HEADLINE NEWS

Penganggaran BUM Desa Dalam APB Desa

By On November 18, 2024


Penganggaran BUM Desa dalam APB Desa, meliputi:
  1. Penganggaran untuk kegiatan pembentukan BUM Desa, dan
  2. Penganggaran untuk penyediaan modal BUM Desa. 
Darimana sumber dana penganggaran tersebut? Baik kegiatan pembentukan BUM Desa maupun modal BUM Desa dapat diambilkan dari sumber pendapatan Dana Desa. (Permendes Nomor 22 Tahun 2016). 

Berikut dijelaskan:
  • Step by step rangkaian tahapan pembentukan BUM Desa, 
  • Disertai jenis pengeluaran biaya pada tiap tahapan, 
  • Dan teknis penganggaran dalam APB Desa. 
I. Pembentukan BUM Desa, anggaran dialokasikan untuk:

1. Kegiatan kajian pembentukan:
a. Biaya rapat/diskusi kajian potensi desa (rapat di tingkat desa):
- mamin (makan minum)
- ATK 
- cetak/penggandaan dokumen 
- honorarium narasumber (jika dibutuhkan)
*) volume rapat/diskusi menyesuaikan kebutuhan 

b. Biaya studi banding ke BUM Desa yg sukses (jika dibutuhkan):
- perjalanan dinas
- sewa kendaraan
- kegiatan diskusi di lokasi studi banding

c. Biaya rapat/diskusi pemaparan hasil kajian potensi desa dipadukan hasil studi banding (rapat di tingkat desa):
- mamin 
- ATK 
- cetak/penggandaan dokumen 
-honorarium narasumber (jika dibutuhkan) 
*) volume rapat/diskusi menyesuaikan kebutuhan

2. Kegiatan musyawarah desa utk pemaparan hasil kajian pembentukan dilanjutkan pembentukan BUM Desa:
- mamin 
- ATK 
- cetak/penggandaan dokumen 
- honorarium narasumber (jika dibutuhkan)
- biaya dokumentasi 
*) volume rapat/diskusi menyesuaikan kebutuhan

3. Kegiatan penyusunan Perdes pembentukan BUM Desa
a. Penyusunan raperdes oleh Pemdes:
- mamin 
- ATK 
- cetak/penggandaan dokumen 

b. Pembahasan raperdes dlm rapat BPD:
- mamin 
- ATK 
- cetak/penggandaan dokumen
*) volume rapat/diskusi menyesuaikan kebutuhan

c. Evaluasi raperdes di tingkat Kabupaten:
- biaya perjalanan dinas 
- cetak/penggandaan dokumen 

d. Rapat penyempurnaan raperdes hasil evaluasi:
- mamin 
- ATK 
- cetak/penggandaan dokumen
*) volume rapat/diskusi menyesuaikan kebutuhan

e. Sosialisasi perdes BUM Desa:
- mamin 
- ATK 
- cetak/penggandaan dokumen
- biaya mamin utk sosialisasi dlm bentuk pertemuan (volume kegiatan menyesuaikan kebutuhan) 
- biaya sosialisasi non pertemuan (dlm bentuk banner, spanduk, siaran radio, dll) 

4. Pendaftaran Badan Hukum bagi unit usaha yg berbentuk badan hukum (jika dibutuhkan):
- biaya rapat persiapan (jika dibutuhkan) 
- penggandaan dokumen 
- biaya perjalanan dinas (jika dibutuhkan) 
- biaya pendaftaran badan hukum 

5. Penyiapan SDM pengurus BUM Desa 
a. Rekrutmen pengurus BUM Desa:
1) pembentukan panitia seleksi:
- mamin rapat pembentukan pansel
- honorarium pansel (jika dibutuhkan) 

2) pengumuman rekrutmen:
- biaya banner, spanduk, pengumuman radio, dll

3) pelaksanaan seleksi:
- mamin
- ATK 
- cetak/penggandaan dokumen 
- honorarium penguji (jika dibutuhkan) 

4) pelantikan pengurus BUM Desa:
- mamin 
- banner 
- sewa sound system, kursi, tenda
- honorarium rohaniawan 
- biaya dokumentasi 

b. Pelatihan pengurus BUM Desa
1) pelatihan di tingkat desa (mandiri diselenggarakan oleh desa):
- mamin
- ATK 
- cetak/penggandaan dokumen 
- honorarium pelatih/narasumber 
*) volume kegiatan pelatihan menyesuaikan kebutuhan 

2) pelatihan di luar desa/studi banding (jika dibutuhkan scr mandiri diselenggarakan oleh desa):
- biaya perjalanan dinas 
- sewa kendaraan (jika dibutuhkan) 
- diskusi di lokasi studi banding (jika dibutuhkan) 
- honorarium pelatih/narasumber (jika dibutuhkan)

C. Terkait "Kegiatan Pembentukan BUM Desa", alokasi anggaran kegiatan, dan rumusan output kegiatan dicantumkan pada dokumen:
- RPJM Desa 
- RKP Desa 
- APB Desa 
- Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APB Desa 
- LPPD 
- LKPPD 
- IPPD 
- Laporan DD per semester (sesuai PMK 50/PMK.07/2017) 

II. Kebutuhan modal awal BUM Desa, dialokasikan untuk pertama kalinya untuk kebutuhan:
1. Belanja operasional BUM Desa:
a. Belanja pegawai:
- honorarium/gaji pengurus 
b. Belanja barang/jasa:

1) Belanja rutin (bulanan):
- ATK 
- jasa penyediaan listrik, telepon, air, internet 
- mamin rapat 
- cetak/penggandaan dokumen 

2) non rutin:
- pengadaan peralatan/perlengkapan kantor (seperangkat komputer, meja kursi kerja, meja kursi rapat, lemari arsip, papan informasi & data, kipas angin/AC, dll) 
- pakaian/seragam pengurus 

2. Modal usaha (modal murni utk kegiatan produksi barang atau jasa sesuai jenis usaha BUM Desa) 

Catatan:
Teknis penganggaran modal BUM Desa dlm APB Desa dilakukan sbb:
- dimasukkan sebagai pos "Pembiayaan"
- dialokasikan pada "Kegiatan Pembentukan BUM Desa"
- dicantumkan pada jenis "Pengeluaran Pembiayaan" 
- dituliskan "Penyertaan Modal BUM Desa" 

Catatan:
A. Seluruh rangkaian proses kegiatan di atas (angka 1 s/d 5), merupakan kegiatan yang dinamakan dengan "Kegiatan Pembentukan BUM Desa" (nama/istilah kegiatan mungkin berbeda antar daerah, silakan disesuaikan).

Output dari "Kegiatan Pembentukan BUM Desa", silakan dirumuskan sbb:

"Terbentuknya 1 BUM Desa yg telah dilandasi Perdes (atau yang telah berbadan hukum) dan memiliki kepengurusan yang terlatih" 

B. Selanjutnya, untuk teknis penganggaran "Kegiatan Pembentukan BUM Desa" dalam APB Desa dilakukan sbb:
-dimasukkan sebagai pos "Belanja Desa"
-dialokasikan pada "Kegiatan Pembentukan BUM Desa"
-dicantumkan pada jenis "Belanja Barang/Jasa.

