HEADLINE NEWS

Pendamping Desa Kec. Lamasi Timur memberikan IST/OJT KPM Desa Kec. Lamasi Timur

By On February 12, 2022

IST/OJT KPM oleh Pendamping Desa (11/02)

karebadesa.id - Luwu, Pendamping Desa Kecamatan Lamasi Timur bersama Pendamping Lokal Desa P3MD terlihat kompak bersama Kader Pembangunan Manusia (KPM) dalam mengisi dan update data untuk mencapai target persentase dashboard Aplikasi EHDW yang menjadi tugas dan kewajiban dari KPM.

Aplikasi EHDW ini sudah bukan hal baru bagi KPM karena ditahun lalu sudah digunakan namun masih ada beberapa kekurangan. Dalam kegiatan IST/OJT yang dilaksanakan tim Pendamping Desa ternyata ada banyak hal yang masih perlu dibenahi oleh KPM, salah satunya fungsi kontrol update data, sosialisasi hasil rekomendasi rembuk stunting, dll.

Dalam proses IST/OJT Tim Pendamping nembuka sesi diskusi dan salah satu KPM yang enggan disebutkan namanya menyampaikan bahwa beban tugas banyak dan berat namun honor masih rendah.


Syarifuddin S Mande selaku Kord. PD P3MD Kecamatan Lamasi Timur menyampaikan bahwa "Sebagai Pendamping Desa apa yang menjadi keluhan teman-teman KPM akan ditindaklanjuti oleh rekan PLD untuk menyampaikan ke Desa Dampingan masing-masing" ungkapnya.

Aplikasi EHDW KPM

"Sesuai perbub terbaru 2022 desa wajib membayar honor KPM berbasis kinerja sebesar Rp.700.000/bulan, KPM yang tlrajin dan malas nda boleh disamakan pembayarannya. Yang malas atau tidak kerja yahh ditunda gajinya atau diganti" Tambah Arhyf Mande sapaan akrabnya.

Perlu diketahui IST/OJT Aplikasi EHDW kepada KPM ini dihadiri hanya beberapa Kader Pembangunan Desa diantanya KPM Desa Pompengan, Desa Pompengan Utara, Desa Pelalan, Deda Seriti, dan Desa To'Lemo, sementara KPM desa yang lain berhalangan hadir. (11/02)

Aby. 

Pendamping Desa Kecamatan Latimojong Laksanakan Rakor Internal

By On February 03, 2022

Rakor Internal TPP P3MD Kec. Latimojong (3/2)

KAREBADESA.ID - Latimojong, Dalam rangka melaksanakan tugas pendampingan pada Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD), pendamping desa Kecamatan Latimojong kabupaten Luwu rutin melaksanakan Rapat Koordinasi Internal, Kamis (3/2) bertempat di Sekretariat P3MD Kec. Latimojong. Kegiatan rapat dipimpin oleh Sahabat Abdul Akib Jalil, S.Pd selaku Korcam P3MD Latimojong dan dihadiri bersama oleh Sahabat Yulius, Suherman, dan Herianti. 

Rapat Koordinasi Internal yang dilakukan oleh  Pendamping Desa (PD) dan Pendamping Lokal Desa (PLD) diwilayah kerja Kecamatan Latimojong khususnya, rutin dilaksanakan dalam satu minggu sekali. Rakor internal ini dimaksudkan untuk mengevaluasi hasil seluruh kegiatan-kegiatan pendampingan yang dilakukan selama seminggu sebelumnya sesuai dengan tupoksi masing-masing. Selain itu, rakor internal tersebut bertujuan untuk koordinasi dan evaluasi terkait kendala dan hambatan serta merumuskan langkah-langkah pemecahan masalah yang timbul selama kegiatan pendampingan tahun anggaran 2021 dan konsolidasi rencana kerja tindak lanjut (RKTL) Pendamping Desa Kecamatan Latimojong.


Dalam pengarahannya, Akib menegaskan bahwa pertemuan internal ini adalah pertemuan rutin antara PD dan PLD dalam Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD). “Koordinasi internal ini sangat dibutuhkan demi pengembangan P3MD ini ke depan, terkhusus di Kecamatan Latimojong. Sebagai TPP yang selalu bekerja sesuai aturan dan petunjuk Kepmendes PDTT No 40 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarkat Desa" ujar Akib.


Rapat koordinasi internal itu juga bersifat terbatas untuk konsolidasi penyelesaian semua kegiatan baik itu kegiatan  maupun laporan kinerja  yang  berkaitan dengan Tugas dan Tanggung Jawab masing-masing.


