HEADLINE NEWS

Penganggaran BUM Desa Dalam APB Desa

By On November 18, 2024


Penganggaran BUM Desa dalam APB Desa, meliputi:
  1. Penganggaran untuk kegiatan pembentukan BUM Desa, dan
  2. Penganggaran untuk penyediaan modal BUM Desa. 
Darimana sumber dana penganggaran tersebut? Baik kegiatan pembentukan BUM Desa maupun modal BUM Desa dapat diambilkan dari sumber pendapatan Dana Desa. (Permendes Nomor 22 Tahun 2016). 

Berikut dijelaskan:
  • Step by step rangkaian tahapan pembentukan BUM Desa, 
  • Disertai jenis pengeluaran biaya pada tiap tahapan, 
  • Dan teknis penganggaran dalam APB Desa. 
I. Pembentukan BUM Desa, anggaran dialokasikan untuk:

1. Kegiatan kajian pembentukan:
a. Biaya rapat/diskusi kajian potensi desa (rapat di tingkat desa):
- mamin (makan minum)
- ATK 
- cetak/penggandaan dokumen 
- honorarium narasumber (jika dibutuhkan)
*) volume rapat/diskusi menyesuaikan kebutuhan 

b. Biaya studi banding ke BUM Desa yg sukses (jika dibutuhkan):
- perjalanan dinas
- sewa kendaraan
- kegiatan diskusi di lokasi studi banding

c. Biaya rapat/diskusi pemaparan hasil kajian potensi desa dipadukan hasil studi banding (rapat di tingkat desa):
- mamin 
- ATK 
- cetak/penggandaan dokumen 
-honorarium narasumber (jika dibutuhkan) 
*) volume rapat/diskusi menyesuaikan kebutuhan

2. Kegiatan musyawarah desa utk pemaparan hasil kajian pembentukan dilanjutkan pembentukan BUM Desa:
- mamin 
- ATK 
- cetak/penggandaan dokumen 
- honorarium narasumber (jika dibutuhkan)
- biaya dokumentasi 
*) volume rapat/diskusi menyesuaikan kebutuhan

3. Kegiatan penyusunan Perdes pembentukan BUM Desa
a. Penyusunan raperdes oleh Pemdes:
- mamin 
- ATK 
- cetak/penggandaan dokumen 

b. Pembahasan raperdes dlm rapat BPD:
- mamin 
- ATK 
- cetak/penggandaan dokumen
*) volume rapat/diskusi menyesuaikan kebutuhan

c. Evaluasi raperdes di tingkat Kabupaten:
- biaya perjalanan dinas 
- cetak/penggandaan dokumen 

d. Rapat penyempurnaan raperdes hasil evaluasi:
- mamin 
- ATK 
- cetak/penggandaan dokumen
*) volume rapat/diskusi menyesuaikan kebutuhan

e. Sosialisasi perdes BUM Desa:
- mamin 
- ATK 
- cetak/penggandaan dokumen
- biaya mamin utk sosialisasi dlm bentuk pertemuan (volume kegiatan menyesuaikan kebutuhan) 
- biaya sosialisasi non pertemuan (dlm bentuk banner, spanduk, siaran radio, dll) 

4. Pendaftaran Badan Hukum bagi unit usaha yg berbentuk badan hukum (jika dibutuhkan):
- biaya rapat persiapan (jika dibutuhkan) 
- penggandaan dokumen 
- biaya perjalanan dinas (jika dibutuhkan) 
- biaya pendaftaran badan hukum 

5. Penyiapan SDM pengurus BUM Desa 
a. Rekrutmen pengurus BUM Desa:
1) pembentukan panitia seleksi:
- mamin rapat pembentukan pansel
- honorarium pansel (jika dibutuhkan) 

2) pengumuman rekrutmen:
- biaya banner, spanduk, pengumuman radio, dll

3) pelaksanaan seleksi:
- mamin
- ATK 
- cetak/penggandaan dokumen 
- honorarium penguji (jika dibutuhkan) 

4) pelantikan pengurus BUM Desa:
- mamin 
- banner 
- sewa sound system, kursi, tenda
- honorarium rohaniawan 
- biaya dokumentasi 

b. Pelatihan pengurus BUM Desa
1) pelatihan di tingkat desa (mandiri diselenggarakan oleh desa):
- mamin
- ATK 
- cetak/penggandaan dokumen 
- honorarium pelatih/narasumber 
*) volume kegiatan pelatihan menyesuaikan kebutuhan 

2) pelatihan di luar desa/studi banding (jika dibutuhkan scr mandiri diselenggarakan oleh desa):
- biaya perjalanan dinas 
- sewa kendaraan (jika dibutuhkan) 
- diskusi di lokasi studi banding (jika dibutuhkan) 
- honorarium pelatih/narasumber (jika dibutuhkan)

C. Terkait "Kegiatan Pembentukan BUM Desa", alokasi anggaran kegiatan, dan rumusan output kegiatan dicantumkan pada dokumen:
- RPJM Desa 
- RKP Desa 
- APB Desa 
- Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APB Desa 
- LPPD 
- LKPPD 
- IPPD 
- Laporan DD per semester (sesuai PMK 50/PMK.07/2017) 