7 Tahun Hadirnya Undang-Undang Desa

By On January 14, 2021



7 Tahun Hadirnya Undang-Undang Desa di Indonesia memberikan dampak yang sangat signifikan dalam pembangunan baik itu Pembangunan Infrastruktur dan Pengembangan Ekonomi Desa sudah sepenuhnya dipercayakan untuk dikelola langsung oleh Pemerintah Desa dan ini salah satu keberhasilan rumusan strategi Pemerintah Pusat dalam hal ini Bapak Presiden Jokowi melalui Kementrian Desa PDTT mulai dari Bpk Mendes PDTT Marwan Ja'far, Bpk Mendes PDTT Eko Putro Sandjojo hingga saat ini dibawah kepemimpinan Gus Menteri Desa PDTT Gus Abdul Halim Iskandar dengan prinsip membangun Indonesia dari Desa. Teringat tulisan Bung Hatta tentang desa, “Indonesia tidak akan besar karena obor di Jakarta, tapi Indonesia akan bercahaya karena lilin-lilin di desa”. Walaupun kekuatan UU Desa tersebut belum nampak secara utuh bagi Desa dimana masih ada beberapa Daerah yang minim pengetahuan tentang UU Desa tersebut tetapi setidaknya lewat perpanjangan tangan melalui Program P3MD Kementrian Desa PDTT Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 tersampaikan hingga ke Pelosok Desa.

Hampir 4 Tahun lewat Pendamping Desa kita terus mensosialisasikan UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 kepada Pemerintah Desa, Masyarakat Desa baik lewat Musyawarah Desa, Banner, Spanduk, Baliho, maupun media lainnya walau tidak sedikit rintangan dan tantangan yang dihadapi dilapangan twrkait karakter, adat dan budaya setempat tetapi ini menjadi spirit dan semangat untuk semakin lebih dekat dengan Warga Desa.
Jika diingat-ingat belum pernah kita duduk dengan Para Senator Perwakilan Rakyat baik Daerah, Provinsi, maupun Pusat sambil ngopi diskusi bertukar ide dan gagasan bersama para pemerhati Desa tentang "Kewenangan Desa" sehingga dapat tertuang dalam Dokumen resmi berupa "PERDA" sebagai bentuk keseriusan 100% Pemda dan Para Senator Perwakilan Rakyat di Daerah Mendukung Pemerintah Desa dan Masyarakatnya lebih kreatif mendesain Potensi Desa sebagai sumber Ekonomi Desa.

Kita berharap 7 Tahun Hadirnya Undang-Undang Desa yang dibackup oleh "Dana Desa" di Negeri ini bisa lebih mendewasakan "Desa baik itu Kelembagaan di Desa Hingga Masyarakatnya" untuk dapat lebih mandiri dan berkontribusi aktif bagi Ketahanan Nasional.

Usia 7 Tahun sudah semisal masuk Sekolah Dasar sudah bisa baca tulis dan berhitung sama halnya dengan "DESA" kita berharap Baik Pemerintah maupun Masyarakatnya sudah seharusnya bisa memberikan hitungan gambaran Program yang relevan dalam bentuk tulisan dan aksi nyata untuk pembangunan dan pengembangan Ekonomi Desa yang seharusnya dicapai ditahun berikutnya. Desa seharusnya tidak lagi terkendala pada aturan dan mekanisme pelaporan secara Digital karena sudah menjadi santapan selama 5 Tahun terakhir, SDM unggul sudah terbentuk, Polemik Kelembagaan Desa seharusnya sudah Clear, dan saatnya Generasi Muda terutama adek-adek Milenial yang berkompten kembali ke Desa untuk berkontribusi aktif menjadi Garda Terdepan dalam Penyusunan Strategi Pengembangan Potensi Ekonomi Desa.


Salam Hangat dari Kami
#Lamasi_Timur 
#Kabupaten_Luwu 
#Sulawesi_Selatan
#DesaMandiriIndonesiaMaju
#SDGs #7TahunUndangUndangDesa


Opini - Perlukah Desa Dengan Perbub dan Perda Kewenangan Desa

By On October 08, 2018


KAREBADESA.ID - Kewenangan Desa yang tertuang dalam Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 pada Bab IV Kewenangan Desa ditindaklanjuti oleh Kementrian Desa melalui Peraturan Menteri Desa (Permendesa Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Kewenangan Desa) yang kemudian mungkin dianggap masih kurang taring lahir pula Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri Nomor 44 Tahun 2016 Tentang Kewenangan Desa), bahkan pada  pasal   7   Permendagri   no   44   tahun   2016   tentang   Kewenangan   Desa, Bupati/Walikota diperintahkan untuk membuat kajian yang mengidentifikasi dan menginventarisasi  kewenangan  desa  berdasarkan  hak  asal  usul  dan  kewenangan  lokal berskala Desa dengan melibatkan desa.

Tapi sekarang sudah Tahun Ke-5 Undang-Undang Desa Lahir bagaimana kabar Perbub dan Perda Kewenangan Desa...???

Desa Membangun atau Membangun Desa
Hampir sering kita mendengar kata itu beberapa tahun terakhir ini karena adanya Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (P3MD) yang menggelontorkan Dana Desa dari pinjaman dunia yang tidak sedikit.

Kembali lagi pada "Kewenangan Desa" yang diamanahkan lewat UU DESA NO.6 hanya akan menjadi bahan bacaan ditingkatan masyarakat desa dan tidak akan mewujudkan Kesejahteraan Desa yang utuh dengan Slogan "DESA MEMBANGUN" jika desa dan masyarakatnya hanya diikat dan dimewahkan dengan BANTUAN PROGRAM DANA DESA ataupun apalah nantinya namanya jika sepanjang PERBUB/PERDA Kewenangan Desa tidak lahir sebagai acuan untuk Desa bisa benar-benar merdeka dalam mengelola Sumber Kekayaan Alamnya...

Jika menurut saya bahwa Keberhasilan sebuah Desa bukan dilihat dari seberapa besar Bantuan yang masuk ke desa untuk digunakan Sejahterakan Masyarakat tapi Seberapa besar Kewenangan Desa dalam mengelola dan mengembangkan potensi desa untuk mensejahterkan masyarakat.

Desa dan Masyarakatnya memang membutuhkan Bantuan untuk menjadi dalah satu bahan pondasi memulai pengelolaan Potensinya tapi sampai kapan Desa dan Masyarakatnya akan diikat dan dimanjakan dengan PINJAMAN UTANG jika tidak didukung secara Utuh, Full, dan Total Memaksa dan Mendesak Pemda baik Eksekutif maupun Legislatif sesegera melahirkan PERBUB dan PERDA Kewenangan Desa.

Lamasi, 09.10.18
AM_3103

PID Untuk Membangun Desa Kreatif dan Berinovasi

By On September 04, 2017


Karebadesa.id - PID dirancang untuk mendorong dan memfasilitasi penguatan kapasitas Desa yang diorientasikan untuk memenuhi pencapaian target RPJM Kemendesa PDTT¬Program prioritas Menteri Desa PDTT, melalui peningkatkan produktivitas perdesaan dengan bertumpu pada:
  1. Pengembangan kewirausahaan, baik pada ranah pengembangan usaha masyarakat, maupun usaha yang diprakarsai desa melalui Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa), Badan Usaha Milik antar Desa, produk unggulan desa guna mendinamisasi perekonomian Desa.
  2. Peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM). Kaitan antara produktivitas perdesaan dengan kualitas SDM ini, diharapkan terjadi dalam jangka pendek maupun dampak signifikan dalam jangka panjang melalui investasi di bidang pendidikan dan kesehatan dasar. Produktivitas perdesaan, dengan demikian, tidak hanya ditilik dari aspek/strategi peningkatan pendapatan raja, tetapi juga pengurangan beban biaya, dan hilangnya potensi di masa yang akan datang. Disamping itu, penekanan isu pelayanan sosial dasar (PSD) dalam konteks kualitas SDM ini, juga untuk merangsang sensitivitas Desa terhadap permasalahan krusial terkait pendidikan dan kesehatan dasar dalam penyelenggaraan pembangunan Desa, dan
  3. Pemenuhan dan peningkatan infrastruktur perdesaan, khususnya yang secara langsung berpengaruh terhadap perkembangan perekonomian Desa, dan yang memiliki dampak menguat-rekatkan kohesi sosial masyarakat perdesaan.
Selain itu, PID juga menjadi sarana memfasilitasi penguatan manajemen Pendampingan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) dan pengembangan sistem informasi pembangunan Desa.

