TUGAS DAN FUNGSI PEMERINTAH DESA DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
On August 12, 2017
Tugas Sekdes, Kasi, Bendahara Desa Dalam Pengelolaan Keuangan Desa.
1. Desa, ada/dibentuk/terbentuk untuk Mengurus Kepentingan Masyarakat dan mensejahterakan warga desa. (definisi desa dalam Pasal 1 UU 6 th 2014 tentang Desa).
2. Kepala Desa, Sekretaris Desa, Perangkat Desa, dipilih/diangkat, diberi tugas menjalankan pemerintahan desa untuk MELAYANI & MENSEJAHTERAKAN warga desa.
3. Untuk mensejahterakan warga, setiap Desa 'dibekali' dengan sumber-sumber keuangan desa:
- Alokasi Dana Desa (ADD)
- Dana Desa (DD)
- Bagi Hasil Pajak Daerah (BHPD)
- Bagi Hasil Retribusi Daerah (BHRD)
- Pendapatan Asli Desa (PAD), misalnya hasil lelang tanah kas desa, pungutan desa, dll
- pendapatan desa lainnya, termasuk misalnya UANG GANTI RUGI fasilitas umum milik desa untuk jalan tol, dll
4. Semua sumber pendapatan desa masuk dalam Rekening Kas Desa (RKD) & dicantumkan dalam APBDesa.
5. Lalu, siapa yang mengelola APB Desa?:
- Kepala Desa > sebagai Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa.
- Sekretaris Desa > sebagai Koordinator
- Kasi Pemerintahan, Kasi Kesejahteraan, Kasi Pelayanan > sebagai Pelaksana Kegiatan (PK).
- Bendahara Desa
6. Bagaimana proses DD mulai dari ditransfer oleh Kementerian Keuangan ke desa hingga berwujud, misalnya, menjadi jalan desa yang mulus?:
- Pemda transfer uang DD ke Rekening Kas Desa.
- Bendahara Desa check RKD apakah dana sudah masuk. Lalu beritahu Kades & Sekdes.
- Lalu, Sekdes check dokumen RAB APB Desa (yang dibuat dengan aplikasi Siskeudes), check jadwal pelaksanaan pembangunan jalan desa (tugas Sekdes sebagaimana Pasal 5 ayat 2 huruf c Permendagri 113 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa > mengendalikan pelaksanaan kegiatan). Lalu, Sekdes beritahu kepada Pelaksana kegiatan Bidang Pembangunan (misalnya Kasi Kesejahteraan ditunjuk oleh Kades sebagai Pelaksana Kegiatan (PK) Bidang Pembangunan yang menangani pembangunan jalan desa).
- PK Pembangunan/Kasi Kesejahteraan membuat rencana kegiatan:
- Menyusun RAB & gambar teknis bersama Tim Pelaksana Kegiatan Pengadaan Barang/Jasa Desa (TPK PBJ Desa) yang dibentuk Kades
- Membuat & menandatangani Surat Permintaan Pembayaran (SPP) & Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB)
- PK Pembangunan/Kasi Kesejahteraan menyampaikan SPP, SPTB, RAB & gambar teknis kepada Sekdes
- Sekdes verifikasi dokumen yang SPP dll (psl 30 ayat 1 Permendagri 113 th 2014):
- Jika memenuhi syarat > diproses dan jika TDK MEMENUHI SYARAT > DITOLAK (pasal 30 ayat 1 huruf d) Catatan: Dokumen SPP yang lulus verifikasi sekdes ditandai dengan: paraf Sekdes dan stempel bertanda "telah diverifikasi" (jika diperlukan)
- Sekdes ajukan dokumen SPP yang memenuhi syarat kepada kades.
- Kades menyetujui (menandatangani) SPP.
- Dalam rangka menjalankan tugas fasilitasi pengelolaan keuangan desa (bentuk pembinaan pengawasan Kecamatan kepada desa, pasal 154 ayat 2 PP 43 th 2014), maka Kecamatan meneliti dokumen SPP & menerbitkan Surat Pengantar Pencairan Dana (SP2D) untuk diberikan kepada Kades.
- Dengan SP2D, Kades & Bendahara Desa mencairkan dana DD di bank.
- Pelaksanaan pembangunan jalan desa: -Kades memerintahkan bendahara desa untuk menyerahkan DD kepada PK Pembangunan/Kasi Kesejahteraan (PK mencatat di Buku Kas Pembantu Kegiatan) -PK Pembangunan/Kasi Kesejahteraan bersama TPK PBJ Desa melaksanakan pembangunan jalan desa secara swakelola, mendayagunakan potensi desa (tenaga kerja, material, dll)
- Pelaporan & pertanggungjawaban: a).Pertanggungjawaban teknis > PK Pembangunan/Kasi Kesejahteraan & TPK PBJ Desa melaporkan & menyerahkan hasil kegiatan kpd Kades (Berita Acara). b).Pertanggungjawaban administrasi > PK Pembangunan/Kasi Kesejahteraan & TPK PBJ menyusun SPJ belanja (nota, kuitansi) & menyerahkan kpd Bendahara Desa. Jika ada kelebihan/sisa dana, Pelaksana Kegiatan (PK) Pembangunan/Kasi Kesejahteraan menyerahkan kpd Bendahara Desa (dan mencatat di Buku Kas Pembantu Kegiatan). c).Pertanggungjawaban keuangan > realisasi kegiatan pembangunan jalan desa dimasukkan dalam Perdes Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan
- APBDesa : pertanggungjawaban politis > kades memasukkan realisasi pembangunan jalan desa dlm Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) kepada BPD dan menginformasikan kepada masyarakat (Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa/IPPD)
7. Sekdes memverifikasi bukti pengeluaran belanja (nota, kuitansi). (pasal 5 ayat 2 huruf e permendagri 113).
Memverifikasi itu memeriksa kebenaran:
- Lengkap nota, kuitansi
-Benar hitungan angka-angka keuangannya
- Ada barangnya
8. Begitu berat tugas & tanggung jawab Sekdes, Kasi, Bendahara Desa dalam mengelola keuangan desa.
Jika tugas mereka berjalan benar & lancar, maka Kades sangat terbantu, desa jadi maju, rakyat sejahtera. Namun jika tugas mereka salah, mengandung risiko:
- Sanksi hukum dan
- Sanksi sosial
9. Untuk itu, setiap desa perlu adanya Kades, Sekdes, Perangkat Desa:
-Yang amanah
-Yang pinter memahami aturan, terampil bekerja, dan
-Yang Berani Transparansi dan Kompak Membangun Desa.
10. Untuk itu perlu pilkades & pengisian perangkat desa yang jujur, fair, agar yang terbaik yang muncul.
Semoga Allah SWT, Tuhan YME, meridhoi & melancarkan tugas aparatur desa dalam mensejahterakan.
Sumber : diolah dari teman-teman WAG P3MD Buleleng