II. Kebutuhan modal awal BUM Desa, dialokasikan untuk pertama kalinya untuk kebutuhan:
1. Belanja operasional BUM Desa:
a. Belanja pegawai:
- honorarium/gaji pengurus 
b. Belanja barang/jasa:

1) Belanja rutin (bulanan):
- ATK 
- jasa penyediaan listrik, telepon, air, internet 
- mamin rapat 
- cetak/penggandaan dokumen 

2) non rutin:
- pengadaan peralatan/perlengkapan kantor (seperangkat komputer, meja kursi kerja, meja kursi rapat, lemari arsip, papan informasi & data, kipas angin/AC, dll) 
- pakaian/seragam pengurus 

2. Modal usaha (modal murni utk kegiatan produksi barang atau jasa sesuai jenis usaha BUM Desa) 

Catatan:
Teknis penganggaran modal BUM Desa dlm APB Desa dilakukan sbb:
- dimasukkan sebagai pos "Pembiayaan"
- dialokasikan pada "Kegiatan Pembentukan BUM Desa"
- dicantumkan pada jenis "Pengeluaran Pembiayaan" 
- dituliskan "Penyertaan Modal BUM Desa" 

Catatan:
A. Seluruh rangkaian proses kegiatan di atas (angka 1 s/d 5), merupakan kegiatan yang dinamakan dengan "Kegiatan Pembentukan BUM Desa" (nama/istilah kegiatan mungkin berbeda antar daerah, silakan disesuaikan).

Output dari "Kegiatan Pembentukan BUM Desa", silakan dirumuskan sbb:

"Terbentuknya 1 BUM Desa yg telah dilandasi Perdes (atau yang telah berbadan hukum) dan memiliki kepengurusan yang terlatih" 

B. Selanjutnya, untuk teknis penganggaran "Kegiatan Pembentukan BUM Desa" dalam APB Desa dilakukan sbb:
-dimasukkan sebagai pos "Belanja Desa"
-dialokasikan pada "Kegiatan Pembentukan BUM Desa"
-dicantumkan pada jenis "Belanja Barang/Jasa.

Kejamkah Aku Sobat

By On March 14, 2024

Sedang belajar memperbaiki diri agar bisa lebih kejam...
Hilangkan rasa gak enakan
Lagian sejak kapan perasaan orang lain menjadi tanggungjawab kita

Tapi kata sobatku
Ada waktu kita harus menjaga perasaan orang dan ada waktu kita berhenti menghiraukannya.
Tergantung orang-orang tersebut bagaimana bersikap kepada kita.

Namun pada akhirnya
Perasaan orang lain akan menjadi tanggung jawabmu ketika kamu telah memilih untuk menyayanginya sobat.

Musdesus Penetapan KPM BLT DD Tahun 2023 Desa To'barru Dihadiri Langsung Tim TAPM P3MD Kab. Luwu

By On November 04, 2023

Musdesus Penetapan KPM BLT DD Tahun 2023 Desa To'barru Dihadiri Langsung Tim TAPM P3MD Kab. Luwu

Difasilitasi oleh Pemerintah Desa To'barru, Badan  Permusyawaran Desa (BPD) Desa To'barru menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) dalam rangka validasi dan penetapan Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (KPM BLT DD) untuk tahun anggaran 2023, Rabu (15/2/23) bertempat di Kantor Desa To'barru Kec. Latimojong Kab. Luwu.

Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh tim Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) P3MD Kab. Luwu. Selain itu hadir pula Kepala Dusun, para tokoh masyarakat seperti tokoh perempuan, tokoh pemuda, tokoh pendidik serta tim Pendamping Desa Kec. Latimojong. Kegiatan tersebut dipimpin oleh Nurhaedah Sofyan selaku ketua BPD desa To'barru. 

Kegiatan musdes diawali dengan sambutan, dimana sambutan pertama disampaikan oleh Koordinator P3MD Kab. Luwu, A. Naimah, SP. Dalam sambutanya, menyampaikan bahwa "terdapat perubahan kebijakan terkait dengan besaran persentase penerima BLT DD jika dibandingkan dengan tahun 2022 yakni minimal 40% dari pagu Dana Desa dan untuk tahun 2023 ini minimal 10% dan paling banyak 25% dari pagu Dana Desa berdasarkan PMK 201 Tahun 2022".

Selain itu, ia juga menegaskan kepada peserta musyawarah bahwa, "nantinya jika nama-nama KPM BLTDD sudah ditetapkan dalam Peraturan Kepala Desa (Perkades), jangan sekali-kali ada masyarakat yang menjadi provokator terkait dengan penetapan penerima BLT DD ini, karena hal itu akan mengganggu jalannya roda pemerintahan", tegasnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Hj. Darwisa, SP selaku TAPM dan penanggung jawab wilayah dua Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) Kab. Luwu. Dalam sambutannya, ia menyampaikan bahwa, pendataan yang dilakukan agar terfokus pada empat kriteria berdasarkan regulasi yang ada yakni, Keluarga miskin yang termasuk kategori kemiskinan ekstrem; Anggota keluarga terdapat difable; Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun;  Rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia.