Hal mendasar dalam rancang bangun PID adalah inovasi/kebaruan dalam praktik pembangunan dan pertukaran pengetahuan. Inovasi ini dipetik dari realitas/hasil kerja Desa-Desa dalam melaksanakan kegiatan pembangunan yang didayagunakan sebagai pengetahuan untuk ditularkan secara meluas. PID juga memberikan perhatian terhadap dukungan teknis dari penyedia jasa teknis secara profesional.

Dua unsur itu diyakini akan memberikan kontribusi signifikan terhadap investasi Desa, yaitu pemenuhan kebutuhan masyarakat melalui pembangunan yang didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa), khususnya DD. Dengan demikian, PID diharapkan dapat menjawab kebutuhan Desa-Desa terhadap layanan teknis yang berkualitas, merangsang munculnya inovasi dalam praktik pembangunan, dan solusi inovatif untuk menggunakan Dana Desa secara tepat dan seefektif mungkin.

PID merupakan program Kemendesa PDTT untuk membangun Desa kreatif dan berinovasi untuk mendorong pengembangan ekonomi lokal, replikasi teknologi, dan percepatan pembangunan Desa guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Sumber dari Akun Medsos TA PSD P3MD dan Pembaca setia karebadesa.id dapat mengambil dan membaca modul bacaan lengkapnya dengan Download Disini

Tata Cara Penyusunan Peraturan Desa Sesuai Permendagri 111 Tahun 2014

By On July 21, 2017

Sumber : Web kemendesa.go.id


Karebadesa.id - Peraturan Desa (Perdes) adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Ada tiga jenis peraturan di Desa, yaitu:
  1. Peraturan Desa (Perdes) yaitu Peraturan Desa berisi materi-materi pelaksana kewenangan desa dan penjabaran lebih lanjut dari Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.
  2. Peraturan Bersama Kepala Desa berisi materi-materi kerjasama Desa.
  3. Peraturan Kepala Desa Berisi materi-materi pelaksana peraturan Desa, peraturan bersama Kepala Desa dan tindak lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Kepala Desa menetapkan Peraturan Kepala Desa sebagai aturan pelaksanaan Peraturan Desa. Kepala Desa berwenang mengajukan rancangan dan menetapkan Peraturan Desa, sedang BPD berhak mengajukan usul rancangan Peraturan Desa. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bersama Kepala Desa kemudian membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa.

UU Desa mengamanatkan Rancangan Peraturan Desa wajib dikonsultasikan kepada masyarakat Desa. Masyarakat Desa berhak memberikan masukan terhadap Rancangan Peraturan Desa.

Khusus untuk Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), pungutan, tata ruang, dan organisasi Pemerintah Desa, harus mendapatkan evaluasi dari Bupati/Walikota sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Desa.

Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa diundangkan dalam Lembaran Desa oleh Sekretaris Desa. Untuk Desa Adat, Peraturan Desa Adat disesuaikan dengan hukum adat dan norma adat istiadat yang berlaku di Desa Adat sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pedoman penyusunan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa diatur melalui Permendagri No. 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa.

Pedoman Tatacara Penyusunan Peraturan Desa, sebagai berikut:
  1. Penyusunan Peraturan Desa yang diprakarasi oleh Kepala Desa
  2. Rancangan Peraturan Desa yang telah disusun, wajib dikonsultasikan kepada masyarakat desa
  3. Rancangan Peraturan Desa dapat dikonsultasikan kepada camat untuk mendapatkan masukan.
  4. Konsultasi diutamakan kepada masyarakat atau kelompok masyarakat yang terkait langsung dengan substansi materi pengaturan.
  5. Masukan dari masyarakat desa dan camat digunakan Pemerintah Desa untuk tindaklanjut proses penyusunan rancangan Peraturan Desa.
  6. Rancangan Peraturan Desa yang telah dikonsultasikan disampaikan Kepala Desa kepada BPD untuk dibahas dan disepakati bersama.
  7. Penyusunan Peraturan Desa yang diprakarsai oleh BPD (Badan Permusyawaratan Desa).
  8. BPD dapat menyusun dan mengusulkan rancangan Peraturan Desa, kecuali untuk rancangan Peraturan Desa tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes), rancangan Peraturan Desa tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes), rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa dan rancangan Peraturan Desa tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APB Desa (APBDes).
  9. Rancangan Peraturan Desa dapat diusulkan oleh anggota BPD kepada pimpinan BPD untuk ditetapkan sebagai rancangan Peraturan Desa usulan BPD.

Pembahasan:
  • BPD mengundang Kepala Desa untuk membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa.
  • Dalam hal terdapat rancangan Peraturan Desa prakarsa Pemerintah Desa dan usulan BPD mengenai hal yang sama untuk dibahas dalam waktu pembahasan yang sama, maka didahulukan rancangan Peraturan Desa usulan BPD sedangkan Rancangan Peraturan Desa usulan Kepala Desa digunakan sebagai bahan untuk dipersandingkan.
  • Rancangan Peraturan Desa yang belum dibahas dapat ditarik kembali oleh pengusul.
  • Rancangan Peraturan Desa yang telah dibahas tidak dapat ditarik kembali kecuali atas kesepakatan bersama antara Pemerintah Desa dan BPD.
  • Rancangan peraturan Desa yang telah disepakati bersama disampaikan oleh pimpinan Badan Permusyawaratan Desa kepada kepala Desa untuk ditetapkan menjadi peraturan Desa paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal kesepakatan.
  • Rancangan peraturan Desa wajib ditetapkan oleh kepala Desa dengan membubuhkan tanda tangan paling lambat 15 (lima belas) hari terhitung sejak diterimanya rancangan peraturan Desa dari pimpinan Badan Permusyawaratan Desa.

Penetapan:
  1. Rancangan Peraturan Desa yang telah dibubuhi tanda tangan Kepala Desa disampaikan kepada Sekretaris Desa untuk diundangkan.
  2. Dalam hal Kepala Desa tidak menandatangani Rancangan Peraturan Desa Rancangan Peraturan Desa tersebut wajib diundangkan dalam Lembaran Desa dan sah menjadi Peraturan Desa.

Pengundangan:
  1. Sekretaris Desa mengundangkan peraturan desa dalam lembaran desa.
  2. Peraturan Desa dinyatakan mulai berlaku dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sejak diundangkan.
Penyebarluasan:
  • Penyebarluasan dilakukan oleh Pemerintah Desa dan BPD sejak penetapan rencana penyusunan rancangan Peraturan Desa, penyusunan Rancangan Peratuan Desa, pembahasan Rancangan Peraturan Desa, hingga Pengundangan Peraturan Desa.
  • Penyebarluasan dilakukan untuk memberikan informasi dan/atau memperoleh masukan masyarakat dan para pemangku kepentingan.

