PA/KPA dapat membentuk Panitia/Pejabat Peneliti Pelaksanaan Kontrak atas usul PPK.

Berdasarkan ketentuan di atas jelas dapat diketahui bahwa perubahan kontrak dapat dilakukan dengan Adendum Kontrak. Artinya segala sesuatu perubahan pada kontrak dilakukan melalui Adendum Kontrak.

Jenis Adendum Kontrak adalah:
  • Adendum akibat perubahan lingkup pekerjaan (CCO) atau sering disebut Adendum Tambah/Kurang, yang terbagi menjadi 4 (empat) jenis perlakuan, yaitu:
  1. Adendum Tambah/Kurang, nilai kontrak tetap. 
  2. Adendum Tambah/Kurang, nilai kontrak bertambah 
  3. Adendum Tambah/Kurang, nilai kontrak tetap, target/sasaran berubah 
  4. Adendum Tambah/Kurang, nilai kontrak bertambah, target/sasaran berubah
  • Adendum akibat perubahan jadwal pelaksanaan pekerjaan atau sering disebut Adendum Waktu.
  • Adendum akibat penyesuaian harga/eskalasi atau sering disebut sebagai Adendum Penyesuaian Harga/Eskalasi atau sering disebut Adendum Harga/Nilai Kontrak. Basanya adendum jenis ini untuk kontrak tahun jamak (multy years contract) atau terdapat kenaikan harga bahan bakar minyak.
Sekarang, apa saja yang disebut CCO (Contract Changer Order) atau Perintah Perubahan Kerja/Kontrak tersebut? CCO dalam Perpres 54/2010 disebut juga Perubahan Lingkup Pekerjaan. Pada Perpres 54/2010 Pasal 87 pada kutipan di atas dapat terlihat jelas karakteristik CCO:

(1) Dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi lapangan pada saat pelaksanaan, dengan gambar dan/atau spesifikasi teknis yang ditentukan dalam Dokumen Kontrak, PPK bersama Penyedia Barang/Jasa dapat melakukan perubahan Kontrak yang meliputi:

a. menambah atau mengurangi volume pekerjaan yang tercantum dalam Kontrak;
b. menambah dan/atau mengurangi jenis pekerjaan;
c. mengubah spesifikasi teknis pekerjaan sesuai dengan kebutuhan lapangan; atau
d. mengubah jadwal pelaksanaan.

(2) Pekerjaan tambah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan: tidak melebihi 10% (sepuluh perseratus) dari harga yang tercantum dalam perjanjian/Kontrak awal; dan tersedianya anggaran.

(3) Penyedia Barang/Jasa dilarang mengalihkan pelaksanaan pekerjaan utama berdasarkan Kontrak, dengan melakukan subkontrak kepada pihak lain, kecuali sebagian pekerjaan utama kepada penyedia Barang/Jasa spesialis.

(4) Pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Penyedia Barang/Jasa dikenakan sanksi berupa denda yang bentuk dan besarnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Dokumen Kontrak.

(5) Perubahan kontrak yang disebabkan masalah administrasi, dapat dilakukan sepanjang disepakati kedua belah pihak.

Sedangkan pada Standar Dokumen Pengadaan Pekerjaan Kontruksi Pasca Kualifikasi Klausal Perubahan Lingkup Pekerjaan dapat dikutip sebagai berikut:

35.1 Apabila terdapat perbedaan yang signifikan antara kondisi lokasi pekerjaan pada saat pelaksanaan dengan gambar dan spesifikasi yang ditentukan dalam Dokumen Kontrak, maka PPK bersama penyedia dapat melakukan perubahan kontrak yang meliputi antara lain :
  • menambah atau mengurangi volume pekerjaan yang tercantum dalam kontrak;
  • mengurangi atau menambah jenis pekerjaan;
  • mengubah spesifikasi teknis dan gambar pekerjaan sesuai dengan kebutuhan lokasi pekerjaan; dan/atau
  • melaksanakan pekerjaan tambah yang belum tercantum dalam kontrak yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh pekerjaan.
Dari klausul di atas terlihat bahwa jenis CCO atau Perintah Perubahan Kontrak atau Perintah Perubahan Kerja atau Perubahan Lingkup Pekerjaan adalah sebagai berikut:
  1. Pekerjaan Tambah/Kurang (Volume dan Jenis Pekerjaan)Volume pekerjaan pada item-item jenis pekerjaan yang terdapat dalam Kontrak bertambah/berkurang disesuaikan kondisi.
  2. Perubahan Spesifikasi Teknis dan Gambar Pekerjaan, pada Pekerjaan Konstruksi perubahan ini sering disebut Revisi DesainRevisi desain dilakukan jika terdapat perubahan yang sangat signifikan dan kondisi lapangan membutuhkan perubahan penanganan sehingga desain atau spesifikasi teknis berubah.
  3. Penambahan Pekerjaan BaruPenambahan item jenis pekerjaan yang sebelumnya tidak terdapat dalam Kontrak dikarenakan kondisi lapangan membutuhkan penanganan jenis pekerjaan tersebut.
Sebagai catatan sebelum dilaksanakannya pekerjaan CCO harus sudah ada Berita Acara Persetujuan CCO yang terdiri dari Kepala Unit/Instansi terkait, pelaksana, perencana, dan pengawas. 

Sumber: Diolah Dari pengadaan.web.id

Contact Form

Name

Email *

Message *