HEADLINE NEWS

Kejari Ambon Menahan 2 Kades Tersangka Kasus ADD Tahun 2015

By On August 12, 2017


KAREBADESA.ID - Maluku Tengah, Kejari Ambon menahan dua tersangka korupsi penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2015 di Desa Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah. (8/8/17)

Kedua tersangka yang ditahan yakni Kepala Desa Negeri Oma, YP alias Ocep dan Sekretaris Desa Oma, YS alias Yulianus. Keduanya dieksekusi ke Rutan Waiheru Ambon setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejari Ambon.

Berdasarkan pantauan Kompas.com di Kantor Kejari Ambon, kedua tersangka menjalani pemeriksaan sejak pukul 11.00 WIT. Setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih enam jam, keduanya langsung dibawa dengan mobil operasional Kejari Ambon ke Rutan Ambon.

Eksekusi terhadap kedua tersangka sempat mengalami keterlambatan sebab, keduanya menolak untuk dibawa ke rumah tahanan. Pihak penyidik terpaksa harus berkoordinasi dengan polisi untuk membawa kedua tersangka, namun sebelum polisi datang ke Kantor Kejari Ambon, keduanya bersedia untuk ditahan.

Salah seorang Jaksa penyidik kasus tersebut, F Teturan usai eksekusi itu dilakukan mengatakan, proses eksekusi terhadap kedua tersangka dilakukan demi kepentingan pemeriksaan ditahap penyidikan.

Dia juga mengaku penahanan dilakukan agar kedua tersangka tidak kabur atau menghilangkan barang bukti.

“Penahanan terhadap kedua tersangka dilakukan demi kepentingan pemeriksaan ditingkat penyidikan, jadi sudah sesuai prosedur,” ujarnya.

Dia menerangkan, sesuai hasil pemeriksaan yang dilakukan, perbuatan kedua tersangka diduga telah merugikan keuangan negara mencapai Rp 289 juta. Selain kasus ADD tahun 2015, kedua tersangka juga diduga menyalahgunakan ADD tahun 2016.

“Keduanya juga diduga terlibat penyalahgunaan ADD tahun 2016 dan nilainya itu lebih besar lagi, tapi kita belum bisa melakukan penyelidikan lebh lanjut karena prosesnya masih berjalan. Nanti akan kita sidik setelah kasus ADD tahun 2015 rampung,” ungkapnya.

Dia menambahkan, saat ini pihaknya masih menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Maluku, meski begitu dia mengaku dari hasil audit BPKP itu tidak akan jauh berbeda dengan hasil audit kerugian negara yang dilakukan Kejari Ambon.

“Hasil audit BPKP baru akan keluar tanggal 10 Agustus besok, tapi kami yakin temuan BPKP tidak akan jauh berbeda dengan temuan Kejari Ambon,” ujarnya.

Sumber : Diolah dari kompas.com
#AyoBangunDesa 
#DesaMembangun 
#StopKorupsiDD

Kades Sengkati Batanghari Jambi Ditetapkan Tersangka

By On August 12, 2017


KAREBADESA.ID – Pasca ditetapkan sebagai tersangka, Kepala Desa (Kades) Sengkati Baru Kecamatan Mersam, berinisial HS, akhirnya di berhentikan sementara dari jabatannya. Pemberhentian Kades ini berdasarkan undang-undang nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa.

Sebab, dalam undang-undang tersebut telah tertuang bahwa/ jika Kepala Desa melanggar aturan yang berlaku atau tersandung kasus hukum. Maka akan dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian jika benar-benar telah diputuskan bersalah.

Kepala Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Batanghari M. Fadhil Arif, SE mengatakan, saat ini HS selaku Kades Sengkati Baru yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik Polres Batanghari, telah diberhentikan sementara dari jabatannya.

“Iya, sebagaimana di atur dalam Undang-Undang nomor 6 tahun 2014, kita telah membuat Surat Pemberhentian Sementara terhadap Kades Sengkati Baru, sampai statusnya jelas nanti, hingga adanya putusan yang tetap. Setelah itu baru kita lakukan tindakan yang selanjutnya,” kata Fadhil.

Dikatakan Fadhil, jabatan HS ini nantinya akan diisi oleh Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Desa yang ditunjuk langsung oleh Pemerintah Kabupaten Batanghari.

“Untuk penunjukan Pjs Kades saat ini masih dalam proses di Bagian Hukum Setda Batanghari, dan ini dilakukan agar roda pemerintahan di desa tersebut dapat berjalan sebagaimana mestinya,” imbuhnya.

Selanjutnya Fadhil menambahkan, jabatan yang diisi oleh Pjs Kades ini direncanakan sudah dapat berjalan pada pekan ini. “Insya Allah dalam minggu ini sudah dapat berjalan, kita masih menunggu persetujuan dari Bupati Batanghari untuk mengisi jabatan Kades,” ujarnya.

Selain itu, sambungnya, pemberhentian sementara ini dilakukan agar HS yang ditetapkan sebagai tersangka dapat lebih fokus untuk menyelesaikan persoalan yang tengah dihadapinya saat ini.