Peraturan Bersama Kepala Desa
  1. Perencanaan penyusunan rancangan Peraturan Bersama Kepala Desa ditetapkan bersama oleh dua Kepala Desa atau lebih dalam rangka kerja sama antar-Desa.
  2. Perencanaan penyusunan rancangan Peraturan Bersama Kepala Desa ditetapkan setelah mendapatkan rekomendasi dari musyawarah desa.
  3. Penyusunan rancangan Peraturan Bersama Kepala Desa dilakukan oleh Kepala Desa pemrakarsa.
  4. Rancangan Peraturan Bersama Kepala Desa yang telah disusun, wajib dikonsultasikan kepada masyarakat desa masing-masing dan dapat dikonsultasikan kepada camat masing-masing untuk mendapatkan masukan.
  5. Masukan dari masyarakat desa dan camat digunakan Kepala Desa untuk tindaklanjut proses penyusunan rancanan Peraturan Bersama Kepala Desa.
  6. Pembahasan rancangan Peraturan Bersama Kepala Desa dilakukan oleh 2 (dua) Kepala Desa atau lebih.
  7. Kepala Desa yang melakukan kerja sama antar-Desa menetapkan Rancangan Peraturan Desa dengan membubuhkan tanda tangan paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal disepakati.
  8. Rancangan Peraturan Bersama Kepala Desa yang telah dibubuhi tanda tangan diundangkan dalam Berita Desa oleh Sekretaris Desa masing-masing desa.
  9. Peraturan Bersama Kepala Desa mulai berlaku dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sejak tanggal diundangkan dalam Berita Desa pada masing-masing Desa.
  10. Peraturan Bersama Kepala Desa disebarluaskan kepada masyarakat Desa masing-masing.Peraturan Kepala Desa. Materi muatan Peraturan Kepala Desa meliputi materi pelaksanaan Peraturan di Desa dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Peraturan Kepala Desa diundangkan dalam Berita Lembaran Desa oleh Sekretaris Desa.

Beberapa contoh penting penggunaan Perkades sesuai Permendagri 113/2014 tentang Keuangan Desa:

Pengeluaran desa belanja pegawai desa yang bersifat mengikat dan operasional perkantoran ditetapkan dalam peraturan kepala desa.

Perubahan APBDes dalam hal Bantuan keuangan dari APBD Provinsi dan APBD Kabupaten/Kota serta hibah dan bantuan pihak ketiga yang tidak mengikat ke desa disalurkan setelah ditetapkannya Peraturan Desa tentang Perubahan APB Desa, diatur dengan Peraturan Kepala Desa tentang perubahan APBDesa.

Peraturan Desa Adat disesuaikan dengan hukum adat dan norma adat istiadat yang berlaku di Desa Adat sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Teknik dan prosedur penyusunan Peraturan di desa yang diatur dalam Peraturan Menteri ini berlaku secara mutatis mutandis bagi teknik dan prosedur penyusunan Peraturan di desa adat.

Pembatalan Peraturan Desa dan peraturan kepala Desa. Peraturan Desa dan peraturan kepala Desa yang bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dibatalkan oleh bupati/walikota.[]

Sumber : risehtunong.blogspot.com yang diolah dari ruang desa dan keuangan desa

Opini : Dana Desa Untuk Kemandirian Desa Bukan Untuk Oknum Tertentu

By On July 17, 2017

Suasana Musyawarah Desa To' Lemo
Kec. Lamasi Timur Kab. Luwu Sul-Sel
Karebadesa.id - Semua kegiatan yang ada di Desa bisa didanai Oleh DANA DESA sepanjang diputuskan MELALUI MUSYAWARAH DESA dengan mengundang semua elemen masyarakat yang ada tanpa terkecuali.

Dana Desa adalah milik rakyat DESA bukan milik desa, kelompok apalagi milik oknum tertentu. Dana Desa untuk kesejahteraan masyarakat, peningkatan perekonomian, dan pemberdayaan masyarakat desa.

Dana Desa bersumber dari Utang/Pinjaman Dari Luar Negeri atas nama rakyat Indonesia yang saat ini anak cucu dimasa akan datang sudah menanggung beban utang pinjaman rakyat dijaman sekarang.

Jadi sudah menjadi kewajiban RAKYAT mengawasi penggunaan, penyaluran dananya. Namun jangan salah juga dengan Lahirnya UU DESA NO 6 TAHUN 2014 Maka semua dana yang masuk ke desa wajib diketahui penggunaan dan sumbernya oleh RAKYAT jangan cuman berfokus dan dibutakan dengan DANA DESA, masih banyak dana/anggaran siluman yang masuk ke desa dengan jumlah besar tapi hasil dan kualitasnya NOL saat ini lolos dari pantauan dan pengawasan MASYARAKAT.

dan untuk merevitalisasi progres dan proses pengembangan dan pemberdayaan SDM di Desa maka disinilah dibutuhkan peranan institusi pendidikan dunia kampus dalam hal ini terutama pihak birokrasi memprogramkan konsep PKL/PPL/KKN di semua desa dengan berfokus pada pengembangan MAHASISWAnya yang berkarakter dan pahami UU DESA karena mereka datang dari desa, kuliah sampai luar negeri, bekerja diswasta, negeri, sampai luar negeripun nantinya pada akhirnya jika Ia anak dari desa akan Kembali Juga Ke Desa.

Disinipun diperlukan pembuktian kualitas kelembagaan kampus sebagai Agen Of Change bagaimana melibatkan setiap lembaga memiliki desa binaan yang menerapkan UU DESA.

Saya lebih mengenalkan dengan
dengan diawali "Pemuda/i Sadar Desa" dilanjutkan dengan. "Mahasiswa SUKSES DI DESA Sebelum SARJANA".

Masih banyak tentang desa yang perlu kita diskusikan namun keterbatasan waktu menulis lain kali dilanjutkan. Semoga tulisan ini bisa dibaca dan dipahami oleh pihak terkait sehingga memfasilitasi kita untuk diskusi lebih lanjut secara santun dan bermartabat.

Lamasi Timur, 12 Juli 2017
Arhyf Mande, PD P3MD Lamasi Timur.

Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Kepala Desa

By On July 17, 2017


Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa diterbitkan untuk melaksanakan Ketentuan pasal 46 Peraturan Pemerintah Republik Indoneisa Nomor 43 Tathun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menyebutkan perlunya menetapkan Permendagri tentang Pemilihan Kepala Desa.

Permendagri 112 tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa ini ditunggu-tunggu Pemerintah Daerah untuk dapat mengisi kekosongan posisi Kepala Desa sekaligus dalam rangka implementasi Undang-Undang Desa. Dengan terbitnya Permendagri tentang Pemilihan Kepala Desa ini akan menjadi dasar hukum pemerintah daerah Kabupaten/Kota untuk dapat melakukan Pemilihan Kepala Desa diaderahnya secara berbarengan ataupun bergelombang mulai di tahun 2015. Sebab jika tidak ada kepala desa Definitif maka syarat-syarat untuk dapat menginmlementasikan UU Desa di tahun 2015 menjadi agak kurang lengkap dan menjadi dasar alasan pemerintah Daerah Kabupaten/Kota untuk tidak dapat melakukan implementasi UU Desa di tahun 2015.

Permendagri 112/2014 ini terdiri dari 50 pasal dan 7 Bab, diantaranya adalah Ketentuan Umum, Pemilihan Kepala Desa, Pelaksanaan, Pencalonan, Kepala Desa, Perangkat Desa dan Pegawai Negeri Sipil sebagai Calon Kepala Desa, Pembiayaan, Ketentuan Lain-lain dan Penutup.