"Setiap PLD dalam melakukan pendampingan di wilayah desa masing-masing harus benar-benar profesional, selalu melakukan koordinasi kepada pihak pemerintah desa dan selalu meningkatkan kualitas dalam kinerja agar lebih baik kedepannya selaku pendamping desa profesional," tutupnya.

(Hrm)

Point-Point Hasil Evaluasi Program P3MD-PID

By On August 12, 2017

P3MD Kemendesa
Sahabat Pendamping Desa yang hebat, berikut point-point hasil evalusi program P3MD-PID bersama Korprov seluruh indonesia :
  1. Untuk melakukan penguatan dan perbaikan implementasi UU Desa akan melakukan penguatan kepada DPMD Kab/Kota dan Kecamatan. Termasuk mengusulkan dukungan pendanaan kepada Kemenkeu, agar sosialisasi program dan pembinaan oleh struktural lebih intensif.
  2. Satgas Dana Desa akan berkolaborasi dengan KPK, Kepolisian, Kejaksaan dll agar mencegah dan menindak korupsi Dana Desa. 
  3. Satgas Dana Desa tidak akan membentuk struktur hingga ke daerah. Tetapi akan memperkuat Inspektorat di daerah. Dan dilakukan pengawasan berlapis.
  4. Pendamping desa diminta untuk menyampaikan bahwa DD ini miliki masyarakat. Sehingga mereka harus berani melaporkan indikasi penyelewengan DD kepada BPD hingga kepada Satgas Dana Desa. Sehingga dapat dilakukan upaya penangganan segera. Serta menguatkan peran BPD dalam pengawasan.
  5. Parapihak di daerah dan pendamping desa diminta untuk mengintensifkan sosialisasi implementasi UU Desa.
  6. Kewenangan pendamping desa tidak akan ditambah hingga specimen pada rekening, audit DD dll. Karena hal tersebut bertolak belakang dengan semangat pendampingan.
  7. Diminta TAPP (Tenaga Ahli Program Provinsi) dan TAPM Kabupaten mengawasi keaktifan PDP,  PDTI dan PLD dilapangan.
  8. Kemendesa akan mengusulkan penganggaran peningkatan kapasitas PLD.
  9. SiPeDe (Sistem Pelaporan Dana Desa) akan secepatnya diberlakukan. Dalam hal ini PLD akan menjadi petugas entri data APBDesa, Kegiatan yang didanai oleh DD, Foto legiatan DD, permasalahan, progres penggunaan DD. 
  10. Menteri Desa akan menyurati Pemda agar bersama-sama dengan pendamping desa dalam melaksanakan pendampingan desa.
  11. TA PSD, TA TTG dan TA PED akan dilakukan pelatihan terkait Program Inovasi Desa (PID). Waktu pada akhir agustus ini. Mulai minggu ini TA PID Provinsi segera menyiapkan modul pelatihan.
  12. SPP UPK - BKAD akan diarahkan menjadi unit usaha BUM Desa Bersama. Konsepnya segera didiskusikan agar mendapat input masukannya.
  13. Koata kekurangan sudah final, dan kemendesa akan berupaya mengisi kekurangam pada bulan rekrutmen september dan penempatan oktober.
  14. Mendorong pemerintah daerah agar desa menggunakan *siskeudes* penatausahaan keuangan desa.
  15. Pendamping desa diminta aktif di WA Grup dan Medsos. Agar selalu mengupdate kegiatan pendampingan. Ini jadi bukti nyata kita bekerja dan sebagai penangkal bagi isu-isu yang menyudutkan pendamping dan Kemendesa PDTT.

Zulfikar Pendamping Lokal Desa Selayar Wakili Sulsel Ke tingkat Nasional

By On August 07, 2017

Sumber Fhoto : mediaselayar.com
Karebadesa.id - Kabupaten Kepulauan Selayar, Irwan Baso S.STP saat dikonfirmasi memastikan akan memberangkatkan besok Selasa 8 Agustus 2017 salah satu pendamping lokal desa di wilayah Kepulauan Selayar yaitu Zulfikar mewakili Sulawesi Selatan presentase di ajang lomba Pendampjng Desa Tauladan Tingkat Nasional di Jakarta setelah sebelumnya terpilih sebagai pendamping desa terbaik tingkat provinsi Sulawesi Selatan.

