HEADLINE NEWS

Penganggaran BUM Desa Dalam APB Desa

By On November 18, 2024


Penganggaran BUM Desa dalam APB Desa, meliputi:
  1. Penganggaran untuk kegiatan pembentukan BUM Desa, dan
  2. Penganggaran untuk penyediaan modal BUM Desa. 
Darimana sumber dana penganggaran tersebut? Baik kegiatan pembentukan BUM Desa maupun modal BUM Desa dapat diambilkan dari sumber pendapatan Dana Desa. (Permendes Nomor 22 Tahun 2016). 

Berikut dijelaskan:
  • Step by step rangkaian tahapan pembentukan BUM Desa, 
  • Disertai jenis pengeluaran biaya pada tiap tahapan, 
  • Dan teknis penganggaran dalam APB Desa. 
I. Pembentukan BUM Desa, anggaran dialokasikan untuk:

1. Kegiatan kajian pembentukan:
a. Biaya rapat/diskusi kajian potensi desa (rapat di tingkat desa):
- mamin (makan minum)
- ATK 
- cetak/penggandaan dokumen 
- honorarium narasumber (jika dibutuhkan)
*) volume rapat/diskusi menyesuaikan kebutuhan 

b. Biaya studi banding ke BUM Desa yg sukses (jika dibutuhkan):
- perjalanan dinas
- sewa kendaraan
- kegiatan diskusi di lokasi studi banding

c. Biaya rapat/diskusi pemaparan hasil kajian potensi desa dipadukan hasil studi banding (rapat di tingkat desa):
- mamin 
- ATK 
- cetak/penggandaan dokumen 
-honorarium narasumber (jika dibutuhkan) 
*) volume rapat/diskusi menyesuaikan kebutuhan

2. Kegiatan musyawarah desa utk pemaparan hasil kajian pembentukan dilanjutkan pembentukan BUM Desa:
- mamin 
- ATK 
- cetak/penggandaan dokumen 
- honorarium narasumber (jika dibutuhkan)
- biaya dokumentasi 
*) volume rapat/diskusi menyesuaikan kebutuhan

3. Kegiatan penyusunan Perdes pembentukan BUM Desa
a. Penyusunan raperdes oleh Pemdes:
- mamin 
- ATK 
- cetak/penggandaan dokumen 

b. Pembahasan raperdes dlm rapat BPD:
- mamin 
- ATK 
- cetak/penggandaan dokumen
*) volume rapat/diskusi menyesuaikan kebutuhan

c. Evaluasi raperdes di tingkat Kabupaten:
- biaya perjalanan dinas 
- cetak/penggandaan dokumen 

d. Rapat penyempurnaan raperdes hasil evaluasi:
- mamin 
- ATK 
- cetak/penggandaan dokumen
*) volume rapat/diskusi menyesuaikan kebutuhan

e. Sosialisasi perdes BUM Desa:
- mamin 
- ATK 
- cetak/penggandaan dokumen
- biaya mamin utk sosialisasi dlm bentuk pertemuan (volume kegiatan menyesuaikan kebutuhan) 
- biaya sosialisasi non pertemuan (dlm bentuk banner, spanduk, siaran radio, dll) 

4. Pendaftaran Badan Hukum bagi unit usaha yg berbentuk badan hukum (jika dibutuhkan):
- biaya rapat persiapan (jika dibutuhkan) 
- penggandaan dokumen 
- biaya perjalanan dinas (jika dibutuhkan) 
- biaya pendaftaran badan hukum 

5. Penyiapan SDM pengurus BUM Desa 
a. Rekrutmen pengurus BUM Desa:
1) pembentukan panitia seleksi:
- mamin rapat pembentukan pansel
- honorarium pansel (jika dibutuhkan) 

2) pengumuman rekrutmen:
- biaya banner, spanduk, pengumuman radio, dll

3) pelaksanaan seleksi:
- mamin
- ATK 
- cetak/penggandaan dokumen 
- honorarium penguji (jika dibutuhkan) 