Dalam BAB I Ketentuan Umum Pasal 1 disebutkan tentang :

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
  1. Desa adalah desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.B
  3. adan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
  4. Musyawarah Desa adalah musyawarah yang diselenggarakan oleh BPD khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu.
  5. Pemilihan kepala desa adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di desa dalam rangka memilih kepala desa yang bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
  6. Kepala Desa adalah pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah;
  7. Panitia pemilihan Kepala Desa tingkat desa yang selanjutnya disebut Panitia Pemilihan adalah Panitia yang dibentuk oleh BPD untuk menyelenggarakan proses Pemilihan Kepala Desa;
  8. Panitia pemilihan Kepala Desa tingkat kabupaten/kota yang selanjutnya disebut Panitia Pemilihan Kabupaten/Kota adalah panitia yang dibentuk Bupati/Walikota pada tingkat Kabupaten/kota dalam mendukung pelaksanaan pemilihan Kepala Desa.
  9. Calon Kepala Desa adalah bakal calon Kepala Desa yang telah ditetapkan oleh panitia pemilihan sebagai calon yang berhak dipilih menjadi Kepala Desa;
  10. Calon Kepala Desa Terpilih adalah calon Kepala Desa yang memperoleh suara terbanyak dalam pelaksanaan pemilihan Kepala Desa.
  11. Penjabat Kepala Desa adalah seorang pejabat yang diangkat oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan tugas, hak dan wewenang serta kewajiban Kepala Desa dalam kurun waktu tertentu;
  12. Panitia pemilihan Kepala Desa di desa adalah panitia yang dibentuk BPD untuk melaksanakan pemilihan Kepala Desa.
  13. Pemilih adalah penduduk desa yang bersangkutan dan telah memenuhi persyaratan untuk menggunakan hak pilih dalam pemilihan Kepala Desa;
  14. Daftar Pemilih Sementara yang selanjutnya disebut DPS adalah daftar pemilih yang disusun berdasarkan data Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Umum terakhir yang telah diperbaharui dan dicek kembali atas kebenarannya serta ditambah dengan pemilih baru;
  15. Daftar Pemilih Tambahan adalah daftar pemilih yang disusun berdasarkan usulan dari pemilih karena yang bersangkutan belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Sementara;
  16. Daftar Pemilih Tetap yang selanjutnya disebut DPT adalah daftar pemilih yang telah ditetapkan oleh Panitia Pemilihan sebagai dasar penentuan identitas pemilih dan jumlah pemilih dalam pemilihan Kepala Desa;
  17. Kampanye adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh Calon Kepala Desa untuk meyakinkan para pemilih dalam rangka mendapatkan dukungan.
  18. Tempat Pemungutan Suara, selanjutnya disingkat TPS, adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara.

Pemilihan Kepala Desa

Dalam BAB 2 Pemilihan Kepala Desa disebutkan bahwa (Pasal 2) Pemilihan Kepala Desa dilakukan secara serentak satu kali atau dapat bergelombang. (Pasal 3) Pemilihan Kepala Desa satu kali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan pada hari yang sama di seluruh desa pada wilayah Kabupaten/Kota.

Pasal 4 Ayat (1) menyatakan bahwa Pemilihan Kepala Desa secara bergelombang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat dilaksanakan dengan mempertimbangkan: 
a. pengelompokan waktu berakhirnya masa jabatan Kepala Desa di wilayah Kabupaten/Kota; 
b. kemampuan keuangan daerah; dan/atau;
c. ketersediaan PNS di lingkungan Kabupaten / Kota yang memenuhi persyaratan sebagai penjabat Kepala Desa.

Dalam Ayat (2) Pemilihan Kepala Desa secara bergelombang sebagai mana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling banyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 6 (enam) tahun. Batas waktu Pilkades bergelombang di batasi dengan waktu paling lama dua tahun dijelaskan dalam Ayat (3) Pemilihan Kepala Desa bergelombang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan interval waktu paling lama 2 (dua) tahun.

Panitia Pemilihan Kepala Desa

Panitia Pemilihan Kepala Desa dibentuk oleh Bupati/Walikota serta tugas-tugasnya disebutkan dalam Pasal 5 Permendagri 112/2014 tentang Pemilihan Kepala Desa:

Pasal 5
(1) Bupati/Walikota membentuk panitia pemilihan di Kabupaten/Kota.
(2) Panitia pemilihan di Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas meliputi:
a. merencanakan, mengkoordinasikan dan menyelenggarakan semua tahapan pelaksanaan pemilihan tingkat kabupaten/kota;
b. melakukan bimbingan teknis pelaksanaan pemilihan kepala desa terhadap panitia pemilihan kepala desa tingkat desa;
c. menetapkan jumlah surat suara dan kotak suara;
d. memfasilitasi pencetakan surat suara dan pembuatan kotak suara serta perlengkapan pemilihan lainnya;
e. menyampaikan surat suara dan kotak suara dan perlengkapan pemilihan lainnya kepada panitia pemilihan;
f. memfasilitasi penyelesaian permasalahan pemilihan kepala desa tingkat kabupaten/kota;
g. melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pemilihan; dan
h. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang ditetapkan dengan keputusan Bupati/Walikota.

Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa

Aturan pelaksanaan pemilihan kepala Desa terbagi dalam 5 bagian besar mulai dari Pasal 6 sampai dengan Pasal 44. Bagian pertama adalah tahapan-tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa diatur dalam Pasal 6 Permendagri 112/2014 yaitu a. Persiapan, 
b. Pencalonan, 
c. Pemungutan Suara, dan 
d. penetapan.

Persiapan Pelaksanaan
Pemilihan Kepala Desa

Bagian Persiapan Pemilihan Kepala Desa terdapat dalam pasal 7 - 9 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa.

Bagian kedua
Persiapan
Paragraf 1
Umum
Pasal 7

Persiapan pemilihan di Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, terdiri atas kegiatan:
a. pemberitahuan badan permusyawaratan desa kepada kepala desa tentang akhir masa jabatan yang disampaikan 6 (enam) bulan sebelum berakhir masa jabatan;
b. pembentukan panitia pemilihan kepala desa oleh badan permusyawaratan desa ditetapkan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari setelah pemberitahuan akhir masa jabatan;
c. laporan akhir masa jabatan kepala desa kepada bupati/walikota disampaikan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah pemberitahuan akhir masa jabatan;
d. perencanaan biaya pemilihan diajukan oleh panitia kepada bupati/walikota melalui camat atau sebutan lain dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah terbentuknya panitia pemilihan; dan
e. persetujuan biaya pemilihan dari bupati/walikota dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) Hari sejak diajukan oleh panitia.

Pembentukan Panitia
Pemilihan Kepala Desa

Pasal 8
Pembentukan panitia pemilihan kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b disampaikan secara tertulis oleh BPD kepada Bupati/Walikota melalui camat.

Tugas Panitia 
Pemilihan Kepala Desa
Pasal 9

Panitia pemilihan kepala desa mempunyai tugas:
a. merencanakan, mengkoordinasikan, menyelenggarakan, mengawasi dan mengendalikan semua tahapan pelaksanaan pemilihan;
b. merencanakan dan mengajukan biaya pemilihan kepada Bupati/Walikota melalui camat; 
c. melakukan pendaftaran dan penetapan pemilih;
d. mengadakan penjaringan dan penyaringan bakal calon;
e. menetapkan calon yang telah memenuhi persyaratan;
f. menetapkan tata cara pelaksanaan pemilihan;
g. menetapkan tata cara pelaksanaan kampanye;
h. memfasilitasi penyediaan peralatan, perlengkapan dan tempat pemungutan suara;
i. melaksanakan pemungutan suara;
j. menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara dan mengumumkan hasil pemilihan;
k. menetapkan calon Kepala Desa terpilih; dan
l. melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pemilihan.

Penetapan Pemilih

Paragraf 2 persiapan pemilihan kepala desa mengatur tentang penetapan pemilih kepala desa yang ada pada pasal 10 - 20 Permendagri 112/2014 tentang Pemilihan Kepala Desa:

Paragraf 2
Penetapan Pemilih
Pasal 10

(1) Pemilih yang menggunakan hak pilih, harus terdaftar sebagai pemilih.
(2) Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat:
a. penduduk Desa yang pada hari pemungutan suara pemilihan Kades sudah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau sudah/pernah menikah ditetapkan sebagai pemilih.
b. nyata-nyata tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya;
c. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; dan
d. berdomisili di desa sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sebelum disahkannya daftar pemilih sementara yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk atau surat keterangan penduduk.
(3) Pemilih yang telah terdaftar dalam daftar pemilih ternyata tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tidak dapat menggunakan hak memilih.

