HEADLINE NEWS

Kades Sengkati Batanghari Jambi Ditetapkan Tersangka

By On August 12, 2017


KAREBADESA.ID – Pasca ditetapkan sebagai tersangka, Kepala Desa (Kades) Sengkati Baru Kecamatan Mersam, berinisial HS, akhirnya di berhentikan sementara dari jabatannya. Pemberhentian Kades ini berdasarkan undang-undang nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa.

Sebab, dalam undang-undang tersebut telah tertuang bahwa/ jika Kepala Desa melanggar aturan yang berlaku atau tersandung kasus hukum. Maka akan dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian jika benar-benar telah diputuskan bersalah.

Kepala Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Batanghari M. Fadhil Arif, SE mengatakan, saat ini HS selaku Kades Sengkati Baru yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik Polres Batanghari, telah diberhentikan sementara dari jabatannya.

“Iya, sebagaimana di atur dalam Undang-Undang nomor 6 tahun 2014, kita telah membuat Surat Pemberhentian Sementara terhadap Kades Sengkati Baru, sampai statusnya jelas nanti, hingga adanya putusan yang tetap. Setelah itu baru kita lakukan tindakan yang selanjutnya,” kata Fadhil.

Dikatakan Fadhil, jabatan HS ini nantinya akan diisi oleh Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Desa yang ditunjuk langsung oleh Pemerintah Kabupaten Batanghari.

“Untuk penunjukan Pjs Kades saat ini masih dalam proses di Bagian Hukum Setda Batanghari, dan ini dilakukan agar roda pemerintahan di desa tersebut dapat berjalan sebagaimana mestinya,” imbuhnya.

Selanjutnya Fadhil menambahkan, jabatan yang diisi oleh Pjs Kades ini direncanakan sudah dapat berjalan pada pekan ini. “Insya Allah dalam minggu ini sudah dapat berjalan, kita masih menunggu persetujuan dari Bupati Batanghari untuk mengisi jabatan Kades,” ujarnya.

Selain itu, sambungnya, pemberhentian sementara ini dilakukan agar HS yang ditetapkan sebagai tersangka dapat lebih fokus untuk menyelesaikan persoalan yang tengah dihadapinya saat ini.

“Kita tetap mengedepankan azas praduga tidak bersalah, beliau diberikan kesempatan untuk menyelesaikan permasalahan ini,” sebutnya.

Selaku leading sektor desa, Kepala Dinas PMD Kabupaten Batanghari M. Fadhil menghimbau kepada seluruh Kepala Desa yang ada dalam wilayah Kabupaten Bataghari, dengan kejadian yang tengah dihadapi Kades Sengkati Baru saat ini, dapat menjadi pelajaran bagi para Kades beserta seluruh jajaran Perangkat Desa, untuk lebih berhati-hati dalam mengelola dana desa.

Sugito yang Diciduk KPK Ternyata Ketua Satgas Pungli Kemendesa

By On May 27, 2017


Karebadesa.id - Inspektur Jenderal Kemendes PDTT, Sugito yang dikabarkan ditangkap KPK adalah merupakan Ketua UPP Kemendes PDTT yang baru dibentuk.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan suap jual-beli predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

KPK menangkap tujuh orang, enam orang diantaranya dari pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan satu orang dari pejabat Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, nama pejabat dari Kemendesa disebut-sebut berinisial S. Di kalangan Kementerian Desa, pejabat itu sebagai Inspektorat Jenderal (Irjen). Berdasarkan informasi melalui situs kemendesa.go.id, pejabat Irjen itu bernama Sugito. "Ya, salah satunya itu," ujar sumber di KPK. 

Padahal, belum lama ini Menteri Desa Eko Putro Sandjojo baru melakukan pengukuhan Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPP) Kemendes PDTT, di Jakarta.

Inspektur Jenderal Kemendes PDTT, Sugito yang dikabarkan ditangkap KPK adalah merupakan Ketua UPP Kemendes PDTT yang baru dibentuk.

Pengukuhan UPP Kemendes PDTT itu dalam upaya meningkatkan antisipasi berbagai bentuk pungutan liar (pungli). Dimana, UPP tersebut dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungli dan telah ditindak lanjuti dengan Keputusan Mendes PDTT Nomor 93 Tahun 2016 tentang UPP.

"Kita (Kemendes PDTT) diberikan anggaran yang cukup besar untuk dikelola. Tentunya dalam menjalankan anggaran yang besar tersebut, diperlukan suatu pemerintahan yang bersih yang harus dijalankan. Kita mulai dari diri kita sendiri agar bebas dari pungli," tegas Eko, seperti dilansir kemendesa.go.id.

Dijelaskan beberapa hal yang perlu diperhatikan untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, diantaranya adalah memiliki visi yang jelas, kekuatan transparansi, dan melibatkan masyarakat.

"Berdasarkan laporan dari KPK hingga Januari 2017 ini, telah masuk sebanyak 362 laporan adanya dugaan tindak pidana korupsi terkait dana desa. Sebanyak 87 laporan telah diusut. Jadi, dana desa ini harus benar-benar dikawal, agar penggunaannya juga tepat sasaran," tambahnya.

Sementara itu, Sugito, yang ditunjuk menjadi Ketua UPP Kemendes PDTT mengatakan, tujuan dibentuknya UPP tersebut yakni untuk membangun kepercayaan publik bahwa pemerintah serius melaksanakan reformasi hukum.

"Selain itu, agar personil yang ada dapat bergerak cepat dalam memberantas pungli yang ada dan membangun sistem pencegahan pungli yang terjadi," katanya. (Marlen Sitompul).

Sumber : FB Salam Kompak SFP

Contact Form

Name

Email *

Message *