4) pelantikan pengurus BUM Desa:
- mamin 
- banner 
- sewa sound system, kursi, tenda
- honorarium rohaniawan 
- biaya dokumentasi 

b. Pelatihan pengurus BUM Desa
1) pelatihan di tingkat desa (mandiri diselenggarakan oleh desa):
- mamin
- ATK 
- cetak/penggandaan dokumen 
- honorarium pelatih/narasumber 
*) volume kegiatan pelatihan menyesuaikan kebutuhan 

2) pelatihan di luar desa/studi banding (jika dibutuhkan scr mandiri diselenggarakan oleh desa):
- biaya perjalanan dinas 
- sewa kendaraan (jika dibutuhkan) 
- diskusi di lokasi studi banding (jika dibutuhkan) 
- honorarium pelatih/narasumber (jika dibutuhkan)

C. Terkait "Kegiatan Pembentukan BUM Desa", alokasi anggaran kegiatan, dan rumusan output kegiatan dicantumkan pada dokumen:
- RPJM Desa 
- RKP Desa 
- APB Desa 
- Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APB Desa 
- LPPD 
- LKPPD 
- IPPD 
- Laporan DD per semester (sesuai PMK 50/PMK.07/2017) 

II. Kebutuhan modal awal BUM Desa, dialokasikan untuk pertama kalinya untuk kebutuhan:
1. Belanja operasional BUM Desa:
a. Belanja pegawai:
- honorarium/gaji pengurus 
b. Belanja barang/jasa:

1) Belanja rutin (bulanan):
- ATK 
- jasa penyediaan listrik, telepon, air, internet 
- mamin rapat 
- cetak/penggandaan dokumen 

2) non rutin:
- pengadaan peralatan/perlengkapan kantor (seperangkat komputer, meja kursi kerja, meja kursi rapat, lemari arsip, papan informasi & data, kipas angin/AC, dll) 
- pakaian/seragam pengurus 

2. Modal usaha (modal murni utk kegiatan produksi barang atau jasa sesuai jenis usaha BUM Desa) 

Catatan:
Teknis penganggaran modal BUM Desa dlm APB Desa dilakukan sbb:
- dimasukkan sebagai pos "Pembiayaan"
- dialokasikan pada "Kegiatan Pembentukan BUM Desa"
- dicantumkan pada jenis "Pengeluaran Pembiayaan" 
- dituliskan "Penyertaan Modal BUM Desa" 

Catatan:
A. Seluruh rangkaian proses kegiatan di atas (angka 1 s/d 5), merupakan kegiatan yang dinamakan dengan "Kegiatan Pembentukan BUM Desa" (nama/istilah kegiatan mungkin berbeda antar daerah, silakan disesuaikan).

Output dari "Kegiatan Pembentukan BUM Desa", silakan dirumuskan sbb:

"Terbentuknya 1 BUM Desa yg telah dilandasi Perdes (atau yang telah berbadan hukum) dan memiliki kepengurusan yang terlatih" 

B. Selanjutnya, untuk teknis penganggaran "Kegiatan Pembentukan BUM Desa" dalam APB Desa dilakukan sbb:
-dimasukkan sebagai pos "Belanja Desa"
-dialokasikan pada "Kegiatan Pembentukan BUM Desa"
-dicantumkan pada jenis "Belanja Barang/Jasa.

Cara Mengambil File Excel APBDes Dari Aplikasi SISKEUDES

By On October 11, 2017


KAREBADESA.ID - Hai Sahabat Desa yang budiman kali ini kita mau sedikit berbagi terkait SISKEUDES yang sudah tidak asing lagi bagi kita namun mungkin masih banyak diantara kita yang belum tahu banyak tentang aplikasi keuangan desa tersebut.

Sahabat Pejuang Desa yang budiman mungkin kita pernah Ngeprint APBDesa lewat siskeudes tapi kita belum tahu cara mengambil dan menyimpannya bentuk file APBDes tersebut dalam bentuk file excel, word, pdf, dll.

