Penganggaran BUM Desa Dalam APB Desa
On November 18, 2024
Penganggaran BUM Desa dalam APB Desa, meliputi:
- Penganggaran untuk kegiatan pembentukan BUM Desa, dan
- Penganggaran untuk penyediaan modal BUM Desa.
Darimana sumber dana penganggaran tersebut? Baik kegiatan pembentukan BUM Desa maupun modal BUM Desa dapat diambilkan dari sumber pendapatan Dana Desa. (Permendes Nomor 22 Tahun 2016).
Berikut dijelaskan:
- Step by step rangkaian tahapan pembentukan BUM Desa,
- Disertai jenis pengeluaran biaya pada tiap tahapan,
- Dan teknis penganggaran dalam APB Desa.
I. Pembentukan BUM Desa, anggaran dialokasikan untuk:
1. Kegiatan kajian pembentukan:
a. Biaya rapat/diskusi kajian potensi desa (rapat di tingkat desa):
- mamin (makan minum)
- ATK
- cetak/penggandaan dokumen
- honorarium narasumber (jika dibutuhkan)
*) volume rapat/diskusi menyesuaikan kebutuhan
b. Biaya studi banding ke BUM Desa yg sukses (jika dibutuhkan):
- perjalanan dinas
- sewa kendaraan
- kegiatan diskusi di lokasi studi banding
c. Biaya rapat/diskusi pemaparan hasil kajian potensi desa dipadukan hasil studi banding (rapat di tingkat desa):
- mamin
- ATK
- cetak/penggandaan dokumen
-honorarium narasumber (jika dibutuhkan)
*) volume rapat/diskusi menyesuaikan kebutuhan
2. Kegiatan musyawarah desa utk pemaparan hasil kajian pembentukan dilanjutkan pembentukan BUM Desa:
- mamin
- ATK
- cetak/penggandaan dokumen
- honorarium narasumber (jika dibutuhkan)
- biaya dokumentasi
*) volume rapat/diskusi menyesuaikan kebutuhan
3. Kegiatan penyusunan Perdes pembentukan BUM Desa
a. Penyusunan raperdes oleh Pemdes:
- mamin
- ATK
- cetak/penggandaan dokumen
b. Pembahasan raperdes dlm rapat BPD:
- mamin
- ATK
- cetak/penggandaan dokumen
*) volume rapat/diskusi menyesuaikan kebutuhan
c. Evaluasi raperdes di tingkat Kabupaten:
- biaya perjalanan dinas
- cetak/penggandaan dokumen
d. Rapat penyempurnaan raperdes hasil evaluasi:
- mamin
- ATK
- cetak/penggandaan dokumen
*) volume rapat/diskusi menyesuaikan kebutuhan
e. Sosialisasi perdes BUM Desa:
- mamin
- ATK
- cetak/penggandaan dokumen
- biaya mamin utk sosialisasi dlm bentuk pertemuan (volume kegiatan menyesuaikan kebutuhan)
- biaya sosialisasi non pertemuan (dlm bentuk banner, spanduk, siaran radio, dll)
4. Pendaftaran Badan Hukum bagi unit usaha yg berbentuk badan hukum (jika dibutuhkan):
- biaya rapat persiapan (jika dibutuhkan)
- penggandaan dokumen
- biaya perjalanan dinas (jika dibutuhkan)
- biaya pendaftaran badan hukum
5. Penyiapan SDM pengurus BUM Desa
a. Rekrutmen pengurus BUM Desa:
1) pembentukan panitia seleksi:
- mamin rapat pembentukan pansel
- honorarium pansel (jika dibutuhkan)
2) pengumuman rekrutmen:
- biaya banner, spanduk, pengumuman radio, dll
3) pelaksanaan seleksi:
- mamin
- ATK
- cetak/penggandaan dokumen
- honorarium penguji (jika dibutuhkan)
4) pelantikan pengurus BUM Desa:
- mamin
- banner
- sewa sound system, kursi, tenda
- honorarium rohaniawan
- biaya dokumentasi
b. Pelatihan pengurus BUM Desa
1) pelatihan di tingkat desa (mandiri diselenggarakan oleh desa):
- mamin
- ATK
- cetak/penggandaan dokumen
- honorarium pelatih/narasumber
*) volume kegiatan pelatihan menyesuaikan kebutuhan
2) pelatihan di luar desa/studi banding (jika dibutuhkan scr mandiri diselenggarakan oleh desa):
- biaya perjalanan dinas
- sewa kendaraan (jika dibutuhkan)
- diskusi di lokasi studi banding (jika dibutuhkan)
- honorarium pelatih/narasumber (jika dibutuhkan)
C. Terkait "Kegiatan Pembentukan BUM Desa", alokasi anggaran kegiatan, dan rumusan output kegiatan dicantumkan pada dokumen:
- RPJM Desa
- RKP Desa
- APB Desa
- Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APB Desa
- LPPD
- LKPPD
- IPPD
- Laporan DD per semester (sesuai PMK 50/PMK.07/2017)
II. Kebutuhan modal awal BUM Desa, dialokasikan untuk pertama kalinya untuk kebutuhan:
1. Belanja operasional BUM Desa:
a. Belanja pegawai:
- honorarium/gaji pengurus
b. Belanja barang/jasa:
1) Belanja rutin (bulanan):
- ATK
- jasa penyediaan listrik, telepon, air, internet
- mamin rapat
- cetak/penggandaan dokumen
2) non rutin:
- pengadaan peralatan/perlengkapan kantor (seperangkat komputer, meja kursi kerja, meja kursi rapat, lemari arsip, papan informasi & data, kipas angin/AC, dll)
- pakaian/seragam pengurus
2. Modal usaha (modal murni utk kegiatan produksi barang atau jasa sesuai jenis usaha BUM Desa)
Catatan:
Teknis penganggaran modal BUM Desa dlm APB Desa dilakukan sbb:
- dimasukkan sebagai pos "Pembiayaan"
- dialokasikan pada "Kegiatan Pembentukan BUM Desa"
- dicantumkan pada jenis "Pengeluaran Pembiayaan"
- dituliskan "Penyertaan Modal BUM Desa"
Catatan:
A. Seluruh rangkaian proses kegiatan di atas (angka 1 s/d 5), merupakan kegiatan yang dinamakan dengan "Kegiatan Pembentukan BUM Desa" (nama/istilah kegiatan mungkin berbeda antar daerah, silakan disesuaikan).
Output dari "Kegiatan Pembentukan BUM Desa", silakan dirumuskan sbb:
"Terbentuknya 1 BUM Desa yg telah dilandasi Perdes (atau yang telah berbadan hukum) dan memiliki kepengurusan yang terlatih"
B. Selanjutnya, untuk teknis penganggaran "Kegiatan Pembentukan BUM Desa" dalam APB Desa dilakukan sbb:
-dimasukkan sebagai pos "Belanja Desa"
-dialokasikan pada "Kegiatan Pembentukan BUM Desa"
-dicantumkan pada jenis "Belanja Barang/Jasa.