HEADLINE NEWS

Desa Sidobangun Tanalili Membangun Pasar Desa dari Dana Desa 2018

By On March 04, 2019


KAREBADESA.ID - Luwu Utara, Melalui anggaran Dana Desa tahun 2018 pemerintah Desa Sidobinangun, Kecamatan Tanalili membangun Pasar Desa sebagai bentuk kepedulian pemerintah desa pada pengembangan dan perbaikan perputaran ekonomi desa.

Pembangunan Pasar Desa Sidobinangun ini menggunakan anggaran dana desa sebesar Rp.183.000.000 yang diresmikan langsung oleh Bupati Lutra Indah Putri Indriani dimana juga turut hadir wakil ketua DPRD Lutra, Rahmat Laguni, Kadis PMD, Misbah, Kadis DP2KUKM, Muslim Muchtar, dan Camat Tanalili, Isa Ansari.

Dalam sambutan peresmian ini diharapkan menjadi motivasi bagi desa yang lain untuk membangun pasar sebagai penggerak perputaran roda perekonomian di desa.

“Jangan karena kita beranggapan ini pasar jadi kita membiarkannya tidak bersih,” ungkap bupati Indah saat peresmian pasar.

Editor : Alam 

SOP Percepatan Program Inovasi Desa

By On September 15, 2017


KAREBADESA.ID - Standar Operasional Prosedur (SOP) Percepatan Program Inovasi Desa (PID) sebagai langkah kebijakan yang diambil guna mempercepat proses pelaksanaan kegiatan dalam upaya agar proses pelaksanaan kegiatan dapat disesuaikan dengan siklus pembangunan desa yang dilandasi dari UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa, pada PP 43 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa, dan PP 47 Tahun 2015 tentang Perubahan PP 43 Tahun 2014, oleh karena itu proses percepatan pelaksanaan PID ini akan diatur secara khusus berkenaan dengan apa itu percepatan, siapa pelaku pelaksanaan di lapangan, dimana proses percepatan atau sampai mana batasan percepatan, kapan proses percepatan ini dilakukan, dan bagaimana proses mekanisme percepatannya.

Pada prinsipnya percepatan pelaksanaan ini tidak merubah kerangka konsep dari PID, namun lebih kepada pemanfaatan peran pelaku program yang telah siap dalam proses percepatan PID di 434 kabupaten. Dimana pada saat ini pelaku Program P3MD di kabupaten lebih siap keberadaanyaan daripada pelaku PID di kabupaten, maka pemanfaatan pelaku Tenaga Ahli (TA) P3MD Kabupaten dan batas waktu kegiatan menjadi pokok bahasan utama dalam proses percepatan pada SOP percepatan ini, adapun TA P3MD yang akan diperbantukan dalam proses percepatan adalah:

1). TA TTG;
2). TA Ekonomi Desa; dan
3). TA Infrastruktur.

Bila proses pelaksanaan telah berjalan secara reguler dan sesuai kebijakan yang telah diputuskan oleh Kementerian Desa PDTT, maka proses perpindahan peran kegiatan dan tanggungjawab pelaksanaa kegiatan dari TA P3MD kepada TA PID di kabupaten akan lebih mudah dengan batasan waktu yang jelas, berkenaan dengan tanggungjawab yang dimandatkan dalam SOP percepatan PID ini.

Dilandasi hal tersebut maka SOP percepatan PID akan diatur dalam annex pada lampiran SOP Percepatan PID. Proses percepatan dilakukan pada Bursa Inovasi, dimana pada keadaan regular Bursa Inovasi dilakukan di level kecamatan, namun pada proses percepatan ini pelaksanaan Bursa Inovasi dilakukan dikabupaten. Oleh karena itu secara alur kegiatan dan pelaku program mengalami penyesuaian.

SOP percepatan PID ini akan berakhir bila proses regular telah berjalan sesuai jadwal yang telah diputuskan oleh Kementerian Desa PDTT, jadi SOP percepatan PID tidak lagi sebagai rujukan atau acuan pelaksanaan PID pada seluruh level, oleh karena SOP percepatan PID ini mengatur pelaksanaan hanya pada proses pelaksanaan Bursa Inovasi di Kabupaten.

Demikian selayang pandang SOP percepatan PID ini agar dapat digunakan sebagai pegangan semua pelaku program khususnya TA P3MD Kabupaten yang menjadi peran utama dalam pelaksanaan SOP PID percepatan ini.

Jakarta, Juli 2017
Sekretaris Jendral, Kementarian Desa PDTT.

Download SOP dan Materi PID Disini

Contact Form

Name

Email *

Message *