Nah Sahabat Pejuang Desa yang baik hati kali ini akan saya Share sejenak cara mendapatkan file yang saya maksud.
Berikut caranya :
1. Siapkan dulu Aplikasinya dan buka Aplikasi Keuangan Desa (SISKEUDES) itu biasanya menggunakan User Id : User dan Password: user. (Contoh Pada Gambar)


2. Setelah Login Klik Menu Laporan Pilih Menu Penganggaran lalu klik seperti gambar dibawah.

3. Setelah Menu Penganggaran Diklik akan muncul menu seperti dibawah... Nah tinggal mengisi dan memilih menu berikutnya.

4. Pada contoh kali ini kita buka menu penganggaran milik salah satu desa dikecamatan Lamasi Timur Kab. Luwu...
Nah kita kembali lagi kepermasalahan awalnya kali ini kita akan mengambil file excel Lampiran 1b Ringkasan APBDes nah
Pertama isi kolom kecamatan dan desa
Trus centang kotak print to file
Lalu pilih cetak.

5. Setelah klik menu cetak akan muncul menu berikutnya seperti gambar dibawah klik menu tombol print pada sudut atas.

6. Setelah itu akan muncul menu Print seperti pada gambar dibawah.

7. Pada menu print

  • Centang kotak print to file
  • Pada Kolom Type Pilih Excel File
  • Lalu klik kotak disudut kolom where dan akan terbuka menu berikutnya.


8. Akan tampil menu save as
Lalu pada kotak file name tulis nama file sesuai keinginan sobat (kali ini saya ketik dengan nama apbdes) setelah itu tentukan folder tempat penyimpanannya lalu klik menu save.

9. Nah selanjutnya akan muncul menu berikutnya seperti gambar dibawah seperti menu dipoint 7 lalu klik OK nah Selesai sudah.

10. Selesai tinggal buka kembali folder tempat penyimpanan filenya tadi.

Nahhh sahabat pejuang desa sekian dulu yahhh artikel kali ini. Lain kali lagi kita lanjutkan ke artikel seputar SISKEUDES lainnya.

Artikel ini ditulis oleh Sahabat Pejuang Desa PD/PLD Dari WALMAS Kabupaten Luwu.

Kedudukan Sekretaris Desa dan Anggota/Ketua BPD dalam TPK

By On September 19, 2017


KAREBADESA.ID - Banyaknya pertanyaan perihal boleh tidaknya Sekretaris Desa maupun anggota/ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menjadi anggota/ketua Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Desa, menjadi dasar bagi penulis untuk mencoba menelaah dan mengulasnya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk dapat menyimpulkan, boleh tidaknya Sekretaris Desa maupun anggota/ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menjadi anggota/ketua Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Desa. Marilah kita ulas mulai dari Sekretaris Desa

1. SEKRETARIS DESA
Anggapan Sekretaris Desa dapat menjadi Anggota maupun Ketua TPK adalah mengacu dari aturan bahwa TPK terdiri dari unsur Pemerintah Desa, yang dimaksud unsur Pemerintah Desa adalah Perangkat Desa, dan Sekretaris Desa juga merupakan perangkat Desa, apabila dasar acuannya seperti itu memang tidak salah apabila Sekretaris Desa menjadi bagian dari TPK, tetapi dalam memahami dan mencari acuan atau dasar hukum, tidak bisa hanya mengacu pada satu aturan, kita wajib melihat aturan dari aspek-aspek yang lain, dasar aturan yang digunakan tidak hanya dari satu aturan tetapi secara menyeluruh sehingga dalam pengambilan keputusan kita terhindar dari kesalahan.
Dasar hukum kenapa Sekretaris Desa tidak boleh menjadi anggota/ketua TPK tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa pada Pasal 5 Ayat (1) menjelaskan bahwa Sekretaris Desa adalah koordinator pelaksana teknis pengelolaan keuangan desa, dan di ayat (2) menyebutkan tugas Sekretaris Desa, dimana di di ayat (2) tersebut tidak ada kalimat yang secara tegas menyebutkan Sekretaris Desa adalah pelaksana kegiatan. Pelaksana Kegiatan menurut Permendagri 113/2014 tersebut adalah Kepala Seksi/Kepala Urusan sebagaimana disebutkan pada Pasal 6 Ayat (1) dan Ayat (2). Permendagri 113/2014 pada Pasal 5, Pasal 20 dan Pasal 27 ini secara tegas menempatkan posisi Sekretaris Desa di ranah pengelolaan Keuangan Desa yaitu Perencanaan APBDes dan Pelaksanaan (dalam hal ini verifikasi Rencana Anggaran Biaya) bukan teknis kegiatan/pekerjaan.