Pasal 11

(1) Daftar pemilih dimutakhirkan dan divalidasi sesuai data penduduk di desa.
(2) Pemutakhiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan karena:
a. memenuhi syarat usia pemilih, yang sampai dengan hari dan tanggal pemungutan suara pemilihan sudah berumur 17 (tujuh belas) tahun;
b. belum berumur 17 (tujuh belas) tahun, tetapi sudah/pernah menikah;
c. telah meninggal dunia;
d. pindah domisili ke desa lain; atau
e. belum terdaftar.
(3) Berdasarkan daftar pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Panitia pemilihan menyusun dan menetapkan daftar pemilih sementara.

Pasal 12

(1) Daftar pemilih sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3), diumumkan oleh panitia pemilihan pada tempat yang mudah dijangkau masyarakat.
(2) Jangka waktu pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama 3 (tiga) hari.

Pasal 13

(1) Dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2), pemilih atau anggota keluarga dapat mengajukan usul perbaikan mengenai penulisan nama dan/atau identitas lainnya.
(2) Selain usul perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemilih atau anggota keluarga dapat memberikan informasi yang meliputi:
a. Pemilih yang terdaftar sudah meninggal dunia;
b. Pemilih sudah tidak berdomisili di desa tersebut;
c. Pemilih yang sudah nikah di bawah umur 17 tahun; atau
d. Pemilih yang sudah terdaftar tetapi sudah tidak memenuhi syarat sebagai pemilih.
(3) Apabila usul perbaikan dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diterima, panitia pemilihan segera mengadakan perbaikan daftar pemilih sementara.

Pasal 14

(1) Pemilih yang belum terdaftar, secara aktif melaporkan kepada Panitia Pemilihan melalui pengurus Rukun Tetangga/Rukun Warga.
(2) Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didaftar sebagai pemilih tambahan.
(3) Pencatatan data pemilih tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) hari.

Pasal 15

(1) Daftar pemilih tambahan diumumkan oleh Panitia Pemilihan pada tempat-tempat yang mudah dijangkau oleh masyarakat.
(2) Jangka waktu pengumuman daftar pemilih tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan selama 3 (tiga) hari terhitung sejak berakhirnya jangka waktu penyusunan tambahan.

Pasal 16

Panitia pemilihan menetapkan dan mengumumkan Daftar pemilih sementara yang sudah diperbaiki dan daftar pemilih tambahan sebagai daftar pemilih tetap.

Pasal 17

(1) Daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, diumumkan di tempat yang strategis di desa untuk diketahui oleh masyarakat.
(2) Jangka waktu pengumuman daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selama 3 (tiga) hari terhitung sejak berakhirnya jangka waktu penyusunan daftar pemilih tetap.

Pasal 18

Untuk keperluan pemungutan suara di TPS, Panitia menyusun salinan daftar pemilih tetap untuk TPS.

Pasal 19

Rekapitulasi jumlah pemilih tetap, digunakan sebagai bahan penyusunan kebutuhan surat suara dan alat perlengkapan pemilihan.

Pasal 20

Daftar pemilih tetap yang sudah disahkan oleh panitia pemilihan tidak dapat diubah, kecuali ada pemilih yang meninggal dunia, panitia pemilihan membubuhkan catatan dalam daftar pemilih tetap pada kolom keterangan "meninggal dunia".

Pencalonan Kepala Desa

Bagian ketiga Bab Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa adalah Pencalonan Kepala Desa yang terdiri atas Pendaftaran Calon (Pasal 21), Penelitian Calon, Penetapan dan Pengumuman Calon (Pasal 22, 23, 24, dan 25):
Bagian ketiga
Pencalonan
Paragraf 1
Pendaftaran Calon
Pasal 21

Calon Kepala Desa wajib memenuhi persyaratan:
a. warga negara Republik Indonesia;
b. bertakwa kepada tuhan yang maha esa;
c. memegang teguh dan mengamalkan pancasila, melaksanakan undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan negara kesatuan republik indonesia dan bhinneka tunggal ika;
d. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat;
e. berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat mendaftar;
f. bersedia dicalonkan menjadi kepala desa;
g. terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di desa setempat paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran;
h. tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara;
i. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;
j. tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
k. berbadan sehat;
l. tidak pernah sebagai Kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan; dan
m. syarat lain yang diatur dalam Peraturan Daerah.
Paragraf 2
Penelitian Calon, Penetapan dan Pengumuman Calon
Pasal 22

(1) Panitia pemilihan melakukan penelitian terhadap persyaratan bakal calon meliputi penelitian kelengkapan dan keabsahan administrasi pencalonan.
(2) Penelitian kelengkapan dan keabsahan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai klarifikasi pada instansi yang berwenang yang dilengkapi dengan surat keterangan dari yang berwenang.
(3) Panitia pemilihan mengumumkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepada masyarakat untuk memperoleh masukan.
(4) Masukan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3), wajib diproses dan ditindak lanjuti panitia pemilihan.

Pasal 23

(1) Dalam hal bakal calon kepala desa yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 berjumlah paling sedikit 2 (dua) orang dan paling banyak 5 (lima) orang, Panitia pemilihan kepala desa menetapkan bakal calon kepala desa menjadi calon kepala desa. (2) Calon kepala desa yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan kepada masyarakat.

Pasal 24

(1) Dalam hal bakal calon yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 kurang dari 2 (dua) orang, panitia pemilihan memperpanjang waktu pendaftaran selama 20 (dua puluh) hari.
(2) Dalam hal bakal calon yang memenuhi persyaratan tetap kurang dari 2 (dua) setelah perpanjangan waktu pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bupati/Walikota menunda pelaksanaan pemilihan Kepala Desa sampai dengan waktu yang ditetapkan kemudian.
(3) Apabila dalam tenggang waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masa jabatan Kepala Desa berakhir, Bupati/Walikota mengangkat penjabat Kepala Desa dari pegawai Negeri Sipil dilingkungan pemerintah Kabupaten/Kota.

Pasal 25

Dalam hal bakal calon yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada Pasal 21 lebih dari 5 (lima) orang, panitia melakukan seleksi tambahan dengan menggunakan kriteria pengalaman bekerja di lembaga pemerintahan, tingkat pendidikan, usia dan persyaratan lain yang ditetapkan Bupati/Walikota.

Pasal 26

(1) Penetapan calon kepala desa disertai dengan penentuan nomor urut melalui undian secara terbuka oleh Panitia pemilihan.
(2) Undian nomor urut calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dihadiri oleh para calon.
(3) Nomor urut dan nama calon yang telah ditetapkan disusun dalam daftar calon dan dituangkan dalam berita acara penetapan calon Kepala Desa.
(4) Panitia pemilihan mengumumkan melalui media masa dan/atau papan pengumuman tentang nama calon yang telah ditetapkan, paling lambat 7 (tujuh) hari sejak tanggal ditetapkan.
(5) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bersifat final dan mengikat.

Kampanye Pemilihan Kepala Desa

Kampanye pemilihan kepala desa diatur dalam pasal 27 - 32 Permendagri 112 tahun 2014 tentang Kepala Desa, pedoman aturan kampanye pemilihan kepala desa adalah sebagai berikut:

Paragraf 3
Kampanye
Pasal 27

(1) Calon Kades dapat melakukan kampanye sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat Desa.
(2) Pelaksanaan kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu 3 (tiga) Hari sebelum dimulainya masa tenang.
(3) Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan prinsip jujur, terbuka, dialogis serta bertanggung jawab.