Kepala Dinas PMD, Kabupaten Kepulauan Selayar, Andi Azwar SH. MH, menjelaskan bahwa "Pendamping Lokal Desa An. Zulfikar dari Selayar menjadi Pendamping Desa Terbaik Sulsel dan penilaiannya dilaksanakan sebelumnya oleh PMD Provinsi Sulsel. Selanjutnya Zulfikar akan mewakili Sulsel, dalam pemilihan pendamping desa tauladan tingkat nasional di Jakarta."

Perlu diketahui, Zulfikar merupakan pendamping lokal desa di 4 desa yang ada di Kecamatan Buki Kabupaten Kepulauan Selayar. Menurut informasi bahwa selama mendampingi pemerintah desanya, dinilai cermat dan cerdas dalam perencanaan dan penyusunan anggaran desa. Termasuk dalam penggunaan anggaran desa yang didampinginya, jelas Andi Azwar.

Senada dengan Kabid PMD, Kadis PMD, Andi Azwar SH. MH juga menilai bahwa ini salah satu kebanggaan, dan perlu mendapat apresiasi. Setidaknya kita doakan agar Zulfikar bisa membawa nama harum Kabupaten Kepulauan Selayar pada Tingkat Nasional, sebagai Pendamping Lokal Desa Tauladan.

Sumber berita diolah dari mediaselayar.com

BPK juga menemukan pemborosan keuangan negara atas pembiayaan Tenaga Pendamping Profesional (TPP) yang tak kompeten

By On June 01, 2017


Karebadesa.id - Kementerian Desa, Pengembangan mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) atas laporan keuangan lembaga itu pada 2016. 

Predikat WTP merupakan predikat terbaik yang diberikan oleh lembaga auditor negara itu ke objek yang diaudit. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat 2016 disebutkan predikat itu diberikan kepada lembaga negara periode 2012-2016. 

Pada 2012, Kemendes mendapatkan predikat WTP-Dengan Paragraf Penjelasan; Wajar Tanpa Pengecualian (2013); Wajar Dengan Pengecualian (2014); Wajar Dengan Pengecualian (2015); dan Wajar Tanpa Pengecualian (2016).

Meskipun demikian, BPK juga mencatat permasalah pada pengendalian internal atas pengelolaa belanja kementerian tersebut. Di antaranya soal standar gaji yang berbeda untuk tenaga ahli dan asisten tenaga ahli pada 2015 di Ditjen Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PPMD). 

"Sehingga mengakibatkan peningkatan biaya gaji," demikian BPK dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II Tahun 2016 yang dikutip CNNIndonesia.com, 
Jumat (26/5). 

Selain itu, BPK juga menemukan pemborosan keuangan negara atas pembiayaan Tenaga Pendamping Profesional (TPP) yang tak kompeten. Lainnya adalah pembayaran bantuan biaya operasional yang tak tepat serta harga yang lebih mahal untuk penyewaan laptop. 

Dalam laporan itu, BPK menemukan pemborosan itu mencapai Rp18,99 miliar. 

Terkait predikat WTP, KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang dilakukan pejabat di Kemendes dan BPK. Mereka adalah Sugito (Irjen Kemendes); Jarot Budi Prabowo (pejabat Eselon III Kemendes); Ali Sadli (auditor BPK); dan Rachmadi Saptogiri (Eselon I BPK). 

Kekurangan Volume Pekerjaan

Sedangkan di sisi lain, auditor negara itu juga menemukan kekurangan volume pada pekerjaan pada paket pekerjaan peternakan modern, pembangunan jalan dan pengadaan sistem informasi terkait dengan sarana serta sarana desa. 

"Mengakibatkan kerugian atau potensi kerugian," demikian BPK. "Selain itu terdapat kelebihan pembayaran atas pemahalan harga dan pembayaran honor melebihi standar." 

Dalam hal ini, temuan BPK menemukan nilai anggaran yang bermasalah itu adalah Rp6,73 miliar.

Sumber : cnnindonesia.com
Reporter: Anugerah Perkasa

Bupati Majene Menghimbau Kades Agar Tidak Menganggap Pendamping Desa Sebagai Pengganggu

By On May 27, 2017


Bupati Majene Fahmi Massiara menghimbau kepada seluruh kepala desa di Kabupaten Majene agar selalu bersinergi dengan Pendamping desa dalam melaksanakan program kerja desa.

Hal ini disampaikannya dalam Rapat persiapan penyaluran dana desa tahap pertama tahun 2017 di aula Kantor Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahaan Desa (PMPD).

Menurut Fahmi, Kepala desa sebagai pemangku kebijakan di desa, sejatinya memberdayakan Pendamping desa yang juga merupakan salah satu bagian dari sistem pemerintahan desa, sebaik baiknya demi kepentingan perencanaan program desa.