Yang harus digaris bawahi adalah Sekretaris Desa adalah KOORDINATOR PELAKSANA TEKNIS PENGELOLAAN KEUANGAN DESA sedangkan koordinator untuk kegiatan pelaksanaan pekerjaan pembangunan di Desa adalah Kepala Desa lihat di Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Desa Pasal 52 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4).

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa juga secara tegas melarang Sekretaris Desa selaku perangkat desa merangkap jabatan yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan Pasal 51 UU 6/2014 huruf f yang berbunyi “melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya” dan juga huruf i yaitu “merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan JABATAN LAIN YANG DITENTUKAN DALAM PERATURAN PERUNDANGAN-UNDANGAN.

2. BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD)
Sebelum dibahas tentang boleh tidaknya anggota/ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) duduk dalam TPK perlu diperjelas dan diketahui apa itu BPD. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis (Pasal 1 angka 4 UU 6/2014). Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan mitra dan memiliki kedudukan yang sama, yakni sama-sama merupakan kelembagaan desa yang sejajar dengan lembaga kemasyarakatan desa dan lembaga adat, keduanya memiliki kedudukan yang sama, namun dengan fungsi yang berbeda, Contoh dari kedudukan yang sama tersebut adalah Kepala Desa dan BPD membahas dan menyepakati bersama peraturan desa (Pasal 1 angka 7 dan Pasal 55 huruf a UU 6/2014).

Di Pasal 55 UU 6/2014 huruf c jelas berbunyi BPD berfungsi melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa, Pengadaan barang jasa di Desa yang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Desa Pasal 52 ayat (1) Kepala Desa selaku Koordinator Kegiatan Pembangunan Desa adalah salah satu tolak ukur dari kinerja Kepala Desa, Bagaimana mungkin Kedudukan anggota/ketua BPD yang setara dengan Kepala Desa, justru di bawah Koordinator kepala Desa, dan apabila anggota/ketua BPD duduk dalam TPK, bukan hanya kinerja Kepala Desa saja yang mereka awasi, mereka anggota/ketua BPD juga mengawasi diri mereka sendiri. Apabila anggota/ketua BPD duduk di TPK, Hak BPD sebagaimana disebutkan dalam Pasal 61 UU 6/2014 huruf a yaitu “mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa” dan huruf b “menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa” dan juga hak anggota BPD sebagaimana diamanatkan pada Pasal 62 UU 6/2014 huruf b dan huruf c tersebut tidak dapat dilaksanakan karena konflik kepentingan. Dan secara tegas disebutkan pada Pasal 64 UU 6/2014 huruf b yang berbunyi “melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya”, huruf c “menyalahgunakan wewenang”, huruf d “melanggar sumpah/janji jabatan”, dan huruf g yang berbunyi “sebagai pelaksana proyek Desa”

Dari uraian diatas dapat disimpulkan tentang hal-hal yang menyebabkan Sekretaris Desa dan Anggota/Ketua BPD tidak diperbolehkan duduk dalam TPK, baik sebagai anggota maupun Ketua. Pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan yang telah disebutkan diatas Sekretaris Desa sebagai perangkat Desa dikenakan sangsi seperti yang diatur di Pasal 52 UU 6/2014, sedangkan untuk anggota/Ketua BPD yang melalaikan kewajiban dan larangan seperti disebutkan di Pasal 63 dan 64 UU 6/2014 juga dikenakan sangsi sesuai peraturan perundang-undangan.

Demikian uraian ini disampaikan, apabila ada ketidaksesuaian dengan peraturan perundang-undangan lain mohon koreksinya, semoga dapat menjadi bahan dan dijadikan dasar dari setiap pengambilan keputusan perihal Pengadaan Barang Jasa di Desa, dan juga uraian diatas dapat menjawab pertanyaan-pertanyaan yang di tujukan kepada saya perihal boleh tidaknya Sekretaris Desa maupun anggota/ketua BPD duduk dalam TPK, baik sebagai anggota maupun ketua TPK.