Di akhir sambutannya, ia berharap agar dalam musyawarah ini dilakukan dalam suasana yang sejuk dan penuh rasa kekeluargaan yang nantinya dalam menetapkan nama penerima bisa mencapai kata mufakat, tutupnya.

Sementara itu, Hadrianto, selaku Kepala Desa To'barru menyampaikan bahwa, "dengan telah ditetapkannya prioritas penggunaan dana desa tahun anggaran 2023 yang didalamnya termasuk penggunaan dana desa paling sedikit 10% untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) maka musdes kali ini kita membahas bersama berkaitan dengan 39 nama calon  Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk tahun 2023 yang nantinya akan ditetapkan dalam musdes ini", tandasnya.

Setelah dilakukan pembahasan kriteria calon penerima berdasarkan regulasi yang ada, maka seluruh peserta musyawarah menyepakati nama-nama dan jumlah KPM BLT Dana Desa untuk tahun anggaran 2023 sejumlah 39 calon penerima.

Adapun besaran BLT Dana Desa ditetapkan per bulan sebesar Rp. 300.000,- untuk bulan pertama sampai dengan bulan kedua belas per Keluarga Penerima Manfaat ( KPM ) dan akan dibayarkan paling banyak untuk 3 bulan secara sekaligus di bulan pertama.

Musyawarah desa khusus (Musdesus) verifikasi dan penetapan nama-nama dan jumlah KPM BLT DD untuk tahun anggaran 2023 ditutup oleh pimpinan musyawarah, dalam hal ini Nurhaedah Sofyan selaku Ketua BPD Desa To'barru dan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara hasil musyawarah. Hrm

Menuju 78 Tahun Indonesia Merdeka

By On August 02, 2023

Menuju Indonesia Merdeka.


Dari 100 anak Masih ada 1 anak yang berfikir positif dan jauh dari kebiasaan normal anak Milenial dan GenZ saat ini.

Dalam roda kehidupan tak ada yang sempurna.
Kisah Faisal ini kita jadikan pelajaran positif untuk saling instropeksi diri bukan untuk saling menyalahkan. Dalam berproses memang terkadang kita lupa dan lalai melihat kiri kanan dan depan belakang.

Kisah viralnya Faisal patut dijadikan bahan cerita inspirasi untuk diceritakan kepada GenZ sekarang ini bahwa ada Anak yang demi sebuah Mimpi dan Cita-cita yang tulus berjuang mengubah jalan hidupnya dimasa depan.

#Merdeka
#Merdeka
#Merdeka

Pendamping Desa Kec. Lamasi Timur memberikan IST/OJT KPM Desa Kec. Lamasi Timur

By On February 12, 2022

IST/OJT KPM oleh Pendamping Desa (11/02)

karebadesa.id - Luwu, Pendamping Desa Kecamatan Lamasi Timur bersama Pendamping Lokal Desa P3MD terlihat kompak bersama Kader Pembangunan Manusia (KPM) dalam mengisi dan update data untuk mencapai target persentase dashboard Aplikasi EHDW yang menjadi tugas dan kewajiban dari KPM.

Aplikasi EHDW ini sudah bukan hal baru bagi KPM karena ditahun lalu sudah digunakan namun masih ada beberapa kekurangan. Dalam kegiatan IST/OJT yang dilaksanakan tim Pendamping Desa ternyata ada banyak hal yang masih perlu dibenahi oleh KPM, salah satunya fungsi kontrol update data, sosialisasi hasil rekomendasi rembuk stunting, dll.

Dalam proses IST/OJT Tim Pendamping nembuka sesi diskusi dan salah satu KPM yang enggan disebutkan namanya menyampaikan bahwa beban tugas banyak dan berat namun honor masih rendah.


Syarifuddin S Mande selaku Kord. PD P3MD Kecamatan Lamasi Timur menyampaikan bahwa "Sebagai Pendamping Desa apa yang menjadi keluhan teman-teman KPM akan ditindaklanjuti oleh rekan PLD untuk menyampaikan ke Desa Dampingan masing-masing" ungkapnya.

Aplikasi EHDW KPM

"Sesuai perbub terbaru 2022 desa wajib membayar honor KPM berbasis kinerja sebesar Rp.700.000/bulan, KPM yang tlrajin dan malas nda boleh disamakan pembayarannya. Yang malas atau tidak kerja yahh ditunda gajinya atau diganti" Tambah Arhyf Mande sapaan akrabnya.

Perlu diketahui IST/OJT Aplikasi EHDW kepada KPM ini dihadiri hanya beberapa Kader Pembangunan Desa diantanya KPM Desa Pompengan, Desa Pompengan Utara, Desa Pelalan, Deda Seriti, dan Desa To'Lemo, sementara KPM desa yang lain berhalangan hadir. (11/02)

Aby. 

Contact Form

Name

Email *

Message *