HEADLINE NEWS

Penganggaran BUM Desa Dalam APB Desa

By On November 18, 2024


Penganggaran BUM Desa dalam APB Desa, meliputi:
  1. Penganggaran untuk kegiatan pembentukan BUM Desa, dan
  2. Penganggaran untuk penyediaan modal BUM Desa. 
Darimana sumber dana penganggaran tersebut? Baik kegiatan pembentukan BUM Desa maupun modal BUM Desa dapat diambilkan dari sumber pendapatan Dana Desa. (Permendes Nomor 22 Tahun 2016). 

Berikut dijelaskan:
  • Step by step rangkaian tahapan pembentukan BUM Desa, 
  • Disertai jenis pengeluaran biaya pada tiap tahapan, 
  • Dan teknis penganggaran dalam APB Desa. 
I. Pembentukan BUM Desa, anggaran dialokasikan untuk:

1. Kegiatan kajian pembentukan:
a. Biaya rapat/diskusi kajian potensi desa (rapat di tingkat desa):
- mamin (makan minum)
- ATK 
- cetak/penggandaan dokumen 
- honorarium narasumber (jika dibutuhkan)
*) volume rapat/diskusi menyesuaikan kebutuhan 

b. Biaya studi banding ke BUM Desa yg sukses (jika dibutuhkan):
- perjalanan dinas
- sewa kendaraan
- kegiatan diskusi di lokasi studi banding

c. Biaya rapat/diskusi pemaparan hasil kajian potensi desa dipadukan hasil studi banding (rapat di tingkat desa):
- mamin 
- ATK 
- cetak/penggandaan dokumen 
-honorarium narasumber (jika dibutuhkan) 
*) volume rapat/diskusi menyesuaikan kebutuhan

2. Kegiatan musyawarah desa utk pemaparan hasil kajian pembentukan dilanjutkan pembentukan BUM Desa:
- mamin 
- ATK 
- cetak/penggandaan dokumen 
- honorarium narasumber (jika dibutuhkan)
- biaya dokumentasi 
*) volume rapat/diskusi menyesuaikan kebutuhan

3. Kegiatan penyusunan Perdes pembentukan BUM Desa
a. Penyusunan raperdes oleh Pemdes:
- mamin 
- ATK 
- cetak/penggandaan dokumen 

b. Pembahasan raperdes dlm rapat BPD:
- mamin 
- ATK 
- cetak/penggandaan dokumen
*) volume rapat/diskusi menyesuaikan kebutuhan

c. Evaluasi raperdes di tingkat Kabupaten:
- biaya perjalanan dinas 
- cetak/penggandaan dokumen 

d. Rapat penyempurnaan raperdes hasil evaluasi:
- mamin 
- ATK 
- cetak/penggandaan dokumen
*) volume rapat/diskusi menyesuaikan kebutuhan

e. Sosialisasi perdes BUM Desa:
- mamin 
- ATK 
- cetak/penggandaan dokumen
- biaya mamin utk sosialisasi dlm bentuk pertemuan (volume kegiatan menyesuaikan kebutuhan) 
- biaya sosialisasi non pertemuan (dlm bentuk banner, spanduk, siaran radio, dll) 

4. Pendaftaran Badan Hukum bagi unit usaha yg berbentuk badan hukum (jika dibutuhkan):
- biaya rapat persiapan (jika dibutuhkan) 
- penggandaan dokumen 
- biaya perjalanan dinas (jika dibutuhkan) 
- biaya pendaftaran badan hukum 

5. Penyiapan SDM pengurus BUM Desa 
a. Rekrutmen pengurus BUM Desa:
1) pembentukan panitia seleksi:
- mamin rapat pembentukan pansel
- honorarium pansel (jika dibutuhkan) 

2) pengumuman rekrutmen:
- biaya banner, spanduk, pengumuman radio, dll

3) pelaksanaan seleksi:
- mamin
- ATK 
- cetak/penggandaan dokumen 
- honorarium penguji (jika dibutuhkan) 

4) pelantikan pengurus BUM Desa:
- mamin 
- banner 
- sewa sound system, kursi, tenda
- honorarium rohaniawan 
- biaya dokumentasi 

b. Pelatihan pengurus BUM Desa
1) pelatihan di tingkat desa (mandiri diselenggarakan oleh desa):
- mamin
- ATK 
- cetak/penggandaan dokumen 
- honorarium pelatih/narasumber 
*) volume kegiatan pelatihan menyesuaikan kebutuhan 