Minim SDM, TPK Desa Hanya Jadi Boneka Kepala Desa

By On June 13, 2017

Ilustrasi sumber: googlecom
Karebadesa.id - Lebak, Ketua RW Pasirtangkil mengungkapkan bahwa pembangunan jalan di Kampung Pasirtangkil yang tertera di RAB sepanjang 167 meter itu baru dikerjakan sekitar 60 meter, dengan total anggaran Rp75 juta, sementara di Kampung Cimungkal dari rencana yang akan dikerjakan sepanjang 75 meter, hanya baru selesai sekitar 10 meter, sementara total anggaran Rp32 juta.

Besarnya nilai Dana Desa (DD) yang digelontorkan oleh pemerintah pusat ke pemerintah desa untuk mempercepat pembangunan di daerah tidak berjalan mulus. Adanya pembinaan dari pemerintah kecamatan, monitoring inspektorat kabupaten serta pendampingan dari Pendamping Lokal Desa (PLD) dan Pendamping Desa (PD) pun dinilai tidak membuahkan hasil yang maksimal.

Dikutip dari ‘Media Rakyat Banten’, dua titik bangunan fisik di Desa Mekarjaya, Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak yang dibiayai dari Dana Desa TA 2016 mangkrak. Ke-dua titik bangunan fisik tersebut yakni pembangunan jalan lingkungan Kampung Pasirtangkil dan Kampung Cimungkal Mekarjaya.

Ironisnya, kata Memed selaku ketua RW Pasirtangkil, keberadaan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) yang memiliki tugas dan fungsi untuk mengelola anggaran dan melaksanakan pembangunan, tak ubahnya hanya menjadi boneka Kepala Desa Mekarjaya, Sudirman. Menurut Memed, selama proses pembangunan, ketua TPK, Haji Uban dan bendaharanya tidak pernah memegang uang.

“TPK hanya menerima material saja, ketua dan bendahara tidak pernah pegang uang. Dari awal uang untuk anggaran dua titik bangunan fisik ini dipegang oleh kepala desa, jadi diduga kuat dana dari ke-dua bangunan fisik ini dipakai oleh kepala desa,” papar Memed.


Hal tersebut pun dibenarkan oleh Erot Rohman, warga Desa Mekarjaya. Erot menduga kuat, Kepala Desa Mekarjaya lah yang telah menyelewengkan anggaran yang merupakan bentuk kongkret perhatian pemerintah terhadap masyarakat guna mendongkrak ketertinggalan yang selama ini membelenggu desa itu.

“Kades Sudirman S.pd diduga kuat mencaplok anggaran pembangunan fisik jalan lingkungan kampung Pasirtangkil dan Mekarjaya. Lebih memalukannya lagi, karena sebetulnya harusnya pembangunan di dua titik tersebut di selesaikan di akhir tahun 2016 tapi sampai hari ini pembangunan tersebut progressnya baru 30 persen,” kata Erot.

Selain mempertanyakan peran pembinaan dan pengawasan dari pihak kecamatan, Erot pun menyinggung keberadaan Pendamping Desa (PD) dan Pendamping Lokal Desa (PLD), karena menurutnya, dari mulai perencanan, pencairan uang hingga pelaksanaan, kegiatan pembangunan fisik di desa sejatinya tidak terlepas dari pendampingan PD dan PLD.

“Diduga kuat pagu anggaran sudah ditarik keseluruhan, logikanya penarikan anggaran mesti diimbangi dengan kemajuan pembangunan di lapangan. Kalau seperti ini kita masyarakat bertanya dimana peran pengawasan yang dilakukan oleh pihak kecamatan, ataupun dimana pendampingan yang dilakukan oleh PD dan PLD, ini seolah-olah ada korporasi,” papar Erot.

RAB Bangunan fisik Desa Mekarjaya

Dengan kondisi ini dia berharap adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum. “Kita sebagai masyarakat berharap adanya upaya tegas dari pihak penegak hukum agar kita masyarakat tidak menjadi korban keculasan penguasa.” tukasnya.

Sumber : poros.id

Contact Form

Name

Email *

Message *