HEADLINE NEWS

TPPI P3MD Soppeng Melayangkan Surat Kepada Polres Soppeng Terkait Laporan Oknum LSM

By On May 18, 2018


KAREBADESA.ID - Soppeng, TPPI P3MD Soppeng akhirnya melayangkan surat pernyataan kepada Kapolres Soppeng menanggapi laporan Andi Mull FK Lintas LSM Indonesia di Kepolisian Resort (Polres) Soppeng, terhadap 3 oknum Tenaga Pendamping Profesional Indonesia Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (TPPI P3MD) dan oknum pegawai Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kabupaten Soppeng atas dugaan penyalahgunaan ADD dan DD Tahun anggaran 2017. 

Ketua SAPMA Soppeng, Yunas Asri juga salah satu Pendamping Desa saat di konfirmasi membenarkan surat pernyataan sikap sudah di kasih masuk di polres soppeng. Sebelumnya ia juga melakukan koordinasi internal bersama P3MD Kabupaten Soppeng.

“Kami sudah bersurat ke polres soppeng, cuma kami tidak mau persoalan ini terus berlarut-larut tanpa kejelasan yang nantinya hanya akan menimbulkan opini negative terhadap pendamping. Padahal kami meyakini bahwa dugaan tersebut tidak benar, tidak berdasar dan cenderung mengada-ada”. Kata Yunas

Tim P3MD Soppeng melayangkan surat Peryataan yang berisi tiga poin penting. Jum’at, 18 Mei 2018 terkait dengan pelaporan FK LSM Soppeng

1. Mendesak kepada kapolres Soppeng untuk segera memproses dan menindaklanjuti laporan yang dilaporakan FK Lintas LSM Indonesia kabupaten Soppeng agar mendapat status hukum yang jelas demi menghindari berkembangnya opini negative terhadap pendamping Desa P3MD dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa,

2. Meminta kepada Kapolres Soppeng agar kiranya memperhatikan Pedoman Kerja antara kementrian Desa PDTT, Kementrian Dalam Negeri dan Kepolisian Republik Indonesia Nomor : 01/SJ/PK/I/2018, Nomor 119/454/BPD, Nomor : B/6/1/2018 tentang Pelaksanaan, Pencegahan, Pengawasan dan Penanganan permasalahan Dana Desa dalam menindak lanjuti laporan permasalahan Dana Desa.

3. Tim P3MD Kabupaten Soppeng akan melakukan konsolidasi tentang langkah-langkah strategis dan upaya hukum selanjutnya demi menghindari adanya oknum-oknum tertentu yang ingin mencari keuntungan pribadi dengan melakukan pelemahan dan menghambat implementasi undang-undang Desa.

Yunas Asri yang juga mantan ketua IMPS UMI, Tegaskan issu yang menyeret anggota P3MD sudah di serahkan ke pihak kepolisian, selanjutnya tetap kami akan kawal terus kasus ini.

“terkait laporan tersebut kita serahkan hasilnya kepolisi, namun yang pasti kami tidak akan berhenti sampai di sini, kami juga sementra pelajari dan Insya Allah akan menentukan langkah-langkah Hukum yang akan ditempuh selanjutnya,” tutupnya

(Kandachonk)

Point-Point Hasil Evaluasi Program P3MD-PID

By On August 12, 2017

P3MD Kemendesa
Sahabat Pendamping Desa yang hebat, berikut point-point hasil evalusi program P3MD-PID bersama Korprov seluruh indonesia :
  1. Untuk melakukan penguatan dan perbaikan implementasi UU Desa akan melakukan penguatan kepada DPMD Kab/Kota dan Kecamatan. Termasuk mengusulkan dukungan pendanaan kepada Kemenkeu, agar sosialisasi program dan pembinaan oleh struktural lebih intensif.
  2. Satgas Dana Desa akan berkolaborasi dengan KPK, Kepolisian, Kejaksaan dll agar mencegah dan menindak korupsi Dana Desa. 
  3. Satgas Dana Desa tidak akan membentuk struktur hingga ke daerah. Tetapi akan memperkuat Inspektorat di daerah. Dan dilakukan pengawasan berlapis.
  4. Pendamping desa diminta untuk menyampaikan bahwa DD ini miliki masyarakat. Sehingga mereka harus berani melaporkan indikasi penyelewengan DD kepada BPD hingga kepada Satgas Dana Desa. Sehingga dapat dilakukan upaya penangganan segera. Serta menguatkan peran BPD dalam pengawasan.
  5. Parapihak di daerah dan pendamping desa diminta untuk mengintensifkan sosialisasi implementasi UU Desa.
  6. Kewenangan pendamping desa tidak akan ditambah hingga specimen pada rekening, audit DD dll. Karena hal tersebut bertolak belakang dengan semangat pendampingan.
  7. Diminta TAPP (Tenaga Ahli Program Provinsi) dan TAPM Kabupaten mengawasi keaktifan PDP,  PDTI dan PLD dilapangan.
  8. Kemendesa akan mengusulkan penganggaran peningkatan kapasitas PLD.
  9. SiPeDe (Sistem Pelaporan Dana Desa) akan secepatnya diberlakukan. Dalam hal ini PLD akan menjadi petugas entri data APBDesa, Kegiatan yang didanai oleh DD, Foto legiatan DD, permasalahan, progres penggunaan DD. 
  10. Menteri Desa akan menyurati Pemda agar bersama-sama dengan pendamping desa dalam melaksanakan pendampingan desa.
  11. TA PSD, TA TTG dan TA PED akan dilakukan pelatihan terkait Program Inovasi Desa (PID). Waktu pada akhir agustus ini. Mulai minggu ini TA PID Provinsi segera menyiapkan modul pelatihan.
  12. SPP UPK - BKAD akan diarahkan menjadi unit usaha BUM Desa Bersama. Konsepnya segera didiskusikan agar mendapat input masukannya.
  13. Koata kekurangan sudah final, dan kemendesa akan berupaya mengisi kekurangam pada bulan rekrutmen september dan penempatan oktober.
  14. Mendorong pemerintah daerah agar desa menggunakan *siskeudes* penatausahaan keuangan desa.
  15. Pendamping desa diminta aktif di WA Grup dan Medsos. Agar selalu mengupdate kegiatan pendampingan. Ini jadi bukti nyata kita bekerja dan sebagai penangkal bagi isu-isu yang menyudutkan pendamping dan Kemendesa PDTT.

Contact Form

Name

Email *

Message *