“Siapa yang harus diberdayakan di desa tentunya pak desa lebih tahu kan ada aparat desa, kepala dusun bahkan ada pendamping.

Itukan, artinya begini, biarlah pendamping yang punya aturan sendiri untuk mendampingi kepala desa, kepala desa harus banyak konsultasi jangan pendamping desa dianggap sebagai pengganggu,” kata Fahmi menjelaskan.

Lanjut Fahmi menjelaskan, bahwa Dana desa yang sedianya akan segera dibayarkan diharapkan bisa segera dimanfaatkan para aparat desa untuk membiayai program desanya, dan tentunya mematuhi ketentuan yang berlaku.

“Cuma nanti, kalau ini jalan semua harus sesuai koridor. Kalau ada juknis ya ikuti juknis, Kalau ada hal yang harus dipenuhi harus dilakukan

Saya kira ini semua harus dipatuhi,” imbuhnya.

Hal ini menurut Fahmi, agar setiap kepala desa bisa terhindar dari masalah yang tidak diinginkan yang mungkin terjadi di kemudian hari. Sehingga apa yang telah direncanakan bisa berjalan dengan baik dan lancar.

“Misalnya terjaring masalah hukum karena kesalahan dilapangan, Siapa juga yang akan melindungi kalo bukan kita, jadi kami juga bisa mengingatkan bahwa saudara bisa mengelola ini semua secara profesional,” tandasnya.

Ia juga mengimbau kepada semua perangkat desa agar selalu berkonsultasi kepada pemerintah daerah. Sehingga jika terdapat aturan atau ketentuan yang baru di terbitkan pemerintah bisa secepatnya diketahui aparat desa.

“Pak desa jangan sampai ada yang lampu merah ketika ada kesalahan administrasi baru datang melapor padahal itu kesalahan sendiri,” ungkapnya.

Fahmi menambahkan, bila Semua itu berjalan lancar tentunya diharapkan akan berdampak pada pemasukan negara nantinya sehingga pengangaran dana desa tahun selanjutnya juga bisa lebih meningkat.(cha/sm)

Oleh : Abdul Samad

Mendes Eko Minta Pendamping Desa Aktif Kawal Dana Desa

By On May 19, 2017


Karebadesa.id - Jakarta, menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Eko Putro Sandjojo meminta pendamping desa lebih aktif mengawal pengelolaan dana desa (DD). Inisiatif dari pendamping desa akan membantu meminimalkan potensi penyimpangan pengelolaan dana desa.

“Pendamping desa harus secara aktif mengawasi dan mengawal kepala desa dalam mengelola dana desa. Jika upaya mengingatkan para kepala desa ini tidak dihiraukan, para pendamping harus segera melaporkan potensi penyimpangan ke Satgas Dana Desa agar segera ditindaklanjuti,” ujar Eko Putro Sandjojo, di Jakarta, Jumat (19/5).

Dia menjelaskan keberadaan pendamping desa sangat penting bagi percepatan pembangunan desa. Apalagi jumlah mereka mencapai 19.131 orang yang tersebar ke hampir seluruh desa di Indonesia. Jika para pendamping aktif membantu mengawal pengelolaan dana desa dimungkinkan potensi penyimpangan makin kecil. “Pendamping desa mempunyai peran vital dalam mendampingi jajaran pemerintah desa dalam menentukan arah pembangunan termasuk pengelolaan dana desa,” katanya.

EPS sapaan akrab Eko Putro Sandjojo-mengatakan pendamping desa bisa langsung mengingatkan kepada kepala desa jika menjumpai adanya potensi penyimpangan mulai dari proses perencanaan program hingga pelaksanaan di lapangan. Para pendamping desa harus menegaskan jika ada oknum pemerintah desa yang nekat melakukan penyimpangan maka akan langsung mendapatkan sanksi hukum. “Para pendamping desa bisa informasikan kepala desa, bahwa pemerintah tidak akan kasih peringatan lagi terhadap penyelewengan. Para pelakunya akan langsung ditindak,” tukasnya.

EPS menilai jika saat ini ada penyimpangan pengelolaan dana desa bisa dipastikan karena adanya unsur kesengajaan dari pelakunya. Sebab alokasi dana desa dari pemerintah pusat telah memasuki tahun ketiga. Dengan demikian jajaran pemerintah desa bisa dipastikan semakin paham tentang apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan dalam mengelola dana desa. “Korupsi dana desa bukan karena tidak mengerti tapi karena kesengajaan. Saya minta penegak hukum untuk menindaklanjuti laporan yang ada,” tegasnya.