Pasal 28

(1) Kampanye sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1) memuat visi dan misi bila terpilih sebagai kepala desa.
(2) Visi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan keinginan yang ingin diwujudkan dalam jangka waktu masa jabatan kepala desa.
(3) Misi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi program yang akan dilaksanakan dalam rangka mewujudkan visi.

Pasal 29

Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dapat dilaksanakan melalui:
a. pertemuan terbatas;
b. tatap muka
c. dialog;
d. penyebaran bahan Kampanye kepada umum;
e. pemasangan alat peraga di tempat Kampanye dan di tempat lain yang ditentukan oleh panitia pemilihan; dan
f. kegiatan lain yang tidak melanggar peraturan perundang-undangan.

Pasal 30

(1) Pelaksana Kampanye dilarang: a. mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c. menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan/atau Calon yang lain;
d. menghasut dan mengadu-domba perseorangan atau masyarakat;
e. mengganggu ketertiban umum;
f. mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau Calon yang lain;
g. merusak dan/atau menghilangkan alat peraga Kampanye Calon;
h. menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan;
i. membawa atau menggunakan gambar dan/atau atribut Calon lain selain dari gambar dan/atau atribut Calon yang bersangkutan; dan
j. menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye.
(2) Pelaksana Kampanye dalam kegiatan Kampanye dilarang mengikutsertakan :
a. kepala desa;
b. perangkat desa;
c. anggota badan permusyaratan desa.

Pasal 31

Pelaksana Kampanye yang melanggar larangan Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dikenai sanksi:
a. peringatan tertulis apabila pelaksana Kampanye melanggar larangan walaupun belum terjadi gangguan; dan
b. penghentian kegiatan Kampanye di tempat terjadinya pelanggaran atau di suatu wilayah yang dapat mengakibatkan gangguan terhadap keamanan yang berpotensi menyebar ke wilayah lain.

Pasal 32

(1) Masa tenang selama 3 (tiga) hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara.
(2) Hari dan tanggal pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Bupati/Walikota.

Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Kepala Desa

Panduan pemungutan dan penghitungan suara hasil pemilihan Kepala Desa diatur dalam Pasal 32 - 43 Permendagri 112 tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa:

Bagian keempat
Pemungutan dan Penghitungan Suara
Pasal 33

(1) Pemungutan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2), dilakukan dengan memberikan suara melalui surat suara yang berisi nomor, foto, dan nama calon atau berdasarkan kebiasaan masyarakat desa setempat.
(2) Pemberian suara untuk pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mencoblos salah satu calon dalam surat suara.

Pasal 34

Pengadaan bahan, jumlah, bentuk, ukuran, dan warna surat suara, kotak suara, kelengkapan peralatan lain serta pendistribusiannya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati/Walikota.

Pasal 35

(1) Jumlah pemilih di TPS ditentukan panitia pemilihan.
(2) TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditentukan lokasinya di tempat yang mudah dijangkau, termasuk oleh penyandang cacat, serta menjamin setiap pemilih dapat memberikan suaranya secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
(3) Jumlah, lokasi, bentuk, dan tata letak TPS ditetapkan oleh panitia pemilihan.

Pasal 36

(1) Pemilih tunanetra, tunadaksa, atau yang mempunyai halangan fisik lain pada saat memberikan suaranya di TPS dapat dibantu oleh panitia atau orang lain atas permintaan pemilih.
(2) Anggota panitia atau orang lain yang membantu pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib merahasiakan pilihan pemilih yang bersangkutan.

Pasal 37

Pemilih yang menjalani rawat inap di rumah sakit atau sejenisnya, yang sedang menjalani hukuman penjara, pemilih yang tidak mempunyai tempat tinggal tetap, yang tinggal di perahu atau pekerja lepas pantai, dan tempat-tempat lain memberikan suara di TPS khusus.

Pasal 38

(1) Sebelum melaksanakan pemungutan suara, panitia pemilihan melakukan kegiatan:
a. pembukaan kotak suara;
b. pengeluaran seluruh isi kotak suara;
c. pengidentifikasian jenis dokumen dan peralatan; dan
d. penghitungan jumlah setiap jenis dokumen dan peralatan.
(2) Kegiatan panitia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dihadiri oleh saksi dari calon, BPD, pengawas, dan warga masyarakat.
(3) Kegiatan panitia sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibuatkan berita acara yang ditandatangani oleh Ketua panitia, dan sekurang-kurangnya 2 (dua) anggota panitia serta dapat ditandatangani oleh saksi dari calon.

Pasal 39

(1) Setelah melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1), panitia memberikan penjelasan mengenai tata cara pemungutan suara.
(2) Dalam pemberian suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemilih diberi kesempatan oleh panitia berdasarkan prinsip urutan kehadiran pemilih.
(3) Apabila menerima surat suara yang ternyata rusak, pemilih dapat meminta surat suara pengganti kepada panitia, kemudian panitia memberikan surat suara pengganti hanya satu kali.
(4) Apabila terdapat kekeliruan dalam cara memberikan suara, pemilih dapat meminta surat suara pengganti kepada panitia, panitia memberikan surat suara pengganti hanya satu kali.

Pasal 40

Suara untuk pemilihan Kepala Desa dinyatakan sah apabila:
a. surat suara ditandatangani oleh ketua panitia; dan
b. tanda coblos hanya terdapat pada 1 (satu) kotak segi empat yang memuat satu calon; atau
c. tanda coblos terdapat dalam salah satu kotak segi empat yang memuat nomor, foto dan nama calon yang telah ditentukan; atau
d. tanda coblos lebih dari satu, tetapi masih di dalam salah satu kotak segi empat yang memuat nomor, foto, dan nama calon; atau
e. tanda coblos terdapat pada salah satu garis kotak segi empat yang memuat nomor, foto, dan nama calon.

Pasal 41

(1) Penghitungan suara di TPS dilakukan oleh panitia setelah pemungutan suara berakhir.
(2) Sebelum penghitungan suara dimulai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), panitia pemilihan menghitung:
a. jumlah pemilih yang memberikan suara berdasarkan salinan daftar pemilih tetap untuk TPS;
b. jumlah pemilih dari TPS lain;
c. jumlah surat suara yang tidak terpakai; dan
d. jumlah surat suara yang dikembalikan oleh pemilih karena rusak atau keliru dicoblos.
(3) Penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan dan selesai di TPS oleh panitia pemilihan dan dapat dihadiri dan disaksikan oleh saksi calon, BPD, pengawas, dan warga masyarakat.
(4) Saksi calon dalam penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (3), harus membawa surat mandat dari calon yang bersangkutan dan menyerahkannya kepada Ketua panitia.
(5) Panitia membuat berita acara hasil penghitungan suara yang ditandatangani oleh ketua dan sekurang-kurangnya 2 (dua) orang anggota panitia serta dapat ditandatangani oleh saksi calon.
(6) Panitia memberikan salinan Berita Acara hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada masing-masing saksi calon yang hadir sebanyak 1 (satu) eksemplar dan menempelkan 1 (satu) eksemplar sertifikat hasil penghitungan suara di tempat umum.
(7) Berita acara beserta kelengkapannya sebagaimana dimaksud pada ayat (6), dimasukkan dalam sampul khusus yang disediakan dan dimasukkan ke dalam kotak suara yang pada bagian luar ditempel label atau segel.
(8) Panitia menyerahkan berita acara hasil penghitungan suara, surat suara, dan alat kelengkapan administrasi pemungutan dan penghitungan suara kepada BPD segera setelah selesai penghitungan suara.