2) pelatihan di luar desa/studi banding (jika dibutuhkan scr mandiri diselenggarakan oleh desa):
- biaya perjalanan dinas 
- sewa kendaraan (jika dibutuhkan) 
- diskusi di lokasi studi banding (jika dibutuhkan) 
- honorarium pelatih/narasumber (jika dibutuhkan)

C. Terkait "Kegiatan Pembentukan BUM Desa", alokasi anggaran kegiatan, dan rumusan output kegiatan dicantumkan pada dokumen:
- RPJM Desa 
- RKP Desa 
- APB Desa 
- Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APB Desa 
- LPPD 
- LKPPD 
- IPPD 
- Laporan DD per semester (sesuai PMK 50/PMK.07/2017) 

II. Kebutuhan modal awal BUM Desa, dialokasikan untuk pertama kalinya untuk kebutuhan:
1. Belanja operasional BUM Desa:
a. Belanja pegawai:
- honorarium/gaji pengurus 
b. Belanja barang/jasa:

1) Belanja rutin (bulanan):
- ATK 
- jasa penyediaan listrik, telepon, air, internet 
- mamin rapat 
- cetak/penggandaan dokumen 

2) non rutin:
- pengadaan peralatan/perlengkapan kantor (seperangkat komputer, meja kursi kerja, meja kursi rapat, lemari arsip, papan informasi & data, kipas angin/AC, dll) 
- pakaian/seragam pengurus 

2. Modal usaha (modal murni utk kegiatan produksi barang atau jasa sesuai jenis usaha BUM Desa) 

Catatan:
Teknis penganggaran modal BUM Desa dlm APB Desa dilakukan sbb:
- dimasukkan sebagai pos "Pembiayaan"
- dialokasikan pada "Kegiatan Pembentukan BUM Desa"
- dicantumkan pada jenis "Pengeluaran Pembiayaan" 
- dituliskan "Penyertaan Modal BUM Desa" 

Catatan:
A. Seluruh rangkaian proses kegiatan di atas (angka 1 s/d 5), merupakan kegiatan yang dinamakan dengan "Kegiatan Pembentukan BUM Desa" (nama/istilah kegiatan mungkin berbeda antar daerah, silakan disesuaikan).

Output dari "Kegiatan Pembentukan BUM Desa", silakan dirumuskan sbb:

"Terbentuknya 1 BUM Desa yg telah dilandasi Perdes (atau yang telah berbadan hukum) dan memiliki kepengurusan yang terlatih" 

B. Selanjutnya, untuk teknis penganggaran "Kegiatan Pembentukan BUM Desa" dalam APB Desa dilakukan sbb:
-dimasukkan sebagai pos "Belanja Desa"
-dialokasikan pada "Kegiatan Pembentukan BUM Desa"
-dicantumkan pada jenis "Belanja Barang/Jasa.

Opini "PENGAKUAN PETANI KENDAL"

By On August 26, 2017


Kami menyambut dengan antusias Peraturan Menteri No 39 thn 2017 yg mengatur hutan sosial diwilah Perhutani. Ungkapan jujur itu disampaikan seorang ketua kelompok tani dari Kecamatan Patean kabupaten Kendal ketika bertemu dengan Menteri Siti Nurbaya awal pekan lalu.

Selama ini kami menggarap tanah untuk menanam bawang selalu di oyak-oyak sama mandor. Kami ditakut-takuti. Padahal kami bukan pencuri. Kami hanya ingin mencangkul dan bukan mencuri kayunya. Hutan disana habis dan tidak ada pencurinya yg ditangkap. 

Di Desa kami ada sekitar 1000 hentar tanah dalam wilayah yg dikuasai Perhutani. Setiap hektar dapat ditanami 10 kg benih bawang. Setiap kilo benih kami bayar Rp. 50 ribu. Matematika sederhana saja 1000×10 kg× rp.50 ribu berapa yang diterima mandor. Padahal diwilayah kami hanya dua orang mandor. Mereka bisa kaya-raya.

Ungkapan tulus petani ini semakin membuat saya geram melihat praktik oknum-oknum perhutani. Pantas bila Perhutani yg menguasai 2 jt hektar tanah di Jawa dalam kondisi "tidak sehat". Dan Pantas bila Presiden pada puncak peringatan hari lingkungan hidup tgl 2 Agustus lalu juga menyoroti tajam masalah di Perhutani. Bahkan presiden mengatakan dengan keras perlunya melakukan tindakan koreksi mendasar (corrective action) terhadap kebijakan dan praktik pengelolaan hutan di Indonesia dan tentu termasuk hutan yg dikelola Perhutani.