Menteri berlatar pengusaha ini juga mengingatkan instruksinya kepada pendamping desa untuk ikut aktif mengawal dana desa tidak main-main. Menurutnya jika ada penyelewengan dana desa dan pendamping desa tidak melaporkan ke pihak berwenang, maka posisi pendamping bisa dievaluasi.

Lebih jauh EPS mengingatkan jika pengangkatan mantan komisioner KPK Bibit Samad Riyanto sebagai ketua satgas dana desa merupakan bentuk keseriusan dari Kemendesa PDTT untuk mengelola dana desa secara profesional dan akuntabel. Dengan pengalaman Bibit di kepolisian dan KPK akan membantu meminimalkan potensi penyimpangan dana desa. “Kami angkat Pak Bibit mantan pimpinan KPK sebagai ketua satgas dana desa agar ada penegakan hukum dalam proses pengelolaan dana desa,” katanya.

Untuk diketahui sorotan terhadap potensi penyimpangan pengelolaan dana desa mengemuka dalam Rapat Koordinasi Nasional Pengawasan Intern Pemerintah (Rakornas APIP) Tahun 2017, di Istana Negara Jakarta, Kamis (18/5). Presiden Joko Widodo menilai pola pelaporan dana masih cenderung rumit dan merepotkan kepala desa. Dia pun meminta agar Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) memperbaiki pola pelaporan pengelolaan dana desa. Salah satunya dengan menyiapkan aplikasi sederhana bagi kepala desa untuk membuat laporan pengelolaan dana desa.

Dengan demikian potensi penyimpangan bisa diminimalkan. Dalam kesempatan tersebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mengungkapkan banyak laporan terkait dugaan penyimpangan dana desa. Tahun 2016 saja, KPK mencatat setidaknya ada 300 laporan dari masyarakat terkait dugaan penyimpangan dana desa. (pms)

Kepala Desa Harus Melibatkan Tenaga Pendamping Desa Sebagai Rekan Kerja

By On May 04, 2017


KarebaDesa.id - Pemerintah pusat telah menggelontorkan dana desa 2017 sebesar Rp4,197 triliun untuk 5.418 desa di 27 kabupaten di Sumatera Utara (Sumut).

Kades harus memanfaatkan tenaga pendamping dalam penyusunan dan perencanaan APBDes.

Jumlah ini naik dari tahun sebelumnya sebesar Rp3,2 triliun. Dengan besarnya anggaran dana desa yang digelontorkan untuk tahun ini, maka para kepala desa diharapkan melibatkan tenaga pendamping agar pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) akan semakin baik.

"Selama ini masih ada kades yang belum melibatkan tenaga pendamping," kata Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat (Bappemas) Sumut Aspan Sofian di Medan.

Berdasarkan data yang dilansir website Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan, Kabupaten Nias Selatan (Nisel) mendapat alokasi dana desa tertinggi di Sumut sebesar Rp. 346 miliar untuk 459 desa, disusul Deliserdang Rp. 303 miliar untuk 380 desa.

Selanjutnya, Simalungun Rp. 294 miliar untuk 386 desa, Padanglawas Utara Rp. 288 miliar untuk 387 desa, dan Mandailing Natal Rp. 284 miliar untuk 377 desa.

"Maka kabupaten/kota kami harapkan juga dapat proaktif untuk membina tenaga pendamping. Hingga saat ini memang kami akui jumlah pendamping desa di Sumut masih sangat kurang," katanya.

Berdasarkan jumlah pendamping desa yang ada saat ini, dari 5.418 desa di Sumut, jumlah tenaga ahli sebanyak 145 orang, jumlah pendamping desa tingkat kecamatan se-banyak 662 orang, dan jumlah pendamping lokal desa sebanyak 1.295 orang sehingga total tenaga pendamping hanya 2.102 orang. Untuk pendamping tingkat provinsi tercatat hanya 12 orang.

Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Sumut Dedi Iskandar Batubara berharap dana desa yang anggarannya besar itu dipergunakan dengan sebaik-baiknya. Dia mengatakan, beberapa waktu lalu dia berkunjung ke satu desa di Kabupaten Serdangbedagai yang bisa menjadi contoh penggunaan anggaran dengan baik.

"Ada dana Rp. 297 juta, jika ditenderkan, hanya bisa membangun 300 meter bedeng jalan, tetapi kenyataannya bisa membangun 600 meter. Ini contoh penggunaan dana desa yang tepat guna," katanya.
Sumber : [Sindonews.com]

Contact Form

Name

Email *

Message *