Pasal 42

(1) Calon Kepala Desa yang memperoleh suara terbanyak dari jumlah suara sah ditetapkan sebagai calon Kepala Desa terpilih.
(2) Dalam hal jumlah calon Kepala Desa terpilih yang memperoleh suara terbanyak yang sama lebih dari 1 (satu) calon pada desa dengan TPS lebih dari 1 (satu), calon terpilih ditetapkan berdasarkan suara terbanyak pada TPS dengan jumlah pemilih terbanyak.
(3) Dalam hal jumlah calon terpilih yang memperoleh suara terbanyak yang sama lebih dari 1 (satu) calon pada desa dengan TPS hanya 1 (satu), calon terpilih ditetapkan berdasarkan wilayah tempat tinggal dengan jumlah pemilih terbesar.

Pasal 43

Perlengkapan pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS, disimpan di kantor desa atau di tempat lain yang terjamin keamanannya.

Penetapan Kepala Desa

Pada bagian Kelima Proses Pemilihan Kepala Desa adalah Penetapan Kepala Desa terpilih yang ada pada pasal 44 Permendagri 112 tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa.

Pasal 44

(1) Panitia pemilihan kepala desa menyampaikan laporan hasil pemilihan kepala desa kepada BPD.
(2) BPD berdasarkan laporan hasil pemilihan kepala desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan calon kepala desa terpilih berdasarkan suara terbanyak kepada Bupati/Walikota melalui camat dengan tembusan kepada kepala desa.
(3) Bupati/Walikota menetapkan pengesahan dan pengangkatan kepala desa dengan keputusan Bupati/Walikota.

Aturan untuk Calon Kepala Petahana, Perangkat Desa, dan Pegawai Negeri Sipil

Bagi calon Kepala Desa yang berasal dari Kepala Desa Petahana, ataupun Perangkat Desa akan diberi cuti untuk melaksanakan proses pencalonan dirinya sebagai kepala desa, sementara untuk PNS - Pegawai Negeri Sipil harus mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian dan dibebaskan sementara dari jabatannya. Hal ini diatur dalam pasal 45 - 47 Permendagri 112/2014.

BAB IV
KEPALA DESA, PERANGKAT DESA DAN PEGAWAI NEGERI SIPIL SEBAGAI CALON KEPALA DESA

Paragraf 1
Calon Kepala Desa dari Kepala Desa atau Perangkat
Pasal 45

(1) Kepala Desa yang akan mencalonkan diri kembali diberi cuti sejak ditetapkan sebagai calon sampai dengan selesainya pelaksanaan penetapan calon terpilih.
(2) Selama masa cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa dilarang menggunakan fasilitas pemerintah desa untuk kepentingan sebagai calon Kepala Desa.
(3) Dalam hal Kepala Desa cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekretaris Desa melaksanakan tugas dan kewajiban Kepala Desa.

Pasal 46

(1) Perangkat Desa yang mencalonkan diri dalam pemilihan Kepala Desa diberi cuti terhitung sejak yang bersangkutan terdaftar sebagai bakal calon Kepala Desa sampai dengan selesainya pelaksanaan penetapan calon terpilih.
(2) Tugas perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirangkap oleh perangkat Desa lainnya yang ditetapkan dengan keputusan Kepala Desa.

Paragraf 2
Calon Kepala Desa dari PNS
Pasal 47

(1) Pegawai negeri sipil yang mencalonkan diri dalam pemilihan Kepala Desa harus mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian.
(2) Dalam hal pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpilih dan diangkat menjadi Kepala Desa, yang bersangkutan dibebaskan sementara dari jabatannya selama menjadi Kepala Desa tanpa kehilangan hak sebagai pegawai negeri sipil.
(3) Pegawai negeri sipil yang terpilih dan diangkat menjadi Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berhak mendapatkan tunjangan Kepala Desa dan penghasilan lainnya yang sah.

Pembiayaan Pemilihan kepala desa diatur dalam pasal 48
BAB V
PEMBIAYAAN
Pasal 48

(1) Biaya pemilihan Kepala Desa dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota.
(2) Dana bantuan dari Angaran Pendapatan dan Belanja Desa untuk kebutuhan pada pelaksanaan pemungutan suara.

Selanjutnya pada BAB Ketentuan lain-lain disebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut akan diatur dengan Perda dan Perda tersebut akan diterbitkan selambat-lambatnya 2 tahun semenjak Permendagri 112 tahun 2014 ini diundangkan.

Pasal 49

(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pemilihan Kepala Desa secara serentak diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
(2) Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan selambat-lambatnya 2 tahun sejak peraturan menteri ini diundangkan.

Gerakan Sarjana Kembali Ke Desa

By On July 11, 2017

Salah Satu Pengerjaan Dana Desa T.A 2017
(Dokumentasi : Abd. Hasis G)
Semua Yang Ada Di Desa Bisa Didanai Oleh DANA DESA sepanjang diputuskan MELALUI MUSYAWARAH DESA dengan mengundang semua elemen masyarakat yang ada tanpa terkecuali.

Dana Desa adalah milik rakyat bukan milik desa, kelompok apalagi milik oknum tertentu. Dana Desa untuk kesejahteraan, peningkatan perekonomian, dan pemberdayaan masyarakat desa.

Dana Desa bersumber dari Utang/Pinjaman Dari Luar Negeri atas nama rakyat Indonesia yang saat ini anak cucu dimasa akan datang sudah menanggung beban utang pinjaman rakyat dijaman sekarang. Jadi sudah menjadi kewajiban RAKYAT mengawasi penggunaan, penyaluran dananya.

Namun jangan salah juga dengan Lahirnya UU DESA NO 6 TAHUN 2014 Maka semua dana yang masuk ke desa wajib diketahui penggunaan dan sumbernya oleh RAKYAT jangan cuman berfokus dan dibutakan dengan DANA DESA, masih banyak dana/anggaran siluman yang masuk ke desa dengan jumlah besar tapi hasil dan kualitasnya perlu dipertanyakan saat ini lolos dari pantauan dan pengawasan MASYARAKAT.

dan untuk merevitalisasi progres dan proses pengembangan dan pemberdayaan SDM di Desa maka disinilah dibutuhkan peranan institusi pendidikan dunia kampus dalam hal ini terutama pihak birokrasi memprogramkan konsep PKL/PPL/KKN di semua desa dengan berfokus pada pengembangan MAHASISWAnya yang berkarakter dan pahami UU DESA karena mereka datang dari desa, kuliah sampai luar negeri, bekerja diswasta, negeri, sampai luar negeripun nantinya pada akhirnya jika Ia anak dari desa akan Kembali Juga Ke Desa.

Disinipun diperlukan pembuktian kualitas kelembagaan kampus sebagai Agen Of Change bagaimana melibatkan setiap lembaga memiliki desa binaan yang menerapkan UU DESA.

Saya lebih mengenalkan dengan "GERAKAN SARJANA KEMBALI KE DESA" dengan diawali "Pemuda-Pemudi Sadar Desa" dilanjutkan dengan. "Mahasiswa SUKSES DI DESA Sebelum SARJANA".

Masih banyak tentang desa yang perlu kita diskusikan namun keterbatasan waktu menulis lain kali dilanjutkan. Semoga tulisan ini bisa dibaca dan dipahami oleh pihak terkait sehingga memfasilitasi kita untuk diskusi lebih lanjut secara santun dan bermartabat.

Lamasi Timur, 12 Juli 2017
Arhyf Mande,
PLD/PD P3MD Lamasi Timur.

Download UU Desa & Peraturan Pemerintah Tentang Desa

By On June 16, 2017


UU No.6 Tahun 2014 Tentang Desa. Download [KLIK DISINI]

PP No.43 Tahun 2014 Tentang UU Desa. Download [KLIK DISINI]

PP No.47 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas PP No.43 Tahun 2014 Tentang UU Desa. Download [KLIK DISINI]

PP No.60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa Yang Bersumber dari APBN. Download [KLIK DISINI]

PP No.8 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas PP No.60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari APBN. Download [KLIK DISINI]

Contact Form

Name

Email *

Message *