“Kita tetap mengedepankan azas praduga tidak bersalah, beliau diberikan kesempatan untuk menyelesaikan permasalahan ini,” sebutnya.

Selaku leading sektor desa, Kepala Dinas PMD Kabupaten Batanghari M. Fadhil menghimbau kepada seluruh Kepala Desa yang ada dalam wilayah Kabupaten Bataghari, dengan kejadian yang tengah dihadapi Kades Sengkati Baru saat ini, dapat menjadi pelajaran bagi para Kades beserta seluruh jajaran Perangkat Desa, untuk lebih berhati-hati dalam mengelola dana desa.

Di Sulteng 13 Kades Masuk Bui Karena Korupsi ADD dan Dana Desa

By On August 12, 2017


KAREBADESA.ID - Palu, Kejaksaan Tinggi Sulteng menyebutkan, setidaknya ada 13 kepala desa di Sulteng sudah inkra menjalani kasus Tipikor Dana Desa (DD) maupun Alokasi Dana Desa (ADD) di penjara.

Untuk Kabupaten Donggala yaitu HB (Desa Balukang Kecamatan Sojol), BM, DA (Kecamatan Sojol), IN dan AS. Kabupaten Toli-Toli antara lain BS, MN (Kecamatan Laulalang), SL (Kecamatan Laulalang), IA (Kecamatan Laulalang). Untuk Kabupaten Poso AA (Desa Kilo, Poso Pesisir) dan Kab Buol inisial BM (Desa Lomuli Kecamatan Tiloang).

Beberapa kasus yang sama kini terus bertambah dan lainnya akan segera menyusul.

Dari 13 nama tersebut, semuanya telah dipenjarakan dengan klasifikasi penyalah gunaan dana desa berbeda-beda. Seperti penyalah-gunaan alokasi dana desa, penyalah-gunaan retribusi laboratorium desa, tindak pidana korupsi dalam pekerjaan bidang pertanian, dari tahun anggaran 2014 hingga 2016.

Joko juga menambahkan bahwa proses hukum sebelumnya para terduga penyalah gunaan dana desa diberi tenggang waktu untuk mengembalikan uang dana awal yang mereka salah gunakan dalam rentan waktu 60 hingga 100 hari.

Untuk kasus terbaru penyalahgunaan desa, berdasarkan surat yang dilayangkan kepada Kejati masih dirahasiakan nama dan desanya, namun bersal dari Kabupaten Morowali.

Sumber : Jurnalsulawesi.com

Mantan Ketua KPK Menjadi Pimpinan Satgas Dana Desa

By On July 05, 2017

Pelantikan SATGAS Dana Desa (Sumber : detikcom)
Karebadesa.id - Jakarta, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo melantik Satgas Dana Desa. Satgas ini dipimpin mantan pimpinan KPK, Bibit Samad Rianto. 

"Satgas Dana Desa berperan untuk membantu para kepala desa supaya bisa menjalankan tugas sesuai yang diamanatkan undang-undang. Satgas bukan untuk menangkap kepala desa. Selain itu, Satgas harus punya kemampuan untuk bekerja sama dengan para kepala daerah dan 19 kementerian/lembaga," ujar Mendes Eko dalam prosesi pelantikan, Rabu (5/7)

Pembentukan Satgas Dana Desa mengacu pada Keputusan Mendes PDTT Nomor 50 Tahun 2017 tentang Pembentukan Satuan Tugas Dana Desa. Selain Bibit sebagai ketua, Satgas Dana Desa diisi Eko Bambang Riadi sebagai wakil ketua dan Douglas Pasaribu sebagai sekretaris. 

Berikut ini susunan Satgas Dana Desa.

- Eko Putro Sandjojo (pengarah)
- Anwar Sanusi (penanggung jawab)
- Bibit Samad Rianto (ketua)
- Eko Bambang Riadi (wakil ketua)
- Douglas Pasaribu (sekretaris)

Divisi Regulasi
- Erfi Hilmi (koordinator)
- Sutoro Eko Yunanto (anggota)
- Laode Rudita (anggota)

Divisi Sosialisasi dan Advokasi
- Eko Tjiptadi (koordinator)
- Arie Sujito (anggota)
- Nanang Mubarok (anggota)
- M Zainuddin (anggota)

Divisi Monitoring dan Evaluasi 
- Sudarno (koordinator)
- M Ma'roef Irfhany (anggota)
- Marta Sanjaya (anggota)
- Ari Turyandoko (anggota)

Divisi Hubungan Antarlembaga
- Heru Prayitno (koordinator) 
- Ari Gumelar (anggota)
- Poedjianto Hadi (anggota)

Divisi Pengaduan Masyarakat dan Pengawasan Internal
- Aloysius Mudjiono (koordinator)
- Mashudi (anggota)
- Ferryson Pasaribu (anggota)

Sumber : detik.com

Contact Form

Name

Email *

Message *