Presiden yang juga seorang forester bahkan menanyakan dimana ada hutan jati Perhutani yang rakyatnya sejahtera? Setelah mengulang tiga kali pertanyaan kemudian peserta kompak mengatakan tak ada.

Kini kita berharap banyak pada Kebijakan Menteri Siti Nurbaya yang menyambut seruan corrective action dari Presiden. Kebijakan P39/2017 yang banyak ditentang oleh oknum-oknum Perhutani itu harus dijalankan dengan sepenuh hati. Tak boleh lagi surut semangatnya. Kebijakan tersebut dengan tegas akan membaikkan keadaan petani di pulau jawa yang sangat miskin tanah untuk bisa hidup sejahtera. Kebijakan itu juga dapat menolong Perhutani karena seluruh bagi hasil dengan petani akan transparan dan masuk langsung ke rekening Perhutani. Tak akan ada lagi celah bagi oknom-oknum yang memeras petani untuk keuntungan dirinya sendiri.

Dalam P39 tersebut apabila Kelompok tani menanam kayu maka mereka dapat 70% dan Perhutani 30%. Kegiatan Budidaya, Petani dapat 80% dan Perhutani 20%. Kegiatan Wisata Alam, Petani dapat 90% dan Perhutani 10%. Kelompok tani juga mendapat pengakuan secara legal dari Menteri melalui Dirjen Perhutanan Sosial. Setiap anggota kelompok mendapat luasan yang sama dan terpetakan dengan baik. Petani tak boleh menjual tanah tersebut sebab mereka bukan pemilik atas tanah. Kekhawatiran petani akan memindah-tangankan tanah sudah diantisipasi dengan baik dalam aturan itu. Secara objektif saya menilai kebijakan P39 telah memenuhi unsur keadilan dan kelestarian. Tak ada alasan untuk menolaknya.

Kita perlu menegukan dukungan pada Dirut Perhutani yang baru bersama jajarannya agar teguh dalam mendukung kebijakan yang baik ini. Dalam beberapa kali dialog saya dengan mereka tampak komitmen kuat untuk melakukan pembenahan mendasar di Perhutani. Saya bahkan secara serius mengakatakan pada pak Dirut Perhutani sebagai berikut "Bila Pak Dirut berhasil hadapi turbulensi ini maka tolong tulislah buku karena banyak orang akan belajar dari pengalaman tersebut"

Saya berharap Jajaran Dewan Pengawas Perhutani yang baru juga sungguh-sungguh untuk melakukan corrective action dalam tubuh Perhutani sebagaimana amanat Presiden.

Saya yakin mereka yg menolak P 39 belum sungguh2 memahami isi dan spirit corrective action yang terkandung dalam aturan tersebut. Bila sudah mengerti dan juga tetap menolak maka perlu dipertanyakan komitmennya untuk membangun hutan jawa yan lestari, petani sejahtera serta perhutani sehat kembali.

Chalid Muhammad
Ketua Institut Hijau Indonesia

Merah Putih Akan Berkibar Pada Peringatan HUT RI Di Bukit Pembuangan Jomblo

By On July 27, 2017

Bukit Pembuangan Jomblo
Karebadesa.id - Kepala Desa Baji Pamai, Ali Akbar dalam memperkenalkan potensi wisatanya mengadakan lomba makan ikan terbanyak dengan hadiah uang tunai 1 juta rupiah dalam festival Ma'dinra 18 Agustus 2017 dibukit Pembuangan Jomblo.

"Sekaligus pada peringatan HUT RI nanti Pemerintah Desa juga akan melakukan pengibaran bendera merah putih dengan lebar 10x15 meter" ungkap Ali Akbar

Tidak jauh dari lokasi tersebut, pengunjung bisa menikmati dan menyaksikan gua Batu Ma'dinra dan bukit Kanari di Dusun Malaka, Desa Cenrana Baru.

Hanya berkisaran sekitar 200 meter jarak kedua destinasi wisata tersebut yang meski beda Desa. Pengunjung bisa berjalan kaki maupun menggunakan kendaraan untuk menikmati kedua destinasi wisata tersebut

Selain wisatawan bisa melihat keindahan alam Cenrana, kota Makassar diatas puncak dipagi hari, juga muncul awan. Ketinggian bukit ini mencapai 3.000 meter dari permukaan laut.

Dalam festival tersebut, wisatawan disajikan kue tradisional yang hampir dilupakan sebagai salah satu bagian dari promosi dan perkenalkan kembali kue tradisional buatan lokal khas desa.

Contact Form

Name

Email *

Message *